PERTANYAN
- Ilmatul Mukarramach
JAWABAN
- Kakek Jhosy
الخامس عدم التلفيق بان لايلفق فى قضية واحدة ابتداء ولا دواما بين قولين يتولد منهما حقيقة لايقول بها صاحباهما واشتراط عدم التلفيق هو المعتمد عندنا وعند الحنفية والحنابلة واما عند المالكية فيجوز التلفيق فى العبادات فقط.(تنوير القلوب ص397)
- __________
Contoh : Seseorang yang mempunyai wudlu menyentuh kulit perempuan lain tanpa penghalang (menurut Imam Syafi’I batal dan tidak, menurut Imam Hanafi) dan mengeluarkan darah dari selain qubul atau dubur(menurut Imam Syafi’I tidak batal dan batal ,menurut Imam Hanafi). Menghukumi tidak batalnya wudlu dalam contoh tersebut adalah talfiq. Karena baik menurut Imam Hanafi atau Syafi’i berkesimpulan bahwa wudlu nya batal.
Pindah madzhab sesuai kepentingan
ويجوز الانتقال من مذهب الى مذهب من المذاهب المدونة ولو بمجرد التشهى سواء انتقل دواما او فى بعض الحادثة او حكم او عمل بخلافه ما لم يلزم منه التلفيق . (ترشيح المستفيدين ص4)
Diperbolehkan pindah dari madzhab satu ke madzhab lain dari madzhab-madzhab yang diakui kevalidannya (dibukukan) meskipun atas dasar keinginan nafsu saja selama tidak ada talfiq.Namun seseorang akan menjadi fasik bila hanya mengambil qoul qoul yang ringan saja ,menurut qoul yang kuat,
Ufieq Al-fausie
- HUKUM BERPINDAH-PINDAH MADZHAB
Bagaimana hukum berpindah-pindah dalam mengikuti pendapat madzhab, semisal penganut madzhab Syafi'i memilih atau mengikuti qoul yang ringan dari qoul atau pendapat selain dari madzhab Imam Syafi'i atau sebaliknya?
Fasiq , saat untuk menemukan fasilitas-fasilitas hukum saja. Keterangan kitab(Fatkhu al-Mu'in halaman 138)
( فائدة ) إذا تمسك العامي بمذهب لزمه موافقته وإلا لزمه التمذهب بمذهب معين من الأربعة لا غيرها ثم له وإن عمل بالأول الإنتقال إلى غيره بالكلية أو في المسائل بشرط أن لا يتتبع الرخص بأن يأخذ من كل مذهب بالأسهل منه فيفسق به على الأوجه
(Faidah) jika orang awam berpegang teguh pada suatu madzhab maka wajib mengikutinya, jika tidak atau berpindah madzha b maka wajib mengikuti madzhab yang jelas dari salahsatu madzhab empat (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) tidak kepada madzhab yang lainnya, jika masyarakat yang sudah mengikuti madzhab yang awal menginginkan pindah ke madzhab yang lain (hukumnya boleh) dengan syarat harus mengikuti pendapat madzhab tersebut satu rumpun atau satu qodhiyah secara utuh, atau hanya ikut dalam beberapa jenis masalah saja dengan syarat tidak mengambil atau memilih pendapat yang ringan dari setiap madzhab yang lebih mudah, jika begitu (hanya memilihi yang ringan-ringan saja) maka termasuk perbuatan fasik (menurut pendapat yang terpecaya)
Bisa secara mutlak, dalam artian berpindah madzhab untuk suatu kebutuhan tertentu atau berpindah-pindah madzhab hanya untuk menemukan suatu fasilitas saja, asalkan tidak melakukan talfiq. Talfiq adalah menghimpun atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus, kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada. Hal ini dijelaskan dalam kitab (I'anah al-Thalibin juz 4 halaman 217)
( قوله ثم له ) أي ثم يجوز له الخ قال ابن الجمال ( إعلم ) أن الأصح من كلام المتأخرين كالشيخ ابن حجر وغيره أنه يجوز الانتقال من مذهب إلى مذهب من المذاهب المدونة ولو بمجرد التشهى سواء انتقل دواما أو في بعض الحادثة وإن أفتى أو حكم وعمل بخلافه ما لم يلزم منه التلفيق اه ( اعانة الطالبين ج 4 ص 217)
Ibnu Jamal berkata "ketahuilah sesungguhnya qoul yang lebih sahih menurut pendapat ulama 'periode akhir seperti Syekh Ibnu Hajar dan yang lainnya, ia berpendapat sesungguhnya bisa berpindah dari madzhab satu ke madzhab yang lainnya walaupun dengan keinginan untuk mencoba, baik itu berpindah selamanya atau berpindah dalam kondisi tertentu, jika orang awam menfatwakan atau memberikan hukum dan mengamalkan dengan sebaliknya hukumnya boleh selagi tidak menetapkan talfiq
Wallahu A'lam bis shawab
- Link Asal
No comments:
Post a Comment