DEFENISI ULUMUL HADIST
Ulumul Hadist adalah : Ilmu Pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan)
Ada pendapat lain yang menyatakan :
Ilmu Musthalah hadits adalah: ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditoleknya.
Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Buah dari ilmu ini : membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.(dhoif)
DEFINISI HADIST
Hadist Menurut Logoh adalah yang Baru
Hadis menurut istilah adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
DEFINISI KHABAR
Khabar menurut lugoh adalah Berita
Khabar adalah segala sesuatu yang datang dari nabi SAW ataupun yang lainnya yaitu sahabat beliau tabi’in, tabi’I tabi’in atau generasi yang lainnya
Kahabar menurut istilah mempunayai tiga pendapat :
1. Khabar yang sam dengan hadist
2. Khabar yang lebih umum dari hadist yaitu setiap apa-apa yang datang dari nabi saw dan bukan yang lainnya
3. Khabar yang tidak semakna dengan hadist
DEFINISI SANNAH
Sunnah menurut logoh adalah: syariat atau conto yang baik ataupun keadaan nya jelek
Sunnah menurut istilah adalah: apa-apa yang ditinggalkan Rasulullah Saw dari ucapannya atau perbuatannya atau taqrir (pembiarnnya) atau sipatnya baik sifat Kholqiyya ataupun Khuluqiyyah
DEFINISI ATSAR
Atsar adalah segala yang datang selain dari Nabi saw, yaitu dari shahabat, tabi’in, atau generasi setelah mereka. Dan ada yang berpendapat atsar aitu sam dengan hadist
DEFINISI SANAD
Sanad adalah : dalah suatu jalan yang menyampaikan kepada matan atau suatu perantara yang menyampaikannkepada rowi Hadist.
DEFENISI MATAN
Matan adalah : Suatu yang akan menyampaikan kepada sanad dari ucapan atau disebut juga redaksi hadist atau isi hadist
DEFINISI MUHADIST :
Muhadist adalah : oaring yang sibuk dengan ilmu hadistbaik riwayat ataupun diraayat. Dan suka menelaah menelita tentang rowi-rowi hal ihwal dalam rowi
DEFINISI AL HAFID
Al Hafid adalah : Orang yang hapal seratus ribu hadis dengan sanadnya dan ada yang berpendapat bahwa Al Hafid itu sama dengan Muhadist
DEFINSI AL HUJJAH
Al Hujjah adalah : Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist berserta sanadnya
DEFINISI AL HAKIM
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali sebagian kecil saja yang tidak diketahuinya.
PASAL YANG PERTAMA
PEMBAGIAN KHABAR DITIJAU DARI BILANGAN DAN PERIWAYATANNYA
Khabar ditinjau dari adad dan periwayatannya itu terbagi kepada dua bagian :
1. Khabar Mutawatir
2. Khabar Ahad
KHABAR MUTAWATIR
Pengertiannya :
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.
Syarat-Syaratnya :
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta.
4. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah Tertentu ??
1. Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
2. Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
a. Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
b. Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
c. Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : ”Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi .
1. Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits (yang artinya) : ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
2. Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.
Keberadaannya:
Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Misalnya : Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : ”Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku…..” dan hadits ”Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf”, hadits ”Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits ”Setiap yang memabukkan adalah haram”, hadits ”Tentang melihat Allah di akhirat”, dan hadits ”tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid”.
Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya…..mutawatir ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah bersifat lafdhy saja.
Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .
Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir
sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah :
1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
2. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
3. Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
4. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
KHABAR AHAD
Pengertiannya :
Khabar Ahad menurut bahasa jama dari kata ahada yang artinya satu, dan apa-apa yang diriwayatkan oleh satu rowi saja.
Dan menurut istilah adalah apa-apa yang mempunyai satu jalan dan a da yang berpendapat apa-apa yang tidak berkumpul padanya syarat mutawatir.
Pembagiannya :
Khabar Ahad terbagi menjadi tiga bagian :
1. Mashur
2. Aziz
3. Gharib
MASYHUR
Pengertiannya :
Masyhur menurut bahasa adalah berita yang terkenal secara lisan sekalipunkeadaan nya berdusta.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang diriwayatkan oleh tiga rowi atau lebih dan akan tetapi tidak akan sampai batas kemutawatirannya.
Sedangkanmenurut Ibnu Hajar Al Asqolani : Masyhur dalah apa-apa yang mempunyai beberapa jalan yang yang lebih dari dua rowi akan tetapi tidak sampai pada derajat mutawatir.
Macam-macamnya “
- Mutlaq : adalah apa-apa yang tekenal diantara Ahli-ahli hadist dan yang lainnya
- Muqoyad : Adalah apa-apa yang terkenal dikalangan ahli-ahli yang khusus dikalangan rowi yang cacat.
AZIZ
Pengertiannya :
Aziz menurut istilah apa-apa yang diriwayatkan oleh dua rowi atau lebih
Dan ada yang berpendapat bahwasanya aziz itu apa-apa yang diriwayatkan oleh dua rowi dalam satu tobaqoh.
No comments:
Post a Comment