Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’an Disunting:Husna Ummu Jauharah at -TaqqiyahA. Meminang dah Hukumnya Al-Khitbah dengan dikasrah 'kho"nya berarti pendahuluan "ikatanpernikahan" yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut "khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut "
No comments:
Post a Comment