Shandykara Putra
Assllmualkum.....
Bu ustad, sya mau tnya, gmn cra mngtahui gadis yg msh prawan / yg dh ga prawan, dri sgi mnakah tux mngtahuinya, soalnya prgaulan anak jman skrg dh smkin mnggila, dh smkin bbas.
Wanita/perempuan yang masih perawan,rambutnya telihat rapi,segar dan tidak kasar. Sebaliknya wanita yang hilang keperawanannnya, rambutnya kelihatan tidak bergairah (walaupun ini tidak mutlak).Pada zaman dahulu,Ketika wanita/perempuan akan menikah,para penghias pengantin,memotong rambut yang terdapat di dahi/kening dahulu,di tengkuknya (leher belakang) dan di sebelah belakang telinga kiri dan kanan.Rambut ini yang oleh mereka disebut rambut keperawanan.Untuk melakukan test.silahkan masukan rambut keperawanan tadi ke dalam kelapa muda yang sudah di lubangi dan airnya tidak dibuang,bila rambut keperawanan terapung,artinya wanita/gadis itu masih perawan atau suci.Jika semua rambut itu tenggelam,berarti keperawanannya sudah hilang.Selain itu bila disaat di tiup hembusan angin,rambut wanita itu mengembang teratur dan lebut dan kembali ketempat asalnya
Wanita/perempuan yang masih perawan,ujung hidungnya berwarna kemerah-merahan.bila disentuh,ujung hidungnya nampak merah.Gadis yang tidak suci,ujung hidungnya berwarna merah,tapi merah pucat atau tidak segar.malahan terkadang pada wanita yang keperawanannya hilang,coba amati dengan seksama ujung hidung wanita yang perawan dan yang sudah menikah
Wanita yang sudah tidak perawan konon pinggulnya akan membesar, so, coba sobat bandingkan antara 2 orang gadis yang berumur sama namun yang satu sudah punya anak ( kawin ) dan yang satu belum ( perawan ), di situ sobat akan dapat membandingkan sendiri besar pinggul ke 2 nya
>>>NB<<<
Batasan secara hukum Fiqh, wanita dikatakan perawan atau janda adalah pernah menjalani persenggamaan atau belum, meskipun sudah pernah menikah asalkan belum disenggamai wanita tersebut masih dikatakan PERAWAN
وقال الشافعية: الثيب: من زالت بكارتها، سواء زالت البكارة بوطء حلال كالنكاح، أو حرام كالزنا، أو بشبهة في نوم أو يقظة، ولا أثر لزوالها بلا وطء في القبل كسقطة وحدة طمث، وطول تعنيس وهو الكبر، أو بأصبع ونحوه في الأصح، فحكمها حينئذ حكم الأبكار.
Kalangan Syafi’iyyah menilai yang dimaksud janda adalah wanita yang telah hilang keperawanannya sebab persenggamaan yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat saat tidur atau terjaga, dan tidak mempengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan akibat persenggamaan dialat kelaminnya seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi perawan tua, dan menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya, maka hukum wanita yang demikian dihukumi wanita perawan.
Al-Fiqh al-Islaam IX/198
والبكر اسم لامرأة لم تجامع أصلا ويقال لها : بكر حقيقة فمن زالت بكارتها بوثبة أو حيض قوي أو جراحة أو كبر فإنها بكر حقيقة ومثلها من تزوجت بعقد صحيح أو فاسد ولكن طلقت أو مات عنها زوجها قبل الدخول والخلوة أو فرق بينهما القاضي بسبب كون زوجها عنينا أو مجبوبا فإنها بكر حقيقة
Perawan adalah istilah bagi wanita yang belum pernah menjalani persenggamaan sama sekali, wanita yang demikian dinamakan perawan asli.
Wanita yang hilang keperawanannya akibat terjungkir, haid yang kuat, luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli, begitu juga wanita yang telah menikah dengan ikatan yang sah atau rusak tetapi ia telah ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum digauli dan dicumbui juga tergolong perawan, atau wanita yang dipisahkan oleh seorang hakim dari suaminya yang impoten atau terpotong alat kelelakiannya juga tergolong perawan asli.
Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arba’ah IV/23
والبكر اصطلاحا عند الحنفية : اسم لامرأة لم تجامع بنكاح ولا غيره ، فمن زالت بكارتها بغير جماع كوثبة ، أو درور حيض ، أو حصول جراحة ، أو تعنيس : بأن طال مكثها بعد إدراكها في منزل أهلها حتى خرجت عن عداد الأبكار فهي بكر حقيقة وحكما (3)
وعرفها المالكية : بأنها التي لم توطأ بعقد صحيح ، أو فاسد جرى مجرى الصحيح . وقيل : إنها التي لم تزل بكارتها أصلا (1) .
__________
(3) رد المحتار على الدر المختار 2 / 302 دار إحياء التراث العربي .
(1) حاشية الدسوقي على الشرح الكبير 2 / 281 ط عيسى الحلبي بمصر .
Perawan menurut kalangan Hanafiyyah adalah istilah bagi wanita yang telah hilang keperawanannya sebab pernikahan dan bukan lainnya.
Wanita yang hilang keperawanannya akibat selain persenggamaan seperti akibat terjungkir, haid yang kuat, akibat luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli baik secara hakikat dan hukumnya.
Kalangan Malikiyyah mengartikan bahwa perawan adalah wanita yang belum pernah senggama dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya, sebagian pendapat menyatakan perawan adalah istilah dari wanita yang belum hilang keperawanannya sama sekali.
Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII/178
Link Asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/479174748820552/ ?comment_id=479186205486073&offset=0&total_comments=2
Assllmualkum.....
Bu ustad, sya mau tnya, gmn cra mngtahui gadis yg msh prawan / yg dh ga prawan, dri sgi mnakah tux mngtahuinya, soalnya prgaulan anak jman skrg dh smkin mnggila, dh smkin bbas.
- JAWABAN
Wanita/perempuan yang masih perawan,rambutnya telihat rapi,segar dan tidak kasar. Sebaliknya wanita yang hilang keperawanannnya, rambutnya kelihatan tidak bergairah (walaupun ini tidak mutlak).Pada zaman dahulu,Ketika wanita/perempuan akan menikah,para penghias pengantin,memotong rambut yang terdapat di dahi/kening dahulu,di tengkuknya (leher belakang) dan di sebelah belakang telinga kiri dan kanan.Rambut ini yang oleh mereka disebut rambut keperawanan.Untuk melakukan test.silahkan masukan rambut keperawanan tadi ke dalam kelapa muda yang sudah di lubangi dan airnya tidak dibuang,bila rambut keperawanan terapung,artinya wanita/gadis itu masih perawan atau suci.Jika semua rambut itu tenggelam,berarti keperawanannya sudah hilang.Selain itu bila disaat di tiup hembusan angin,rambut wanita itu mengembang teratur dan lebut dan kembali ketempat asalnya
Wanita/perempuan yang masih perawan,ujung hidungnya berwarna kemerah-merahan.bila disentuh,ujung hidungnya nampak merah.Gadis yang tidak suci,ujung hidungnya berwarna merah,tapi merah pucat atau tidak segar.malahan terkadang pada wanita yang keperawanannya hilang,coba amati dengan seksama ujung hidung wanita yang perawan dan yang sudah menikah
Wanita yang sudah tidak perawan konon pinggulnya akan membesar, so, coba sobat bandingkan antara 2 orang gadis yang berumur sama namun yang satu sudah punya anak ( kawin ) dan yang satu belum ( perawan ), di situ sobat akan dapat membandingkan sendiri besar pinggul ke 2 nya
>>>NB<<<
Batasan secara hukum Fiqh, wanita dikatakan perawan atau janda adalah pernah menjalani persenggamaan atau belum, meskipun sudah pernah menikah asalkan belum disenggamai wanita tersebut masih dikatakan PERAWAN
وقال الشافعية: الثيب: من زالت بكارتها، سواء زالت البكارة بوطء حلال كالنكاح، أو حرام كالزنا، أو بشبهة في نوم أو يقظة، ولا أثر لزوالها بلا وطء في القبل كسقطة وحدة طمث، وطول تعنيس وهو الكبر، أو بأصبع ونحوه في الأصح، فحكمها حينئذ حكم الأبكار.
Kalangan Syafi’iyyah menilai yang dimaksud janda adalah wanita yang telah hilang keperawanannya sebab persenggamaan yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat saat tidur atau terjaga, dan tidak mempengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan akibat persenggamaan dialat kelaminnya seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi perawan tua, dan menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya, maka hukum wanita yang demikian dihukumi wanita perawan.
Al-Fiqh al-Islaam IX/198
والبكر اسم لامرأة لم تجامع أصلا ويقال لها : بكر حقيقة فمن زالت بكارتها بوثبة أو حيض قوي أو جراحة أو كبر فإنها بكر حقيقة ومثلها من تزوجت بعقد صحيح أو فاسد ولكن طلقت أو مات عنها زوجها قبل الدخول والخلوة أو فرق بينهما القاضي بسبب كون زوجها عنينا أو مجبوبا فإنها بكر حقيقة
Perawan adalah istilah bagi wanita yang belum pernah menjalani persenggamaan sama sekali, wanita yang demikian dinamakan perawan asli.
Wanita yang hilang keperawanannya akibat terjungkir, haid yang kuat, luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli, begitu juga wanita yang telah menikah dengan ikatan yang sah atau rusak tetapi ia telah ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum digauli dan dicumbui juga tergolong perawan, atau wanita yang dipisahkan oleh seorang hakim dari suaminya yang impoten atau terpotong alat kelelakiannya juga tergolong perawan asli.
Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arba’ah IV/23
والبكر اصطلاحا عند الحنفية : اسم لامرأة لم تجامع بنكاح ولا غيره ، فمن زالت بكارتها بغير جماع كوثبة ، أو درور حيض ، أو حصول جراحة ، أو تعنيس : بأن طال مكثها بعد إدراكها في منزل أهلها حتى خرجت عن عداد الأبكار فهي بكر حقيقة وحكما (3)
وعرفها المالكية : بأنها التي لم توطأ بعقد صحيح ، أو فاسد جرى مجرى الصحيح . وقيل : إنها التي لم تزل بكارتها أصلا (1) .
__________
(3) رد المحتار على الدر المختار 2 / 302 دار إحياء التراث العربي .
(1) حاشية الدسوقي على الشرح الكبير 2 / 281 ط عيسى الحلبي بمصر .
Perawan menurut kalangan Hanafiyyah adalah istilah bagi wanita yang telah hilang keperawanannya sebab pernikahan dan bukan lainnya.
Wanita yang hilang keperawanannya akibat selain persenggamaan seperti akibat terjungkir, haid yang kuat, akibat luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli baik secara hakikat dan hukumnya.
Kalangan Malikiyyah mengartikan bahwa perawan adalah wanita yang belum pernah senggama dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya, sebagian pendapat menyatakan perawan adalah istilah dari wanita yang belum hilang keperawanannya sama sekali.
Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII/178
Link Asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/479174748820552/
No comments:
Post a Comment