Wednesday, August 26, 2009

Puasa Sehat bagi Penderita Diabetes

DIABETES bukan penghalang untuk menjalani ibadah puasa. Tentunya jika diabetes terkontrol dengan baik. Hal ini disampaikan oleh dr. Kasim Rasjidi, SpPD, dari rumah sakit Asri, dalam seminar bertema sehat berpuasa bagi penderita diabetes di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Puasa, terang Kasim, sangat bermanfaat bagi kesehatan. Puasa berfungsi untuk membersihkan racun-racun dari dalam tubuh, meremajakan tubuh, menurunkan berat badan, memurnikan pikiran, mencegah penuaan, dan membuat hidup lebih gembira. Dengan berpuasa, lanjut Kasim, pola makan akan menjadi lebih teratur, kebiasaan merokok terkurangi, pikiran menjadi lebih tenang dan jauh dari stres.

Bagaimana dengan pengidap diabetes? Menurut Kasim, manfaat puasa juga bisa dirasakan oleh pengidap diabetes."Tetapi pastikan dulu mengontrol diabetes tersebut." Diabetes dikatakan terkontrol, terang Kasim, apabila dengan terapi obat tertentu kadar gula darah bisa berada pada rentang normal (70-100 saat puasa). Sedang mereka yang masih

mencoba-coba obat tertentu untuk menormalkan gula darah, berarti belum terkontrol.

Selain itu, terang dia, yang tidak kalah pentingnya adalah memperhatikan jumlah asupan kalori dan sumber asupan kalori. Sumber kalori, menurut dia, sebaiknya dipilih lebih banyak dari makanan yang mudah dicerna, seperti sayur dan buah."Sayur dan buah bisa diserap dengan baik dalam waktu 15 menit dan menyediakan energi bagi tubuh."

Ia juga mengatakan bahwa pengidap diabetes dianjurkan untuk melakukan latihan puasa sebelum menjalani ibadah puasa."Cara ini bisa membantu menemukan dan menyesuaikan jenis terapi insulin dan dosis yang tepat."

Hipoglikemia dan hiperglikemia

Saat ditanya kemungkinan hipoglikemia (kadar gula darah rendah, kurang dari 60) dan hiperglikemia (kadar gula darah tinggi), Kasim menuturkan kalau pasien diabetes lebih baik mengalami sedikit kenaikan kadar gula darah (di bawah 200) dibandingkan hipoglikemia. Hipoglikemia, terang dia, akan menyebabkan otak kekurangan energi dalam menjalankan fungsinya."Hal ini bisa menyebabkan kerusakan otak yang tidak bisa dipulihkan."

Hipoglikemia, terang dia, ditandai dengan tubuh gemetar, keringat dingin, dan lemas. Dan jika ini terjadi, terang dia, pastikan pasien diabetes segera mengonsumsi makanan yang mengandung gula untuk mendongkrak kadar gula darah. Bagaimana dengan hiperglikemia? Hiperglikemia, menurut dia, ditandai dengan sering buang air kecil akibat glukosa yang menarik cairan dari tubuh."Hal ini juga harus cepat ditangani."

Kasim juga menganjurkan agar pengidap diabetes tetap berolahraga. Olahraga ini, menurut dia, ada baiknya dilakukan sebelum berbuka puasa."Menjelang berbuka biasanya badan akan terasa lebih segar."

Intinya, terang Kasim, pasien diabetes bisa menjalani ibadah puasa setelah memastikan diabetes mereka terkontrol dengan baik."Pasien diabetes sebaiknya sudah terkontrol 2 minggu sebelum menjalani ibadah puasa." (OL-08)



Puasa Sehat bagi Penderita Maag

Penderita maag yang ingin menjalankan puasa tidak perlu khawatir penyakitnya itu kambuh sehingga terganggu. Bahkan, puasa yang baik justru bermanfaat dan bisa menyembuhkan sakit maag secara total. Demikian dikatakan dr H Ari Fahrial Syam dari Divisi Gastroenterologi, Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, di Jakarta, Rabu (19/8).

Ia menjelaskan, maag atau dispepsia pada dasarnya merupakan gangguan pencernaan yang menyebabkan rasa nyeri atau tidak nyaman pada daerah ulu hati. Menurut, jenis dispepsia terbagi menjadi dua yakni dispepsia fungsional dan organik.

Pada dispepsia organik, terjadi kelainan endoskopi, misalnya tukak kerongkongan, tukak lambung atau usus dua belas jari. Sementara pada dispepsia fungsional, endoskopi masih normal. Masih menurut dr Ari, masalah sebagian besar penderita dispepsia yang dijumpai saat ini adalah yang fungsional.

Faktor-faktor penyebab dispepsia golongan fungsional ini antara lain muncul karena penderita makan tidak teratur, kebiasaan makan camilan berlemak tinggi, minum kopi/ minuman bersoda, merokok, termasuk masalah psikologis (stres).

Pengaturan makanan yang baik pada saat berpuasa akan memperbaiki pola pencernaan itu. Jadi, dapat disimpulkan, dispepsia fungsional akan membaik atau bahkan sembuh total ketika berpuasa.

"Semua penderita maag yang fungsional bisa berpuasa, tentu dengan tetap memperhatikan konsumsi makan dan minumnya," jelas dr Ari. Namun, ada "pantangan" makanan yang perlu diperhatikan penderita maag agar puasa justru membawa berkah positif dan bukan sebaliknya.

Berikut beberapa asupan makanan yang perlu dihindari para penderita sakit maag dalam menjalankan ibadah puasa.

1. Makanan yang banyak mengandung gas, antara lain sawi, kol, nangka, pisang ambon, kedondong, minuman bersoda.

2. Makanan yang sulit dicerna, yang akan memperlambat pengosongan lambung antara lain kue tart dan keju.

3. Makanan yang merangsang pengeluaran asam lambung berlebih antara lain kopi, minuman beralkohol, anggur putih, sari buah sitrus, susu full cream.

4. Makanan yang secara langsung merusak dinding lambung, antara lain cuka, berbumbu pedas, makanan mengandung merica.

5. Makanan yang melemahkan klep kerongkongan antara lain alkohol, coklat, gorengan.

6. Sumber karbohidrat, seperti beras ketan, mie, bihun, ubi singkong, talas, atau dodol.



Tips Sehat Puasa di Bulan Ramadhan

Menjalankan ibadah puasa adalah sebuah kewajiban bagi umat muslim, namun jika ditilik dari sisi kesehatan dibalik nilai ibadah dari ritus yang dijalankan sebulan penuh tiap tahun ini, juga tersimpan banyak manfaat. Tapi tentu saja jika itu dijalankan dengan aturan yang benar dan tidak asal-asalan. Bagaimana memadukan antara ibadah dan mendapatkan manfaat bagi kesehatan kita, berikut 6 tips menjalankan puasa sehat:

1. Jangan Tinggalkan Sahur
Sahur merupakan salah satu rangkaian dalam ibadah puasa Ramadhan yang sangat disarankan, dalam sebuah Hadist disebutkan bahwa "Bersabda Rasulullah SAW: "Sahurlah kamu, karena dalam sahur itu terdapat berkah yang besar". Kenapa sahur penting bagi kita yang menjalankan puasa?, Saat menjalankan puasa tubuh kita tidak mendapatkan asupan gizi kurang lebih selama 14 jam. Untuk itu supaya tubuh dapat menjalankan fungsi dengan baik, sel-sel tubuh membutuhkan gizi dan energi dalam jumlah cukup. Untuk menu sahur sebaiknya pilih makanan berserat dan berprotein tinggi, tapi
hindari terlalu banyak mengkonsumsi makanan yang manis-manis.

Banyak makan makanan manis disaat sahur akan membuat Anda cepat lapar di siang hari. Makanan manis membuat tubuh bereaksi melepaskan insulin secara cepat, insulin berfungsi memasukkan gula dari dalam darah ke dalam sel-sel tubuh dan digunakan sebagai sumber energi. Sedangkan makan makanan berserat membuat proses pencernaan lebih lambat dan membantu insulin dikeluarkan secara bertahap. Untuk membuat energi dari sahur tahan lama, bersahurlah lebih akhir saat mendekati imsak.

2. Jangan Tunda Berbuka
Setelah seharian menahan lapar dan dahaga tentunya energi kita terkuras, untuk memulihkan energi kembali, saat berbuka makanlah karbohidrat sederhana yang terdapat dalam makanan manis. Makanan yang mengandung gula mengembalikan secara instant energi kita yang terkuras seharian. Tetapi usahakan menghindari minum es atau yang bersoda, karena jenis minuman ini dapat membuat pencernaan tak berfungsi secara normal.

3. Makanlah Secara Bertahap
Biasanya begitu mendengar bedug magrib, tanpa tunggu lagi kita langsung menyantap habis hidangan yang disediakan diatas meja. Ini bukanlah pola yang bagus untuk kesehatan, setelah seharian perut kita tak terisi dan organ cerna beristirahat, sebaiknya jangan langsung menyantap hidangan dalam jumlah besar. Saat tiba waktu berbuka makan makanan manis, seperti kolak, atau minum teh hangat, istirahatkan sesaat, bisa Anda gunakan jeda itu untuk menjalankan sholat magrib sambil memberi waktu organ cerna kita menyesuaikan. Baru setelah sholat Anda dapat lanjutkan kembali makan makanan yang lebih berat seperti nasi dan lauk-pauknya. Dan setelah Tarawih dilanjutkan lagi dengan sesi makan kecil atau camilan.

4. Jangan Tinggalkan Olahraga
Menjalankan puasa bukan berarti berhenti total berolahraga. Justru aktivitas fisik tetap dibutuhkan untuk menjaga kelancaran peredaran darah agar kita tidak mudah loyo. Namun untuk urusan ini pilih olahraga ringan yang tak membutuhkan energi berlebih, seperti lari-lari kecil atau jalan kaki. Sebaiknya lakukan olahraga menjelang waktu berbuka. Tarawih selain ibadah juga sebagai sarana menjaga kebugaran jasmani karena saat melakukan sholat tarawih sama dengan membakar kalori.

5. Konsumsi Cukup Air
Air merupakan zat yang sangat dibutuhkan tubuh. Lebih dari 60 % tubuh kita terdiri dari air. Untuk menjalankan fungsinya dengan baik setiap organ tubuh kita membutuhkan air. Tanpa air yang cukup tubuh akan mengalami gangguan. Untuk itu perbanyak minum air untuk simpanan dalam tubuh supaya semua organ berfungsi dengan baik. Yang disebut air disini bukan hanya berupa air putih, tapi susu dan teh pun juga termasuk di dalamnya. Supaya kebutuhan tubuh tercukupi, aturlah agar Anda minum delapan gelas air sebelum menjalani puasa esok hari.

6. Kendalikan Emosi
Rasulallah bersabda bahwa puasa itu bukan hanya menahan lapar dan dahaga tetapi juga menahan nafsu. Dengan kata lain tujuan puasa adalah me-manage emosi, belajar bersabar dan berupaya mendekatkan diri kepada Tuhan. Secara psikologis ini mempengaruhi mental-spiritual kita, dengan mengendalian emosi membuat jiwa kita
tumbuh lebih sehat, dan merasakan kedekatan dengan Allah membuat hati kita damai.



Tuesday, August 25, 2009

Hukum-Hukum Seputar Ibadah Shaum

Dalil kewajiban shaum.


فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Siapa saja di antara kalian yang melihat hilal bulan Ramadhan, maka berpuasalah. (QS al-Baqarah [2]: 185).


Dalil shaum juga didasarkan pada hadis penuturan Ibn Umar ra. yang menyatakan:


«اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهاَدَةِ اَنْ لاَ الَهَ اِلاَّ اللهُ، وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَاِقاَمِ الصَّلاَةِ، وَاِيْتاَءِ الزَّكاَةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضاَنَ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; beribadah haji; dan shaum Ramadhan.” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).


Shaum wajib Bagi yang Balig dan Berakal

Karena itu, secara pasti shaum merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah balig dan berakal. Dalam hal ini, anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk berpuasa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:


«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ»

Telah diangkat pena (taklif hukum) atas tiga orang: dari anak kecil hingga balig; dari orang yang tidur hingga dia bangun; dan dari orang gila hingga ia waras. (HR Abu Dawud).


Wanita Haid dan Nifas Tidak Wajib Puasa


Wanita haid dan nifas juga tidak wajib berpuasa, karena puasa bagi mereka adalah tidak sah. Jika mereka telah suci dari haid maka mereka wajib meng-qadha’ puasa yang ditinggalkannya. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:


«فِي الْحَيْضِ كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ»

Karena haid, kami telah diperintahkan untuk meng-qadha’ shaum, tetapi kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).


Siapa Yang Diwajibkan Mambayar Fidyah ?


Siapa saja yang tidak kuasa untuk berpuasa karena suatu kondisi tertentu, seperti orang yang sudah sangat tua/lanjut usia, yang menjadikan shaum baginya sangat berat, lalu orang yang sakit yang penyakitnya tidak mungkin disembuhkan, maka mereka juga tidak wajib untuk berpuasa; tetapi mereka wajib untuk membayar fidyah sebagai gantinya. Ketetapan ini didasarkan pada firman Allah SWT:


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Tidaklah Allah menjadikan di dalam agama ini suatu hal yang berat/kesempitan bagi kalian. (QS al-Hajj [22]: 78).


Allah SWT juga berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Bagi orang-orang yang menanggung beban berat dalam berpuasa, mereka wajib memberikan fidyah, yakni memberi makan orang miskin. (QS al-Baqarah [2]: 184).


Ada juga hadis penuturan Ibn Abbas bahwa Nabi saw. pernah bersabda:


«وَمَنْ اَدْرَكَهُ الْكِبَرُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ صِيَامَ رَمَضاَنَ فَعَلَيْهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدًّ مِنْ قَمْحٍ»

Siapa saja yang telah mencapai usia lanjut, lalu dia tidak kuasa untuk melaksanakan puasa Ramadhan, maka ia wajib untuk mengeluarkan satu mud gandum setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).


Ibn Umar ra. juga menuturkan hadis:


«اِذَا ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ اَطْعِمْ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا»

Jika seseorang lemah dalam melaksanakn shaum, hendaknya ia memberikan makan kepada orang miskin satu mud setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).


Dari Anas ra. juga dikatakan:


«أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا قَبْلَ وَفاَتِهِ فَافْطَرَ وَاَطْعَمَ»

Ia tidak berdaya untuk melaksanakan shaum sepanjang tahun sebelum wafatnya, lalu ia berbuka dan memberi makan makan orang miskin. (HR ath-Thabrani dan al-Haitasmi).


Siapa Yang diwajibkan Qodho Puasa ?


Jika seseorang tidak kuasa untuk berpuasa karena sakit dan ia khawatir sakitnya bertambah parah, ia juga tidak wajib untuk berpuasa, karena di dalamnya ada rasa berat sehingga dia boleh berbuka. Kemudian, jika dia sembuh maka dia wajib untuk meng-qadha’-nya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:


فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Siapa saja di antara kalian yang sakit, atau dalam perjalanan, maka hendaknya ia mengganti puasanya pada hari yang lain sejumlah yang ditinggalkannya. (QS al-Baqarah [2]: 184).


Jika seseorang sedang berpuasa, lalu ia jatuh sakit, ia boleh berbuka, karena keadaan sakit memang membolehkan seseorang yang berpuasa untuk berbuka.


Bagaimana Shaum Bagi yang Safar (melakukan Perjalanan ) ?

Sementara itu, berkaitan dengan seorang musafir, jika safar yang dilakukannya tidak mencapai empat barid atau 80 kilometer, ia wajib tetap berpuasa; ia tidak boleh berbuka. Alasannya, karena safar/perjalanan yang menghasilkan adanya rukhshah (keringanan) untuk berbuka adalah safar syar‘i (bukan semata-mata safar, peny.), yakni empat barid, yang setara dengan 80 km. Jika seorang musafir melakukan safar sejauh 80 km atau lebih maka ia boleh untuk tetap berpuasa dan boleh juga berbuka. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:

`

«اِنَّ حَمْزَةَ اِبْنِ عَمْرُوْ اْلاَسْلَمِي قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَأَصُوْمُ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَاِنْ شِئْتَ فَاَفْطِرْ»

Sesungguhnya Hamzah bin Amr al-Islami pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, “Perlukah aku berpuasa di dalam perjalanan?” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Jika engkau mau, berpuasalah. Jika engkau mau, berbukalah.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ashab as-Sunan).


Berpuasa Bagi Yang Safar Lebih Utama ?

Bagi musafir yang puasanya tidak menjadikan dirinya merasa berat/sempit maka tetap berpuasa adalah lebih utama. Sebab, Allah SWT telah berfirman:


وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ

Berpuasa itu adalah lebih baik bagi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 184).


Sebaliknya, jika puasanya ternyata telah membebani dirinya, maka dia lebih utama untuk berbuka. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:


«مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ بِرَجُلٍ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُرَشُ عَلَيْهِ الْماَءُ فَقَالَ: مَا بَالَ هَذَا؟ قَاُلْوا: صَائِمٌ. فَقَالَ: لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ»

Dalam sebuah perjalanan Rasulullah saw. pernah melewati seorang laki-laki yang sedang berteduh di bawah pohon sambil menyiramkan air ke tubuhnya. Beliau lalu bertanya, “Mengapa orang ini?” Para Sahabat menjawab, “Dia sedang berpuasa.” Mendengar itu, Beliau kemudian bersabda, “Tidak baik berpuasa dalam perjalanan.” (HR an-Nasa’i).


Bagaimana Qodho Wanita Hamil ?

Adapun wanita hamil dan menyusui, mereka boleh untuk berbuka, lalu meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan, baik karena ia khawatir atas dirinya, khawatir atas dirinya dan bayinya, atau semata-mata khawatir atas bayinya; atau bahkan ia tidak memiliki kekhawatiran apapun. Pasalnya, kebolehan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa semata-mata didasarkan pada statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui, tanpa memandang apakah yang bersangkutan memiliki kekhawatiran ataukah tidak (akan kondisi dirinya dan bayinya, peny.). Ketentuan ini didasarkan pada apa yang telah dikukuhkan oleh hadis Nabi saw. dalam Ash-Shahihayn, sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik al-Ka‘bi. Ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:


«اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحاَمِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ»

Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dalam shaum dan sebagian shalatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).


Hadis di atas tidak memberikan batasan tertentu terkait dengan kebolehan seseorang untuk tidak berpuasa. Hadis tersebut bahkan menyebutkan kebolehan itu secara mutlak bagi wanita hamil dan menyusui, semata-mata karena statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui.

Lalu terkait dengan kewajiban wanita hamil dan menyusui untuk meng-qadha’ shaum yang ditinggalkannya, hal itu didasarkan pada alasan bahwa mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara di-qadha’. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. yang menyatakan:


«اِنَّ اِمْرَأَةً قاَلَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ، اَنِّ اُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاَصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقاَلَ: اَرَأَيْتَ لَوْكاَنَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ اَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ اُمِّكِ»

Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah saw., ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya?” Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” Wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasul lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim).


Kemudian, tidak adanya kewajiban atas wanita hamil dan menyusui untuk membayar fidyah, hal itu karena dalam hal ini memang tidak ada nash yang menunjukkannya.


Bagaimana Keharusan merukyat hilal bulan Ramadhan.?

Shaum Ramadhan hanya diwajibkan atas kaum Muslim saat sudah terlihat hilal (bulan sabit tanggal 1) bulan Ramadhan. Jika pada saatnya hilal Ramadhan terhalang dari pandangan manusia, maka kaum Muslim wajib menggenapkan bilangan bulan Sya‘ban (menjadi 30 hari), lalu besoknya mereka harus sudah mulai berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda:


«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ، وَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالاً»

Berpuasalah kalian karena merukyat hilal dan berbukalah kalian (mengakhiri puasa Ramadhan, peny.) juga karena melihat hilal (bulan sabit tanggal 1 Syawal, peny.). Jika hilal terhalang dari pandangan kalian maka genapkanlah bilangan bulan Sya‘ban. Janganlah kalian kalian menyambut bulan itu (dengan berpuasa, peny.). (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ahmad, dan ad-Darimi).


Haruskah Shaum didahului niat ?.

Shaum Ramadhan, sebagaimana juga shaum-shaum lainnya, hanya dipandang absah jika didahului dengan niat. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.:


«اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ»

Sesungguhnya amal ibadah itu bergantung pada niatnya. (HR Muslim).


Niat wajib dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan. Pasalnya, shaum pada masing-masing hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri, yang waktunya dimulai dari terbit fajar dan diakhiri saat matahari terbenam. Shaum pada hari ini tidak bisa ikut-ikutan rusak oleh rusaknya puasa pada hari-hari sebelumnya maupun hari-hari sesudahnya. Karena itulah, tidak cukup satu niat untuk berpuasa sebulan penuh. Akan tetapi, niat harus dilakukan setiap hari.


Kapan Niat Dilakukan

Sahum Ramadhan ataupun shaum-shaum wajib lainnya tidak sah dilakukan jika niatnya baru dilakukan siang hari. Niat shaum wajib dilakukan pada malam hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Hafshah:

«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يَبِيْتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ»

Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tidak ada puasa baginya.” (HR an-Nasa’i dan ad-Darimi).


Niat boleh dilakukan pada bagian malam manapun sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar karena seluruhnya termasuk bagian dari malam hari.


Bagaimana Dengan Niat Shaum Sunnah ?

Adapun niat shaum sunnah boleh dilakukan setelah terbit fajar sebelum matahari tergelincir. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:


«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَصْبَحَ اليَوْمُ، عِنْدَكُمْ شَيْءٌ تُطْعِمُوْنَ؟ فَقَالَتْ: لاَ. فَقَالَ: اِنِّي إِذًا صَائِمٌ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bertanya, “Apakah pagi ini ada sesuatu (makanan) untuk kalian makan?” Aisyah menjawab, “Tidak ada.” Nabi saw. kemudian berkata, “Kalau begitu, aku akan berpuasa saja.” (HR Ahmad).


Niat shaum Ramadhan juga harus ditentukan. Artinya, seseorang yang hendak berpuasa harus menyatakan diri bahwa ia memang berniat untuk shaum Ramadhan pada hari itu, karena ia merupakan bentuk taqarrub kepada Allah yang terkait dengan waktu pelaksanaannya. Hanya saja, niat tidak mesti dinyatakan secara verbal, tetapi cukup dengan adanya maksud di dalam kalbu. Niat juga hanya dianggap sah jika secara pasti dimaksudkan untuk melaksanakan shaum Ramadhan pada hari tertentu karena menentukan niat pada masing-masing hari adalah wajib.


Kapan Waktu pelaksanaan shaum?.

Waktu pelaksanaan shaum dimulai sejak terbit fajar, yakni fajar shâdiq (waktu subuh) dan diakhiri dengan terbenamnya matahari (saat magrib). Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Umar ra:


«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِذاَ أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَاَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَاهُنَا فَقَدْ اَفْطَرَ الصَّائِمُ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Jika malam telah datang dari sini, siang telah berakhir dari sini, dan matahari pun sudah tenggelam, maka orang-orang yang berpuasa berbuka saat itu. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).


Allah SWT juga berfirman:


(وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian putih-hitamnya sang fajar, lalu sempurnakanlah shaum hingga tiba waktu malam. (QS al-Baqarah [2]: 187).


Jika seseorang yang sedang berpuasa makan dan minum, sementara dia ingat bahwa dia sedang berpuasa, dan dia pun tahu bahwa makan-minum itu haram saat puasa, maka batallah puasanya, karena ia melakukan perkara yang dilarang dalam puasa tanpa ada uzur.


Bagaimana Meneteskan Obat Ke Dalam Hidung ?

Jika orang yang sedang berpuasa meneteskan obat ke dalam hidung atau memasukkan air ke lubang telinganya hingga sampai ke otaknya, batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Luqaith bin Shabrah ra. yang menyatakan:


«قُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ، اَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوْءِ. قَالَ: اَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلاَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشاَقِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا»

Aku berkata, “Wahai Rasulullah saw., beritahulah aku tentang cara berwudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, renggangkalah jari-jemari, optimalkanlah menghirup air lewat hidung (ber-istinsyâq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).


Berkaitan dengan hadis di atas, pemahaman kebalikan (mafhûm mukhâlafah)-nya adalah larangan untuk tidak secara optimal (banyak-banyak) ber-istinsyâq saat berpuasa hingga tidak ada sedikit pun air yang sampai ke otak. Ini berarti, adanya air yang sampai ke otak adalah haram bagi orang yang berpuasa dan membatalkan puasanya. Makan, minum, menghirup sesuatu melalui hidung, dan meneteskan air ke dalam lubang telinga pengertiannya meliputi memasukkan apa saja; baik yang biasa dimakan dan diminum seperti nasi, air, tembakau, dan sejenisnya; ataupun yang biasa diteteskan melalui hidung, telinga, dan sejenisnya. Semua ini membatalkan puasa.


Bagaimana Hubungan Suami Istri Saat Shaum ?

Orang yang sedang berpuasa juga dilarang melakukan hubungan suami-istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ

Sekarang, campurilah mereka. (QS al-Baqarah [2]: 187).


Ayat ini menunjukkan, bahwa mencampuri istri tidak dibolehkan sebelum sekarang ini, yakni pada siang hari bulan Ramadhan. Apabila yang dicampuri itu kemaluan maka batallah puasa. Jika yang dicampurinya selain kemaluan, atau sekadar mencium tetapi sampai membuat keluar air mani (sperma), maka batal pula puasa seseorang; tetapi jika tidak sampai membuat keluar sperma maka puasanya tidak batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:


«قَبَلْتُ وَاَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: قَبَلْتُ، وَاَنَا صَائِمٌ. فَقاَلَ: اَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ وَاَنْتَ صَائِمٌ»

Aku pernah mencium (istriku) saat sedang berpuasa. Aku lalu menjumpai Nabi saw., kemudian bertanya, “Aku telah mencium (istriku), sementara aku sedang berpuasa.” Rasul saw. lalu bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur pada waktu engkau berpuasa?” (HR Ahmad).


Dalam hadis ini. Nabi saw. telah menyerupakan aktivitas mencium dengan berkumur; jika air sampai tertelan, batallah puasa seseorang; sedangkan jika tidak maka puasanya tidak menjadi batal. Demikian pula halnya dengan mencampuri istri pada selain kemaluan atau sekadar menciumnya.

Batalkah Orang Yang Sengaja Muntah ?

Jika seorang yang sedang berpuasa dengan sengaja membuat dirinya muntah maka batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:


«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَقَاءَ عَامِدًا فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang telah memancing dirinya agar muntah dengan sengaja, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Siapa saja yang muntah (tanpa disengaja), ia tidak wajib mengqadha’ puasanya.’” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Kalau Lupa ?

Semua hal di atas jika dilakukan/terjadi dengan catatan, yakni jika orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Adapun jika ia melakukakannya karena lupa maka puasanya tidak menjadi batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:


«مَنْ اَفْطَرَ فِي شَّهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفاَرَةَ»

Siapa saja yang berbuka pada bulan Ramadhan karena lupa, ia tidak wajib meng-qadha’ dan tidak wajib pula membayar kafarah. (HR at-Tirmidzi).


Ketentuan di atas juga dirdasarkan pada hadis riwayat al-Bukhari dari Nabi saw. yang pernah bersabda:


«اِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ اَوْشَرَبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»

Jika seseorang yang sedang berpuasa lupa sehingga dia makan atau minum maka sempurnakanlah (lanjutkanlah) puasanya. Sebab, itu hanyalah kehendak Allah yang (dengan sengaja) telah memberinya makan dan minum. (HR al-Bukhari Muslim, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Melakukan Hubungan Suami Istri Padahal Sudah Terbit Fajar ?

Jika seseorang makan atau melakukan hubungan suami-istri dengan alasan karena dia menduga bahwa fajar belum terbit, padahal ternyata fajar telah terbit, atau ia mengira bahwa matahari telah terbenam, padahal matahari belum terbenam, maka batallah puasanya dan ia wajib meng-qadha’-nya. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Hanzhalah ra. yang mengatakan:


«كُنَّا بِالْمَدِيْنَةِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ وَفِي السَّمَاءِ شَيْءٌ مِنَ السَّحَابِ. فَظَنَّناَ أَنَّ الشَّمْسَ قَدْ غَابَتْ فَاَفْطَرَ بَعْضُ النَّاسِ فَاَمَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ كَانَ قَدْ اَفْطَرَ اَنْ يَصُوْمَ يَوْمًا مَكَانَهُ»

Saat kami berada di Madinah pada bulan Ramadhan, ketika langit dalam keadaan berawan, kami mengira matahari telah terbenam. Lalu sebagian orang berbuka. Karena itu, Umar ra. menyuruh agar orang yang terlanjur berbuka untuk berpuasa pada hari lain sebagai penggantinya. (HR al-Baihaqi dan al-Haitsami).


Ketetapan ini juga didasarkan pada hadis penuturan Hisyam bin Urwah dari Fathimah, istrinya, dari Asma’ yang mengatakan:


«اَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ. قِيْلَ لِهِشاَمِ: اُمِرُوْا بِالْقَضَاءِ. قَالَ: لاَ بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ»

Pada masa Rasulullah saw. kami pernah berbuka saat langit dalam keadaan mendung, kemudian matahari masih tampakt. Kepada Hisyam dikatakan, “Mereka disuruh meng-qadha’ puasa.” Dia lalu berkata, “Tentu saja harus meng-qadha’ puasa.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Orang yang Berbuka Tanpa Uzur ?

Siapa saja yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:

«مَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ»

Siapa saja yang memancing dirinya agar muntah, ia wajib meng-qadha’-nya. (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).


Nabi saw. juga pernah bersabda:


«فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ بِالْقَضَاءِ»

Utang kepada Allah lebih layak untuk dibayar. (HR Muslim).


Bagaimana yang melakukan hubungan suami istri tanpa uzur ?


Adapun orang yang berbuka karena melakukan hubungan suami-istri tanpa uzur, maka di samping wajib meng-qadha’ puasanya, ia juga wajib membayar kafarah. Pasalnya, Nabi saw. sendiri telah menyuruh orang yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadhan agar meng-qadha’ puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:


«جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: وَمَا اَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ،.قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ ماَ تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا؟ قَالَ: لاَ. ثُمَّ جَلَسَ فَاَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقِ فِيْهِ تَمَرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا. فَقَالَ: أَعَلَى اَفْقَرِ مِنَّا فَمَا بَيْنَ ِلاِبْتِيْهَا اَهْلَ بَيْتِ اَحْوَجَ اِلَيْهِ مِنَّا؟ فَضَحَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ, ثُمَّ قَالَ: اِذْهَبْ فَاَطْعِمْهُ اَهْلَكَ»

Seorang laki-laki pernah menjumpai Nabi saw. Ia lalu berkata, “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Rasul kemudian bertanya, “Apa yang telah mencelakaknmu?” Dia menjawab, “Aku telah bersetubuh dengan istriku saat siang hari pada bulan Ramadhan.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki harta yang dapat memerdekakan hamba sahaya?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki harta yang bisa memberi makan kepada enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak juga.” Kemudian dia duduk, sementara Nabi saw. datang dengan membawa bakul besar yang penuh dengan kurma. Setelah itu, Nabi saw. bersabda, “Bersedekalah engkau dengan kurma ini!” Namun, orang itu berkata, “Apakah kepada orang yang paling fakir di antara kami? Sungguh, tidak ada di daerah kami penduduk yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami sekeluarga.” Mendengar itu, Nabi saw. tertawa hingga gigi taringnya tampak. Beliau kemudian bersabda, “Kalau begitu, pulanglah. Lalu beri makanlah keluargamu dengan kurma ini!” (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).


Inilah kafarah wajib yang harus ditunaikan oleh orang yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan dengan menggauli istrinya secara sengaja.


Bagaimana Hukum Makan Sahur ?

Orang yang berpuasa disunnahkan untuk makan sahur. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Anas ra.:


«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَسَحَّرُوْا فَإِنًّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur itu terkandung berkah.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah, Ahmad dan ad-Darimi).


Apa Sunnah Berbuka ?

Orang yang berpuasa juga disunnahkan berbuka dengan makan kurma. Jika kurma tidak ada, ia disunnahkan berbuka dengan minum air. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Salman bin Amir yang mengatakan:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا اَفْطَرَ اَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمَرٍ فَاِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَاِنَّهُ طَهُوْرٌ»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika seseorang di antara kalian berbuka, berbukalah dengan kurma; jika ia tidak mendapatkannya, berbukalah dengan air karena air itu suci.” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad dan ad-Darimi).


Bagaimana Sunnah Doa Berbuka ?

Selanjutnya, saat berbuka puasa seseorang disunnahkan untuk membaca doa berikut:


«اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ»

Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan berkat rezeki-Mu aku berbuka.


Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang mengatakan:


«كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَذَا صَامَ ثُمَّ اَفْطَرَ قَالَ: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ»

Rasulullah saw. itu, jika berpuasa, lalu berbuka, Beliau biasa mengucapkan, “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan berkat rezeki-Mu aku berbuka.” (HR Abu Dawud).


Orang yang berpuasa Ramadhan juga disunnahkan untuk menyambung puasanya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Ayyub ra. berikut:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَالٍ كَانَ كَصِياَمِ الدَّهْرِ»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian menyambungnya dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka ia seperti telah berpuasa sepanjang tahun. (HR Muslim).


Pada hari Arafah, selain jamaah haji disunnahkan berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Qatadah ra.:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَوْمُ عَاشُوْرَاءَ كَفاَرَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمَ عَرَفَةٍ كَفَارَةُ سَنَتَيْنِ سَنَةٌ قَبْلَهَا مَاضِيَةً وَسَنَةٌ بَعْدَهَا مُسْتَقْبَلَةً»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Puasa Asyura adalah kafarah (dari dosa) satu tahun. Puasa Arafah adalah kafarah (dari dosa) dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun berikutnya.” (HR Ahmad).


Puasa Asyura disunnahkan berdasarkan hadis Abu Qatadah di atas. Disunnahkan pula puasa pada hari sebelum Asyura, yakni tanggal sembilan Muharram. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Ibnu Abbas ra.:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَئِنْ بَقَيْتُ اِلَى قَابِلٍ َلأَصُوْمَنَّ الْيَوْمَ التَّاسِعَ»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Andai aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (bulan Muharram). (HR Ibn Majah dan Ahmad).


Dalam hadis riwayat Muslim, hadis di atas ditambah dengan kalimat berikut:


«فَلَمْ يَأْتِ الْعَامَ الْمُقْبِلَ حَتَّى تُوُفِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

Tahun depan belum juga tiba, Rasulullah saw. telah terlebih dulu wafat. (HR Muslim).


Hari Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram dan hari Tasu’a’ adalah hari kesembilan dari bulan tersebut.

Disunnahkan pula untuk berpuasa pada hari-hari putih (al-baydh), yakni puasa tiga hari pada tiap-tiap bulan. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. sebagai berikut:


«اَوْصَانِي خَلِيْلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ كُلَّ شَهْرٍ»

Kekasihku (Rasulullah) saw. pernah berwasiat kepadaku agar berpuasa tiga hari pada setiap bulan. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad).


Puasa tiga hari ini boleh dilakukan pada hari apa saja tanpa harus ditentukan. Hanya saja, yang dianggap utama adalah pada tanggal 13, 14 dan 15. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Dzarr ra.:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثًا، فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ»

Rasulullah saw pernah bersabda, “Jika engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad).


Ketetapan di atas juga didasarkan pada hadis penuturan Jarir bin Abdillah dari Nabi saw. yang pernah bersabda:


«صِيَامُ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ مِِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ، اَيَّامُ البَيْضِ، ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ»

Puasa tiga hari pada setiap bulan adalah puasa sepanjang tahun, yakni puasa hari-hari putih, adalah: tanggal 13, 14, dan 15. (HR Muslim, an-Nasa’i, Ahmad dan ad-Darimi).


Disunnahkan pula untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang mengatakan:


«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ اْلاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ»

Sesungguhnya Nabi saw. telah memilih waktu untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).

Shaum Sunnah Enam Hari di bulan Syawal

Kebanyakan dari kaum muslimin sudah mengetahui bahwa salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setelah mengerjakan shaum di bulan Ramadhan adalah shaum enam hari di bulan Syawal. Salah satu dalil disyari’atkan shaum enam hari di bulan Syawal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah :

“Barangsiapa melakukan shaum Ramadhan, kemudian melanjutkannya (shaum) enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti shaum selama setahun”. << Muslim : 1164>>


Bagaimana cara kaum muslimin melaksanakan shaum sunnah di bulan Syawal? Berikut ini beberapa cara yang dilakukan kaum muslimin dalam melaksanakan shaum enam hari di bulan syawal :


Dimulai saat 2-3 hari setelah Idul Fithri.

Biasanya orang yang memilih cara ini ingin sesegera mungkin melaksanakan shaum sunnah enam hari di bulan Syawal, apalagi nuansa bulan Ramadhan masih sedikit terasa (belum lama meninggalkan bulan Ramadhan), ditambah alasan khawatir rasa malas akan menghampiri jika mereka menunda shaum sunnah Syawal. Kebanyakan dari mereka melakukannya secara berturut-turut, sebagian lagi melakukannya secara acak.

Dimulai saat sepekan setelah Idul Fithri.

Biasanya orang yang memilih cara ini ingin menikmati hari raya berbuka selama kurang lebih sepekan setelah Idul Fithri. Atau ketika Idul Fithri hingga sepekan setelahnya mereka memiliki banyak kegiatan, seperti mengunjungi rumah saudara, kerabat, teman, atau relasi, dengan alasan itu mereka belum ingin menjalankan shaum sunnah Syawal. Setelah menikmati hari raya berbuka atau setelah mengerjakan kegiatan/kunjungan selama sepekan, barulah mereka mulai mengerjakan shaum sunnah enam hari di bulan Syawal. Sebagian dari mereka melakukannya secara berturut-turut, sebagian lagi melakukannya secara acak.

Dilakukan pada hari senin dan kamis pada bulan Syawal.

Mereka yang sudah terbiasa melaksanakan shaum sunnah pada setiap senin dan kamis, cenderung melaksanakan shaum Syawal pada setiap senin dan kamis jika mereka tidak ingin melakukannya secara berturut-turut. Sebagian dari mereka ada yang melaksanakannya sesegera mungkin setelah Idul Fithri, dan ada yang melaksanakannya mulai pekan kedua bulan Syawal.

Dimulai saat pertengahan bulan Syawal.

Biasanya mereka ingin memulai shaum sunnah bulan Syawal ketika terang bulan mulai terlihat (bukan karena ingin berubah menjadi werewolf dulu lho….^^). Karena terbiasa shaum sunnah pada tiap pertengahan bulan, mereka pun ingin memulai shaum sunnah Syawal pada pertengahan bulan. Sebagian lagi beralasan karena selama 2 pekan ini mereka ingin menikmati hari raya berbuka atau memiliki kegiatan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dimulai dari hari apa saja pada bulan Syawal.

Biasanya mereka ingin shaum sunnah Syawal pada hari apa saja yang mereka inginkan di bulan Syawal. Jika mereka ingin shaum, maka mereka akan shaum walaupun pada hari sebelumnya tidak memiliki rencana untuk shaum sunnah.

Sehari shaum sunnah, sehari tidak shaum (selang-seling).

Biasanya mereka ingin shaum sehari dan berbuka sehari, apalagi jika mereka terbiasa melakukan shaum dawud.




Dimulai pada pekan terakhir bulan Syawal.

Biasanya mereka mempunyai banyak kegiatan pada 3 pekan bulan Syawal, seperti menyelesaikan pekerjaan, mengunjungi keluarga/saudara/teman, atau qadha shaum Ramadhan (jika mereka memiliki hutang karena sakit, bepergian, haidh, atau alasan syar’i lainnya). Waktu yang paling pas untuk shaum sunnah Syawal bagi mereka adalah pekan terakhir pada bulan Syawal, dan tidak ada kata terlambat untuk berbuat ibadah/kebaikan.


Manakah di antara ke-7 cara itu yang paling baik dalam menjalankan ibadah shaum sunnah Syawal? Jawabannya : semuanya termasuk yang paling baik karena mereka sudah berusaha untuk melakukan ibadah shaum sunnah Syawal setelah sebelumnya melakukan ibadah shaum wajib Ramadhan. Mereka yang belum sempat menjalankan ibadah shaum sunnah enam hari pada bulan Syawal tahun ini juga tetap paling baik jika mereka sudah melaksanakan ibadah shaum wajib di bulan Ramadhan [Tentu saja yang wajib harus lebih dahulu dikerjakan dengan baik sebelum mengerjakan yang sunnah]. Sedangkan yang paling buruk adalah mereka yang sempat melewati bulan Ramadhan tetapi mereka menyia-nyiakannya dengan tidak mengerjakan kewajiban mereka sebagai muslim.


Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk terus melakukan ibadah wajib; kemudian setelah itu menyempurnakannya dengan ibadah/amalan sunnah yang kita ingin lakukan. Amiin.



Arti Shaum

Seorang guru SMP saya dulu mengajarkan, kata “puasa” berasal dari istilah sansekerta, yaitu “paase”. Menurutnya, “paase” artinya “menyiksa diri”. Ini tentu tidak tepat untuk digunakan dalam ajaran Islam, karena Islam sama sekali tidak berorientasi pada kegiatan menyiksa diri.

Sansekerta berasal dari daerah India, di mana sebagian besar penduduknya beragama Hindu. Agama mayoritas ini tentu mempengaruhi budaya setempat. Wajar bila mereka mengenal kegiatan menyiksa diri, karena ada hal yang demikian dalam ajaran Hindu. Ada semacam pawai tertentu yang mereka adakan setahun sekali untuk memuja salah satu dewa mereka (saya sendiri lupa dewa yang mana). Pada pawai itu, mereka mendemonstrasikan kemampuan mereka untuk menghilangkan rasa sakit. Sekujur tubuh mereka ditusuk dengan jarum berbagai ukuran. Mereka percaya, dengan menyiksa diri, mereka akan lebih dekat kepada Tuhannya.

Prinsip yang sama tidak bisa digunakan dalam Islam. Allah adalah Rabb. Kata “Rabb”

berasal dari kata “tarbiyah” yang bermakna “bimbingan, pendidikan, pelatihan” dan berbagai kata yang menggambarkan makna kasih sayang. Allah tidak menginginkan penderitaan dalam hidup manusia. Allah juga tidak membutuhkan penderitaan kita. Allah tidak pernah menyuruh manusia melakukan sesuatu yang akan menyiksa dirinya.

Dengan demikian, kata “puasa” tidak lagi dapat digunakan untuk menggantikan kata “shaum”. Tidak ada manusia yang tersiksa karena melaksanakan shaum. Kalau pun ia merasa berat, itu hanya karena hawa nafsunya yang sulit dibendung.

Shaum dilaksanakan sejak subuh hingga maghrib. Di Indonesia, waktu menjalankan shaum relatif sama sepanjang tahunnya, yaitu sekitar 14 jam. Di daerah beriklim tropis, panjangnya siang dan malam relatif tetap sepanjang tahun. Namun di daerah beriklim subtropis, atau bahkan kutub, panjang siang dan malam bisa menjadi sangat ekstrem. Jika Ramadhan jatuh pada musim dingin, maka shaum akan sangat pendek, karena jarak antara subuh dan maghrib sangat dekat. Sebaliknya, jika Ramadhan jatuh pada musim panas, maka shaum akan sangat panjang, karena pada musim tersebut malam sangat pendek.

Meski demikian, tidak ada manusia yang tersiksa karena shaum. Tidak ada orang yang sampai mati karena shaum. Tidak makan selama tiga hari pun manusia masih dapat hidup, apalagi kalau hanya beberapa belas jam. Kewajiban shaum masih jauh dari potensi maksimal tubuh manusia, dan karenanya, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan menyiksa diri.

Ada banyak keringanan dalam melakukan shaum. Wanita haid dan nifas tidak boleh melaksanakan shaum, karena mereka mengalami kehilangan darah cukup banyak, sehingga dikhawatirkan bisa merusak kesehatan jika mereka memaksakan untuk shaum. Untuk hal-hal yang membahayakan kesehatan, Islam bukan hanya menganjurkan untuk menjauhi puasa, namun bahkan melarangnya. Ini adalah bukti bahwa Allah tidak menghendaki penderitaan bagi manusia.

Orang yang berjihad pun tidak diwajibkan shaum. Demikian pula orang-orang yang sudah renta dan tak mampu lagi melaksanakannya. Orang-orang yang sakit pada bulan Ramadhan pun tidak perlu memaksakan diri untuk bershaum. Allah memberi keringanan pada mereka untuk melunasi ‘hutang’ shaum mereka di lain hari (ketika kondisi mereka telah memungkinkan) atau membayar semacam denda, misalnya bagi orang-orang tua yang diperkirakan tidak akan mampu lagi melaksanakan shaum.

Pada saat melaksanakan shaum, ada empat hal yang harus dilakukan oleh setiap Muslim, baik pada shaum Ramadhan atau pada hari-hari lainnya. Empat hal tersebut yaitu : (1) tidak makan, (2) tidak minum, (3) tidak berhubungan seks, (4) wajib mengendalikan diri.

Perlu dicatat, bahwa larangan untuk tidak makan, minum dan berhubungan seks hanya berlaku sejak subuh hingga maghrib. Setelah waktunya berbuka, maka ketiga hal tersebut menjadi halal kembali, sesuai ketentuan normalnya. Tentu saja tidak segala jenis makan, minum dan hubungan seks menjadi halal. Islam memiliki ajaran yang lengkap tentang segala hal, termasuk ketiga hal tersebut.

Poin keempat mewakili seluruh inti ajaran shaum. Inilah alasan mengapa Allah mewajibkan shaum minimal selama sebulan dalam setahun, yaitu pada bulan Ramadhan. Selain itu, Rasulullah saw. pun sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan berbagai shaum sunnah. Salah satu shaum sunnah yang diajarkan oleh beliau adalah shaum pada setiap hari Senin dan Kamis. Shaum sunnah terbaik adalah shaumnya Nabi Daud as., yaitu sehari bershaum dan sehari tidak, demikian seterusnya.

Ketika bershaum, kita tidak disuruh untuk menahan lapar dan haus. Kita diperintahkan untuk mengendalikannya. Hal ini untuk memerdekakan diri kita dari kekangan rasa lapar dan haus itu sendiri. Kita sering melihat bangsa Eropa dan Amerika yang tubuhnya bagus-bagus di film-film, padahal itu tidak lebih dari beberapa persen saja dari seluruh penduduknya. Sebagian besar penduduknya tidak bisa mengendalikan berat badannya karena mereka dikendalikan oleh nafsu makannya. Ketika lapar sedikit, cemilan mereka adalah coklat. Mereka terbiasa memakan pizza atau masakan Cina yang bisa dipesan dengan telepon. Tentu tidak ada salahnya menyantap pizza atau masakan Cina, namun bila dilakukan nyaris setiap hari, maka dipastikan mereka akan menumpuk lemak di tubuh mereka sendiri.

Jika kita makan makanan secara berlebihan, maka pencernaan akan bekerja terlalu keras. Energi tubuh terkuras untuk mencerna makanan. Akibatnya, tubuh malah meminta tambahan makanan lagi, dan begitu seterusnya. Inilah sebabnya kita harus belajar mengendalikan nafsu makan, karena kebiasaan makan kita akan sangat tidak efektif jika kita membiarkannya begitu saja. Jika kita menuruti terus nafsu makan kita, maka kita akan kelebihan berat badan dan berbagai penyakit akan mampir ke tubuh kita.

Dengan shaum, Allah pun tidak melarang hubungan seks, apalagi hubungan suami istri yang sah. Allah tidak memandang seks sebagai sesuatu yang kotor, sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai aturan. Bahkan Islam menganggap hubungan seks antara suami dan istri sebagai suatu bentuk ibadah. Islam juga memberikan tuntunan yang lengkap tentang hubungan seks. Sementara agama lain memandangnya hina, bahkan melarang orang-orang solehnya untuk berkeluarga, Islam justru menganjurkan setiap umatnya untuk menikah dan memiliki keturunan. Ini adalah sesuatu yang fitrah, dan Allah tidak akan melarang sesuatu yang sesuai dengan fitrah manusia.

Pada saat shaum, Allah memerintahkan manusia untuk mengendalikan hawa nafsunya, bukan menahannya. Kita akan tersiksa kalau kita menahan-nahan keinginan kita untuk makan, minum dan berhubungan seks, sambil menunggu-nunggu waktu maghrib. Ironisnya, inilah yang dilakukan oleh kebanyakan orang.

Yang sebenarnya diperintahkan Allah adalah mengendalikan semua keinginan tersebut. Kita tidak perlu panik. Tenang-tenang sajalah, karena toh kita bisa makan dan minum lagi nanti setelah maghrib. Kita juga tidak perlu resah, karena kita hanya perlu menghindari makan, minum dan hubungan seks selama beberapa jam saja, tidak sampai selama 24 jam, dan tidak sampai merusak kesehatan kita. Jika keinginan itu muncul, kita hanya perlu menyuruhnya untuk menunggu, itu saja.

Orang-orang yang menyiksa dirinya sendiri dengan menunggu-nunggu waktu berbuka tidak akan merasakan kenikmatan shaum yang sebenarnya. Sebaliknya, orang-orang yang dengan tenangnya mampu memerintahkan hawa nafsunya untuk menunggu barang sejenak, akan mampu menyibukkan dirinya dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, sehingga ia tidak terus-menerus dirongrong oleh hawa nafsu yang berusaha mengendalikan dirinya.

Kenikmatan shaum yang sebenarnya adalah ketika kita benar-benar mampu mengendalikan diri kita dan segala keinginan kita. Keinginan-keinginan tersebut tidak terlarang, namun mesti dikendalikan. Orang-orang yang tidak bisa mengendalikan dirinya sendiri akan selalu berada dalam kesulitan. Sebaliknya, orang-orang yang berkuasa atas dirinya sendiri akan mampu beradaptasi dalam segala kondisi, sesulit apa pun.

Shaum bukan bertujuan untuk menyiksa diri. Tujuan shaum adalah untuk mencetak pribadi-pribadi yang bertaqwa, yaitu pribadi-pribadi yang tangguh dalam melaksanakan segala perintah Allah dan berhati-hati agar tidak melakukan apa-apa yang dilarang-Nya. Dan orang-orang tangguh itu tidak akan muncul dari golongan orang-orang yang tidak bisa mengendalikan diri.



Makna Shaum

"Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian bershaum, sebagaiman telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa." (Q.S. Al-Baqarah [2] : 183)

Kewajiban shaum tidak perlu lagi dipertanyakan jika sudah melihat atau mendengar ayat yang sudah amat terkenal ini. Penjelasannya sangat solid dan tidak mengandung keraguan. Shaum adalah kewajiban yang dibebankan kepada semua manusia. Mau melakukannya atau tidak, itu urusan lain.

Saya pribadi enggan menggunakan kata "puasa", karena seorang guru dahulu pernah bercerita bahwa kata ini berasal dari sebuah kata dalam bahasa Sansekerta yang artinya "menyiksa diri". Setahu saya, konsep menyiksa diri tidak pernah termasuk dalam ajaran Islam. Islam hadir justru untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menambah-nambah beban. Lagipula, saya sudah melaksanakan shaum sejak usia 5 tahun, dan belum pernah merasa tersiksa. Kalau memang sakit ya tinggal berbuka saja.

Tidak ada hubungannya dengan menyiksa diri.

Arti kata "shaum" itu sendiri jauh berbeda dari konsep penyiksaan diri. Kaum ulama sepakat bahwa "shaum" maknanya adalah menahan diri. Saya pribadi lebih suka dengan istilah 'mengendalikan diri'. Ya, shaum itu memang intinya adalah pengendalian diri.

Mengapa harus dikendalikan? Jika sesuatu itu perlu dikendalikan, tentu karena sesuatu itu memiliki potensi untuk menimbulkan kerusakan. Kendaraan memerlukan rem karena memiliki potensi mengakibatkan kekacauan jika lepas dari kendali sang pengemudi. Hewan tunggangan perlu tali kekang sebagai pengendali agar tindak-tanduknya tidak membahayakan segala sesuatu di sekitarnya.

Salah besar kalau mengatakan bahwa shaum itu sekedar tidak makan, tidak minum dan tidak berhubungan seks (tentunya dengan pasangan yang sah). Gelandangan pun sering tidak makan dan tidak minum, tapi hal itu tidak disebut shaum. Shaum adalah suatu tindakan pengendalian diri ; bukan karena tidak mampu, tapi justru karena ia mampu.

Pengendalian diri tentu hubungannya erat sekali dengan makna sabar. Ali bin Abu Thalib ra. sangat mampu menebas leher musuhnya yang kurang ajar itu, tapi ia memilih untuk bersabar. Bukan karena beliau tidak mampu membunuh, namun justru karena ia mampu. Sabar sama sekali bukan sifatnya orang yang tidak berdaya atau terpaksa, karena memang sebenarnya manusia tidak pernah tidak punya pilihan.

Karena kesulitan hidup, kadang manusia tergoda untuk bunuh diri saja. Siapa pun mampu untuk bunuh diri, namun (alhamdulillaah) banyak yang memilih untuk sabar. Anda bisa memilih untuk menjadi pribadi yang buruk, namun hati kecil pasti tidak pernah bosan mengingatkan Anda untuk memperbaiki diri. Sabar adalah tindakan mengambil pilihan yang terbaik meskipun ia sangat mampu untuk membuat pilihan yang buruk namun menggoda hawa nafsunya.

Orang yang melaksanakan shaum pun bukan karena ia tidak punya uang untuk membeli makanan. Mereka melakukannya dengan kesadaran penuh, semata karena ibadah ini diwajibkan bagi manusia dan manfaatnya sangat berlimpah. Berlimpah manfaatnya, karena shaum memang bukan sekedar menahan lapar dan haus semata. Itulah sebabnya Rasulullah saw. pernah melontarkan sebuah sindiran nan tajam kepada mereka yang salah kaprah dalam memahami shaum :

"Betapa banyak orang yang bershaum, namun tidak mendapatkan apa-apa dari shaumnya selain rasa lapar." (H.R. Nasa'i dan Ibnu Majah)

"Siapa saja yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya." (H.R. Bukhari)

Maka jelaslah kini bahwa shaum adalah pengendalian diri total, baik pada tataran fisik, akal, maupun jiwa. Pada tataran fisik, kita menahan diri dari berbagai kenikmatan yang sebenarnya halal untuk kita nikmati. Pada tataran akal, kita berusaha mengendalikan segenap perbuatan kita dengan kekuatan rasio, bukan hawa nafsu. Pada tataran jiwa, kita belajar untuk memahami makna sabar yang sebenarnya.

Jangankan perbuatan dosa yang besar-besar, dusta yang 'kecil' saja sudah membuat Allah SWT enggan menerima shaum kita. Dengan demikian, jelaslah bahwa menahan diri dari makan, minum dan berhubungan suami-istri tidak lebih dari sekedar kulit ari dari ibadah nan agung ini. Membatasi shaum pada makna fisik seperti ini adalah sebuah penyempitan makna yang tidak bisa dibiarkan.

Keterkaitan shaum dengan konsep pengendalian diri secara total akan terlihat jelas jika kita kembali pada ayat yang tertera di awal tulisan ini. Tujuan ibadah shaum sangat jelas dan tidak diperdebatkan oleh kaum ulama mana pun, yaitu : mencapai derajat taqwa.

Taqwa itu sendiri maknanya adalah "berhati-hati". Tentu saja yang namanya manusia, sehati-hati apa pun sesekali tergelincir juga. Sulit berharap akan ada manusia yang tidak pernah berbuat salah. Karena itu, yang dituntut hanyalah sikap kehati-hatiannya saja. Seorang sahabat menggambarkan taqwa seperti seseorang yang sedang berjalan di jalanan yang penuh duri. Sebuah penggambaran yang sangat indah.

Melangkah di jalan yang penuh duri, beling, paku, atau ranjau memang tidak boleh sembarangan. Kaki melangkah perlahan sambil berjinjit, mata bergerak cepat ke segala sisi demi kewaspadaan, semua indera menjadi peka, bahkan seluruh tubuh pun ikut beradaptasi dengan gerakan kaki yang berjinjit. Begitulah taqwa. Penuh perhatian, penuh kehati-hatian, penuh pengendalian.

Pengendalian diri secara total, itulah shaum.



Monday, August 24, 2009

Kiat-Kiat Mengisi Ramadhan

- Memperlambat sahur dan mempercepat berbuka puasa
- Banyak melakukan infaq sodaqoh
- Tilawatul Qur’an (membaca Qur’an) serta mempelajarinya (tadabbur)
- Tingkatkan pemahaman agama dengan membaca tulisan2 atau buku2 Agama.
- Meningkatkan disiplin dan muroqobatullah (perasaan bahwa Allah mengawasi
kita)
- Hidupkan malam dengan shalat tarawih dan Qiyamullail
- Menjauhkan diri dari sebab2 yang dapat mendekatkan diri pada
kemaksiatan.seperti pergaulan, bacaan, tontonan.
- Memberikan makanan berbuka kepada orang-orang yang melakukan puasa,
terutama bagi mereka yang kesulitan seperti fakir miskin, orang2 yang berada dalam perjalanan.
- Berdzikir pada setiap kesempatan (duduk, berdiri dan berbaring)
- Membuat skala prioritas segala aktivitas yang dapat mendekatkan diri pada
Allah.

- Perbanyaklah aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan amal yang bersifat
sosial bagi orang2 yang lemah, fakir miskin, anak yatim, kegiatan dakwah dll
- Berusaha untuk saling menjaga hati dan sikap untuk menyempurnakan puasa
kita menjaga pandangan dan bagi wanita diharapkan untuk berpakaian lebih tertutup minimal selama bulan Ramadhan
- Beri’tikaf (berdiam diri dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah dan
menyempurnakan amal ibadah kita) terutama pada 10 malam terakhir.

Note :
Apabila mungkin tundalah aktivitas-aktivitas yang tidak berhubungan dengan
kegiatan ukhrawi di sepuluh terakhir Ramadhan dan prioritaskan waktu-waktu
ini
untuk banyak melakukan ibadah dengan penuh kekhusyuan.
Mengambil cuti kantor akan lebih baik pada hari-hari di sepuluh terakhir
Ramadhan sehingga ibadah dan bermunajad kepada Allah dapat diperhebat atau
untuk ber’itikaf di Mesjid

Dengan kita mengetahui keistimewaan yang begitu besar yang diberikan oleh
Allah pada bulan Ramdhan ini, kita berharap dapat bersama-sama mengisi Ramadhan ini dengan segala aktivitas yang dapat bernilai ibadah disisi Allah, karena
Ramadhan hanya datang sekali dalam setahun dan siapakah yang dapat menjamin bahwa kita masih diberi kesempatan oleh Allah untuk bisa meni’mati Ramadhan-Ramadhan yang akan datang, mungkin saja ramadhan ini adalah ramadhan terakhir bagi kita, untuk itu janganlah kita lewatkan kesempatan yang berharga ini, janganlah Ramadhan ini lewat dengan sia-sia, tanpa memberikan arti bagi kita, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah : “mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar
dan dahaga”. Semoga kita terhindar dari apa yang diisyaratkan Rasulullah tersebut.
(Wallahu’alam bishowab).

Alhaqqu mirrobik falaa takuu nanna minal mumtarin.



Adab Dan Kiat Mengisi Ramadhan

Puasa yang baik dilakukan dengan motivasi karena Allah.
Semua amal ibnu Adam adalah untuknya, satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya sampai tujuh ratus kali lipat, Allah SWT berfirman: kecuali puasa, ia adalah untuk-KU, dan AKU yang akan membalasnya, sesungguhnya ia telah meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya demi AKU, orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan, sekali waktu berbuka dan sekali lagi waktu bertemu Robbnya, sungguh bau tidak sedap mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi disisi Allah SWT daripada minyak misik. (lihat Shahih Bukhari hadits no: 1904, dan lihat Shahih Muslim hadits no: 163 bab keutamaan puasa dengan sedikit diringkas).
Disunnahkan bagi yang berpuasa agar memperlambat makan sahur, dan mempercepat berbuka.
Bersahurlah, sesungguhnya dalam sahur itu ada keberkahan. (HR Muslim). Mintalah pertolongan dengan makan sahur agar dapat berpuasa disiang harinya, dan dengan tidur siang, agar dapat qiyamul-lail di malam hari. (HR Ala Hakim). Ada tiga hal yang dicintai Allah ‘Azza wa jalla: menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan

meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika shalat. (HR Ath-Thabarani) . Manusia akan selalu dalam keadaan baik, selama mereka menyegerakan berbuka. (HR Muslim).
Berdo’a ketika berbuka.
Bagi orang yang berpuasa ketika ia berbuka, do’anya tidak ditolak (HR Ibnu Majah). “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizqi-Mu aku berbuka, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku beriman, dahaga telah hilang, urat-uratpun telah membasah dan pahala telah Engkau tetapkan insya Allah ta’ala. Ya Allah yang Maha Luas karunia-Nya, ampunilah aku, segala puji bagi Allah, yang telah memberikan pertolongan kepadaku, sehingga aku dapat berpuasa dan yang telah memberikan rizqi kepadaku, sehingga aku dapat berbuka”.
Memberikan makanan untuk orang yang berbuka puasa.
“Barang siapa yang memberikan makanan untuk berbuka bagi yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa dan yang berpuasa itu tidak dikurangi pahalanya sedikitpun” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban) .
Menjaga mata, telinga dan lidah
Serta anggota-anggota tubuh lainnya dari perbuatan yang tidak ada faedahnya, dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dosa. “Barang siapa yang tidak menjauhkan kata-kata dan perbuatan bohong, maka Allah tidak menerima puasanya”. (HR Bukhari). “Bisa jadi orang yang qiyamul-lail itu hanya mendapatkan meleknya saja dan bisa jadi orang yang berpuasa itu hanya mendapatkan lapar dan hausnya saja” (HR Ahmad, Ath-Thabarani dan Al Baihaqi dari Ibnu Umar, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah dengan redaksi sedkit berbeda).
Memberikan perhatian yang lebih besar, baik moral ataupun material kepada keluarga dan sanak famili
Serta memperbanyak sedekah kepada fakir miskin. “Rasulullah saw adalah orang yang paling dermawan, dan beliau saw lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, ketika bertemu Jibril ‘Alaihis-Salam, sungguh, kedermawanan beliau saat itu lebih kuat daripada angin yang bertiup” (HR Muttafaqun ‘alaih).
Meningkatkan kajian tentang Islam,
Tadarrus, tilawah dan tela’ah Al Qur’an, dzikir, do’a dan amal-amal kebajikan lainnya (QS Al Baqarah: 183 – 187). “Dan Jibril ‘Alaihis-Salam menjumpai nabi saw pada setiap malam bulan Ramadhan, dan beliau mengajaknya bertadarrus Al Qur’an”. (HR Muttafaqun ‘alaih).
I’tikaf pada ‘Asyrul Awakhir
(10 hari terakhir bulan Ramadhan) dan meningkatkan aktifitas ibadah pada hari-hari tersebut. “Nabi saw apabila memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, beliau menghidupkan malam (dengan ibadah), beliau membangunkan keluarganya dan beliau menjauh dari istrinya”.
Meningkatkan kesadaran bermuroqobah
Merasa diawasi terus oleh Allah swt yang Maha Mengetahui, dan selalu menyadari bahwa diri kita tengah berpuasa, tengah beribadah dalam rangka mencapai ketaqwaan. “Dan agar kamu mengagungkan Allah sesuai dengan apa yang ditunjukkan kepadamu” (QS Al Baqarah: 185).
Pandai menentukan skala prioritas amal islami
Dengan mengutamakan amal-yang lebih penting, lebih banyak manfaatnya dan lebih cepat mengantarkannya ke syurga, baik berupa berjuang di jalan Allah dalam menegakkan kalimat-Nya ataupun berinfaq fi sabilillah, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan sahabat-sahabatnya. Ketika orang-orang minta dispensasi dari berinfaq dan berjihad, Rasulullah saw bersabda: “Tidak bershodaqah, dan tidak berjihad? Jadi, dengan apa kamu ingin masuk syurga?



10 Langkah Mengisi Ramadhan Bersama Anak

Hudzaifah.org - Shaum (puasa) Ramadhan adalah salah satu pilar dari Rukun Islam. Maka mendidik anak untuk berpuasa Ramadhan menjadi kewajiban keislaman yang integral bagi para orang tua. Para sahabat Rasul telah mendidik putra-putri mereka yang masih kecil untuk berpuasa. Seperti yang dituturkan shahabiyah Rubayyi' binti Mu'awwiz tentang bagaimana cara mereka mendidik anak-anak mereka berpuasa Asyura (sebelum diwajibkan puasa Romadhon): "...dan kami melatih anak-anak kami yang masih kecil untuk berpuasa. Kami bawa mereka ke masjid dan kami buatkan mereka mainan dari bulu. Apabila diantara mereka ada yang merengek minta makan, maka kami bujuk dengan mainan itu terus hingga tiba waktu berbuka." (HR. Bukhari Muslim).

Dari riwayat diatas, kita dapat mengetahui bahwa para sahabat memberikan perhatian yang serius dalam melatih putra-putri mereka untuk membiasakan berpuasa. Lantas apa yang dapat kita lakukan saat ini untuk meneladani tradisi sahabat tadi? Ada 10 panduan yang perlu kita perhatikan :

1. Melakukan pengkondisian menyambut Ramadhan dengan memberi bekalan pemahaman yang memadai tentang keutamaan Ramadhan. Jika pengkondisian ini dilakukan berulang-ulang sejak sebelum Ramadhan tiba, sangat mungkin akan tumbuh niat yang kuat pada anak untuk berpuasa Ramadhan.

2. Menyambut Ramadhan dengan keriangan dan keceriaan. Rasulullah telah menasehati Abdullah bin Mas'ud untuk menyambut Ramadhan dengan wajah yang berseri tidak cemberut. Jika kita perluas keceriaan tadi, dapat juga dengan cara memberi dekorasi yang khas pada kondisi rumah, sehingga anak semakin menyadari akan keistimewaan Ramadhan dibandingkan bulan lainnya. Hal ini akan menstimulus mereka untuk berpuasa. Dibuat sedemikian rupa sehingga bulan Ramadhan adalah hari-hari yang paling indah untuk dikenang sang anak hingga mereka remaja dan dewasa. Ini tentu akan lebih mudah tercapai jika ada peran serta masyarakat umum dan pemerintah dengan menghidupkan syiar-syiar Ramadhan di jalan raya, perkantoran, pabrik, media masa dan lain-lain.

3. Menata jam tidur anak-anak sehingga akan mudah bergairah saat bangun sahur. Waktu sahur sebaiknya diakhirkan (kira-kira satu atau setengah jam menjelang salat subuh) sebagaimana anjuran Rasulullah. Hikmahnya antara lain agar setelah sahur tidak terlalu lama menunggu waktu subuh.

4. Tidak meletakkan makanan, minuman dan buah-buahan secara terbuka, sehingga akan menggoda mereka untuk segera membatalkan puasanya. Makanan diletakkan pada tempat yang jauh dari perhatian mereka. Hal ini juga sepatutnya diperhatikan oleh restoran dan penjaja makanan dipinggir jalan.

5. Terhadap anak yang baru berlatih puasa (belum kuat dan gampang terpengaruh), sebaiknya mereka dijauhkan bermain dari anak-anak yang malas berpuasa. Dan didekatkan dengan anak-anak lainanya yang juga tekun berlatih. Ini perlu dilakukan agar mereka memperoleh rasa kebersamaan, bukan keterasingan karena puasanya.

6. Melatih berpuasa dengan bertahap dan menjanjikan hadiah sebagai rangsangan. Misalnya di awali dengan izin berbuka sampai jam 10, lalu jam 12 dan seterusnya sampai akhirnya penuh sampai waktu berbuka. Hadiahnya disamping penghargaan dan pujian sebagai anak yang sabar, juga dapat diberikan hadian lain yang beraspek mendidik berupa alat-alat belajar.

7. Stimulus dengan pahala dan surga dari Allah. Jadi hadiah materi diatas tak menutupi stimulus ganjaran Allah. "Jika kamu berpuasa, maka kamu ikut membuka pintu pahala dari Allah bagi orangtuamu yang telah mendidikmu untuk berpuasa". Anak akan senang karena sekaligus dapat berbuat sesuatu kebaikan untuk orangtuanya.

8. Memberi alternatif pengisian waktu yang tepat dan positif. Baik dengan istirahat tidur di siang panas, maupun dengan alternatif permainan yang mendidik untuk melupakan mereka dengan rasa haus dan lapar yang menyengat. Sebagaimana yang telah dilakukan shahabiyah di masa Rasul. Saat ini sudah ada pesantren Ramadhan untuk anak-anak dan remaja, ini juga alternatif kegiatan yang menyenangkan bagi mereka. Atau orangtua dapat juga bersepakat dengan anak-anaknya untuk memasang target, bahwa seusai bulan Ramadhan kemampuan mereka mengaji Al Quran harus lancar dan lebih baik. Perhatian kepada Al Quran memang harus lebih besar di bulan Ramadhan, karena Al Quran diturunkan pertama kali pada bulan ini. Dapat pula orang tua membacakan kisah-kisah keteladanan Islami, atau mendengarkan kaset-kaset cerita Islami.

9. Mengajak anak-anak untuk meramaikan syiar Ramadhan, seperti sholat tarawih berjamaah di masjid, mengaji dan mengkaji Quran, menyimak ceramah-ceramah agama, menyuruh mereka mengantar makanan ke masjid untuk orang yang berbuka puasa, lebih menggemarkan berinfak, shadaqah dan lainnya.

10. Khusus untuk para orang tua, jika mereka menyepelekan pendidikan puasa Ramadhan bagi anak-anaknya, maka mereka harus siap bertanggung jawab kepada Allah kelak di akhirat, jika putra-putrinya kemudian melalaikan kewajiban puasa Ramadhan. Oleh karena itu mereka harus memanfaatkan semaksimal mungkin pembiasaan puasa Ramadhan bagi anak-anaknya sejak dini. Dengan perhatian yang intens dan cara-cara yang bijak, niscaya dapat menggugah kesadaran anak-anak untuk berpuasa. Kesadaran itu tentu akan merupakan tabungan ibadah bagi para orang tua yang telah mendidik mereka.

Jika hal-hal di atas kita lakukan, maka Insya Allah keberkahan Romadhon akan turun ke setiap keluarga muslim



Obama Sampaikan Pesan Ramadhan

Presiden Amerika Serikat Barack Obama, Jumat, menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada warga Muslim di Amerika dan dunia, yang mulai memasuki bulan suci Ramadhan 1430 H.

Obama juga menyatakan kembali keinginannya untuk memperbaiki hubungan antara AS dengan dunia Islam.

Dalam pesan yang disampaikannya melalui video dari Gedung Putih, Washington, DC, Obama menggambarkan betapa ia --kendati bukan beragama Islam-- cukup terbiasa dengan berbagai tradisi di kalangan masyarakat Muslim.

"Seperti orang-orang lainnya dari agama berbeda yang tahu soal Ramadhan melalui lingkungan masyarakat dan keluarga, saya tahu bahwa ini (Ramadhan, red) merupakan sebuah perayaan --saat keluarga berkumpul, teman-teman mengadakan acara buka puasa, dan berbagi makanan," kata Obama, yang sebagian masa kecilnya pernah dihabiskan di Indonesia --negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia.


"Tapi saya juga tahu bahwa Ramadhan adalah saat untuk menerapkan ketaatan dan refleksi --saat kaum Muslim berpuasa pada siang hari dan melakukan shalat tarawih pada malam hari, mengaji dan mendengarkan lantunan Al Quran selama satu bulan," tambahnya.

Ritual-ritual tersebut, katanya, mengingatkan semua pihak tentang prinsip-prinsip bersama dan peranan Islam dalam memajukan keadilan, toleransi dan martabat semua umat manusia.

Obama, sementara itu, menyatakan bahwa Amerika bertekad menjalankan tanggung jawabnya untuk membangun dunia yang lebih damai dan aman.

Karena itulah, kata Obama, AS berupaya mengakhiri perang di Irak, mengisolasi kalangan ekstremis yang melakukan kekerasan di Afghanistan dan Pakistan --dan pada saat yang bersamaan AS berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat.

"Karena itulah Amerika (juga) menegaskan dukungan kami bagi tercapainya penyelesaian dua-negara yang mengakui hak-hak rakyat Israel dan Palestina untuk hidup secara damai dan aman," ujarnya.

Semua upaya tersebut, katanya, merupakan bagian dari tekad AS untuk menjalin hubungan dengan dunia Islam dengan dasar saling menghargai.

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen kami untuk membangun awal yang baru antara Amerika dan kaum Muslim di dunia," kata Obama.

Ia menyatakan harapannya bahwa dialog antara pihak-pihak tersebut akan berlanjut.

"Dan hari ini, saya ingin bergabung bersama 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia --bersama keluarga dan teman-teman anda-- dalam menyambut dimulainya bulan Ramadhan... Semoga Tuhan memberkati Anda," ujar Obama menutup pesan Ramadhan



Ramadhan, Korupsi, dan Kearifan Budaya

Ramadhan dalam dimensi kehidupan sejatinya tak hanya mampu membangun pribadi muttaqin sebagai manifestasi sikap seorang hamba kepada Sang Khalik, tetapi juga mampu menumbuhkembangkan kepekaan sosial terhadap sesama. Dalam aktivitas berpuasa selama Ramadhan, kita digembleng untuk bisa berempati terhadap nasib kaum dhua’afa yang terus dihimpit ketakberdayaan akibat beratnya persoalan hidup yang mesti ditanggungnya. Ibarat kawah candradimuka, Ramadhan bisa menjadi media yang tepat untuk membakar kecongkakan dan keangkuhan, hingga akhirnya menjadi pribadi yang rendah hati dan tidak kemaruk terhadap harta benda. Dengan kata lain, puasa di bulan Ramadhan tak hanya mampu membangun kesalehan secara personal, tetapi juga mampu menaburkan benih-benih kesalehan secara sosial.

Andai saja nilai-nilai keluhuran budi yang terpancar melalui aktivitas berpuasa ini bisa diterapkan dalam tataran praksis kehidupan, bukan tidak mungkin korupsi yang nyata-nyata telah membuat negeri ini bangkrut bisa diperangi, hingga akhirnya menjadi bangsa yang gemah ripah loh jinawi sebagaimana yang terilustrasikan dalam narasi dan kisah-kisah masa silam. Sungguh disayangkan, puasa di bulan Ramadhan agaknya telah berubah menjadi rutinitas ritual belaka yang dinilai telah kehilangan “roh” dan semangat religius. Puasa jalan terus, tetapi maksiat korupsi juga makin merajalela.

Puasa di bulan Ramadhan juga membawa pesan-pesan moral dan religi agar kita terus melakukan ikhtiar lahiriah dan batiniah untuk membangun kembali nilai-nilai kearifan budaya yang selama ini telah menguap akibat keasyikan kita memanjakan nafsu untuk berkuasa dan larut dalam pesona gebyar kemewahan. Kita lupa bahwa di negeri ini masih ada jutaan rakyat yang dicekik kemiskinan dan kelaparan. Kita juga gampang lupa terhadap petuah-petuah keagamaan yang terus menggema dari balik mimbar-mimbar khotbah yang rutin kita dengarkan. Kita juga gampang silau oleh gaya hidup konsumtif dan hedonistis, sehingga tega menilap harta negara yang jelas-jelas bukan miliknya.

Semoga pesan dan nilai-nilai kearifan budaya yang tersembunyi di balik puasa Ramadhan tahun ini sanggup membrangus akar-akar nafsu keduniaan yang menjalar dalam nurani dan batin kita. Selamat menjalankan ibadah puasa, mohon maaf lahir dan batin.



KEUTAMAAN SHAUM (PUASA)

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada harumnya minyak kasturi…”

Menghapuskan Dosa-Dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari [38, 1901, 2014] dan Muslim [760] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Yang dimaksud dengan iman di sini adalah meyakini wajibnya puasa yang dia lakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan mengharapkan pahala/ihtisab adalah keinginan mendapatkan balasan pahala dari Allah ta’ala (Fath Al-Bari, 4/136)

An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang populer di kalangan para ulama ahli fikih menyatakan bahwa dosa-dosa yang terampuni dengan melakukan puasa Ramadhan itu adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (lihat Al-Minhaj, 4/76). Hal itu sebagaimana tercantum dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

“Shalat lima waktu. Ibadah Jum’at yang satu dengan ibadah jum’at berikutnya. Puasa Ramadhan yang satu dengan puasa Ramadhan berikutnya. Itu semua merupakan penghapus dosa antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim [233])

Di dalam kitab Shahihnya, Bukhari membuat sebuah bab yang berjudul ‘Shalat lima waktu sebagai penghapus dosa’ kemudian beliau menyebutkan hadits yang senada, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Nabi bersabda,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا

“Bagaimana menurut kalian kalau seandainya ada sebuah sungai di depan pintu rumah kalian dan dia mandi di sana sehari lima kali. Apakah masih ada sisa kotoran yang ditinggalkan olehnya?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja tidak ada lagi kotoran yang masih ditingalkan olehnya.” Maka beliau bersabda, “Demikian itulah perumpamaan shalat lima waktu dapat menghapuskan dosa-dosa.” (HR. Bukhari [528] dan Muslim [667])

Ibnu Hajar mengatakan, “Zahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini lebih luas daripada dosa kecil maupun dosa besar. Akan tetapi Ibnu Baththal mengatakan, ‘Dari hadits ini diambil kesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah khusus dosa-dosa kecil saja, sebab Nabi menyerupakan dosa itu dengan kotoran yang menempel di tubuh. Sedangkan kotoran yang menempel di tubuh jelas lebih kecil ukurannya dibandingkan dengan bekas luka ataupun kotoran-kotoran manusia.’”

Meskipun demikian, Ibnu Hajar membantah ucapan Ibnu Baththal ini dengan menyatakan bahwa yang dimaksud oleh hadits bukanlah kotoran ringan yang sekedar menempel di badan, namun yang dimaksudkan adalah kotoran berat yang benar-benar sudah melekat di badan. Penafsiran ini didukung oleh bunyi riwayat lainnya yang dibawakan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri dengan sanad la ba’sa bihi yang secara tegas menyebutkan hal itu.

Oleh sebab itulah Al-Qurthubi mengatakan, “Zahir hadits ini menunjukkan bahwa melakukan shalat lima waktu itulah yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa, akan tetapi makna ini janggal. Namun terdapat hadits lain yang diriwayatkan sebelumnya oleh Muslim dari penuturan Al-Alla’ dari Abu Hurairah secara marfu’ Nabi bersabda, ‘Shalat yang lima waktu adalah penghapus dosa di antara shalat-shalat tersebut selama dosa-dosa besar dijauhi.’ Berdasarkan dalil yang muqayyad (khusus) ini maka hadits lain yang muthlaq (umum) harus diartikan kepada makna ini.” (lihat Fath Al-Bari, 2/15)

Hadits-hadits yang menyebutkan tentang penghapusan dosa karena amal kebaikan di atas sesuai dengan kandungan firman Allah ta’ala,

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

“Sesungguhnya amal-amal kebaikan itu akan menghapuskan dosa-dosa.” (Qs. Huud [11]: 114)

Ibnu Katsir mengatakan, “Allah menyatakan bahwa mengerjakan amal-amal kebaikan akan dapat menghapuskan dosa-dosa di masa silam…” (Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 4/247). Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di dalam ayat di atas adalah dosa-dosa kecil (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 391)

Sebagaimana Allah juga menjadikan tindakan menjauhi dosa-dosa besar sebagai sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil. Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

“Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kepada kalian niscaya Kami akan menghapuskan dosa-dosa kecil kalian dan Kami akan memasukkan kalian ke dalam tempat yang mulia (surga).” (Qs. An-Nisaa’ [4]: 31)

Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa definisi yang paling tepat untuk dosa besar adalah segala bentuk pelanggaran yang diberi ancaman hukuman khusus (hadd) di dunia atau ancaman hukuman tertentu di akhirat atau ditiadakan status keimanannya atau timbulnya laknat karenanya atau Allah murka kepadanya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 176).

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan ucapan Ibnu Abbas mengenai firman Allah di atas. Ibnu Abbas mengatakan, “Dosa besar adalah segala bentuk dosa yang berujung dengan ancaman neraka, kemurkaan, laknat, atau adzab.” (HR. Ibnu Jarir, disebutkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya, 2/202)

Ibnu Abi Hatim menuturkan: Abu Zur’ah menuturkan kepada kami: Utsman bin Syaibah menuturkan kepada kami: Jarir menuturkan kepada kami riwayat dari Mughirah. Dia (Mughirah) mengatakan, “Tindakan mencela Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma juga termasuk dosa besar.” Ibnu Katsir mengatakan, “Sekelompok ulama bahkan berpendapat kafirnya orang yang mencela Sahabat, ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Malik bin Anas rahimahullah.” Muhammad bin Sirin mengatakan, “Aku tidaklah mengira bahwa ada seorang pun yang menjatuhkan nama Abu Bakar dan Umar sementara dia adalah orang yang mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi). (lihat keterangan ini dalam Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 2/203)

Qatadah mengatakan tentang makna ayat di atas, “Allah hanya menjanjikan ampunan bagi orang yang menjauhi dosa-dosa besar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 2/203)

Termasuk bagian dari menjauhi dosa besar ialah dengan senantiasa menunaikan kewajiban yang apabila ditinggalkan maka pelakunya terjerumus dalam dosa besar seperti halnya meninggalkan shalat, meninggalkan shalat Jum’at, atau meninggalkan puasa Ramadhan (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 176)



KEDUDUKAN SHAUM RAMADHAN

“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada dengan menunaikan kewajiban yang Aku bebankan kepadanya…”


Kewajiban Bagi Kaum yang Beriman

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 183)

Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Inilah kedudukannya (yang mulia) di dalam agama Islam. Hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma’/kesepakatan kaum muslimin karena Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan demikian.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380)

Ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Allah mengarahkan pembicaraannya (di dalam ayat ini, pen) kepada orang-orang yang beriman. Sebab puasa Ramadhan merupakan bagian dari konsekuensi keimanan. Dan dengan menjalankan puasa Ramadhan akan bertambah sempurna keimanan seseorang. Dan juga karena dengan meninggalkan puasa Ramadhan akan mengurangi keimanan. Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa karena meremehkannya atau malas, apakah dia kafir atau tidak? Namun pendapat yang benar menyatakan bahwa orang ini tidak kafir. Sebab tidaklah seseorang dikafirkan karena meninggalkan salah satu rukun Islam selain dua kalimat syahadat dan shalat.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380-381)

Menunaikan kewajiban merupakan ibadah yang sangat utama, karena kewajiban merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda membawakan firman Allah ta’ala (dalam hadits qudsi),

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada dengan menunaikan kewajiban yang Aku bebankan kepadanya…” (HR. Bukhari [6502] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

An-Nawawi mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mengerjakan kewajiban lebih utama daripada mengerjakan amalan yang sunnah.” (Syarh Arba’in li An-Nawawi yang dicetak dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 265)

Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat pokok yang sangat agung yaitu kewajiban harus didahulukan sebelum perkara-perkara yang sunnah. Dan ia juga menunjukkan bahwa amal yang wajib itu lebih dicintai Allah dan lebih banyak pahalanya.” (Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, hal. 116)

Al-Hafizh mengatakan, “Dari sini dapat dipetik pelajaran bahwasanya menunaikan kewajiban-kewajiban merupakan amal yang paling dicintai oleh Allah.” (Fath Al-Bari, 11/388)

Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Amal-amal wajib lebih utama daripada amal-amal sunnah. Menunaikan amal yang wajib lebih dicintai Allah daripada menunaikan amal yang sunnah. Ini merupakan pokok agung dalam ajaran agama yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syari’at dan ditetapkan pula oleh para ulama salaf.” Kemudian beliau menyebutkan hadits di atas. Setelah itu beliau mengatakan, “Maka hadits ini memberikan penunjukan yang sangat gamblang bahwa amal-amal wajib lebih mulia dan lebih dicintai Allah daripada amal-amal sunnah.” Kemudian beliau menukil ucapan Al-Hafizh Ibnu Hajar di atas (lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Tafadhul Al-A’maal, hal. 34)



Friday, August 21, 2009

Sejarah Ramadhan

Salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal tentang rukun Islam adalah yang berbunyi : Islam didirikan atas 5 [perkara], [1] Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya, [2] Mendirikan shalat, [3] Menunaikan zakat, [4] Berpuasa di bulan Ramadlân, dan [5] Melaksanakan haji bagi yang mampu. Hadits tersebut sangat populer di kalangan muslim karena menjadi tiang atau dasar bagi sendi-sendi syariat Islam. Selain karena menjadi tiang, alasan kepopuleran lainnya adalah karena Nabi Muhammad SAW menjelaskan rukun-rukun itu ketika malaikat Jibrîl yang menjelma menjadi seorang pemuda menanyakannya.

Kata Ramadlân berasal dari akar kata dasar r-m-dl, atau ra-mi-dla yang berarti “panas” atau “panas yang menyengat”. Kata itu berkembang –sebagaimana biasa terjadi dalam struktur bahasa Arab– dan bisa diartikan “menjadi panas, atau sangat panas”, atau dimaknai “hampir membakar”. Jika orang Arab mengatakan Qad Ramidla Yaumunâ, maka itu berarti “hari telah menjadi sangat panas”. Ar-Ramadlu juga bisa diartikan “panas yang diakibatkan sinar matahari”. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlân adalah salah satu nama Allah SWT. Tetapi, penulis merasa pendapat ini lemah karena tidak memiliki argumentasi literal.

Demikianlah istilah bulan Ramadlân diambil dari kalimat ramidla-yarmadlu, yang berarti “panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus”. Keterangan-keterangan tentang lafadz Ramadlân ini disampaikan oleh Muhammad bin Abû Bakar bin Abdul Qâdir Al-Râzî [w. 721 H.] dalam kamus Mukhtâru-sh-Shihhâh dan Muhammad bin Mukarram bin Mandzûr Al-Mashrî [630-711 H.], yang terkenal dengan sebutan Ibnu Mandzûr, dalam karya monumentalnya, Lisânu-l-‘Arab.

Sedangkan puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaûm –keduanya sama-sama kata dasar dari kata kerja Sha-wa-ma–, yang secara etimologis berarti menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain [Al-Syaukânî, 1173-1255 H., Fathu-l-Qadîr]. Shiyâm atau Shaûm merupakan qiyâm bilâ ‘amal, yang berarti ‘beribadah tanpa bekerja’. Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan [harakât], baik gerakan itu berupa: berdiri, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd –sebagaimana dinukil dalam Al-Âlûsî– mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak, berarti sesuatu itu Shiyâm, sedang ber-puasa. Selain itu, puasa, sebagaimana penulis sebutkan di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu pekerjaan. Dan ‘sesuatu’ itu telah ditentukan oleh syariat. Dengan begitu, dalam syariat, puasa memiliki pengertian tersendiri.

Makna puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala kita menelusuri sejarah bahasa shiyâm atau Shaûm.

Ibnu Mandzûr, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaûm sebagai “hal meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab. Ini cocok dengan keterangan Al-Qur’an, misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan-cemoohan orang-orang kepadanya, "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" [QS. 19:26]. ‘Puasa’ yang dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah “menahan untuk tidak bicara”.

Di sini, sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan amal ibadah yang lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat diketahui dari sisi dhâhir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya. Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan gerakan-gerakan dzahîr atau fisik. Pantaslah jika Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya’ --memperlihatkan kebaikan tertentu-- adalah puasa.

Melihat keterangan-keterangan Ibnu Mandzûr dan Al-Râzî tersebut di atas, baik tentang makna Ramadlân maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya syariat puasa, setidaknya, bersamaan waktunya dengan kelahiran bulan Ramadlân. Hal tersebut bisa dibenarkan, tentunya, dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi makna yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’ yang disebabkan ‘berpuasa’.

Muncul pertanyaan, sejak kapan pastinya bulan Ramadlân itu ada dan sejak kapan pastinya puasa Ramadlân disyariatkan, sehingga beliau berdua mengaitkan syariat ini dengan maknanya sebagai “panas, kering atau haus”? Dan sejak kapan puasa diberlakukan kepada umat manusia? Bagaimana dengan puasa-puasa terdahulu yang dilakukan tidak di bulan Ramadlân? Pertanyaan-pertanyaan ini akan penulis bahas dengan menelaah kembali ayat Al-Qur’an yang menyangkut syariat untuk melakukan puasa.

Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi,”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa…”. Ayat tersebut turun tanpa sebab-sebab tertentu, sebagaimana terjadi pada kebanyakan ayat-ayat ahkâm –ayat yang berkenaan dengan hukum–, yang turun setelah ada peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi pada Nabi SAW atau para sahabat.

Pada ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW di Madinah [Madanî] ini telah disebutkan sebuah informasi yang menyatakan “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu”.

Ada dua [2] persoalan pokok pada ayat tersebut yang menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya para mufassir. Perbedaan pertama menyangkut kalimat “sebagaimana diwajibkan”. Ini menjadi persoalan karena munculnya pertanyaan; apakah kesamaan berpuasa yang diwajibkan atas kaum “sebelum kamu” adalah puasa di bulan Ramadlân, atau kesamaan itu hanya meliputi hal syariat berpuasa saja, sedangkan waktunya berada di bulan lain [?].

Pada persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama, dimotori Sa’îd bin Jabîr RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybîh [penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa. Pendapat ini berdasar pada realitas sejarah dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali syariat tersebut, walaupun telah menjadi ‘sejarah’ serta tidak dilakukan di bulan Ramadlân yang sudah dikenal. Bisa jadi pendapat ini menyandarkan kepada salah satu firman Allah SWT tentang bermacam-macamnya syariat bagi masing-masing umat manusia, “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu --maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya--, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu” [QS. 5:48].

Pendapat kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan diwajibkannya berpuasa. Lebih tepatnya, pendapat kedua ini mengarahkan perhatiannya kepada ayat selanjutnya, pada ayat 184, yang berbunyi, “[yaitu] dalam beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât]. Dengan demikian, secara global ulama kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadlan sebagaimana kaum muslimin lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.

Dasar pendapat ini tentu banyaknya riwayat yang menjelaskan tentang hal itu. Antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar RA [w. 73 H.], sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsîr [701-774 H.] dalam tafsirnya, bahwa Nabi SAW bersabda “Puasa bulan Ramadlân telah diwajibkan oleh Allah SWT atas umat sebelum kamu”.

Pada pendapat yang kedua ini masih terjadi ikhtilâf [perbedaan], apakah selama “beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât] berpuasa --yang diwajibkan pada kaum dahulu itu-- adalah berupa sebulan penuh dalam Ramadlân atau bulan-bulan lainnya [?].

Ada dua [2] pendapat, pertama menyatakan bahwa puasa yang disyariatkan pada umat terdahulu adalah berupa puasa selama tiga [3] hari pada setiap bulan. Abdullâh bin ‘Abbâs RA [w. 69 H.] mengatakan, ”Syariat sebelumnya adalah puasa tiga hari setiap bulan, lalu syariat ini di-nasakh dengan syariat yang baru, melalui surat Al-Baqarah ayat 185” [Tafsîr Zâd-l-Mashîr]. Pendapat kedua mengklaim bahwa “hari-hari tertentu” yang dimaksud adalah bulan Ramadlân itu sendiri. Jadi, pada bulan Ramadlân jugalah umat-umat dahulu diwajibkan berpuasa.

Al-Suday menyatakan bahwa orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân. Tetapi, karena mereka merasakan berat, mereka kemudian merubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama mereka. Sehingga, mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu Jarîr [224-310 H.] secara lebih berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat puasa di bulan Ramadlan bagi Nasrani [Tafsîr al-Thabarî]. Sedangkan agamawan Yahudi, yang juga memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân, menggantinya dengan puasa sehari dalam setahun. Hal itu, dalam informasi yang dimiliki Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, merupakan klaim mereka bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di laut Merah.

Perbedaan kedua –dalam menelaah ayat syariat puasa itu– adalah tentang siapa yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu”. Pendapat pertama mengatakan yang dimaksud adalah ”orang-orang ahlul kitâb”, yaitu mereka-mereka yang masih berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam [Yahudi dan Nasrani]. Pendapat kedua menyebutkan kaum Nasrani-lah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia sebelum umat Muhammad SAW.

Dalam kitab Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan secara indikatif adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak secara terperinci disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama dan diwajibkan pada bulan apa. “Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku memaklumkan puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan memohon kepada-Nya jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala harta benda kami”. Penulis belum menemukan keterangan-keterangan lain di kitab Perjanjian yang menerangkan lebih jauh tentang puasa tersebut.

Dalam konteks sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi syariat setiap umat. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan –seperti yang diriwayatkan oleh Hisyâm bin ‘Urwah—bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan puasa di bulan ‘Âsyûrâ, walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadlân. Puasa di bulan ‘Âsyûrâ masih disyariatkan tetapi berada dalam status sunnah.

Masih ada riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu. Al-Dlahâk, dalam riwayat Ibnu Abî Hâtim, mengatakan bahwa puasa pertama kali disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung hingga zaman nabi Muhammad SAW. Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, dengan berdasar hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar itu, lebih percaya bahwa puasa Ramadlân disyariatkan sejak Nabi Adam AS. Al-Zamakhsarî [467-538 H.] melalui telaahnya atas asal usul bulan Ramadlân juga menegaskan bahwa puasa adalah amal ibadah yang sudah lama [‘Ibâdah Qadîmah ].

Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin ‘Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah penulis singgung di atas, nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân” telah disyariatkan kembali kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW– setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur’an– telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama Islam tidaklah murni melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.

Mengenai kata Ramadlân, sebagaimana tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas –riwayat Abdullâh bin ‘Umar RA– dan juga surat Al-Baqarah ayat 185, penulis merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang sudah mengenal tradisi ber-Ramadlân. Yang penulis maksudkan adalah, ketika Al-Qur’an atau Nabi SAW menyebut kata Ramadlân, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab, kata ini sudah menjadi Ism ghoiri munsharif. Artinya, makna dan maksud kata itu sudah cukup terkenal dan tidak perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah gramatikal bahasa Arab.

Dengan demikian, kita bisa memastikan pula bahwa bulan Ramadlân itu ada, setidaknya, sejak syariat puasa diturunkan kepada umat manusia. Karena, makna Ramadlân itu sendiri adalah waktu atau keadaan atau hal dimana seseorang merasakan panas, mulut terasa kering dan tenggorokan terasa haus, yang dikarenakan sedang berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan secara otomatis, bulan atau waktu dimana orang melakukan puasa disebut bulan atau waktu Ramadlân, yaitu saat yang panas, kering dan haus.

Telah kita ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap umat manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan ibadah kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy, Allah SWT telah berfirman, “Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya”. Sehingga, dengan pernyataan Allah SWT itu, Imâm al-Qurthubî [627-671 H.] dalam tafsirnya mengatakan bahwa ‘puasa merupakan [komunikasi] rahasia antara hamba dengan Tuhannya’. Itulah, dan sudah selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat untuk Musa AS, Injîl untuk Isa AS serta Al-Qur’an pun turun pertama kali pada bulan Ramadlân, bulan saat para pembebas sedang berkontemplasi.