Sunday, September 27, 2009

What Is Tajassus??

Tafsiran Tajassus (Mengintip Mencari Kesalahan Orang Lain).Firman ALLAH dalam Surah al-Hujurat ayat 12: (maksudnya) “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari sangkaan (supaya kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) kerana sesungguhnya sebahagian dari sangkaan itu adalah dosa; dan janganlah kamu mengintip mencari-cari kesalahan orang..”Antara ulama tafsir yang memberikan

Wednesday, September 16, 2009

Kembali Fitri di Bulan yang Suci...

Met Lebaran bagi yang merayakan...Berharap keikhlasan rekan-rekan... untuk menerima permohonan maaf kami secara zahir dan batin dari lubuk hati yang terdalam...Sebab sekuat kemampuan kami upayakan, tetap ada kata yang berbisa...Sebab sekuat daya kami usahakan, tetap ada laku yang membuat luka...Taqabalallahu minna waminkum...Taqabal ya karim...yoyok

Tuesday, September 15, 2009

Mari Bayar Zakat Fitrah Yuuck.....

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826 dan dalam Sunan Ibnu Majah ini tidak terdapat “WA AMARA BIHA…”).
Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594).

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim, anak yang masih dalam kandungan tidak menjadi berkewajiban berzakat melainkan jika sudah lahir.

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).

Besarnya Zakat Fitrah

Setiap individu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis, atau satu sha’ gandum (jenis lain) atau satu sha’ susu kering, atau yang semisal dengan itu yang termasuk makanan pokok, misalnya beras, jagung dan semisalnya yang termasuk makanan pokok.

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[1]

Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan setengah sha’ gandum, didasarkan pada hadits dari ‘Urwah bin Zubair r.a., (ia bertutur), “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar r.a. biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah saw., untuk keluarganya yaitu orang yang merdeka di antara mereka dan hamba sahaya – dua mud gandum, atau satu sha’ kurma kering dengan menggunakan mud atau sha’ yang biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka.” (ath-Thahawai II:43 dan lafadz ini baginya).

Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ selain gandum yang dimaksud di atas, mengacu kepada hadits dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata, “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ kismis. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:371 no: 1506, Muslim II:678 no:985, Tirmizi II: 91 no :668, ‘Aunul Ma’bud V:13 no:1601, Nasa’i V:51 dan Ibnu Majah I:585 no:1829).

Dalam Syarah Muslim VII:60 Imam Nawawi menegaskan, “Menurut mayoritas fuqaha tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok).”

Menurut hemat penulis sendiri, pendapat Imam Abu Hanifah r.a. yang membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, karena ayat Qur’an mengatakan yang artinya, “Dan Rabbmu tidak pernah lupa.” (Maryam : 64).

Andaikata mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Oleh karena itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’I, tanpa memalingkan (maknanya) dan tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat “Idul Fitri”. (Takhrij haditsnya lihat pembahasan Hukum Zakat Fitrah, beberapa halaman sebelumnya).

Bagi yang punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri. Sebab ada riwayat dari Nafi’, berkata, “Adalah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum Muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri.” (Shahih : Fathul Bari III:375 no:1511).

Haram menunda pengeluaran zakat fitrah hingga di luar waktunya, tanpa adanya udzur syar’i. Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan zakat fitrah (atas kaum Muslimin) sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya seusai shalat ‘Idul Fitri’, maka dari itu termasuk shadaqah biasa.” (Nash hadits ini sudah termaktub dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat Fitrah hanya dialokasikan kepada orang-orang miskin saja. Ini didasarkan pada Sabda Nabi saw. yang diriwayatkan melalui Ibnu Abbas r.a., “Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (Teks Arabnya termuat dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).

Shadaqah Tathawwu’

Sangat dianjurkan memperbanyak shadaqah tathawwu’, (shadaqah sunnah). Berdasar firman Allah SWT, “Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah:261).

Juga berdasarkan sabda Nabi saw., “Tidak ada suatu ketika segenap hamba berada di pagi hari melainkan dua puluh malaikat akan turun lalu salah seorang di antara keduanya berkata, Ya Allah berilah ganti kepada orang tersebut berinfak itu, dan yang lain berdo’a (juga), Ya Allah berilah kerusakan kepada orang yang enggan berinfak itu)." (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:304 no: 1442 dan Muslim II : 700 : 1010).

Dan orang yang paling utama memperoleh shadaqah ialah keluarganya dan kerabatnya. Rasulullah saw. menegaskan, “Sedekah yang diberikan kepada orang miskin adalah berfungsi sebagai shadaqah, sedang yang diberikan kepada kerabat (mempunyai) dua fungsi; sebagai shadaqah dan sebagai silaturrahmi (penyambung hubungan rahim)." (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no : 3835 dan Tirmidzi II: 84 no: 653).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 448 – 453.

Monday, September 14, 2009

Pembahasan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bagaimana mengantisipasi ibadah wajib Ramadhan bagi ibu Hamil dan Menyusui serta bagi anda yang tidak dapat berpuasa karena ada halangan tertentu seperti sakit, lanjuat usia dsb?

Ada beberapa dalil yang mengkuatkan untuk bayar fidyah serta mengganti puasa, atau bayar fidyah saja. semua dengan dalil-dalilnya masing2. Namun, dalam hal ini, pendapatku sekarang sudah mengkerucut untuk mengikuti dalil: untuk bayar fidyah saja, (cari sendiri ya dalilnya, gak sempat di upload nih), tetapi kalau emang sanggup puasa, bayarlah dengan puasa. Tapi, kalau tidak, cukup bayar fidyah saja.


Setidaknya, saya punya beberapa argumentasi, mengapa diutamakan bayar fidyah saja, setidaknya ini pengalaman pribadi:
Kondisi ibu hamil dan menyusui, merupakan kondisi yang “susah”, dalam al-qur’an wahnan ‘ala wahnin. sakitnya bertambah payah.. tidak mungkin baginya berpuasa, kalau sekiranya dia tidak sanggup berpuasa, maka tidak wajib baginya berpuasa. makanya, islam meringankan perempuan dalam kondisi dimaksud.
Hamil itu dalam jangka waktu yang lama yaitu 9 bulan (40 minggu). setelah hamil, maka perempuan itu akan melahirkan dan menyusui selama 2 tahun. dimana, kalau hamil dan menyusui, akan ada perasaan lapar yang tak dapat ditahan oleh perempuan itu. maka, tidak wajib baginya berpuasa.
Nah, kalau dibeban kepadanya mengganti puasa, akan ada waktu 3 tahun setelah itu, si ibu tadi baru bisa mengganti puasa. Bagaimana kalau tidak ada umur? bagaimana kalau si ibu tadi sakit? bagaimana kalau si ibu tadi hamil lagi? hamil lagi sampai anak ke-4? perlu waktu 3×4 = 12 tahun baru dia bisa membayar dengan mengganti puasa. tentunya itu sangat memberatkan… Kasihan benar nasib perempuan, dan rasa-rasanya islam tidak begitu dalam mengatur manusia. Untuk itulah, pembayaran melalui fidyah lebih di utamakan daripada mengganti puasa. Supaya perempuan dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini, karena dia menjalankan tugas kemanusiaanya dalam bentuk lain.

Membayar dengan fidyah, tidak hanya untuk perempuan hamil dan menyusui, tetapi juga kepada orang tua (baik laki-laki atau perempuan) yang tidak sanggup lagi berpuasa, serta orang yang mengalami penyakit kronis dan menahun.

Berapa jumlah fidyah yang harus dibayar? Islam menyampaikan untuk membayar fidyah 1 mod (1/2 liter) beras. Berapa harga beras 1/2 liter sekarang ini? boleh diganti dengan uang. Kalau kita mau melebihkan, tidak ada masalah. Jadi, jumlah ini, tidak memberatkan kepada perempuan dari golongan manapun.

Kemana fidyah disampaikan? ke tetangga di sekitarmu terlebih dahulu. kapan fidyah dibayarkan? segera dibayarkan setelah kemampuan. Fidyah ini, tidak menghambat/menjadi halangan bagi perempuan apakah ketika dia lagi hamil atau masih dalam masa menyusui dia membayarnya. Tidak ada halangan waktu.

Begitulah, menurut pendapat saya, lebih di utamakan membayar fidyah daripada mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Kalau ibu tadi mau mengganti dengan puasa? yah, tidak ada masalah jika dia mampu, dan ini juga tidak wajib. Tetapi dengan dia sudah membayar fidyah, kewajiban puasa tidak di bebankan kepadanya.

sst, jangan sampai, kita tidak melakukan apa-apa, karena kita tidak sempat membayar fidyah dan tidak juga mengganti puasa. alangkah meruginya kita perempuan. Pernah, suatu hari saya bertanya pada saudara perempuan, “udah ganti puasa pas hamil atau menyusui dulu belum?, dia menjawab “belum”. Padahal saat ini, kondisinya sudah tidak lagi dalam keadaan hamil dan menyusui, anak sudah besar-besar.

Diatas apapun, Islam agama yang sempurna. Tidak ada kata selain itu. Wallahu alam bissawab.