Artikel Fiqih kali ini kan membahas tentang tatacara Beristinja'. Istinja’ artinya menghilangkan najis atau menipiskannya dari lubang kencing atau tahu. Berasal dari kata an-Naja’, artinya terlepas dari penyakit; arti dari an-Najwah yang artinya: tanah tinggi; atau dari an-Najwu, artinya: suatu yang keluar dari dubur. Bersuci semacam ini dalam syara’ disebut istinja’, karena orang yang beristinja’ berusaha melepaskan diri dari penyakit dan berupaya menghilangkannya dari dirinya, dan pada umumnya berlindung di balik gundukan tanah yang cukup tinggi dan semisalnya, supaya dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tenang.
Istinja’ hukumnya wajib, hal mana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah SAW.
ALAT ISTINJA’
Istinja; boleh dilakukan dengan air mutlak. Cara inilah yang pokok dalam bersuci dari najis, di samping boleh juga dengan menggunakan benda padat apa saja, asal kasat hingga dapat menghilangkan najis, seperti batu, daun dsb. Kalo dizaman sekarang dengan menggunakan tisue.
Syarat sah beristinja’ dengan batu ada 8
1. Hendaknya dengan 3 batu
2. (Ketiga batu) bisa membersihkan tempat (najis)
3. Najis belum kering
4. Najis belum berpindah ke tempat lain
5. Tidak bercampur dengan najis lain
6. Tidak melampaui Hasyafah (bila kencing)
7. Tidak terkena air
8. Harus dengan batu yang suci.
No comments:
Post a Comment