Puasa menjadi momen bagi para ibu untuk memanfaatkannya sebagai media mendidik anak-anak. Utamanya yang belum akil baliq. Lewat manfaat puasa, para ibu bisa mulai membentuk kepribadian anak.
Tips melakukan pendidikan anak pada saat Ramadan itu dipaparkan dari banyak tinjauan dalam talkshow yang digelar Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) cabang Surabaya. Bertema Puasa dan Kesehatan Ibu Anak, Pusat Konsultasi dan Layanan Psikologi Al Uswah, manfaat puasa amat besar bagi perkembangan anak. Dari sisi perkembangan kognitif, puasa mengajakanak berpikir kreatif.
Dari perkembangan emosi, anak belajar pengendalian diri. Sementara dari perkembangan sosial, anak-anak diajari kepedulian. Melihat besarnya manfaat puasa pada anak tersebut, maka para ibu hendaknya mendorong anak-anaknya bisa menjalankan puasa pertama mereka dengan baik. Untuk itu, para ibu harus mengetahui banyak faktor yang memengaruhi kemampuan anak berpuasa. ‘’Peran ibu amat penting sebagai motivator anak dalam belajar puasa,’’ kata Awalina. Motivasi yang paling efektif adalah teladan. Jika ibu dan anggota keluarga lain berpuasa, maka anak akan mudah mengikutinya. Namun, ada latihan yang harus diterapkan pada anak-anak. Untuk mulai mengajak, mereka bisa diajak berpuasa selama dua jam pada hari pertama. Berikutnya, menjadi tiga jam dan bertambah pada hari seterusnya sesuai kemampuan. Jika anak ingin makan tak perlu melarang dengan prinsip bahwa niatnya berpuasa adalah masalah dia sendiri terhadap hubungannya dengan Allah. ‘’Biarkan anak-anak berpikir bahwa puasa itu menjadi urusan mereka dengan Allah. Ini akan membuat mereka mengenal tentang hukum-hukum Allah.
Thursday, July 23, 2009
Tips Sehat Berpuasa
Selama puasa asupan makanan penghasil enersi utama seperti karbo hidrat, lemak, vitamin, mineral, dan protein yang masuk ke tubuh kita tidak sebanyak pada hari-hari tidak puasa. Berikut ini adalah beberapa tip khusus saat kita sahur dan saat kita berbuka puasa agar tubuh kita tetap sehat dan segar selama bulan puasa sehingga terhindar dari kebiasaan yang kurang sehat:
Tips pada saat kita sahur:
Konsumsilah makanan bergisi baik ketika sahur maupun ketika anda berbuka puasa. Meskipun menu sederhana, tetapi yang penting berisi lima unsur gisi komplit seperti lemak, protein, vitamin, karbohidrat, dan mineral.
Agar bisa menahan rasa lapar, mohon diperbanyak mengkonsumsi jenis makanan yang berserat banyak terdapat dalam sayur sayuran dan buah. Tubuh anda membutuhkan waktu lebih lama untuk mencerna makanan yang banyak mengandung serat.
Agar diupayakan bisa mencegah dehidrasi tubuh dengan minum air putih sebanyak banyaknya pada malam hari. Hal ini sangat penting dilakukan, karena pada waktu siang hari kegiatan dan aktivitas anda cenderung banyak mengeluarkan keringat baik di luar ruangan atau ruang yang ber-AC.
Selain memperbanyak makan makanan yang berserat dan makanan yang banyak mengandung protein, sebaiknya Anda juga menyediakan macam makanan yang mengandung vitamin dan mineral serta makanan tambahan agar supaya tubuh tetap segar bugar sepanjang hari saat puasa.
Beberapa Vitamin yang penting dikonsumsi setiap hari saat puasa adalah vitamin A, B, dan C. Namun kalau Anda sudah makan buah berwarna kuning atau merah, sayur berwarna hijau tua, kacang-kacangan, maka tidak perlu khawatir kekurangan vitamin tersebut.
Bagi mereka pengindap penderita sakit lambung makanan yang sebaiknya dihindari adalah ketan, mie, daging berlemak, ikan dan daging yang diawetkan, sayuran mentah, sayuran berserat, minuman yang mengandung soda, dan bumbu yang tajam (cuka, cabai, asam). Jenis makanan tersebut bisa menimbulkan gas yang berpengaruh meningkatkan produksi asam lambung.
Setelah selesai makan sahur jangan langsung tidur. Tubuh membutuhkan waktu untuk mencerna makanan yang baru dimakan.
Tips pada saat kita berbuka:
Pada saat berbuka, mohon awali buka puasa Anda dengan makanan atau minuman yang hangat dan manis seperti setup, kolak, ataupun minum minuman manis lainnya. Ini penting untuk menormalkan kadar gula dalam tubuh kita. Tapi perlu ingat, jangan mengkonsumsi minuman yang ber-soda, karena dapat menimbulkan masalah akibat buruk bagi perut Anda.
Jangan langsung minum es atau air dingin, sebaliknya biasakanlah berbuka dengan minuman yang hangat. Perut yang kosong bisa menjadi kembung, bila Anda langsung berbuka puasa dengan air dingin, karena asam lambung dalam tubuh kita akan terbentuk semakin banyak.
Kemudian coba beristirahatlah kurang lebih 1 jam sebelum menyantap makanan berbuka yang telah dihidangkan. Tujuannya adalah untuk memberikan keseimbangan terlebih dahulu pada pencernaan anda. Ingat, jangan mengkonsumsi makanan yang berlebihan dan makanan asinan.
Berbuka puasa hendaknya dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru agar lambung tidak “kaget”. Dengan demikian kerja lambung tidak terlampau berat karena lambung membutuhkan ruangan kosong untuk mencerna makanan. Untuk meringankan kerja pencernaan, kunyah makanan dengan baik.
Bagi mereka yang berat badannya melebihi berat badan ideal, sebaiknya selama berpuasa pun tetap menghindari makanan yang tinggi kolesterolnya, misalnya lemak hewan, margarin, mentega. Selain itu, sebaiknya Anda menghindari makanan yang manis-manis, seperti dodol, sirup, cokelat, kue tar, es krim. “Selain lebih banyak mengkonsumsi sayur, buah, dan daging tanpa lemak, pengolahan makanannya pun sebaiknya jangan digoreng.”
Sedang bagi mereka yang terlalu kurus, selama berpuasa sebaiknya menambah porsi susunya dan menghindari makanan yang sulit dicerna seperti sayuran berserat kasar (daun singkong, daun pepaya).
Bagi mereka yang berusia lanjut, aturlah pola makan saat berbuka puasa juga secara bertahap. Makanlah jumlah yang lebih sedikit, namun dilakukan beberapa kali.
Setelah berbuka puasa mohon jangan langsung tidur. Tubuh kita membutuhkan waktu untuk mencerna makanan yang baru saja dimakan.
Tips pada saat kita sahur:
Konsumsilah makanan bergisi baik ketika sahur maupun ketika anda berbuka puasa. Meskipun menu sederhana, tetapi yang penting berisi lima unsur gisi komplit seperti lemak, protein, vitamin, karbohidrat, dan mineral.
Agar bisa menahan rasa lapar, mohon diperbanyak mengkonsumsi jenis makanan yang berserat banyak terdapat dalam sayur sayuran dan buah. Tubuh anda membutuhkan waktu lebih lama untuk mencerna makanan yang banyak mengandung serat.
Agar diupayakan bisa mencegah dehidrasi tubuh dengan minum air putih sebanyak banyaknya pada malam hari. Hal ini sangat penting dilakukan, karena pada waktu siang hari kegiatan dan aktivitas anda cenderung banyak mengeluarkan keringat baik di luar ruangan atau ruang yang ber-AC.
Selain memperbanyak makan makanan yang berserat dan makanan yang banyak mengandung protein, sebaiknya Anda juga menyediakan macam makanan yang mengandung vitamin dan mineral serta makanan tambahan agar supaya tubuh tetap segar bugar sepanjang hari saat puasa.
Beberapa Vitamin yang penting dikonsumsi setiap hari saat puasa adalah vitamin A, B, dan C. Namun kalau Anda sudah makan buah berwarna kuning atau merah, sayur berwarna hijau tua, kacang-kacangan, maka tidak perlu khawatir kekurangan vitamin tersebut.
Bagi mereka pengindap penderita sakit lambung makanan yang sebaiknya dihindari adalah ketan, mie, daging berlemak, ikan dan daging yang diawetkan, sayuran mentah, sayuran berserat, minuman yang mengandung soda, dan bumbu yang tajam (cuka, cabai, asam). Jenis makanan tersebut bisa menimbulkan gas yang berpengaruh meningkatkan produksi asam lambung.
Setelah selesai makan sahur jangan langsung tidur. Tubuh membutuhkan waktu untuk mencerna makanan yang baru dimakan.
Tips pada saat kita berbuka:
Pada saat berbuka, mohon awali buka puasa Anda dengan makanan atau minuman yang hangat dan manis seperti setup, kolak, ataupun minum minuman manis lainnya. Ini penting untuk menormalkan kadar gula dalam tubuh kita. Tapi perlu ingat, jangan mengkonsumsi minuman yang ber-soda, karena dapat menimbulkan masalah akibat buruk bagi perut Anda.
Jangan langsung minum es atau air dingin, sebaliknya biasakanlah berbuka dengan minuman yang hangat. Perut yang kosong bisa menjadi kembung, bila Anda langsung berbuka puasa dengan air dingin, karena asam lambung dalam tubuh kita akan terbentuk semakin banyak.
Kemudian coba beristirahatlah kurang lebih 1 jam sebelum menyantap makanan berbuka yang telah dihidangkan. Tujuannya adalah untuk memberikan keseimbangan terlebih dahulu pada pencernaan anda. Ingat, jangan mengkonsumsi makanan yang berlebihan dan makanan asinan.
Berbuka puasa hendaknya dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru agar lambung tidak “kaget”. Dengan demikian kerja lambung tidak terlampau berat karena lambung membutuhkan ruangan kosong untuk mencerna makanan. Untuk meringankan kerja pencernaan, kunyah makanan dengan baik.
Bagi mereka yang berat badannya melebihi berat badan ideal, sebaiknya selama berpuasa pun tetap menghindari makanan yang tinggi kolesterolnya, misalnya lemak hewan, margarin, mentega. Selain itu, sebaiknya Anda menghindari makanan yang manis-manis, seperti dodol, sirup, cokelat, kue tar, es krim. “Selain lebih banyak mengkonsumsi sayur, buah, dan daging tanpa lemak, pengolahan makanannya pun sebaiknya jangan digoreng.”
Sedang bagi mereka yang terlalu kurus, selama berpuasa sebaiknya menambah porsi susunya dan menghindari makanan yang sulit dicerna seperti sayuran berserat kasar (daun singkong, daun pepaya).
Bagi mereka yang berusia lanjut, aturlah pola makan saat berbuka puasa juga secara bertahap. Makanlah jumlah yang lebih sedikit, namun dilakukan beberapa kali.
Setelah berbuka puasa mohon jangan langsung tidur. Tubuh kita membutuhkan waktu untuk mencerna makanan yang baru saja dimakan.
Panduan Berpuasa di Bulan Ramadhan
MUQADDIMAH
Berikut Ebook Software Lengkap Panduan Untuk Berpuasa di Bulan Ramadhan
Artinya: Diriwayatkan dari Anas ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Apabila ada sesuatu dari urusan duniamu, maka kamu lebih tahu tentang hal itu. Jika ada urusan dienmu, maka akulah tempat kembalinya ( ikuti aku ). ( H.R Ahmad).
Artinya : Dirwayatkan dari 'Aisyah ra : Rasulullah saw. telah bersabda : Barangsiapa melakukan perbuatan yang bukan perintah kami, maka ia tertolak ( tidak diterima). Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perintah kami ini yang bukan dari padanya, maka ia tertolak. Sementara dalam riwayat lain : Barangsiapa yang berbuat sesuatu urusan yang lain daripada perintah kami, maka ia tertolak.
(HR.Ahmad. Bukhary dan Abu Dawud).
Kandungan dua hadits shahih di atas menerangkan dengan jelas dan tegas bahwa segala perbuatan, amalan-amalan yang hubungannya dengan dien/syari'at terutama dalam masalah ubudiyah wajib menurut panduan dan petunjuk yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Tidak boleh ditambah dan/atau dikurangi meskipun menurut fikiran seolah-olah lebih baik. Diantara cara syaitan menggoda ummat Islam ialah membisikkan suatu tambahan dalam urusan Dien. Sayangnya, perkara ini dianggap soal sepele, enteng dan remeh. Padahal perbuatan seperti itu adalah merupakan suatu kerusakan yang amat fatal dan berbahaya.
Sabda Rasul saw. :
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, katanya : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. berkhutbah kepada manusia pada waktu haji Wada' . Maka beliau bersabda : Sesungguhnya Syaithan telah berputus asa ( dalam berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan yang kamu anggap remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian. Sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu , yangjika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).
Dengan demikian dapat difahami bagaimana Rasulullah saw. mengingatkan kita agar selalu waspada terhadap provokasi setan untuk beramal dengan menyalahi tuntunan Nabi sekalipun hal itu nampak remeh. "Diriwayatkan dari Ghudwahaif bin Al-Harits ra: ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Setiap suatu kaum mengadakan Bid'ah, pasti saat itu diangkat (dihilangkan ) sunnah semisalnya. Maka berpegang teguh kepda sunnah itu lebih baik daripada mengadakan bid'ah" ( HR. Ahmad ).
Jadi, ketika amalan bid'ah ditimbulkan betapapun kecilnya, maka pada saat yang sama Sunnah telah dimusnahkan. Pada akhirnya lama kelamaan yang nampak dalam dien ini hanyalah perkara bid'ah sedangkan yang Sunnah dan original telah tertutup. Pada saat itulah ummat Islam akan menjadi lemah dan dikuasai musuh.
Insya Allah tak lama lagi kita akan menyambut kedatangan Ramadhan,dalam bulan yang penuh berkat ini kita diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan
sebulan penuh , yang mana hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Karenanya hal tersebut amat penting. Berkaitan dengan hal diatas, maka kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menunaikan ibadah puasa ini sesempurna mungkin , benar-benar bebas dari bid'ah sesuai dengan panduan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw.
Untuk keperluan itulah dalam risalah yang sederhana ini diterangkan beberapa hal yang berkaitan dengan amaliah puasa Ramadhan, zakat fithrah, dan Shalat 'Ied
berdasarkan Nash-nash yang Shariih ( jelas ). Dalil - dalil dan KESIMPULAN dibuat agar mudah difahami antara hubungan amal dengan dalilnya. Dan -tak ada gading yang tak retak- kata pepatah, sudah barang tentu risalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk menuju kesempurnaannya bantuan dari pemakai amat diharapkan. Semoga risalah ini diterima oleh Allah sebagai Amal Shalih yang bermanfaat terutama di akhirat nanti. Amien.
I. MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT PUASA RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).
2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil ), karena itu barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini ), maka hendaklah ia puasa... " ( Al-Baqarah : 185).
3. " Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad ituadalah
utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat puasa di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. ( HR.Bukhari Muslim ).
4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. : bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia berkata : Wahai Rasulullah beritakan
kepadaku puasa yang diwajibkan oleh Allah atas diriku. Beliau bersabda : puasa Ramadhan. Lalu orang itu bertanya lagi : Adakah puasa lain yang diwajibkan atas
diriku ?. Beliau bersabda : tidak ada, kecuali bila engkau puasa Sunnah. ".
KESIMPULAN : Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat mengambil pelajaran :
1. puasa Ramadhan hukumnya Fardu ‘Ain ( dalil 1, 2, 3 dan 4 ).
2. puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan (dalil no 1).
II. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA
1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di bulan ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).
2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah
melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. Ia berkata: maka ia menerangkan tentang puasa Ramadhan ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan berhentilah ( dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai )
3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, puasa Ramadhan sampai puasa Ramadhan berikutnya, adalah menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: puasa dan Qur'an itu memintakan syafa’at seseorang hamba di hari
Kiamat nanti. puasa berkata : Wahai Rabbku,aku telah mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk
memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ), maka berilah aku
hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).
5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan".
Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang puasa? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu,
maka ditutuplah pintu itu." (HR. Bukhary Muslim).
6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa puasa Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang ( HR.Bukhary Muslim).
KESIMPULAN : Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya
1. Bulan Ramadhan adalah: Bulan yang penuh Barakah. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).
III. CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN
1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. puasa dan memerintahkan semua orang agar puasa." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).(Hadits Shahih).
2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah puasa karena melihat ru'yah dan berbukalah ( akhirilah puasa Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ). Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. ( dalil 1 dan 2). Pada dasarnya ru'yah yang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).
IV. RUKUN PUASA
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :187).
2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. Dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).
3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)
4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R Bukhary dan Muslim).
5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :
a. Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).
V. YANG DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk puasa, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)
2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan .
- Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia bermimpi / dewasa." ( H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
VI. YANG DILARANG PUASA
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
VII. YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah:185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami puasa ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik" (HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau puasa sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga puasa. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap puasa karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui hawatir akan kesehatan anaknya jika puasa Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak puasa ) dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha puasa" (HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).
KESIMPULAN:
Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah : Orang sakit yang masih ada harapan sembuh. Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa. Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena: Umurnya sangat tua dan lemah. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
VIII HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).
2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib qadha ( puasanya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya
dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Belia rsabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda : Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa ( Ramadhan ) ialah sbb : Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 ) Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :3 )Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.( dalil : 7 ) Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib ).( dalil : 4 )
IX. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA.
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan puasa karena haus dan karena udara panas. ( H.R : Ahmad, Malik dan Abu Daud )
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. (H.R : Al-Bukhary ) .
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan puasa dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (
tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.
5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan puasa, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan puasa. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).
6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung ) keraskan kecuali kamu dalam keadaan puasa. ( H.R :Ashhabus Sunan )
7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa : Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1 )
Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 ) Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 ) Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 ) Disuntik di siang hari. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)
ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN.
1. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. telah bersabda Rasulullah saw: Apabila malam sudah tiba dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sini, sedang matahari sudah terbenam, maka orang yang puasa boleh berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Manusia ( ummat Islam ) masih dalam keadaan baik selama mentakjilkan (menyegerakan) berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
3. Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah saw berbuka dengan makan beberapa ruthaab (kurma basah ) sebelum shalat, kalau tidak ada maka dengan kurma kering, kalau tidak ada maka dengan meneguk air beberapa teguk. ( H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem )
4. Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu puasa hendaklah berbuka dengan kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya air itu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi )
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi saw. selesai berbuka Beliau berdo'a (artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap ada Insya Allah. ( H.R : Ad-Daaruquthni dan Abu Daud hadits hasan )
6. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya makan sahur itu berkah. (H.R :
Al-Bukhary )
8. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yaqrib, dari Nabi saw. bersabda : Hendaklah kamu semua makan sahur, karena sahur adalah makanan yang penuh berkah. ( H.R : An-Nasa'i )
9. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata : Kami bersahur bersama Rasulullah saw. kemudian kami bangkit untuk menunaikan shalat ( Shubuh ). saya berkata : Berapa saat jarak antara keduanya ( antara waktu sahur dan waktu Shubuh )?Ia berkata : Selama orang membaca limapuluh ayat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
10. Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah para sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahur. ( H.R : Al-Baihaqi )
11. Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya janganlah diletakkan hendaklah ia menyelesaikan hajatnya ( makan/minum sahur )daripadanya. (H.R : Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem )
12. Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat telah di'iqamahkan, sedang segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau bertanya : Apakah ini boleh saya minum wahai Rasulullah ? Beliau r.a menjawab : ya, lalu ia meminumnya. ( H.R Ibnu Jarir )
13. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata :Adalah Rasulullah saw. orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan benar-benar Rasulullah saw. lebih dermawan tentang kebajikan( cepat berbuat kebaikan ) daripada angin yang dikirim.(HR Al-Bukhary )
14. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata :Adalah Rasulullah saw. menggalakkan qiyamullail (shalat malam ) di bulan Ramadhan tanpa memerintahkan secara wajib, maka beliau bersabda : Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni baginya dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
15. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. apabila memasuki sepuluh hari terakhir ( bulan Ramadhan ) beliau benar-benar menghidupkan malam ( untuk beribadah ) dan membangunkan istrinya ( agar beribadah ) dengan mengencangkan ikatan sarungnya (tidak mengumpuli istrinya ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
16. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw. bersungguh-sungguh shalat malam pada sepuluh hari terakhir ( di bulan Ramadhan ) tidak seperti kesungguhannya dalam bulan selainnya. ( H.R : Muslim )
17. Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw di bulan Ramadhan ? maka ia menjawab : Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, caranya : Beliau shalat empat raka'at jangan tanya baik dan panjangnya, kemudian shalat lagi empat raka'at jangan ditanya baik dan panjangnya, kemudian shalat tiga raka’at. ( H.R : Al-Bukhary,Muslim dan lainnya )
18. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila bangun shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua raka'at yang ringan, kemudian shalat delapan raka'at, kemudian shalat witir. ( H.R : Muslim )
19. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang laki-laki berdiri lalu ia berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat malam ? Maka Rasulullah r. menjawab : Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Apabila kamu khawatir masuk shalat Shubuh, maka berwitirlah satu raka'at. ( H.R : Jama'ah)
20. Dari Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw shalat di masjid, lalu para sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau ( bermakmum di belakang ), lalu beliau shalat pada malam kedua dan para sahabat bermakmum dibelakangnya bertambah banyak, kemudian pada malam yang ketiga atau yang keempat mereka berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar mengimami mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian perbuat, tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar kepada kalian ( untuk mengimami shalat ) melainkan aku khawatir shalat malam ini difardhukan atas kalian. Ini terjadi pada bulan Ramadhan. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
21. Dari Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. shalat witir dengan membaca : Sabihisma Rabbikal A'la )dan ( Qul ya ayyuhal kafirun) dan (Qulhu wallahu ahad ). ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu Majah )
22. Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata : Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam qunut witir : ( artinya ) Ya Allah berilah aku petunjuk beserta orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang sempurna beserta orang yang telah engkau beri kesehatan yang sempurna, pimpinlah aku beserta orang yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa yang telah Engkau berikan, peliharalah aku dari apa yang telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan tiada yang dapat emutuskan atas Engkau, bahwa tidak akan hina siapa saja yang telah Engkau pimpin dan tidak akan mulia siapa saja yang Engkau musuhi. Maha agung Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau. ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )
23. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda :Barang siapa yang shalat malam menepati lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
24. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir. (H.R : Muslim )
25. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan dalam mimpi seorang laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh, maka Rasulullah saw. bersabda : Sayapun bermimpi seperti mimpimu, ( ditampakkan pada sepuluh malam terakhir, maka carilah ia ( lailatul qadar ) pada malam-malam ganjil. ( H.R : Muslim )
26. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata kepada Rasulullah saw. Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya mengetahui lailatul qadar,apa yang saya harus baca pada malam itu ? Beliau bersabda : Bacalah ( artinya ) Yaa Allah sesungguhnya Engkau maha pemberi ampun, Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. (H.R : At-Tirmidzi dan Ahmad )
27. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw mengamalkan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan
oleh Allah Azza wa Jalla. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
28. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila hendak beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat i'tikafnya.......... ( H.R :Jama'ah kecuali At-Tirmidzi )
29. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila beri'tikaf , beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, maka aku menyisirnya, dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena untuk memenuhi hajat manusia ( buang air, mandi dll...) ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
30. Allah ta'ala berfirman : ( artinya ) Janganlah kalian mencampuri mereka( istri-istri kalian ) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas ketentuan Allah, maka jangan di dekati...( Al-Baqarah : 187 )
31. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Setiap amal anak bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, ia adalah untukku dan aku yang memberikan pahala dengannya. Dan sesungguhnya puasa itu adalah benteng pertahanan, pada hari ketika kamu puasa janganlah berbuat keji , jangan berteriak-teriak ( pertengkaran ), apabila seorang memakinya sedang ia puasa maka hendaklah ia katakan : " sesungguhnya saya sedang puasa" . Demi jiwa Muhammad yang ada di tanganNya sungguh bau busuknya mulut orang yang sedang puasa itu lebih wangi disisi Allah pada hari kiamat daripada kasturi. Dan bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan, apabila ia berbuka ia gembira dengan bukanya dan apabila ia berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena puasanya. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
32. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan
kebohongan, maka tidak ada bagi Allah hajat ( untuk menerima ) dalam hal ia meninggalkan makan dan minumnya. ( H.R: Jama'ah Kecuali Muslim ) Maksudnya Allah tidak merasa perlu memberi pahala puasanya.
33. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada seorang wanita Anshar yang sering di panggil Ummu Sinan : Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji bersama kami ? Ia menjawab : Keledai yang ada pada kami yang satu dipakai oleh ayahnya si fulan (suaminya ) untuk berhaji bersama anaknya sedang yang lain di pakai untuk memberi minum anak-anak kami. Nabi pun bersabda lagi : Umrah di bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji atau haji bersamaku. ( H.R :Muslim)
34. Rasulullah sw. bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan kerjakanlah umrah karena umrah di dalamnya (bulan Ramadhan ) setingkat dengan haji. ( H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa dalam mengamalkan puasa Ramadhan kita perlu melaksanakan adab-adab sbb :
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. ( dalil: 6 ) Sunnah berbuka adalah sbb : Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti kurma, air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat. ( dalil: 2,3 dan 4 ) Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu. ( dalil : 6 ) Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah. ( dalil: 5 )
2. Makan sahur. ( dalil : 7 dan 8 ) Adab-adab sahur : Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh. (dalil 9 dan 10 )
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh. ( dalil 11 dan 12 ) * Imsak tidak ada sunnahnya dan tidak pernah diamalkan pada zaman sahabat maupun tabi'in.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an ( dalil : 13 )
4. Menegakkan shalat malam / shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir( 20 hb. sampai akhir Ramadhan). (dalil : 14,15 dan 16 ) Cara shalat Tarawih adalah : Dengan berjama'ah. ( dalil : 19 ) Tidak lebih dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. ( dalil : 17 ) Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. ( dalil : 18)
Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad. ( dalil : 21 )
Membaca do'a qunut dalam shalat witir. ( dalil 22 )
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada keampunan maka ampunilah aku. ( dalil : 25 dan 26 )
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. (dalil : 27 ) Cara i'tikaf :
a.Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. ( dalil 28 )
b.Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yg mendesak.(dalil : 29 )
c.Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf. ( dalil : 30)
7. Mengerjakan umrah. ( dalil : 33 dan 34 )
8. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.(dalil:31 dan 32 )
Oleh: Ustadz Abu Rasyid
Maraji’ (Daftar Pustaka):
1. Al-Qur’anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
Berikut Ebook Software Lengkap Panduan Untuk Berpuasa di Bulan Ramadhan
Artinya: Diriwayatkan dari Anas ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Apabila ada sesuatu dari urusan duniamu, maka kamu lebih tahu tentang hal itu. Jika ada urusan dienmu, maka akulah tempat kembalinya ( ikuti aku ). ( H.R Ahmad).
Artinya : Dirwayatkan dari 'Aisyah ra : Rasulullah saw. telah bersabda : Barangsiapa melakukan perbuatan yang bukan perintah kami, maka ia tertolak ( tidak diterima). Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perintah kami ini yang bukan dari padanya, maka ia tertolak. Sementara dalam riwayat lain : Barangsiapa yang berbuat sesuatu urusan yang lain daripada perintah kami, maka ia tertolak.
(HR.Ahmad. Bukhary dan Abu Dawud).
Kandungan dua hadits shahih di atas menerangkan dengan jelas dan tegas bahwa segala perbuatan, amalan-amalan yang hubungannya dengan dien/syari'at terutama dalam masalah ubudiyah wajib menurut panduan dan petunjuk yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Tidak boleh ditambah dan/atau dikurangi meskipun menurut fikiran seolah-olah lebih baik. Diantara cara syaitan menggoda ummat Islam ialah membisikkan suatu tambahan dalam urusan Dien. Sayangnya, perkara ini dianggap soal sepele, enteng dan remeh. Padahal perbuatan seperti itu adalah merupakan suatu kerusakan yang amat fatal dan berbahaya.
Sabda Rasul saw. :
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, katanya : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. berkhutbah kepada manusia pada waktu haji Wada' . Maka beliau bersabda : Sesungguhnya Syaithan telah berputus asa ( dalam berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan yang kamu anggap remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian. Sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu , yangjika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).
Dengan demikian dapat difahami bagaimana Rasulullah saw. mengingatkan kita agar selalu waspada terhadap provokasi setan untuk beramal dengan menyalahi tuntunan Nabi sekalipun hal itu nampak remeh. "Diriwayatkan dari Ghudwahaif bin Al-Harits ra: ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Setiap suatu kaum mengadakan Bid'ah, pasti saat itu diangkat (dihilangkan ) sunnah semisalnya. Maka berpegang teguh kepda sunnah itu lebih baik daripada mengadakan bid'ah" ( HR. Ahmad ).
Jadi, ketika amalan bid'ah ditimbulkan betapapun kecilnya, maka pada saat yang sama Sunnah telah dimusnahkan. Pada akhirnya lama kelamaan yang nampak dalam dien ini hanyalah perkara bid'ah sedangkan yang Sunnah dan original telah tertutup. Pada saat itulah ummat Islam akan menjadi lemah dan dikuasai musuh.
Insya Allah tak lama lagi kita akan menyambut kedatangan Ramadhan,dalam bulan yang penuh berkat ini kita diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan
sebulan penuh , yang mana hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Karenanya hal tersebut amat penting. Berkaitan dengan hal diatas, maka kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menunaikan ibadah puasa ini sesempurna mungkin , benar-benar bebas dari bid'ah sesuai dengan panduan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw.
Untuk keperluan itulah dalam risalah yang sederhana ini diterangkan beberapa hal yang berkaitan dengan amaliah puasa Ramadhan, zakat fithrah, dan Shalat 'Ied
berdasarkan Nash-nash yang Shariih ( jelas ). Dalil - dalil dan KESIMPULAN dibuat agar mudah difahami antara hubungan amal dengan dalilnya. Dan -tak ada gading yang tak retak- kata pepatah, sudah barang tentu risalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk menuju kesempurnaannya bantuan dari pemakai amat diharapkan. Semoga risalah ini diterima oleh Allah sebagai Amal Shalih yang bermanfaat terutama di akhirat nanti. Amien.
I. MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT PUASA RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).
2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil ), karena itu barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini ), maka hendaklah ia puasa... " ( Al-Baqarah : 185).
3. " Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad ituadalah
utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat puasa di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. ( HR.Bukhari Muslim ).
4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. : bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia berkata : Wahai Rasulullah beritakan
kepadaku puasa yang diwajibkan oleh Allah atas diriku. Beliau bersabda : puasa Ramadhan. Lalu orang itu bertanya lagi : Adakah puasa lain yang diwajibkan atas
diriku ?. Beliau bersabda : tidak ada, kecuali bila engkau puasa Sunnah. ".
KESIMPULAN : Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat mengambil pelajaran :
1. puasa Ramadhan hukumnya Fardu ‘Ain ( dalil 1, 2, 3 dan 4 ).
2. puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan (dalil no 1).
II. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA
1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di bulan ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).
2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah
melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. Ia berkata: maka ia menerangkan tentang puasa Ramadhan ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan berhentilah ( dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai )
3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, puasa Ramadhan sampai puasa Ramadhan berikutnya, adalah menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: puasa dan Qur'an itu memintakan syafa’at seseorang hamba di hari
Kiamat nanti. puasa berkata : Wahai Rabbku,aku telah mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk
memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ), maka berilah aku
hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).
5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan".
Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang puasa? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu,
maka ditutuplah pintu itu." (HR. Bukhary Muslim).
6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa puasa Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang ( HR.Bukhary Muslim).
KESIMPULAN : Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya
1. Bulan Ramadhan adalah: Bulan yang penuh Barakah. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).
III. CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN
1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. puasa dan memerintahkan semua orang agar puasa." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).(Hadits Shahih).
2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah puasa karena melihat ru'yah dan berbukalah ( akhirilah puasa Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ). Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. ( dalil 1 dan 2). Pada dasarnya ru'yah yang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).
IV. RUKUN PUASA
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :187).
2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. Dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).
3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)
4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R Bukhary dan Muslim).
5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :
a. Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).
V. YANG DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk puasa, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)
2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan .
- Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia bermimpi / dewasa." ( H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
VI. YANG DILARANG PUASA
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
VII. YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah:185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami puasa ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik" (HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau puasa sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga puasa. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap puasa karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui hawatir akan kesehatan anaknya jika puasa Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak puasa ) dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha puasa" (HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).
KESIMPULAN:
Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah : Orang sakit yang masih ada harapan sembuh. Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa. Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena: Umurnya sangat tua dan lemah. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
VIII HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).
2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib qadha ( puasanya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya
dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Belia rsabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda : Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa ( Ramadhan ) ialah sbb : Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 ) Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :3 )Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.( dalil : 7 ) Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib ).( dalil : 4 )
IX. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA.
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan puasa karena haus dan karena udara panas. ( H.R : Ahmad, Malik dan Abu Daud )
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. (H.R : Al-Bukhary ) .
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan puasa dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (
tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.
5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan puasa, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan puasa. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).
6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung ) keraskan kecuali kamu dalam keadaan puasa. ( H.R :Ashhabus Sunan )
7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa : Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1 )
Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 ) Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 ) Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 ) Disuntik di siang hari. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)
ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN.
1. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. telah bersabda Rasulullah saw: Apabila malam sudah tiba dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sini, sedang matahari sudah terbenam, maka orang yang puasa boleh berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Manusia ( ummat Islam ) masih dalam keadaan baik selama mentakjilkan (menyegerakan) berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
3. Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah saw berbuka dengan makan beberapa ruthaab (kurma basah ) sebelum shalat, kalau tidak ada maka dengan kurma kering, kalau tidak ada maka dengan meneguk air beberapa teguk. ( H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem )
4. Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu puasa hendaklah berbuka dengan kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya air itu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi )
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi saw. selesai berbuka Beliau berdo'a (artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap ada Insya Allah. ( H.R : Ad-Daaruquthni dan Abu Daud hadits hasan )
6. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya makan sahur itu berkah. (H.R :
Al-Bukhary )
8. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yaqrib, dari Nabi saw. bersabda : Hendaklah kamu semua makan sahur, karena sahur adalah makanan yang penuh berkah. ( H.R : An-Nasa'i )
9. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata : Kami bersahur bersama Rasulullah saw. kemudian kami bangkit untuk menunaikan shalat ( Shubuh ). saya berkata : Berapa saat jarak antara keduanya ( antara waktu sahur dan waktu Shubuh )?Ia berkata : Selama orang membaca limapuluh ayat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
10. Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah para sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahur. ( H.R : Al-Baihaqi )
11. Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya janganlah diletakkan hendaklah ia menyelesaikan hajatnya ( makan/minum sahur )daripadanya. (H.R : Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem )
12. Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat telah di'iqamahkan, sedang segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau bertanya : Apakah ini boleh saya minum wahai Rasulullah ? Beliau r.a menjawab : ya, lalu ia meminumnya. ( H.R Ibnu Jarir )
13. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata :Adalah Rasulullah saw. orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan benar-benar Rasulullah saw. lebih dermawan tentang kebajikan( cepat berbuat kebaikan ) daripada angin yang dikirim.(HR Al-Bukhary )
14. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata :Adalah Rasulullah saw. menggalakkan qiyamullail (shalat malam ) di bulan Ramadhan tanpa memerintahkan secara wajib, maka beliau bersabda : Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni baginya dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
15. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. apabila memasuki sepuluh hari terakhir ( bulan Ramadhan ) beliau benar-benar menghidupkan malam ( untuk beribadah ) dan membangunkan istrinya ( agar beribadah ) dengan mengencangkan ikatan sarungnya (tidak mengumpuli istrinya ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
16. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw. bersungguh-sungguh shalat malam pada sepuluh hari terakhir ( di bulan Ramadhan ) tidak seperti kesungguhannya dalam bulan selainnya. ( H.R : Muslim )
17. Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw di bulan Ramadhan ? maka ia menjawab : Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, caranya : Beliau shalat empat raka'at jangan tanya baik dan panjangnya, kemudian shalat lagi empat raka'at jangan ditanya baik dan panjangnya, kemudian shalat tiga raka’at. ( H.R : Al-Bukhary,Muslim dan lainnya )
18. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila bangun shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua raka'at yang ringan, kemudian shalat delapan raka'at, kemudian shalat witir. ( H.R : Muslim )
19. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang laki-laki berdiri lalu ia berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat malam ? Maka Rasulullah r. menjawab : Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Apabila kamu khawatir masuk shalat Shubuh, maka berwitirlah satu raka'at. ( H.R : Jama'ah)
20. Dari Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw shalat di masjid, lalu para sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau ( bermakmum di belakang ), lalu beliau shalat pada malam kedua dan para sahabat bermakmum dibelakangnya bertambah banyak, kemudian pada malam yang ketiga atau yang keempat mereka berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar mengimami mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian perbuat, tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar kepada kalian ( untuk mengimami shalat ) melainkan aku khawatir shalat malam ini difardhukan atas kalian. Ini terjadi pada bulan Ramadhan. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
21. Dari Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. shalat witir dengan membaca : Sabihisma Rabbikal A'la )dan ( Qul ya ayyuhal kafirun) dan (Qulhu wallahu ahad ). ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu Majah )
22. Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata : Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam qunut witir : ( artinya ) Ya Allah berilah aku petunjuk beserta orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang sempurna beserta orang yang telah engkau beri kesehatan yang sempurna, pimpinlah aku beserta orang yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa yang telah Engkau berikan, peliharalah aku dari apa yang telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan tiada yang dapat emutuskan atas Engkau, bahwa tidak akan hina siapa saja yang telah Engkau pimpin dan tidak akan mulia siapa saja yang Engkau musuhi. Maha agung Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau. ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )
23. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda :Barang siapa yang shalat malam menepati lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
24. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir. (H.R : Muslim )
25. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan dalam mimpi seorang laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh, maka Rasulullah saw. bersabda : Sayapun bermimpi seperti mimpimu, ( ditampakkan pada sepuluh malam terakhir, maka carilah ia ( lailatul qadar ) pada malam-malam ganjil. ( H.R : Muslim )
26. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata kepada Rasulullah saw. Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya mengetahui lailatul qadar,apa yang saya harus baca pada malam itu ? Beliau bersabda : Bacalah ( artinya ) Yaa Allah sesungguhnya Engkau maha pemberi ampun, Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. (H.R : At-Tirmidzi dan Ahmad )
27. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw mengamalkan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan
oleh Allah Azza wa Jalla. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
28. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila hendak beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat i'tikafnya.......... ( H.R :Jama'ah kecuali At-Tirmidzi )
29. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila beri'tikaf , beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, maka aku menyisirnya, dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena untuk memenuhi hajat manusia ( buang air, mandi dll...) ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
30. Allah ta'ala berfirman : ( artinya ) Janganlah kalian mencampuri mereka( istri-istri kalian ) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas ketentuan Allah, maka jangan di dekati...( Al-Baqarah : 187 )
31. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Setiap amal anak bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, ia adalah untukku dan aku yang memberikan pahala dengannya. Dan sesungguhnya puasa itu adalah benteng pertahanan, pada hari ketika kamu puasa janganlah berbuat keji , jangan berteriak-teriak ( pertengkaran ), apabila seorang memakinya sedang ia puasa maka hendaklah ia katakan : " sesungguhnya saya sedang puasa" . Demi jiwa Muhammad yang ada di tanganNya sungguh bau busuknya mulut orang yang sedang puasa itu lebih wangi disisi Allah pada hari kiamat daripada kasturi. Dan bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan, apabila ia berbuka ia gembira dengan bukanya dan apabila ia berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena puasanya. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
32. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan
kebohongan, maka tidak ada bagi Allah hajat ( untuk menerima ) dalam hal ia meninggalkan makan dan minumnya. ( H.R: Jama'ah Kecuali Muslim ) Maksudnya Allah tidak merasa perlu memberi pahala puasanya.
33. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada seorang wanita Anshar yang sering di panggil Ummu Sinan : Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji bersama kami ? Ia menjawab : Keledai yang ada pada kami yang satu dipakai oleh ayahnya si fulan (suaminya ) untuk berhaji bersama anaknya sedang yang lain di pakai untuk memberi minum anak-anak kami. Nabi pun bersabda lagi : Umrah di bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji atau haji bersamaku. ( H.R :Muslim)
34. Rasulullah sw. bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan kerjakanlah umrah karena umrah di dalamnya (bulan Ramadhan ) setingkat dengan haji. ( H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa dalam mengamalkan puasa Ramadhan kita perlu melaksanakan adab-adab sbb :
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. ( dalil: 6 ) Sunnah berbuka adalah sbb : Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti kurma, air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat. ( dalil: 2,3 dan 4 ) Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu. ( dalil : 6 ) Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah. ( dalil: 5 )
2. Makan sahur. ( dalil : 7 dan 8 ) Adab-adab sahur : Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh. (dalil 9 dan 10 )
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh. ( dalil 11 dan 12 ) * Imsak tidak ada sunnahnya dan tidak pernah diamalkan pada zaman sahabat maupun tabi'in.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an ( dalil : 13 )
4. Menegakkan shalat malam / shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir( 20 hb. sampai akhir Ramadhan). (dalil : 14,15 dan 16 ) Cara shalat Tarawih adalah : Dengan berjama'ah. ( dalil : 19 ) Tidak lebih dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. ( dalil : 17 ) Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. ( dalil : 18)
Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad. ( dalil : 21 )
Membaca do'a qunut dalam shalat witir. ( dalil 22 )
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada keampunan maka ampunilah aku. ( dalil : 25 dan 26 )
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. (dalil : 27 ) Cara i'tikaf :
a.Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. ( dalil 28 )
b.Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yg mendesak.(dalil : 29 )
c.Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf. ( dalil : 30)
7. Mengerjakan umrah. ( dalil : 33 dan 34 )
8. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.(dalil:31 dan 32 )
Oleh: Ustadz Abu Rasyid
Maraji’ (Daftar Pustaka):
1. Al-Qur’anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
Monday, July 20, 2009
Ber Zakat Yuk ...
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit, dengan Zakat Insyallah semua
dapat teratasi. dengan syarat pengelolaan Zakat harus dikelola dengan benar.
Berkut adalah panduan dalam Rumus Excel yg mudah dan sederhana dimana anda hanya
menginput pendapatan bulanan, kebutuhan bulanan,. anda sudah dapat mengtahui jumlah
zakat yg haru di bayarkan.
DownLoad Program Zakat disini
dapat teratasi. dengan syarat pengelolaan Zakat harus dikelola dengan benar.
Berkut adalah panduan dalam Rumus Excel yg mudah dan sederhana dimana anda hanya
menginput pendapatan bulanan, kebutuhan bulanan,. anda sudah dapat mengtahui jumlah
zakat yg haru di bayarkan.
DownLoad Program Zakat disini
Saturday, July 4, 2009
Perjalanan Hidup. Ku Ungkap Dengan Puisi..
Ku Rasakan Hanya Malam yang Akrab Dengan Kesunyian,
Ku rasakan Hanya Cinta yang Mengobati Kesendirian,
Sapa hati ku dengan Cinta Mu " Ya Illahi Rabbi "
ku Butuh Cahayamu Terangi Jalanku.
Sadar Ku Akan Kepergianku Tingalkan Fana,
Tak Sejenak Membela, Membakar ku, Jika Dosa Fana Meraja.
Sejukan ku, Jika Rahmat Ukhrowiku Menderma.
" Ya Illahi Tawazunku Jauhkanku Akan Nestapa Kehidupan Dunia "
Malam Gelap Bertabur Bintang, Cahayanya Setia Menemani di Sudut Malam
Kerlipnya, Seakan Menyapa hati, Tuk Selalu Bersenandung Dalam Lirih bait Puisi,
Sampai Mata terpejam Lepas Maya Padam Raga.
Waktu Nyaring Terdengar di Sudut Kamar.
Seolah Meyakinkanku, Akan Kepastian Lepasnya Ruh Sewaktu-Waktu.
Raga ini Sudah lama ku Gunakan,
Menapaki Lorong Waktu yang Tak hentinya Trus Berputar.
Ambangi Gerak, Tindakan, Ucapan, Yang Kadang Menghempas ku
Kedalam Kubang Dosa Ketidak Sadaran
" Ya Illahi Hidupkaku, Jika Kehidupan itu Lebih Baik Bagi ku.
Matikanku, Jika Kematian Lebih Baik Bagiku. Ya Dzat yang Maha Pengasih "
Oh... Tuahan Hizab aku Atas salah ku,
habisi disini di alam Fana.
Agar ku Dapat Menikmati Manisnya Alam Riwayatku,
Tanpa Terbalut Noda Dan Dosa.
Menikmati Khisnul Khotimah Membasuh Raga Di Alam Baqa.
Monolog Bathinku Laksana Melodrama.
Membajak Emosi, Dengungkan Kecemasan,
Jejaki Mimpi Angan Kepastian, Ratapi Desir Kehidupan.
Tiba Sa'at ku Merayu Takdir, Memihak Jerih, Masaku disini.
Di Kesunyian Ku Mengusik, Hatiku Berbisik Asik.
Kata Kecil Berbasis makna dalam Belaian makna Akan Cinta.
Rasio ku Mati, Hanya Bathinku Mendominasi dan Berkata " Cinta kau ADA "
Paradox ku Rasa Akan Duniaku,
Terangku Bertaburkan Cahata Kegelapan,
Ramaiku Mensyiratkan Kesunyian,
Gembiraku Melukiskan Kesedihan,
Cerahku Dekat Akan Mendung,
Seiring Langkah Kuatku, Hadapinya.
Filsuf Cintaku terdengar Merdu, Mengalun Sendu.
Mendendangkan Doa, Mendahagakan Asa, Meresap ke Djiwa.
Menyiratkan Hasrat tuk Setia,
Mensyuratkan janji Sampai Akhir Masa Senja Tiada.
Adakah Mahligai ini ku Tanggung Sendiri,
Walau Tepinya tak terlihat Muskil,
ku Tetap Kayuh Sungguh Memanggil.
Jika telah Jau pun Kemana,
ku yakin Kembali Jua Oleh Cinta...
Ini Tubuhku, Ragaku, Semua Dapat ku Kendalikan,
Mau ku Hindari Kemukaran dan Tunaikan Kewajiban.
Karena ku Berkehendak Akan Diriku.
Sedih, Riang , Duka atau Beban Yang Menghadang.,
ku tak ingin Kehilangan Kendali ku.
Jawab ku Keadilan Dunia Belumlah Sempurna,
ku Ingin Berperang Tanpa Melukai,
ku Ingin Menang Tanpa Mengalahkan,
ku Ingin Mengalah Tanpa Kepasrahan,
ku Ingin Bercerita Tanpa Terluka,
Dunia ku Bukan Tempat Terbaik ku.
Ku Ingin Melihat Jingga dan Memelukya,
Melepas Jelaga Dahaga,
Laksana Cinta diawal Senja,
Hening Nishabmya Senantiasa,
Terbuai Nikamat Syukur, Tasyakur, Tadabur,
Mengalun bagai Syufi Mengucap Dzikir.
Ku rasakan Hanya Cinta yang Mengobati Kesendirian,
Sapa hati ku dengan Cinta Mu " Ya Illahi Rabbi "
ku Butuh Cahayamu Terangi Jalanku.
Sadar Ku Akan Kepergianku Tingalkan Fana,
Tak Sejenak Membela, Membakar ku, Jika Dosa Fana Meraja.
Sejukan ku, Jika Rahmat Ukhrowiku Menderma.
" Ya Illahi Tawazunku Jauhkanku Akan Nestapa Kehidupan Dunia "
Malam Gelap Bertabur Bintang, Cahayanya Setia Menemani di Sudut Malam
Kerlipnya, Seakan Menyapa hati, Tuk Selalu Bersenandung Dalam Lirih bait Puisi,
Sampai Mata terpejam Lepas Maya Padam Raga.
Waktu Nyaring Terdengar di Sudut Kamar.
Seolah Meyakinkanku, Akan Kepastian Lepasnya Ruh Sewaktu-Waktu.
Raga ini Sudah lama ku Gunakan,
Menapaki Lorong Waktu yang Tak hentinya Trus Berputar.
Ambangi Gerak, Tindakan, Ucapan, Yang Kadang Menghempas ku
Kedalam Kubang Dosa Ketidak Sadaran
" Ya Illahi Hidupkaku, Jika Kehidupan itu Lebih Baik Bagi ku.
Matikanku, Jika Kematian Lebih Baik Bagiku. Ya Dzat yang Maha Pengasih "
Oh... Tuahan Hizab aku Atas salah ku,
habisi disini di alam Fana.
Agar ku Dapat Menikmati Manisnya Alam Riwayatku,
Tanpa Terbalut Noda Dan Dosa.
Menikmati Khisnul Khotimah Membasuh Raga Di Alam Baqa.
Monolog Bathinku Laksana Melodrama.
Membajak Emosi, Dengungkan Kecemasan,
Jejaki Mimpi Angan Kepastian, Ratapi Desir Kehidupan.
Tiba Sa'at ku Merayu Takdir, Memihak Jerih, Masaku disini.
Di Kesunyian Ku Mengusik, Hatiku Berbisik Asik.
Kata Kecil Berbasis makna dalam Belaian makna Akan Cinta.
Rasio ku Mati, Hanya Bathinku Mendominasi dan Berkata " Cinta kau ADA "
Paradox ku Rasa Akan Duniaku,
Terangku Bertaburkan Cahata Kegelapan,
Ramaiku Mensyiratkan Kesunyian,
Gembiraku Melukiskan Kesedihan,
Cerahku Dekat Akan Mendung,
Seiring Langkah Kuatku, Hadapinya.
Filsuf Cintaku terdengar Merdu, Mengalun Sendu.
Mendendangkan Doa, Mendahagakan Asa, Meresap ke Djiwa.
Menyiratkan Hasrat tuk Setia,
Mensyuratkan janji Sampai Akhir Masa Senja Tiada.
Adakah Mahligai ini ku Tanggung Sendiri,
Walau Tepinya tak terlihat Muskil,
ku Tetap Kayuh Sungguh Memanggil.
Jika telah Jau pun Kemana,
ku yakin Kembali Jua Oleh Cinta...
Ini Tubuhku, Ragaku, Semua Dapat ku Kendalikan,
Mau ku Hindari Kemukaran dan Tunaikan Kewajiban.
Karena ku Berkehendak Akan Diriku.
Sedih, Riang , Duka atau Beban Yang Menghadang.,
ku tak ingin Kehilangan Kendali ku.
Jawab ku Keadilan Dunia Belumlah Sempurna,
ku Ingin Berperang Tanpa Melukai,
ku Ingin Menang Tanpa Mengalahkan,
ku Ingin Mengalah Tanpa Kepasrahan,
ku Ingin Bercerita Tanpa Terluka,
Dunia ku Bukan Tempat Terbaik ku.
Ku Ingin Melihat Jingga dan Memelukya,
Melepas Jelaga Dahaga,
Laksana Cinta diawal Senja,
Hening Nishabmya Senantiasa,
Terbuai Nikamat Syukur, Tasyakur, Tadabur,
Mengalun bagai Syufi Mengucap Dzikir.
Friday, July 3, 2009
Lagu Islami Michael Jackson
# Syair Lagunya #
Give thanks to Allah,
for the moon and the stars
prays in all day full,
what is and what was
take hold of your iman
dont givin to shaitan
oh you who believe please give thanks to Allah.
Allahu Ghefor Allahu Rahim Allahu yuhibo el Mohsinin,
hua Khalikhone hua Razikhone whahoa ala kolli sheiin khadir
Allah is Ghefor Allah is Rahim Allah is the one who loves the Mohsinin,
he is a creater, he is a sistainer and he is the one who has power over all.
Mau DownLoad Lagunya Klik disini
Give thanks to Allah,
for the moon and the stars
prays in all day full,
what is and what was
take hold of your iman
dont givin to shaitan
oh you who believe please give thanks to Allah.
Allahu Ghefor Allahu Rahim Allahu yuhibo el Mohsinin,
hua Khalikhone hua Razikhone whahoa ala kolli sheiin khadir
Allah is Ghefor Allah is Rahim Allah is the one who loves the Mohsinin,
he is a creater, he is a sistainer and he is the one who has power over all.
Mau DownLoad Lagunya Klik disini
Sebelum Kematianya Michael Jakcson Sudah Masuk Islam
Mega bintang Michael Jackson dilaporkan meninggal dunia setelah dilarikan ke sebuah rumah sakit di Los Angeles, Kamis (25/6).
Menurut sumber CNN, Jackson berada dalam kondisi kritis. Brian Oxman, pengacara keluarga Jakson, menjelaskan, mendapatkan informasi dari kakak Michael Jaskcon, Randy Jackson, bahwa megabintang itu tidak sadarkan diri setelah menderita cardiac arrest atau mendadak terhentinya kerja jantung di kediamannya di Los Angeles barat.Jackson dilarikan ke UCLA Medical Center setelah petugas pemadam kebakaran Los Angeles menerima laporan itu dari jalur telepon permohonan bantuan darurat 911. Menurut Kapten Steve Ruda dari Dinas Pemadam Kebakaran Los Angeles, permohonan bantuan itu diajukan dari sebuah kediaman di Los Angeles barat pada pukul 12.21 waktu Los Angeles atau Jumat (26/6) pukul 02.30 WIB.
Berikut adalah transkrip rekaman perbincangan antara operator 911 dan pihak yang mengajukan bantuan darurat di kediaman Jacko, pukul 12.21, Kamis waktu setempat atau pukul 02.21 Jumat WIB, setelah megabintang itu dikabarkan roboh tak sadarkan diri:
Operator: Dinas pemadam kebakaran dan paramedis 33. Di mana alamat pemohon bantuan?
Penelepon: Ya, saya membutuhkan bantuan ambulans secepat mungkin.
Operator: Baiklah, Pak. Di mana alamatnya?
Penelepon: Alamatnya 100 North Carolwood Drive, Los Angeles, California, 90077.
Operator: Carolwood?
Penelepon: Ya, Carolwood Drive
Operator: Baik, Pak. Berapa nomor telepon rumahnya?
Penelepon: (sengaja tidak dipublikasikan)
Operator: Apa yang sebenarnya telah terjadi?
Penelepon: Kami bersama seorang pria yang membutuhkan bantuan dan tidak bernapas. Ia tidak bernapas dan kami sedang mencoba menekan dadanya, tetapi tidak berhasil. Ia tidak bernapas.
Operator: OK, berapa usianya?
Penelepon: 50 tahun, Pak.
Operator: 50? OK, ia tidak bernapas? Tidak sadarkan diri.
Penelepon: Tidak, ia tidak bernapas. Ia tidak sadarkan diri, Pak.
Operator: Apakah kamu membaringkannya di lantai? Di mana dia sekarang?
Penelepon: Ia terbaring di tempat tidur, Pak.
Operator: Baringkan ia di lantai. Orang-orang kami sedang menuju ke lokasi. Saya akan berupaya maksimal membantu kamu melalui telepon. Orang-orang kami sudah dalam perjalanan. Apakah ada yang merawatnya?
Penelepon: Ya, telah ada seorang dokter pribadi yang merawatnya, Pak.
Operator: Oh, jadi sudah ada dokter di sana?
Penelpon: Ya, tetapi pria itu tidak bereaksi dengan perawatan yang diberikan. Ia tidak merespons CPR atau bantuan perawatan lainnya.
Operator: Oh, baiklah, orang-orang kami sedang menuju ke sana. Apabila pria itu mendapatkan perawatan CPR dan berada dalam instruksi seorang dokter, maka dokter itu mempunyai otoritas lebih tinggi dari saya (dalam memberikan perawatan). Apakah ada orang lain yang melihat apa yang terjadi dengan diri korban?
Penelepon: Tidak ada, hanya dokter itu saja, Pak. Dokter itu hanya satu-satunya orang yang ada di tempat (saat kejadian).
Operator: OK, jadi dokter menyaksikan apa yang terjadi?
Penelepon: Dokter, apakah Anda menyaksikan apa yang terjadi tadi?
(Penelepon berbicara di balik telepon dengan kata-kata yang tidak jelas terdengar)
Penelepon: Pak, tolonglah bantu kami (dengan nada cemas).
Operator: Orang-orang kami dalam perjalanan. Saya baru menyampaikan informasi yang dikumpulkan tadi ke tenaga paramedis yang berada dalam perjalanan menuju ke lokasi, Pak.
Penelepon: Terima kasih, Pak. Dokter sedang menekan dadanya, tetapi ia tidak memberikan respons apa-apa. Tolonglah.
Operator: OK, OK. Orang-orang kami sedang menuju sana. Orang-orang kami tinggal satu mil lagi dari Cedars dan tak lama lagi tiba di tempat.
Mega bintang yang berasal dari Gary, Indiana, ini dikenal dengan julukan “King of Pop”. Jakson merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara dari sebuah keluarga musisi yang terkenal.
Saat ini, setiap pintu masuk menuju fasilitas gawat darurat UCLA Medical Center dijaga ketat oleh personel keamanan. Bahkan, tidak semua staf rumah sakit mendapatkan akses masuk ke ruang itu. Beberapa orang yang tampak berada di ruang tunggu sekitar fasilitas gawat darurat UCLA Medical Center tak kuasa menahan haru dan larut dalam kondisi duka dengan saling bertangis-tangisan.
Akhir tahun lalu, Jacko dikabarkan meresmikan diri sebagai Muslim.
Menurut koran Inggris The Sun, Jacko -nama beken Jackson- mengucapkan dua kalimat syahadat di rumah sahabatnya yang juga komposer album terlaris Thriller, Steve Porcaro, di Los Angeles dan dihadiri seorang penyanyi ternama, Yosef Islam – dulunya bernama Cat Steven sebelum masuk Islam.
Dalam momen religius tersebut, Jacko duduk di lantai dengan menggunakan topi kecil berwarna hitam dan dipandu seorang imam. Kabar menghebohkan datang dari si King of Pop Michael Jackson. Penyanyi yang akrab disapa Jacko itu disebut-sebut telah memeluk agama Islam.
Jacko memeluk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat di rumah temannya di Los Angeles, Amerika Serikat. Nama Jacko pun berubah menjadi Mikaeel. “Mikaeel adalah nama salah satu malaikat dalam Islam,” ujar seorang sumber. Jacko sebenarnya sempat ditawari nama Mustafa, namun ditolaknya.
Misteri Menyelimuti Kematian Michael Jackson
Dari Gedung Putih, Presiden AS Barack Obama turut menyatakan rasa bela sungkawanya atas meninggalnya Michael Jackson, seorang bintang pop ternama yang disebutnya sebagai legenda – terutama karena kematiannya yang misterius dan tragis. Kematian ikon musik pop Michael Jackson akibat serangan jantung, Jumat dini hari WIB, telah membangkitkan keingintahuan orang mengenai apa penyebab kematiannya itu. Mungkin perlu berminggu-minggu untuk menunggu hasil otopsi bisa mengungkapkan faktor sebenarnya yang membuat denyut jantung biduan ini berhenti seketika. Salah satu penyebab telah dilaporkan oleh laman selebriti TMZ.com bahwa Michael telah menyuntikkan obat penenang Demerol sebelum kemudian terkena serangan jantung. Spekulasi lain menyebutkan, penyebabnya adalah kombinasi Demerol dan Oxycontin, obat penenang kuat lainnya yang merupakan salah satu dari yang paling umum disalahgunakan. Menurut kepala bagian autopsi Michael Jackson, kemungkinan besar penyebab kematian bintang pop tersebut adalah karena obat penenang karena sejauh ini tidak ditemukan bukti adanya bekas trauma dari luar (external trauma). (by msnbc )
Jenazah legenda musik dunia Michael Jackson akan diotopsi.
Jasadnya dibawa dengan sebuah helikopter dari UCLA Medical Center di Los Ageles ke tempat pelaksanaan otopsi, di kota itu.
Disiarkan langsung oleh stasiun televisi BBC pada Kamis (25/6) pukul 18.40 waktu LA helikopter yang membawa jenazah Michael mendarat di sebuah tempat pendaratan di dekat tempat otopsi dilakukan. Dari helikopter tersebut, jasad Michael yang sudah ditutup dengan bahan putih dipindahkan ke sebuah mobil ambulans.
Dikawal oleh tiga mobil polisi, satu di depan dan dua di belakang, mobil ambulans itu selama kira-kira lima menit bergerak pelan menempuh perjalanan menuju sebuah gedung tempat otopsi tersebut. Sejumlah polisi lengkap dengan mobil berjaga di kiri kanan jalan yang dilalui oleh mobil ambulans itu.
Juru bicara koroner Los Angeles County Craig Harvey menyatakan, penyebab pasti kematian megabintang Michael Jackson masih memerlukan tes neuropathology dan pulmonary yang akan memakan waktu antara empat hingga 6 pekan. Harvey menerangkan tidak terdapat trauma di jenazah Jackson selama diadakan otopsi yang memakan waktu antara 3 hingga 4 jam
keluarga minta Otopsi sekali lagi
Atas permintaan keluarga dilakukan otopsi kedua jasad Michael Jackson. Hal itu dilakukan karena pihak keluarga meragukan hasil otopsi pertama. Hasil otopsi kedua belum diumumkan. Untuk sementara, hasil otopsi pertama menyimpulkan bahwa “Raja Pop”itu besar kemungkinan meninggal dunia akibat penyakit jantung. Mengenai penyebab dari gangguan pernapasan akut itu, masih belum diketahui. Pemeriksaan toksikologi memakan waktu beberapa minggu. Setelah itu baru akan diketahui dengan jelas mengenai kematian Michael Jackson.
Polisi sementara ini telah melakukan pembicaraan dengan pakar kardiologi yang berada disamping Michael Jackson ketika ia meninggal. Menurut pengakuan dokter Conrad Murray sendiri, ia tidak dinyatakan sebagai terdakwa. Menurut pemberitaan media, beberapa saat sebelum Michael Jackson menghembuskan nafas terakhir dokter Murray memberinya suntikan obat penenang dosis tinggi Demerol.
The Sun menjelaskan lebih jauh, bahwa hasil otopsi pria kelahiran 29 Agustus 1958 ini menunjukkan adanya bekas tusukan jarum suntik pada paha, pinggul, dan bahu yang diyakini sebagai injeksi narkotika penghilang rasa sakit. Suntikan itu diberikan tiga kali sehari dan sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Ada empat bekas suntikan di sekitar jantung Jacko. Kemungkinan suntikan itu berisi adrenalin yang diinjeksikan langsung ke jantung. Tiga suntikan itu menembus dinding jantung dan menyebabkan kerusakan. Satu suntikan lain meleset dan mengenai tulang rusuknya.
Terdapat banyak bekas pembedahan yang diduga sebagai hasil dari 13 kali operasi plastik. Wajahnya penuh bekas sayatan bedah plastik.
Saat meninggal, Jacko mengenakan wig karena rambutnya tinggal sedikit. Kulit kepala di atas telinga kirinya sudah benar-benar botak dan ada bekas luka. Kemungkinan akibat kecelakaan tahun 1984 ketika rambutnya terbakar saat pembuatan iklan Pepsi.
Di jenazah itu juga terdapat patah tulang rusuk, kemungkinan akibat dadanya terus ditekan-tekan saat orang-orang berusaha menolongnya dari gagal jantung.
Ada lebam di lutut Jackson dan di dua tulang keringnya. Otopsi tidak berhasil menemukan penyebab luka tersebut. Terdapat pula luka benda tajam di punggungnya yang merupakan indikasi dia baru jatuh.
“Dia tinggal kulit dan tulang, rambutnya rontok dan saat meninggal di perutnya tidak ada makanan, hanya pil-pil. Bekas suntikan di seluruh tubuhnya serta kerusakan akibat bertahun-tahun bedah plastik menunjukkan bahwa dia sudah dalam tahap akhir kemerosotan. Dokter-dokternya dan orang-orang di sekelilingnya menjadikan Michael Jackson menghancurkan diri sendiri. Harus ada yang dimintai pertanggungjawaban,” kata seorang kerabat dekat Jackson.
Dikebumikan seusai Otopsi kedua
Jenazah Michael Jackson akan dikebumikan setelah otopsi yang kedua. “Kami belum menentukan, karena saya ingin tahu bagaimana hasil otopsi yang kedua,” kata sang ayah Joe Jackson di Los Angeles, Amerika Serikat, Senin (29/6). Hingga kini, penyelidikan terhadap kematian Michael Jackson atau Jacko terus dilakukan. Polisi mendatangi rumah sewaan Jacko di Holmby Hills, Los Angeles, dan mengumpulkan barang bukti termasuk sejumlah kantung berisi obat-obatan.
Dari Inggris, Mark Lester sahabat Jackson yang juga ayah baptis bagi ketiga anak raja pop dunia angkat bicara soal tudingan miring yang menyebutkan Jacko pecandu obat penenang. “Sepanjang yang saya ketahui, dia (Jackson) sangat antiobat-obatan,” kata Lester. Dia juga membantah kabar yang menyebut kematian Jacko didorong rasa tertekan menjelang konser di 50 kota dunia bertajuk “This Is It” yang akan dimulai dari London, Inggris, pada Juli nanti
Diperkirakan dimakamkan akhir pekan ini
Meski lokasi pemakaman masih dirahasiakan, pemakaman raja pop Michael Jackson diperkirakan dilakukan akhir pekan ini.
Seperti dilansir Telegraph.co.uk, Selasa (30/6/2009), keluarga Jacko sudah melakukan kontak dengan kepolisian Los Angeles beberapa kali untuk menyiapkan pemakaman yang diperkirakan akan dihadiri 200 ribu penggemar itu.
Saudara kandung Jacko menghabiskan waktu sepanjang Senin kemarin di Encino, sebelah barat laut Los Angeles, untuk membahas pemakaman Jacko.
Ada dua alasan mengapa pemakaman penyanyi 50 tahun itu tertunda. Pertama, polisi Los Angeles sudah meminta keluarga Jacko untuk menginformasikan rencana pemakaman beberapa hari sebelumnya, mengingat ratusan ribu massa akan hadir dalam pemakaman.
Kedua, ada permintaan dari ayah Jacko, Joe Jackson, untuk tidak dilakukan pemakaman hingga autopsi independen dilakukan.
Juru bicara kantor walikota Los Angeles mengaku, sudah berhubungan dengan keluarga Jackson, namun menolak membeberkan hasil pembicaraan.
Menurut sumber CNN, Jackson berada dalam kondisi kritis. Brian Oxman, pengacara keluarga Jakson, menjelaskan, mendapatkan informasi dari kakak Michael Jaskcon, Randy Jackson, bahwa megabintang itu tidak sadarkan diri setelah menderita cardiac arrest atau mendadak terhentinya kerja jantung di kediamannya di Los Angeles barat.Jackson dilarikan ke UCLA Medical Center setelah petugas pemadam kebakaran Los Angeles menerima laporan itu dari jalur telepon permohonan bantuan darurat 911. Menurut Kapten Steve Ruda dari Dinas Pemadam Kebakaran Los Angeles, permohonan bantuan itu diajukan dari sebuah kediaman di Los Angeles barat pada pukul 12.21 waktu Los Angeles atau Jumat (26/6) pukul 02.30 WIB.
Berikut adalah transkrip rekaman perbincangan antara operator 911 dan pihak yang mengajukan bantuan darurat di kediaman Jacko, pukul 12.21, Kamis waktu setempat atau pukul 02.21 Jumat WIB, setelah megabintang itu dikabarkan roboh tak sadarkan diri:
Operator: Dinas pemadam kebakaran dan paramedis 33. Di mana alamat pemohon bantuan?
Penelepon: Ya, saya membutuhkan bantuan ambulans secepat mungkin.
Operator: Baiklah, Pak. Di mana alamatnya?
Penelepon: Alamatnya 100 North Carolwood Drive, Los Angeles, California, 90077.
Operator: Carolwood?
Penelepon: Ya, Carolwood Drive
Operator: Baik, Pak. Berapa nomor telepon rumahnya?
Penelepon: (sengaja tidak dipublikasikan)
Operator: Apa yang sebenarnya telah terjadi?
Penelepon: Kami bersama seorang pria yang membutuhkan bantuan dan tidak bernapas. Ia tidak bernapas dan kami sedang mencoba menekan dadanya, tetapi tidak berhasil. Ia tidak bernapas.
Operator: OK, berapa usianya?
Penelepon: 50 tahun, Pak.
Operator: 50? OK, ia tidak bernapas? Tidak sadarkan diri.
Penelepon: Tidak, ia tidak bernapas. Ia tidak sadarkan diri, Pak.
Operator: Apakah kamu membaringkannya di lantai? Di mana dia sekarang?
Penelepon: Ia terbaring di tempat tidur, Pak.
Operator: Baringkan ia di lantai. Orang-orang kami sedang menuju ke lokasi. Saya akan berupaya maksimal membantu kamu melalui telepon. Orang-orang kami sudah dalam perjalanan. Apakah ada yang merawatnya?
Penelepon: Ya, telah ada seorang dokter pribadi yang merawatnya, Pak.
Operator: Oh, jadi sudah ada dokter di sana?
Penelpon: Ya, tetapi pria itu tidak bereaksi dengan perawatan yang diberikan. Ia tidak merespons CPR atau bantuan perawatan lainnya.
Operator: Oh, baiklah, orang-orang kami sedang menuju ke sana. Apabila pria itu mendapatkan perawatan CPR dan berada dalam instruksi seorang dokter, maka dokter itu mempunyai otoritas lebih tinggi dari saya (dalam memberikan perawatan). Apakah ada orang lain yang melihat apa yang terjadi dengan diri korban?
Penelepon: Tidak ada, hanya dokter itu saja, Pak. Dokter itu hanya satu-satunya orang yang ada di tempat (saat kejadian).
Operator: OK, jadi dokter menyaksikan apa yang terjadi?
Penelepon: Dokter, apakah Anda menyaksikan apa yang terjadi tadi?
(Penelepon berbicara di balik telepon dengan kata-kata yang tidak jelas terdengar)
Penelepon: Pak, tolonglah bantu kami (dengan nada cemas).
Operator: Orang-orang kami dalam perjalanan. Saya baru menyampaikan informasi yang dikumpulkan tadi ke tenaga paramedis yang berada dalam perjalanan menuju ke lokasi, Pak.
Penelepon: Terima kasih, Pak. Dokter sedang menekan dadanya, tetapi ia tidak memberikan respons apa-apa. Tolonglah.
Operator: OK, OK. Orang-orang kami sedang menuju sana. Orang-orang kami tinggal satu mil lagi dari Cedars dan tak lama lagi tiba di tempat.
Mega bintang yang berasal dari Gary, Indiana, ini dikenal dengan julukan “King of Pop”. Jakson merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara dari sebuah keluarga musisi yang terkenal.
Saat ini, setiap pintu masuk menuju fasilitas gawat darurat UCLA Medical Center dijaga ketat oleh personel keamanan. Bahkan, tidak semua staf rumah sakit mendapatkan akses masuk ke ruang itu. Beberapa orang yang tampak berada di ruang tunggu sekitar fasilitas gawat darurat UCLA Medical Center tak kuasa menahan haru dan larut dalam kondisi duka dengan saling bertangis-tangisan.
Akhir tahun lalu, Jacko dikabarkan meresmikan diri sebagai Muslim.
Menurut koran Inggris The Sun, Jacko -nama beken Jackson- mengucapkan dua kalimat syahadat di rumah sahabatnya yang juga komposer album terlaris Thriller, Steve Porcaro, di Los Angeles dan dihadiri seorang penyanyi ternama, Yosef Islam – dulunya bernama Cat Steven sebelum masuk Islam.
Dalam momen religius tersebut, Jacko duduk di lantai dengan menggunakan topi kecil berwarna hitam dan dipandu seorang imam. Kabar menghebohkan datang dari si King of Pop Michael Jackson. Penyanyi yang akrab disapa Jacko itu disebut-sebut telah memeluk agama Islam.
Jacko memeluk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat di rumah temannya di Los Angeles, Amerika Serikat. Nama Jacko pun berubah menjadi Mikaeel. “Mikaeel adalah nama salah satu malaikat dalam Islam,” ujar seorang sumber. Jacko sebenarnya sempat ditawari nama Mustafa, namun ditolaknya.
Misteri Menyelimuti Kematian Michael Jackson
Dari Gedung Putih, Presiden AS Barack Obama turut menyatakan rasa bela sungkawanya atas meninggalnya Michael Jackson, seorang bintang pop ternama yang disebutnya sebagai legenda – terutama karena kematiannya yang misterius dan tragis. Kematian ikon musik pop Michael Jackson akibat serangan jantung, Jumat dini hari WIB, telah membangkitkan keingintahuan orang mengenai apa penyebab kematiannya itu. Mungkin perlu berminggu-minggu untuk menunggu hasil otopsi bisa mengungkapkan faktor sebenarnya yang membuat denyut jantung biduan ini berhenti seketika. Salah satu penyebab telah dilaporkan oleh laman selebriti TMZ.com bahwa Michael telah menyuntikkan obat penenang Demerol sebelum kemudian terkena serangan jantung. Spekulasi lain menyebutkan, penyebabnya adalah kombinasi Demerol dan Oxycontin, obat penenang kuat lainnya yang merupakan salah satu dari yang paling umum disalahgunakan. Menurut kepala bagian autopsi Michael Jackson, kemungkinan besar penyebab kematian bintang pop tersebut adalah karena obat penenang karena sejauh ini tidak ditemukan bukti adanya bekas trauma dari luar (external trauma). (by msnbc )
Jenazah legenda musik dunia Michael Jackson akan diotopsi.
Jasadnya dibawa dengan sebuah helikopter dari UCLA Medical Center di Los Ageles ke tempat pelaksanaan otopsi, di kota itu.
Disiarkan langsung oleh stasiun televisi BBC pada Kamis (25/6) pukul 18.40 waktu LA helikopter yang membawa jenazah Michael mendarat di sebuah tempat pendaratan di dekat tempat otopsi dilakukan. Dari helikopter tersebut, jasad Michael yang sudah ditutup dengan bahan putih dipindahkan ke sebuah mobil ambulans.
Dikawal oleh tiga mobil polisi, satu di depan dan dua di belakang, mobil ambulans itu selama kira-kira lima menit bergerak pelan menempuh perjalanan menuju sebuah gedung tempat otopsi tersebut. Sejumlah polisi lengkap dengan mobil berjaga di kiri kanan jalan yang dilalui oleh mobil ambulans itu.
Juru bicara koroner Los Angeles County Craig Harvey menyatakan, penyebab pasti kematian megabintang Michael Jackson masih memerlukan tes neuropathology dan pulmonary yang akan memakan waktu antara empat hingga 6 pekan. Harvey menerangkan tidak terdapat trauma di jenazah Jackson selama diadakan otopsi yang memakan waktu antara 3 hingga 4 jam
keluarga minta Otopsi sekali lagi
Atas permintaan keluarga dilakukan otopsi kedua jasad Michael Jackson. Hal itu dilakukan karena pihak keluarga meragukan hasil otopsi pertama. Hasil otopsi kedua belum diumumkan. Untuk sementara, hasil otopsi pertama menyimpulkan bahwa “Raja Pop”itu besar kemungkinan meninggal dunia akibat penyakit jantung. Mengenai penyebab dari gangguan pernapasan akut itu, masih belum diketahui. Pemeriksaan toksikologi memakan waktu beberapa minggu. Setelah itu baru akan diketahui dengan jelas mengenai kematian Michael Jackson.
Polisi sementara ini telah melakukan pembicaraan dengan pakar kardiologi yang berada disamping Michael Jackson ketika ia meninggal. Menurut pengakuan dokter Conrad Murray sendiri, ia tidak dinyatakan sebagai terdakwa. Menurut pemberitaan media, beberapa saat sebelum Michael Jackson menghembuskan nafas terakhir dokter Murray memberinya suntikan obat penenang dosis tinggi Demerol.
The Sun menjelaskan lebih jauh, bahwa hasil otopsi pria kelahiran 29 Agustus 1958 ini menunjukkan adanya bekas tusukan jarum suntik pada paha, pinggul, dan bahu yang diyakini sebagai injeksi narkotika penghilang rasa sakit. Suntikan itu diberikan tiga kali sehari dan sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Ada empat bekas suntikan di sekitar jantung Jacko. Kemungkinan suntikan itu berisi adrenalin yang diinjeksikan langsung ke jantung. Tiga suntikan itu menembus dinding jantung dan menyebabkan kerusakan. Satu suntikan lain meleset dan mengenai tulang rusuknya.
Terdapat banyak bekas pembedahan yang diduga sebagai hasil dari 13 kali operasi plastik. Wajahnya penuh bekas sayatan bedah plastik.
Saat meninggal, Jacko mengenakan wig karena rambutnya tinggal sedikit. Kulit kepala di atas telinga kirinya sudah benar-benar botak dan ada bekas luka. Kemungkinan akibat kecelakaan tahun 1984 ketika rambutnya terbakar saat pembuatan iklan Pepsi.
Di jenazah itu juga terdapat patah tulang rusuk, kemungkinan akibat dadanya terus ditekan-tekan saat orang-orang berusaha menolongnya dari gagal jantung.
Ada lebam di lutut Jackson dan di dua tulang keringnya. Otopsi tidak berhasil menemukan penyebab luka tersebut. Terdapat pula luka benda tajam di punggungnya yang merupakan indikasi dia baru jatuh.
“Dia tinggal kulit dan tulang, rambutnya rontok dan saat meninggal di perutnya tidak ada makanan, hanya pil-pil. Bekas suntikan di seluruh tubuhnya serta kerusakan akibat bertahun-tahun bedah plastik menunjukkan bahwa dia sudah dalam tahap akhir kemerosotan. Dokter-dokternya dan orang-orang di sekelilingnya menjadikan Michael Jackson menghancurkan diri sendiri. Harus ada yang dimintai pertanggungjawaban,” kata seorang kerabat dekat Jackson.
Dikebumikan seusai Otopsi kedua
Jenazah Michael Jackson akan dikebumikan setelah otopsi yang kedua. “Kami belum menentukan, karena saya ingin tahu bagaimana hasil otopsi yang kedua,” kata sang ayah Joe Jackson di Los Angeles, Amerika Serikat, Senin (29/6). Hingga kini, penyelidikan terhadap kematian Michael Jackson atau Jacko terus dilakukan. Polisi mendatangi rumah sewaan Jacko di Holmby Hills, Los Angeles, dan mengumpulkan barang bukti termasuk sejumlah kantung berisi obat-obatan.
Dari Inggris, Mark Lester sahabat Jackson yang juga ayah baptis bagi ketiga anak raja pop dunia angkat bicara soal tudingan miring yang menyebutkan Jacko pecandu obat penenang. “Sepanjang yang saya ketahui, dia (Jackson) sangat antiobat-obatan,” kata Lester. Dia juga membantah kabar yang menyebut kematian Jacko didorong rasa tertekan menjelang konser di 50 kota dunia bertajuk “This Is It” yang akan dimulai dari London, Inggris, pada Juli nanti
Diperkirakan dimakamkan akhir pekan ini
Meski lokasi pemakaman masih dirahasiakan, pemakaman raja pop Michael Jackson diperkirakan dilakukan akhir pekan ini.
Seperti dilansir Telegraph.co.uk, Selasa (30/6/2009), keluarga Jacko sudah melakukan kontak dengan kepolisian Los Angeles beberapa kali untuk menyiapkan pemakaman yang diperkirakan akan dihadiri 200 ribu penggemar itu.
Saudara kandung Jacko menghabiskan waktu sepanjang Senin kemarin di Encino, sebelah barat laut Los Angeles, untuk membahas pemakaman Jacko.
Ada dua alasan mengapa pemakaman penyanyi 50 tahun itu tertunda. Pertama, polisi Los Angeles sudah meminta keluarga Jacko untuk menginformasikan rencana pemakaman beberapa hari sebelumnya, mengingat ratusan ribu massa akan hadir dalam pemakaman.
Kedua, ada permintaan dari ayah Jacko, Joe Jackson, untuk tidak dilakukan pemakaman hingga autopsi independen dilakukan.
Juru bicara kantor walikota Los Angeles mengaku, sudah berhubungan dengan keluarga Jackson, namun menolak membeberkan hasil pembicaraan.
Pandangan Islam tentang Credit Cards
Definisinya
Bahasa:
Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk po-tongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu.
Sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya.
Dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda.
Terminologis: Kartu kredit yaitu : kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman
Macam-Macam Kartu Kredit
Charge Card, Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlam-batan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.
Revolving Credit Card
Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui Jenis kartu ini termasuk yang paling popular . Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditole-ransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikut-nya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga: Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bu-nga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
Kartu Debit (Non Kredit / Debit Card)
Yakni kartu-kartu yang terfokus pada pemberian pinjaman kepada para pembawanya.
Di antara jenis terpenting dari kartu-kartu ini adalah sebagai berikut:
Kartu Debit Langsung.
Yakni kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank bersama organisasi internasional yang mengurusi soal kartu kredit ini, bentuknya adalah kartu yang langsung mendebit rekening untuk mentransfer jumlah dana yang ditarik dari rekening pemiliknya kepada pedagang secara langsung. Adanya kartu ini syaratnya bahwa si pemilik harus terlebih dahulu mempunyai kartu reke-ning atau ATM dari pihak bank bersangkutan. Kalau kartunya sedang On Line Debit, transfer akan berjalan sempurna pada hari tersebut. Namun kartu kredit tersebut sedang Off Line Debit proses transfer tersebut bisa membutuhkan waktu beberapa hari. Kartu ini tidak memberikan pinjaman kepada pemiliknya dan tidak memberikan peluang kepadanya untuk melakukan transaksi pem-belian melebihi jumlah dana yang dia miliki dalam rekeningnya.
Bank yang mengeluarkan kartu ini tidak membayar jumlah dana yang dikeluarkan dari kasnya kepada para pedagang untuk kemudian menagihnya dari pemilik kartu. Namun kartu ini hanya berfungsi mendebit rekening pemilik kartu untuk ditransfer ke rekening pedagang bersangkutan. Fungsinya mirip dengan cek. Kartu Debit semacam ini banyak digunakan di negara-negara maju yang memang berkeinginan menerapkan budaya konsumtif dan mendorong masyarakat agar menabungkan uangnya di bank-bank yang ada.
Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Yakni kartu yang diberikan pihak bank kepada para nasa-bahnya secara cuma-cuma dengan sekedar membuka rekening di bank bersangkutan, agar pihak nasabah bisa dengan leluasa meng-ambil uangnya melalui rekening yang dimilikinya kapan saja dia menghendaki melalui mesin ATM dan dapat juga digunakan untuk beberapa lokasi penjualan tertentu. Sehingga ia berpeluang mena-rik uang kontan dan mentransfer dana antar ATM berbeda, atau untuk sekedar mengetahui jumlah saldo dan untuk membayar barang-barang yang dibelinya (di lokasi penjualan tertentu), dst. Kartu ini secara otomatis terperbaharui selama rekening pemilik-nya masih terbuka di bank bersangkutan.
Fiqih Seputar Kartu Kredit .
Sudah jelas bahwa hukum terhadap sesuatu itu didasarkan atas hasil dari persepsi tentang sesuatu tersebut. Sedetail apa pengetahuan kita terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kartu-kartu kredit tersebut, akan menentukan kedetailan kita dalam mendudukkan masalah terhadap berbagai transaksi yang dikenal dalam fiqih Islam dan penjelasan tentang hukum-hukumnya, halal atau haram, serta menetapkan berbagai alternatif pengganti yang disyariatkan bila hasil penelitian menegaskan keharamannya.
Kartu kredit ini membentuk tiga hal terkait yang akan kita ulas sbb:
Pertama: Kaitan Antara Kartu Tersebut Dengan Pihak Bank yang Mengeluarkannya Dalam 'Transaksi Pengeluaran Kartu'.
Banyak sudah kajian fiqih seputar hubungan ini. Banyak sudah pendapat yang lahir seputar persoalan itu dalam berbagai Lembaga Pengkajian Fiqih tentang keberadaan kartu ini sebagai pinjaman dari pihak bank yang mengeluarkannya, atau sebagai jaminan untuk melaksanakan berbagai komitmen terhadap pihak lain, atau menjadi penjamin untuk berhubungan dengan pihak lain.
Kemungkinan gabungan antara jaminan, penjamin dan pinjaman itulah yang paling dekat dengan teori untuk mengulas transaksi ini. Karena itulah yang menjadi tujuan sesungguhnya dari keberadaan kartu itu. Karena sebelum digunakan, kartu itu adalah jaminan, dan janji pinjaman serta penjamin. Namun setelah digunakan dalam arti sesungguhnya dan pihak bank telah menutupi biaya yang dikeluarkan untuk mewakili pihak nasabah, janji tersebut telah menjadi kenyataan sehingga menjadi pinjaman dan penjamin dalam arti sesungguhnya.
Kedua: Hubungan Antara Kartu Ini Dengan Bank yang Mengeluarkan Kartu dan Pihak Pedagang.
Juga sudah banyak ulasan fiqih seputar hubungan ini antara keberadaannya yang mirip dengan pengurangan nilai tukar dengan keberadaannya sebagai jaminan, yakni bahwa pihak yang menge-luarkan kartu telah menjamin pihak pedagang bahwa ia akan membayarkan harga barang jualannya dengan perantaraan kartu tersebut, dan juga keberadaannya sebagai penjamin dengan upah, atau sebagai perantara. Bahkan ada sebagian pihak yang menge-luarkan kartu itu dalam hubungannya dengan jual beli. Jadi yang dijadikan sebagai pihak yang mengeluarkan kartu adalah pembeli yang sesungguhnya dari barang-barang tersebut, kemudian baru dikembalikan kepada nasabah untuk dijual. Jual beli ini mirip dengan jual beli dengan sistem fixed price terhadap orang yang meminta dibelikan barang.
Kemungkinan pendudukan masalah paling menonjol terha-dap dasar jaminan dan penjaminan ini adalah pendudukan masalah yang membuka peluang disyariatkannya transaksi atau pende-betan yang dilakukan pihak bank dalam kasus ini. Karena upah yang dilarang dalam sistem jaminan adalah yang berasal dari pihak yang mendapatkan jaminan untuk yang menjamin. Sementara di sini upah itu berasal dari pihak yang mendapatkan pengaruh dari jaminan, yakni pihak pedagang kepada pihak yang membe-rikan jaminan. Adapun upah dalam sistem jual beli dengan pen-jaminan, dibolehkan dalam kondisi apapun.
Ketiga: Hubungan Antara Pemilik Kartu dengan Pedagang
Sudah berkali-kali juga dikeluarkan kajian fiqih berkaitan dengan hubungan ini, antara keberadaannya sebagai sistem hiwalah , dimana pihak pemegang kartu mengalihkan hutangnya pada pedagang kepada pihak yang mengeluarkan kartu, dimana Hilawah semacam itu dapat direalisasikan dengan menandata-ngani rekening pembelian, antara keberadaan kartu itu yang demikian dengan keberadaannya sebagai mediator jual beli atau sewa menyewa. Sehingga transaksinya dibagi dua, antara posisi jual beli atau sewa menyewa, dengan objek transaksi pembuatan kartu. Kemudian tanggung jawab pembayaran dilimpahkan kepada pihak yang mengeluarkan kartu yang telah menjamin untuk me-nutupi biaya yang ditarik berupa pembelian atau penyewaan.
Penjelasan Global Tentang Hakikat Kartu Kredit
Mungkin pendudukan masalah secara global yang paling mendekati hakikat dari kartu-kartu kredit tersebut adalah bahwa kartu tersebut secara umum tersusun dari beberapa transaksi.
Pertama, transaksi yang mengaitkan antara pihak yang menge-luarkan kartu dengan pihak pemegangnya. Transaksi ini terdiri dari tiga unsur: jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk peme-gang kartu tersebut di hadapan pedagang, meminjamkan kepada-nya dana yang dia tarik melalui kartu tersebut, lalu pemegang kartu telah menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya untuk melunasi pembayaran tersebut kepada si pedagang.
Kedua, transaksi antara yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang. Transaksi ini terdiri dari dua unsur saja: Jaminan dan penjaminan. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut, yang kemudian pihak bank akan menagih pembayaran itu dari pemegang kartu nantinya dan memasukkannya ke dalam rekeningnya setelah terlebih dahulu memotongnya dengan biaya administrasi yang disepakati.
Ketiga, Transaksi antara pemegang kartu dengan pedagang yang hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi di samping sistem hiwalah, yakni pemegang kartu itu melimpahkan pembayarannya terhadap barang jualan pedagang kepada pihak yang menge-luarkan kartu tersebut.
Hukum-hukum Syariat Tentang Kartu Kredit
Kartu-kartu kredit ini mencuatkan beberapa kemusykilan menurut ajaran syariat yang akan penulis paparkan sebagai berikut sebagian di antaranya:
Pertama: Persyaratan Berbau Riba
Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya. Apa pengaruh komitmen-komitmen tersebut terhadap sah tidaknya transaksi pembuatan kartu-kartu kredit ini?
Ulama Fiqih kontemporer ketika membahas persoalan ini pandangan mereka terbagi menjadi dua kubu:
Pertama: Kubu yang membolehkan.
Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat ko-mitmen tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. Syarat ini munkar dan justru harus dilakukan kebalikannya. Dasar mereka yang membolehkan adalah sebagai berikut:
1. Sabda Nabi a kepada Aisyah i ketika Aisyah hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wala' budak itu tetap milik mereka. Itu jelas syarat yang bertentangan dengan ajaran syariat, karena loya-litas atau perwalian menurut syariat diberikan kepada orang yang membebaskannya. Nabi a bersabda kepada Aisyah i, "Belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya,"
Makna hadits: Janganlah pedulikan, karena persyaratan me-reka itu bertentangan dengan yang haq, ini bukan untuk pembo-lehan namun yang dimaksudkan adalah penghinaan dan tidak ambil peduli dengan syarat itu serta keberadaan syarat itu sama dengan tidak ada.
Dari sini dapat dipahami bahwa jika seseorang memaksakan suatu syarat yang bertentangan dengan syariat mengenai akad-akad yang diperlukan secara luas dan ia enggan untuk menetapkan akad tersebut kecuali berdasarkan syarat yang rusak ini, maka akad-akad ini tidak boleh dihentikan karena pemaksaan itu. Tidak boleh difatwakan mengenai ketidaklegalannya, tetapi tetap harus dilaksanakan. Dan harus diupayakan untuk membatalkan syarat yang rusak ini, baik lewat penguasa maupun dengan cara berusaha menjaga diri agar tidak terperangkap syarat tersebut bila pada satu masa tidak ada penguasa yang menegakkan syariat Allah.
2. Karena sudah terlalu banyak yang melakukannya di ber-bagai negeri dengan adanya transaksi pemakaian listrik, telepon dan lain sebagainya, yang kesemuanya menggunakan komitmen-komitmen yang sama, yaitu apabila pihak pelanggan terlambat membayar berarti harus dikenai denda tertentu. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasi-litas-fasilitas tersebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.
3. Pinjaman tidak begitu saja batal karena batalnya persya-ratan. Bahkan peminjaman itu tetap sah meskipun syaratnya batal, berdasarkan sabda Nabi a:
"Kenapa masih ada orang yang menetapkan syarat yang tidak berasal dari Kitabullah? Barangsiapa yang menetapkan syarat yang bukan berasal dari Kitabullah maka persyaratannya batal, meski jumlahnya seratus syarat."
Kubu kedua, yakni yang melarangnya.
Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyah dan Syafi'iyah.
Mereka membantah dalil yang digunakan oleh kubu per-tama, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat terse-but mampu dibatalkan oleh Aisyah i karena dianggap berten-tangan dengan ajaran syariat. Karena kejadian itu terjadi ketika syariat Islam betul-betul masih menjadi panutan, Negara Islam masih menjadi pemelihara ajaran Islam dan masih memimpin dunia. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi sekulerisme yang didasari atas pemisahan agama dengan negara, lalu mengingkari referensi Islam yang suci yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia?
Mereka juga membantah qiyas dengan transaksi pemakai-an listrik dan telepon, karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan kemaslahatan kehidupan umat manusia amat tergantung kepa-danya.
Sementara kartu kredit memiliki bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Orang bisa saja hidup secara wajar atau cukup wajar tanpa menggunakan kartu-kartu itu. Namun ia tidak akan bisa hidup wajar tanpa menggunakan fasilitas listrik dan telepon misalnya.
Yang benar menurut kami bahwa hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi orang yang berberatsangka bahwa ia akan mampu menunaikan hutangnya pada waktu yang diperkenankan, sehingga dengan demikian ia tidak akan terkena konsekuensi persyaratan itu, tentunya dengan mengupayakan segala cara yang bisa dilaku-kan untuk tujuan tersebut. Wallahu A'lam.
Kedua: Prosentase yang dipotong oleh pihak yang menge-luarkan kartu dari bayaran untuk pedagang
Sudah dimaklumi, bahwa melalui kartu-kartu itu pihak yang mengeluarkan tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran. Namun pihak yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam transaksi yang tegas antara pihak itu dengan pihak pedagang. Apa pendudukan masalah secara syar'i yang paling tepat ber-kaitan dengan hal tersebut?
Ahli fiqih kontemporer berbeda pendapat dalam mengulas tentang jenis kartu tersebut:
Sebagian ada yang mendudukkan prosentase itu sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja.
Sebagian ada yang mendudukkanya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan, dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya. Bisa juga didudukkan sebagai upah perantara. Karena pihak bank sudah membantu mencarikan pelanggan untuk pihak pedagang, sehingga layak mendapatkan upah karenanya.
Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar, karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu di bawah sistem jaminan. Cara demikian dinyatakan boleh oleh kalangan Hanafiyah.
Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan rabat/ discount, bukan tambahan harga. Sehingga tidak ada hal yang menyeretnya kepada bentuk riba.
Apapun pendudukan masalah yang dipilih di sini, peng-kajian fiqih kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosentase keuntungan di sini tetap dibolehkan, dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang di-berikan kepada pihak pedagang dan tergambar langsung dalam rekening pembeliannya, dan juga agar dapat menarik para pelang-gan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, memper-mudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank yang mengeluar-kan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi dagang bisa membagi rata upah dari pelayanan tersebut, karena mereka secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang.
Lembaga Syariat Perusahaan Perbankan ar-Rajihi membo-lehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. lembaga ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu, selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang. Sistem pemo-tongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.
Lembaga syariat juga mengeluarkan fatwa yang membo-lehkan pengambilan prosentase keuntungan tersebut, fatwa itu ditujukan kepada Dewan Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yor-dania, dimana uang administrasi yang diambil pihak bank dari pedagang yang menggunakan fasilitas kartu itu dihitung sebagai upah penjaminan karena menjadi penjamin dan mediator antara pedagang dengan pemegang kartu kredit, dan juga karena mediasi itu pihak bank menjadi sebab terjadinya banyak hal, se-perti lakunya barang-barang yang dijualnya, rasa aman yang dirasakan para pelanggan, mendapatkan kesempatan memperoleh piutang dengan selamat. Sebagaimana jaminan itu terkadang juga tidak berpengaruh apa-apa. Karena uang administrasi itu tidak menambah jumlah harga dan juga tidak memperhatikan jumlah harga yang dijaminnya.
Ketiga: Denda Keterlambatan dan Bunga Riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya pembayaran dana yang ditarik dari melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi. Itu termasuk riba nasi’ah yang keharamannya langsung ditentukan melalui turun-nya ayat al-Qur'an. Bahkan para pelakunya diancam perang oleh Allah dan RasulNya!!.
Bagaimana Mengatasi Problematika Keterlambatan Pem-bayaran Hutang?
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga dan denda keterlambatan membayar hutang adalah jelas-jelas riba jahiliyah yang diharamkan. Tidak ada alasan bagi bank-bank Islam untuk menerapkannya sama sekali. Maka bagaimana persoalan keter-lambatan pembayaran hutang itu bisa diatasi dalam bingkai ajaran Islam?
Ada sebagian alternatif untuk bunga-bunga riba dan denda-denda keterlambatan itu yang akan kami sebutkan sebagian di antaranya:
Memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang, kalau ia adalah orang miskin yang kesulitan mengembalikan hutangnya. Membatalkan keanggotaannya, menarik kartu kredit-nya kemudian mengadukan persoalannya ke pengadilan, lalu melimpahkan kepadanya semua biaya kemelut tersebut. Bisa juga dengan menyebarkan nama pelanggan bersangkutan dalam daftar hitam (black list), diumumkan kepada seluruh bank agar tidak menerimanya sebagai anggota dan juga agar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berperilaku sepertinya.
Bolehkah Membeli Emas Atau Perak dengan Kartu Kredit Tersebut?
Emas dan perak hanya bisa dibeli dengan kontan, yakni dari tangan ke tangan. Penyerahan barang dan pembayaran secara langsung merupakan syarat sahnya jenis jual beli kedua barang ini, sebagaimana sabda Nabi a:
"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."
Lalu bolehkah membeli emas atau perak dengan kartu kredit?
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa serahterima langsung adalah penyerahan barang dari tangan ke tangan. Dan dalam sya-riat sendiri sifatnya mutlak, pembatasannya dikembalikan kepada kebiasaan yang ada. Lembaga Pengkajian Fiqih Islam telah me-ngeluarkan fatwa dibolehkannya membeli emas atau perak dengan menggunakan cek dengan syarat bahwa serahterimanya diselesaikan saat transaksi. Penyerahan cek itu disetarakan dengan penyerahan uang secara langsung ketika diserahkan kepada pihak bank yang bekerja sama dengan pedagang. Kalau pihak pedagang telah memegang cek tersebut, berarti serah terima barang dan pembayaran yang disyaratkan dalam jual beli kedua barang itu.
Dengan demikian kartu kredit yang bisa juga dijadikan pem-bayaran langsung sehingga bisa digunakan untuk membeli emas atau perak. Sementara alat tukar yang tidak bisa dijadikan pem-bayaran langsung, tidak bisa digunakan untuk membeli kedua barang itu.
Penukaran Uang dengan Kartu Kredit
Asal kartu kredit berfungsi sebagai kartu internasional, dan pemegangnya bisa menggunakannya di Negara manapun. Kalau ia menarik dananya dengan menggunakan mata uang asing yang berbeda nilainya dengan mata uang yang dijadikan alat transaksi dalam kalkulasi nanti, maka pihak yang mengeluarkan kartu akan menutupi biaya pengeluaran dengan mata uang asing itu, kemu-dian memperhitungkannya atas nasabahnya itu dengan mata uang lokal dengan menggunakan harga penukaran yang disepakati bersama. Namun bolehkah membayar hutang dengan menggunakan mata uang yang berbeda dengan mata uang yang dijadikan hutang?
Tidak diragukan lagi bahwa serahterima langsung meru-pakan syarat sahnya penukaran uang, berdasarkan sabda Nabi a:
"Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."
Penukaran uang di atas tanggungan (hutang) adalah boleh asal harganya dengan harga saat itu, bila kedua orang penukar berada di lokasi berbeda, dan tidak ada hutang piutang di antara mereka berdua. Yakni disyaratkan agar salah seorang di antara mereka tidak memiliki tanggungan terhadap yang lain.
Penukaran dengan cara ini terkadang dilakukan antara uang yang berada dalam kepemilikan namun tidak ada dalam lokasi transaksi, dengan uang yang ada di lokasi transaksi, atau bisa juga antara dua jenis mata uang yang sama-sama dalam kepemilikan dan tidak ada dalam lokasi transaksi. Kasus ini disebut penggun-tingan atau penukaran hutang . Pengguntingan ini hanya bisa dila-kukan pada sebagian kecil penukaran saja, sementara sisanya ditutupi mata uang lain, sehingga ketika berpisah sudah tidak ada hitung-hitungan lagi.
Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar p yang menceritakan, "Kami pernah menjual unta di Naqie'. Kami menjualnya dengan uang emas, lalu mendapatkan bayaran dengan uang perak. Atau menjualnya dengan uang perak, dan mendapatkan bayaran dengan uang emas. Aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah a, beliau menjawab, "Boleh saja, asal dijual dengan harga hari itu juga, apabila kalian keluar dari transaksi tanpa ada apa-apa di antara kalian. "
Dengan demikian boleh saja melakukan tansaksi dengan perbedaan mata uang ini, dengan catatan bahwa kalkulasinya dilakukan berdasarkan harga penukaran hari standar atau hari pengguntingan. Yakni hari pendebetan rekening yang dimiliki oleh pemegang kartu.
Uang Administrasi Penarikan Uang Tunai
Di antara jenis kartu kredit ada yang bisa digunakan untuk menarik uang tunai dari rekening bank bersangkutan. Biasanya pihak bank akan mengambil uang administrasi dari pengambilan uang tunai itu. Sejauh mana uang administrasi itu dibolehkan?
Para ulama fiqih kontemporer berbeda pendapat tentang hukum uang-uang administrasi semacam itu, berdasarkan perbe-daan jenis penarikan itu, apakan sekedar penarikan uang tunai dari rekening pemegang kartu saja, atau ada unsur pinjaman?
Di antara ulama ada yang berpandangan bahwa hukum uang-uang administrasi itu boleh, karena tidak lebih dari sekedar upah, imbalan dari pentransferan uang nasabah dari rekeningnya menuju berbagai lokasi dimana uang itu digunakan, yang tentu saja membutuhkan biaya operasional. Jadi kedudukannya adalah sebagai upah transfer uang dari satu negeri ke negeri lain. Hanya saja sistem transfer tersebut terbalik. Karena pihak bank yang mewakili pihak yang mengeluarkan kartu kredit itu terlebih dahulu membayarkan uang, kemudian baru memintanya dari pihak yang memegang kartu untuk merealisasikan syarat pembayaran langsung dalam penukaran mata uang ini. Jarak yang ada antara penye-rahan uang kontan dengan penutupan hutang tidaklah menjadi tujuan dalam proses ini, juga bukan termasuk penentunya. Inilah pendapat yang akhirnya dipilih oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania.
Ada juga yang berpendapat bahwa uang administrasi dalam kasus ini haram hukumnya. Karena proses penarikannya bersifat hutang atau peminjaman dari pihak pemegang kartu, atau dari pihak bank yang mewakilinya. Maka uang yang diambil sebagai imbalannya termasuk riba yang diharamkan. Inilah pendapat yang diambil oleh bank ar-Rajihi.
Menurut kami yang paling benar adalah harus dibedakan antara dua kondisi berbeda:
Pertama: Kalau penukaran itu melalui penarikan dana langsung dari rekening nasabah, lalu diambil uang administrasi-nya, cara demikian disyariatkan. Demikian juga apabila pihak bank yang mengeluarkan kartu memiliki uang di bank yang mewakili sehingga bisa menutupi biaya dana yang ditarik ter-sebut.
Kedua: Ketika bentuknya adalah pinjaman. Maka imbalan yang diambil ketika itu adalah riba yang diharamkan. Demikian juga apabila rekeningnya adalah rekening bebas, atau dana yang ada tidak cukup untuk menutupi biaya yang ditarik, wallahu a'lam.
Tidak diragukan lagi bahwa keharaman dalam kasus ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank yang menge-luarkan kartu dengan bank yang mewakilinya. Adapun nasabah sendiri, kerjanya hanya menarik dana yang dititipkan pada pihak yang mengeluarkan kartu. Uang administrasi yang dia keluarkan adalah upah dari kesulitan yang dihadapi pihak yang menge-luarkan kartu, dengan upaya dan segala tanggungjawab berikut biaya yang juga harus dikeluarkan untuk tujuan itu. Pihak nasa-bah tidak memiliki kaitan dengan urusan antara pihak bank yang mengeluarkan kartu dengan bank yang mewakilinya.
KESIMPULAN
Kartu kredit ini ada dua macam: Kartu kredit pinjaman yang tidak bisa diperbaharui dan yang tidak bisa diperbaharui. Apabila pihak nasabah terlambat membayar hutangnya pada kartu kredit jenis yang tak bisa diperbaharui, keanggotaannya dicabut, kartu-nya ditarik dan persoalannya diangkat ke pengadilan. Namun kalau terlambat pembayarannya dengan kartu yang dapat diper-baharui, ia diberikan dua denda: Karena keterlambatan dan kare-na penagguhan. Namun penggunaan kartu dapat dilanjutkan.
Pendudukan Masalah Kartu Kredit
Kartu kredit ini membentuk tiga macam hubungan:
Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pemegangnya. Yang paling dekat bila hubungan ini didudukkan sebagai hubungan jaminan, peminjaman dan penjaminan.
Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pedagang. Yang paling jelas, kedudukan hubungan ini adalah atas dasar penjaminan dan jaminan.
Hubungan antara pemegang kartu dengan pedagang, kedudukannya ditentukan oleh jual beli atau penyewaan sesuai dengan karakter yang disepakati antara mereka berdua, selain juga ada sistem hiwalah (pengalihan pembayaran).
Hukum Syariat Tentang Kartu Kredit
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum syariat kartu-kartu kredit tersebut berdasarkan perbedaan pendapat mereka terhadap pengaruh dari syarat riba atau syarat rusak terhadap sahnya suatu transaksi. Karena umumnya transaksi pengeluaran kartu ini mengandung komitmen-komitmen berbau riba yang mengharuskan pelanggan membayar bunga riba atau denda fi-nansial akibat keterlambatan menutupi pembayaran hutangnya.
Sebagian ulama berpandangan bahwa kartu tersebut dibo-lehkan namun syarat-syarat tersebut dianggap tidak sah, yakni bagi orang yang meyakini bahwa ia tidak akan terjerumus dalam jebakan syarat tersebut. Karena syarat-syarat tersebut dalam sya-riat sudah terbatalkan dengan sendirinya.
Ada juga ulama yang tidak membolehkan kartu tersebut karena adanya syarat-syarat tersebut.
Adapun prosentase keuntungan yang diambil oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari pihak pedagang, itu bisa diduduk-kan sebagai uang administrasi (uang jasa) sebagai imbalan dari diberikannya pembayaran pihak pelanggan kepadanya. Beberapa lembaga syariat masa kini telah mengeluarkan fatwa yang mem-bolehkannya.
Dibolehkan membeli emas atau perak dengan kartu kredit karena serah terima barang dan pembayaran dapat direalisasikan dalam kasus ini.
Dana yang ditarik melalui kartu kredit ini juga bisa dihitung dengan mata uang lain asal kalkulasinya diselesaikan berdasarkan standar harga penukaran hari penutupan, yakni hari ditutupnya rekening yang dibawa oleh pemegang kartu kredit. .
Bahasa:
Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk po-tongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu.
Sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya.
Dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda.
Terminologis: Kartu kredit yaitu : kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman
Macam-Macam Kartu Kredit
Charge Card, Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlam-batan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.
Revolving Credit Card
Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui Jenis kartu ini termasuk yang paling popular . Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditole-ransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikut-nya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga: Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bu-nga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
Kartu Debit (Non Kredit / Debit Card)
Yakni kartu-kartu yang terfokus pada pemberian pinjaman kepada para pembawanya.
Di antara jenis terpenting dari kartu-kartu ini adalah sebagai berikut:
Kartu Debit Langsung.
Yakni kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank bersama organisasi internasional yang mengurusi soal kartu kredit ini, bentuknya adalah kartu yang langsung mendebit rekening untuk mentransfer jumlah dana yang ditarik dari rekening pemiliknya kepada pedagang secara langsung. Adanya kartu ini syaratnya bahwa si pemilik harus terlebih dahulu mempunyai kartu reke-ning atau ATM dari pihak bank bersangkutan. Kalau kartunya sedang On Line Debit, transfer akan berjalan sempurna pada hari tersebut. Namun kartu kredit tersebut sedang Off Line Debit proses transfer tersebut bisa membutuhkan waktu beberapa hari. Kartu ini tidak memberikan pinjaman kepada pemiliknya dan tidak memberikan peluang kepadanya untuk melakukan transaksi pem-belian melebihi jumlah dana yang dia miliki dalam rekeningnya.
Bank yang mengeluarkan kartu ini tidak membayar jumlah dana yang dikeluarkan dari kasnya kepada para pedagang untuk kemudian menagihnya dari pemilik kartu. Namun kartu ini hanya berfungsi mendebit rekening pemilik kartu untuk ditransfer ke rekening pedagang bersangkutan. Fungsinya mirip dengan cek. Kartu Debit semacam ini banyak digunakan di negara-negara maju yang memang berkeinginan menerapkan budaya konsumtif dan mendorong masyarakat agar menabungkan uangnya di bank-bank yang ada.
Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Yakni kartu yang diberikan pihak bank kepada para nasa-bahnya secara cuma-cuma dengan sekedar membuka rekening di bank bersangkutan, agar pihak nasabah bisa dengan leluasa meng-ambil uangnya melalui rekening yang dimilikinya kapan saja dia menghendaki melalui mesin ATM dan dapat juga digunakan untuk beberapa lokasi penjualan tertentu. Sehingga ia berpeluang mena-rik uang kontan dan mentransfer dana antar ATM berbeda, atau untuk sekedar mengetahui jumlah saldo dan untuk membayar barang-barang yang dibelinya (di lokasi penjualan tertentu), dst. Kartu ini secara otomatis terperbaharui selama rekening pemilik-nya masih terbuka di bank bersangkutan.
Fiqih Seputar Kartu Kredit .
Sudah jelas bahwa hukum terhadap sesuatu itu didasarkan atas hasil dari persepsi tentang sesuatu tersebut. Sedetail apa pengetahuan kita terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kartu-kartu kredit tersebut, akan menentukan kedetailan kita dalam mendudukkan masalah terhadap berbagai transaksi yang dikenal dalam fiqih Islam dan penjelasan tentang hukum-hukumnya, halal atau haram, serta menetapkan berbagai alternatif pengganti yang disyariatkan bila hasil penelitian menegaskan keharamannya.
Kartu kredit ini membentuk tiga hal terkait yang akan kita ulas sbb:
Pertama: Kaitan Antara Kartu Tersebut Dengan Pihak Bank yang Mengeluarkannya Dalam 'Transaksi Pengeluaran Kartu'.
Banyak sudah kajian fiqih seputar hubungan ini. Banyak sudah pendapat yang lahir seputar persoalan itu dalam berbagai Lembaga Pengkajian Fiqih tentang keberadaan kartu ini sebagai pinjaman dari pihak bank yang mengeluarkannya, atau sebagai jaminan untuk melaksanakan berbagai komitmen terhadap pihak lain, atau menjadi penjamin untuk berhubungan dengan pihak lain.
Kemungkinan gabungan antara jaminan, penjamin dan pinjaman itulah yang paling dekat dengan teori untuk mengulas transaksi ini. Karena itulah yang menjadi tujuan sesungguhnya dari keberadaan kartu itu. Karena sebelum digunakan, kartu itu adalah jaminan, dan janji pinjaman serta penjamin. Namun setelah digunakan dalam arti sesungguhnya dan pihak bank telah menutupi biaya yang dikeluarkan untuk mewakili pihak nasabah, janji tersebut telah menjadi kenyataan sehingga menjadi pinjaman dan penjamin dalam arti sesungguhnya.
Kedua: Hubungan Antara Kartu Ini Dengan Bank yang Mengeluarkan Kartu dan Pihak Pedagang.
Juga sudah banyak ulasan fiqih seputar hubungan ini antara keberadaannya yang mirip dengan pengurangan nilai tukar dengan keberadaannya sebagai jaminan, yakni bahwa pihak yang menge-luarkan kartu telah menjamin pihak pedagang bahwa ia akan membayarkan harga barang jualannya dengan perantaraan kartu tersebut, dan juga keberadaannya sebagai penjamin dengan upah, atau sebagai perantara. Bahkan ada sebagian pihak yang menge-luarkan kartu itu dalam hubungannya dengan jual beli. Jadi yang dijadikan sebagai pihak yang mengeluarkan kartu adalah pembeli yang sesungguhnya dari barang-barang tersebut, kemudian baru dikembalikan kepada nasabah untuk dijual. Jual beli ini mirip dengan jual beli dengan sistem fixed price terhadap orang yang meminta dibelikan barang.
Kemungkinan pendudukan masalah paling menonjol terha-dap dasar jaminan dan penjaminan ini adalah pendudukan masalah yang membuka peluang disyariatkannya transaksi atau pende-betan yang dilakukan pihak bank dalam kasus ini. Karena upah yang dilarang dalam sistem jaminan adalah yang berasal dari pihak yang mendapatkan jaminan untuk yang menjamin. Sementara di sini upah itu berasal dari pihak yang mendapatkan pengaruh dari jaminan, yakni pihak pedagang kepada pihak yang membe-rikan jaminan. Adapun upah dalam sistem jual beli dengan pen-jaminan, dibolehkan dalam kondisi apapun.
Ketiga: Hubungan Antara Pemilik Kartu dengan Pedagang
Sudah berkali-kali juga dikeluarkan kajian fiqih berkaitan dengan hubungan ini, antara keberadaannya sebagai sistem hiwalah , dimana pihak pemegang kartu mengalihkan hutangnya pada pedagang kepada pihak yang mengeluarkan kartu, dimana Hilawah semacam itu dapat direalisasikan dengan menandata-ngani rekening pembelian, antara keberadaan kartu itu yang demikian dengan keberadaannya sebagai mediator jual beli atau sewa menyewa. Sehingga transaksinya dibagi dua, antara posisi jual beli atau sewa menyewa, dengan objek transaksi pembuatan kartu. Kemudian tanggung jawab pembayaran dilimpahkan kepada pihak yang mengeluarkan kartu yang telah menjamin untuk me-nutupi biaya yang ditarik berupa pembelian atau penyewaan.
Penjelasan Global Tentang Hakikat Kartu Kredit
Mungkin pendudukan masalah secara global yang paling mendekati hakikat dari kartu-kartu kredit tersebut adalah bahwa kartu tersebut secara umum tersusun dari beberapa transaksi.
Pertama, transaksi yang mengaitkan antara pihak yang menge-luarkan kartu dengan pihak pemegangnya. Transaksi ini terdiri dari tiga unsur: jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk peme-gang kartu tersebut di hadapan pedagang, meminjamkan kepada-nya dana yang dia tarik melalui kartu tersebut, lalu pemegang kartu telah menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya untuk melunasi pembayaran tersebut kepada si pedagang.
Kedua, transaksi antara yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang. Transaksi ini terdiri dari dua unsur saja: Jaminan dan penjaminan. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut, yang kemudian pihak bank akan menagih pembayaran itu dari pemegang kartu nantinya dan memasukkannya ke dalam rekeningnya setelah terlebih dahulu memotongnya dengan biaya administrasi yang disepakati.
Ketiga, Transaksi antara pemegang kartu dengan pedagang yang hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi di samping sistem hiwalah, yakni pemegang kartu itu melimpahkan pembayarannya terhadap barang jualan pedagang kepada pihak yang menge-luarkan kartu tersebut.
Hukum-hukum Syariat Tentang Kartu Kredit
Kartu-kartu kredit ini mencuatkan beberapa kemusykilan menurut ajaran syariat yang akan penulis paparkan sebagai berikut sebagian di antaranya:
Pertama: Persyaratan Berbau Riba
Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya. Apa pengaruh komitmen-komitmen tersebut terhadap sah tidaknya transaksi pembuatan kartu-kartu kredit ini?
Ulama Fiqih kontemporer ketika membahas persoalan ini pandangan mereka terbagi menjadi dua kubu:
Pertama: Kubu yang membolehkan.
Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat ko-mitmen tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. Syarat ini munkar dan justru harus dilakukan kebalikannya. Dasar mereka yang membolehkan adalah sebagai berikut:
1. Sabda Nabi a kepada Aisyah i ketika Aisyah hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wala' budak itu tetap milik mereka. Itu jelas syarat yang bertentangan dengan ajaran syariat, karena loya-litas atau perwalian menurut syariat diberikan kepada orang yang membebaskannya. Nabi a bersabda kepada Aisyah i, "Belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya,"
Makna hadits: Janganlah pedulikan, karena persyaratan me-reka itu bertentangan dengan yang haq, ini bukan untuk pembo-lehan namun yang dimaksudkan adalah penghinaan dan tidak ambil peduli dengan syarat itu serta keberadaan syarat itu sama dengan tidak ada.
Dari sini dapat dipahami bahwa jika seseorang memaksakan suatu syarat yang bertentangan dengan syariat mengenai akad-akad yang diperlukan secara luas dan ia enggan untuk menetapkan akad tersebut kecuali berdasarkan syarat yang rusak ini, maka akad-akad ini tidak boleh dihentikan karena pemaksaan itu. Tidak boleh difatwakan mengenai ketidaklegalannya, tetapi tetap harus dilaksanakan. Dan harus diupayakan untuk membatalkan syarat yang rusak ini, baik lewat penguasa maupun dengan cara berusaha menjaga diri agar tidak terperangkap syarat tersebut bila pada satu masa tidak ada penguasa yang menegakkan syariat Allah.
2. Karena sudah terlalu banyak yang melakukannya di ber-bagai negeri dengan adanya transaksi pemakaian listrik, telepon dan lain sebagainya, yang kesemuanya menggunakan komitmen-komitmen yang sama, yaitu apabila pihak pelanggan terlambat membayar berarti harus dikenai denda tertentu. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasi-litas-fasilitas tersebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.
3. Pinjaman tidak begitu saja batal karena batalnya persya-ratan. Bahkan peminjaman itu tetap sah meskipun syaratnya batal, berdasarkan sabda Nabi a:
"Kenapa masih ada orang yang menetapkan syarat yang tidak berasal dari Kitabullah? Barangsiapa yang menetapkan syarat yang bukan berasal dari Kitabullah maka persyaratannya batal, meski jumlahnya seratus syarat."
Kubu kedua, yakni yang melarangnya.
Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyah dan Syafi'iyah.
Mereka membantah dalil yang digunakan oleh kubu per-tama, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat terse-but mampu dibatalkan oleh Aisyah i karena dianggap berten-tangan dengan ajaran syariat. Karena kejadian itu terjadi ketika syariat Islam betul-betul masih menjadi panutan, Negara Islam masih menjadi pemelihara ajaran Islam dan masih memimpin dunia. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi sekulerisme yang didasari atas pemisahan agama dengan negara, lalu mengingkari referensi Islam yang suci yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia?
Mereka juga membantah qiyas dengan transaksi pemakai-an listrik dan telepon, karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan kemaslahatan kehidupan umat manusia amat tergantung kepa-danya.
Sementara kartu kredit memiliki bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Orang bisa saja hidup secara wajar atau cukup wajar tanpa menggunakan kartu-kartu itu. Namun ia tidak akan bisa hidup wajar tanpa menggunakan fasilitas listrik dan telepon misalnya.
Yang benar menurut kami bahwa hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi orang yang berberatsangka bahwa ia akan mampu menunaikan hutangnya pada waktu yang diperkenankan, sehingga dengan demikian ia tidak akan terkena konsekuensi persyaratan itu, tentunya dengan mengupayakan segala cara yang bisa dilaku-kan untuk tujuan tersebut. Wallahu A'lam.
Kedua: Prosentase yang dipotong oleh pihak yang menge-luarkan kartu dari bayaran untuk pedagang
Sudah dimaklumi, bahwa melalui kartu-kartu itu pihak yang mengeluarkan tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran. Namun pihak yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam transaksi yang tegas antara pihak itu dengan pihak pedagang. Apa pendudukan masalah secara syar'i yang paling tepat ber-kaitan dengan hal tersebut?
Ahli fiqih kontemporer berbeda pendapat dalam mengulas tentang jenis kartu tersebut:
Sebagian ada yang mendudukkan prosentase itu sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja.
Sebagian ada yang mendudukkanya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan, dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya. Bisa juga didudukkan sebagai upah perantara. Karena pihak bank sudah membantu mencarikan pelanggan untuk pihak pedagang, sehingga layak mendapatkan upah karenanya.
Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar, karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu di bawah sistem jaminan. Cara demikian dinyatakan boleh oleh kalangan Hanafiyah.
Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan rabat/ discount, bukan tambahan harga. Sehingga tidak ada hal yang menyeretnya kepada bentuk riba.
Apapun pendudukan masalah yang dipilih di sini, peng-kajian fiqih kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosentase keuntungan di sini tetap dibolehkan, dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang di-berikan kepada pihak pedagang dan tergambar langsung dalam rekening pembeliannya, dan juga agar dapat menarik para pelang-gan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, memper-mudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank yang mengeluar-kan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi dagang bisa membagi rata upah dari pelayanan tersebut, karena mereka secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang.
Lembaga Syariat Perusahaan Perbankan ar-Rajihi membo-lehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. lembaga ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu, selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang. Sistem pemo-tongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.
Lembaga syariat juga mengeluarkan fatwa yang membo-lehkan pengambilan prosentase keuntungan tersebut, fatwa itu ditujukan kepada Dewan Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yor-dania, dimana uang administrasi yang diambil pihak bank dari pedagang yang menggunakan fasilitas kartu itu dihitung sebagai upah penjaminan karena menjadi penjamin dan mediator antara pedagang dengan pemegang kartu kredit, dan juga karena mediasi itu pihak bank menjadi sebab terjadinya banyak hal, se-perti lakunya barang-barang yang dijualnya, rasa aman yang dirasakan para pelanggan, mendapatkan kesempatan memperoleh piutang dengan selamat. Sebagaimana jaminan itu terkadang juga tidak berpengaruh apa-apa. Karena uang administrasi itu tidak menambah jumlah harga dan juga tidak memperhatikan jumlah harga yang dijaminnya.
Ketiga: Denda Keterlambatan dan Bunga Riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya pembayaran dana yang ditarik dari melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi. Itu termasuk riba nasi’ah yang keharamannya langsung ditentukan melalui turun-nya ayat al-Qur'an. Bahkan para pelakunya diancam perang oleh Allah dan RasulNya!!.
Bagaimana Mengatasi Problematika Keterlambatan Pem-bayaran Hutang?
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga dan denda keterlambatan membayar hutang adalah jelas-jelas riba jahiliyah yang diharamkan. Tidak ada alasan bagi bank-bank Islam untuk menerapkannya sama sekali. Maka bagaimana persoalan keter-lambatan pembayaran hutang itu bisa diatasi dalam bingkai ajaran Islam?
Ada sebagian alternatif untuk bunga-bunga riba dan denda-denda keterlambatan itu yang akan kami sebutkan sebagian di antaranya:
Memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang, kalau ia adalah orang miskin yang kesulitan mengembalikan hutangnya. Membatalkan keanggotaannya, menarik kartu kredit-nya kemudian mengadukan persoalannya ke pengadilan, lalu melimpahkan kepadanya semua biaya kemelut tersebut. Bisa juga dengan menyebarkan nama pelanggan bersangkutan dalam daftar hitam (black list), diumumkan kepada seluruh bank agar tidak menerimanya sebagai anggota dan juga agar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berperilaku sepertinya.
Bolehkah Membeli Emas Atau Perak dengan Kartu Kredit Tersebut?
Emas dan perak hanya bisa dibeli dengan kontan, yakni dari tangan ke tangan. Penyerahan barang dan pembayaran secara langsung merupakan syarat sahnya jenis jual beli kedua barang ini, sebagaimana sabda Nabi a:
"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."
Lalu bolehkah membeli emas atau perak dengan kartu kredit?
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa serahterima langsung adalah penyerahan barang dari tangan ke tangan. Dan dalam sya-riat sendiri sifatnya mutlak, pembatasannya dikembalikan kepada kebiasaan yang ada. Lembaga Pengkajian Fiqih Islam telah me-ngeluarkan fatwa dibolehkannya membeli emas atau perak dengan menggunakan cek dengan syarat bahwa serahterimanya diselesaikan saat transaksi. Penyerahan cek itu disetarakan dengan penyerahan uang secara langsung ketika diserahkan kepada pihak bank yang bekerja sama dengan pedagang. Kalau pihak pedagang telah memegang cek tersebut, berarti serah terima barang dan pembayaran yang disyaratkan dalam jual beli kedua barang itu.
Dengan demikian kartu kredit yang bisa juga dijadikan pem-bayaran langsung sehingga bisa digunakan untuk membeli emas atau perak. Sementara alat tukar yang tidak bisa dijadikan pem-bayaran langsung, tidak bisa digunakan untuk membeli kedua barang itu.
Penukaran Uang dengan Kartu Kredit
Asal kartu kredit berfungsi sebagai kartu internasional, dan pemegangnya bisa menggunakannya di Negara manapun. Kalau ia menarik dananya dengan menggunakan mata uang asing yang berbeda nilainya dengan mata uang yang dijadikan alat transaksi dalam kalkulasi nanti, maka pihak yang mengeluarkan kartu akan menutupi biaya pengeluaran dengan mata uang asing itu, kemu-dian memperhitungkannya atas nasabahnya itu dengan mata uang lokal dengan menggunakan harga penukaran yang disepakati bersama. Namun bolehkah membayar hutang dengan menggunakan mata uang yang berbeda dengan mata uang yang dijadikan hutang?
Tidak diragukan lagi bahwa serahterima langsung meru-pakan syarat sahnya penukaran uang, berdasarkan sabda Nabi a:
"Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."
Penukaran uang di atas tanggungan (hutang) adalah boleh asal harganya dengan harga saat itu, bila kedua orang penukar berada di lokasi berbeda, dan tidak ada hutang piutang di antara mereka berdua. Yakni disyaratkan agar salah seorang di antara mereka tidak memiliki tanggungan terhadap yang lain.
Penukaran dengan cara ini terkadang dilakukan antara uang yang berada dalam kepemilikan namun tidak ada dalam lokasi transaksi, dengan uang yang ada di lokasi transaksi, atau bisa juga antara dua jenis mata uang yang sama-sama dalam kepemilikan dan tidak ada dalam lokasi transaksi. Kasus ini disebut penggun-tingan atau penukaran hutang . Pengguntingan ini hanya bisa dila-kukan pada sebagian kecil penukaran saja, sementara sisanya ditutupi mata uang lain, sehingga ketika berpisah sudah tidak ada hitung-hitungan lagi.
Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar p yang menceritakan, "Kami pernah menjual unta di Naqie'. Kami menjualnya dengan uang emas, lalu mendapatkan bayaran dengan uang perak. Atau menjualnya dengan uang perak, dan mendapatkan bayaran dengan uang emas. Aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah a, beliau menjawab, "Boleh saja, asal dijual dengan harga hari itu juga, apabila kalian keluar dari transaksi tanpa ada apa-apa di antara kalian. "
Dengan demikian boleh saja melakukan tansaksi dengan perbedaan mata uang ini, dengan catatan bahwa kalkulasinya dilakukan berdasarkan harga penukaran hari standar atau hari pengguntingan. Yakni hari pendebetan rekening yang dimiliki oleh pemegang kartu.
Uang Administrasi Penarikan Uang Tunai
Di antara jenis kartu kredit ada yang bisa digunakan untuk menarik uang tunai dari rekening bank bersangkutan. Biasanya pihak bank akan mengambil uang administrasi dari pengambilan uang tunai itu. Sejauh mana uang administrasi itu dibolehkan?
Para ulama fiqih kontemporer berbeda pendapat tentang hukum uang-uang administrasi semacam itu, berdasarkan perbe-daan jenis penarikan itu, apakan sekedar penarikan uang tunai dari rekening pemegang kartu saja, atau ada unsur pinjaman?
Di antara ulama ada yang berpandangan bahwa hukum uang-uang administrasi itu boleh, karena tidak lebih dari sekedar upah, imbalan dari pentransferan uang nasabah dari rekeningnya menuju berbagai lokasi dimana uang itu digunakan, yang tentu saja membutuhkan biaya operasional. Jadi kedudukannya adalah sebagai upah transfer uang dari satu negeri ke negeri lain. Hanya saja sistem transfer tersebut terbalik. Karena pihak bank yang mewakili pihak yang mengeluarkan kartu kredit itu terlebih dahulu membayarkan uang, kemudian baru memintanya dari pihak yang memegang kartu untuk merealisasikan syarat pembayaran langsung dalam penukaran mata uang ini. Jarak yang ada antara penye-rahan uang kontan dengan penutupan hutang tidaklah menjadi tujuan dalam proses ini, juga bukan termasuk penentunya. Inilah pendapat yang akhirnya dipilih oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania.
Ada juga yang berpendapat bahwa uang administrasi dalam kasus ini haram hukumnya. Karena proses penarikannya bersifat hutang atau peminjaman dari pihak pemegang kartu, atau dari pihak bank yang mewakilinya. Maka uang yang diambil sebagai imbalannya termasuk riba yang diharamkan. Inilah pendapat yang diambil oleh bank ar-Rajihi.
Menurut kami yang paling benar adalah harus dibedakan antara dua kondisi berbeda:
Pertama: Kalau penukaran itu melalui penarikan dana langsung dari rekening nasabah, lalu diambil uang administrasi-nya, cara demikian disyariatkan. Demikian juga apabila pihak bank yang mengeluarkan kartu memiliki uang di bank yang mewakili sehingga bisa menutupi biaya dana yang ditarik ter-sebut.
Kedua: Ketika bentuknya adalah pinjaman. Maka imbalan yang diambil ketika itu adalah riba yang diharamkan. Demikian juga apabila rekeningnya adalah rekening bebas, atau dana yang ada tidak cukup untuk menutupi biaya yang ditarik, wallahu a'lam.
Tidak diragukan lagi bahwa keharaman dalam kasus ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank yang menge-luarkan kartu dengan bank yang mewakilinya. Adapun nasabah sendiri, kerjanya hanya menarik dana yang dititipkan pada pihak yang mengeluarkan kartu. Uang administrasi yang dia keluarkan adalah upah dari kesulitan yang dihadapi pihak yang menge-luarkan kartu, dengan upaya dan segala tanggungjawab berikut biaya yang juga harus dikeluarkan untuk tujuan itu. Pihak nasa-bah tidak memiliki kaitan dengan urusan antara pihak bank yang mengeluarkan kartu dengan bank yang mewakilinya.
KESIMPULAN
Kartu kredit ini ada dua macam: Kartu kredit pinjaman yang tidak bisa diperbaharui dan yang tidak bisa diperbaharui. Apabila pihak nasabah terlambat membayar hutangnya pada kartu kredit jenis yang tak bisa diperbaharui, keanggotaannya dicabut, kartu-nya ditarik dan persoalannya diangkat ke pengadilan. Namun kalau terlambat pembayarannya dengan kartu yang dapat diper-baharui, ia diberikan dua denda: Karena keterlambatan dan kare-na penagguhan. Namun penggunaan kartu dapat dilanjutkan.
Pendudukan Masalah Kartu Kredit
Kartu kredit ini membentuk tiga macam hubungan:
Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pemegangnya. Yang paling dekat bila hubungan ini didudukkan sebagai hubungan jaminan, peminjaman dan penjaminan.
Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pedagang. Yang paling jelas, kedudukan hubungan ini adalah atas dasar penjaminan dan jaminan.
Hubungan antara pemegang kartu dengan pedagang, kedudukannya ditentukan oleh jual beli atau penyewaan sesuai dengan karakter yang disepakati antara mereka berdua, selain juga ada sistem hiwalah (pengalihan pembayaran).
Hukum Syariat Tentang Kartu Kredit
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum syariat kartu-kartu kredit tersebut berdasarkan perbedaan pendapat mereka terhadap pengaruh dari syarat riba atau syarat rusak terhadap sahnya suatu transaksi. Karena umumnya transaksi pengeluaran kartu ini mengandung komitmen-komitmen berbau riba yang mengharuskan pelanggan membayar bunga riba atau denda fi-nansial akibat keterlambatan menutupi pembayaran hutangnya.
Sebagian ulama berpandangan bahwa kartu tersebut dibo-lehkan namun syarat-syarat tersebut dianggap tidak sah, yakni bagi orang yang meyakini bahwa ia tidak akan terjerumus dalam jebakan syarat tersebut. Karena syarat-syarat tersebut dalam sya-riat sudah terbatalkan dengan sendirinya.
Ada juga ulama yang tidak membolehkan kartu tersebut karena adanya syarat-syarat tersebut.
Adapun prosentase keuntungan yang diambil oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari pihak pedagang, itu bisa diduduk-kan sebagai uang administrasi (uang jasa) sebagai imbalan dari diberikannya pembayaran pihak pelanggan kepadanya. Beberapa lembaga syariat masa kini telah mengeluarkan fatwa yang mem-bolehkannya.
Dibolehkan membeli emas atau perak dengan kartu kredit karena serah terima barang dan pembayaran dapat direalisasikan dalam kasus ini.
Dana yang ditarik melalui kartu kredit ini juga bisa dihitung dengan mata uang lain asal kalkulasinya diselesaikan berdasarkan standar harga penukaran hari penutupan, yakni hari ditutupnya rekening yang dibawa oleh pemegang kartu kredit. .
Subscribe to:
Posts (Atom)