Yusuf Chakam
assalamualaikum. sobat ku semua boleh apa tidak air satu gelas aqua kita gunakan untuk wudhu
JAWABAN
Kudung Khantil Harsandi Muhammad >>> Wa alaikum salam
Dalam bab Tayammum ketika seseorang hanya menemukan sedikit air yang hanya cukup digunakan untuk pembasuhan sebagian anggota wudlu, maka tetap wajib menggunakan air tersebut.
Ini sesuai dengan kaidah;
AL MAESUR LAA YASQUTHU BIL MA'SUR
Untuk kekurangannya, nanti diganti dengan tayammum.
Jadi, tidak boleh langsung melakukan tayammum tanpa mempergunakan air yang ada dahulu.
Raudloh al Thalibin I/32
ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﺍﻟﺠﻨﺐ ، ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻟﻄﻬﺎﺭﺗﻪ ،
ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻇﻬﺮ ، ﺛﻢ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺘﻴﻤﻢ ﺑﻌﺪﻩ
ﻟﻠﺒﺎﻗﻲ ، ﻓﻴﻐﺴﻞ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻭﺟﻬﻪ ، ﺛﻢ ﻳﺪﻳﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ
، ﻭﻳﻐﺴﻞ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻣﻦ ﺟﺴﺪﻩ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ . ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ :
ﺃﻋﻀﺎﺀ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺪﺛﺎ ﺟﻨﺒﺎ ،
ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻓﺈﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺎﻟﻤﺬﻫﺐ :
ﺃﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻷﺻﻐﺮ ﻓﻲ ﺍﻷﻛﺒﺮ ، ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﺠﻨﺐ ﺍﻟﻤﺤﺾ .
ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻨﺎ : ﻻ ﻳﺪﺧﻞ ، ﺗﻮﺿﺄ ﺑﻪ ﻋﻦ ﺍﻷﺻﻐﺮ ، ﻭﺗﻴﻤﻢ ﻋﻦ
ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ، ﻳﻘﺪﻡ ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺷﺎﺀ . ﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺻﻠﺢ ﺍﻟﻤﻮﺝﻭﺩ
ﻟﻠﻐﺴﻞ ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﺇﻻ ﺛﻠﺠﺎ ، ﺃﻭ ﺑﺮﺩﺍ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ
ﻋﻠﻰ ﺇﺫﺍﺑﺘﻪ ، ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ .
ﻭﻕﻳﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ . ﻓﺈﻥ ﺃﻭﺟﺒﻨﺎ ، ﺗﻴﻤﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﺟﻪ
ﻭﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ، ﺛﻢ ﻣﺴﺢ ﺑﻪ ﺍﻟﺮﺃﺱ ، ﺛﻢ ﺗﻴﻤﻢ ﻟﻠﺮﺟﻠﻴﻦ . ﻫﺬﺍ
ﻛﻞﻩ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﺗﺮﺍﺑﺎ . ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﻩ ، ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ
ﺍﻟﻨﺎﻗﺺ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ . ﻭﻗﻴﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ .
ﻗﻠﺖ : ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺇﻻ ﺗﺮﺍﺑﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻟﻠﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ،
ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ . ﻭﻗﻴﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ .
ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻪ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻴﻪ
ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ، ﻓﻔﻲ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ . ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ،
ﻭﻻ ﺗﺮﺍﺑﺎ ، ﻑﻓﻲ ﻭﺟﻮﺏ ﺷﺮﺍﺀ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻄﺮﻳﻘﺎﻥ . ﻭﻟﻮ ﺗﻴﻤﻢ ، ﺛﻢ ﺭﺃﻯ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﻓﺈﻥ
ﺍﺣﺘﻤﻞ ﻋﻨﺪﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﺑﻄﻞ ﺗﻴﻤﻤﻪ ، ﻭﺇﻥ ﻋﻠﻢ
ﺑﻤﺠﺮﺩ ﺭﺅﻳﺘﻪ ، ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﻓﻲ
ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ . ﺇﻥ ﺃﻭﺟﺒﻨﺎﻩ ، ﺑﻄﻞ . ﻭﺇﻻ ﻓﻼ . ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ
ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺠﺎﺳﺎﺕ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻐﺴﻞ ﺑﻌﻀﻬﺎ ، ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺟﻨﺒﺎ ، ﺃﻭ ﻣﺤﺪﺛﺎ ، ﺃﻭ ﺣﺎﺋﺾﺍ ،
ﻭﻋﻠﻰ ﺑﺪﻧﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ، ﺗﻌﻴﻦ
ﻟﻠﻨﺠﺎﺳﺔ ، ﻓﻴﻐﺴﻠﻬﺎ ﺛﻢ ﻳﺘﻴﻤﻢ . ﻓﻠﻮ ﺗﻴﻤﻢ ﺛﻢ ﻏﺴﻠﻬﺎ ،
ﺟﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ، ﻭﺑﻘﻴﺖ ﻟﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﺮﻭﻉ ،
ﺍﺳﺘﻘﺼﻴﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻲ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﻭ ﺍﻟﺘﻨﺒﻴﻪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ
ﺃﻋﻠﻢ .
----------
Ketika orang yang junub atau memiliki hadats hanya menemukan air yang tidak mencukupi untuk bersucinya, maka wajib bagi keduanya untuk menggunakan air tersebut menurut qoul Adhhar. Kemudian wajib melakukan tayammum setelahnya guna mensucikan anggota yang lain yang belum terbasuh.
Maka, bagi orang yang hadats basuhlah wajahnya, lalu kedua tangannya secara urut. Sedang bagi yang junub, basuhlah bagian dari anggotanya tubuhnya yang mana saja, tapi yang lebih utama didahulukan pembasuhan anggota wudlu. Seandainya dia adalah orang yang berhadats sekaligus junub dan dia hanya menemukan air yang hanya cukup digunakan buat wudlu saja, maka diperinci ;
I. Apabila mengikuti Madzhab yang menyatakan hadats kecil bisa tercover dalam hadats besar, maka statusnya seperti orang yang murni junub.
II. Apabila ikut yang mengatakan hadats kecil tidak bisa tercover dalam hadats besar, maka maka air yang ada digunakan untuk berwudlu dalam rangka menghilangkan hadatsnya, dan melakukan tayammum guna menghilangkan janabahnya. Sedang pelaksanaannya terserah mana yang mau didahulukan.
Keterangan diatas semuanya ketika air yang ada memang bisa digunakan untuk bersucu. Sehingga ketika yang ada adalah salju atau es balok yang tidak bisa untuk dicairkan, maka tidak wajib menggunakannya menurut Madzhab.
Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486956691375691/
assalamualaikum. sobat ku semua boleh apa tidak air satu gelas aqua kita gunakan untuk wudhu
JAWABAN
Kudung Khantil Harsandi Muhammad >>> Wa alaikum salam
Dalam bab Tayammum ketika seseorang hanya menemukan sedikit air yang hanya cukup digunakan untuk pembasuhan sebagian anggota wudlu, maka tetap wajib menggunakan air tersebut.
Ini sesuai dengan kaidah;
AL MAESUR LAA YASQUTHU BIL MA'SUR
Untuk kekurangannya, nanti diganti dengan tayammum.
Jadi, tidak boleh langsung melakukan tayammum tanpa mempergunakan air yang ada dahulu.
Raudloh al Thalibin I/32
ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﺍﻟﺠﻨﺐ ، ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻟﻄﻬﺎﺭﺗﻪ ،
ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻇﻬﺮ ، ﺛﻢ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺘﻴﻤﻢ ﺑﻌﺪﻩ
ﻟﻠﺒﺎﻗﻲ ، ﻓﻴﻐﺴﻞ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻭﺟﻬﻪ ، ﺛﻢ ﻳﺪﻳﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ
، ﻭﻳﻐﺴﻞ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻣﻦ ﺟﺴﺪﻩ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ . ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ :
ﺃﻋﻀﺎﺀ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺪﺛﺎ ﺟﻨﺒﺎ ،
ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻓﺈﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺎﻟﻤﺬﻫﺐ :
ﺃﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻷﺻﻐﺮ ﻓﻲ ﺍﻷﻛﺒﺮ ، ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﺠﻨﺐ ﺍﻟﻤﺤﺾ .
ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻨﺎ : ﻻ ﻳﺪﺧﻞ ، ﺗﻮﺿﺄ ﺑﻪ ﻋﻦ ﺍﻷﺻﻐﺮ ، ﻭﺗﻴﻤﻢ ﻋﻦ
ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ، ﻳﻘﺪﻡ ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺷﺎﺀ . ﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺻﻠﺢ ﺍﻟﻤﻮﺝﻭﺩ
ﻟﻠﻐﺴﻞ ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﺇﻻ ﺛﻠﺠﺎ ، ﺃﻭ ﺑﺮﺩﺍ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ
ﻋﻠﻰ ﺇﺫﺍﺑﺘﻪ ، ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ .
ﻭﻕﻳﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ . ﻓﺈﻥ ﺃﻭﺟﺒﻨﺎ ، ﺗﻴﻤﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﺟﻪ
ﻭﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ، ﺛﻢ ﻣﺴﺢ ﺑﻪ ﺍﻟﺮﺃﺱ ، ﺛﻢ ﺗﻴﻤﻢ ﻟﻠﺮﺟﻠﻴﻦ . ﻫﺬﺍ
ﻛﻞﻩ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﺗﺮﺍﺑﺎ . ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﻩ ، ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ
ﺍﻟﻨﺎﻗﺺ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ . ﻭﻗﻴﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ .
ﻗﻠﺖ : ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺇﻻ ﺗﺮﺍﺑﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻟﻠﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ،
ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ . ﻭﻗﻴﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ .
ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻪ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻴﻪ
ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ، ﻓﻔﻲ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ . ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ،
ﻭﻻ ﺗﺮﺍﺑﺎ ، ﻑﻓﻲ ﻭﺟﻮﺏ ﺷﺮﺍﺀ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻄﺮﻳﻘﺎﻥ . ﻭﻟﻮ ﺗﻴﻤﻢ ، ﺛﻢ ﺭﺃﻯ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﻓﺈﻥ
ﺍﺣﺘﻤﻞ ﻋﻨﺪﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﺑﻄﻞ ﺗﻴﻤﻤﻪ ، ﻭﺇﻥ ﻋﻠﻢ
ﺑﻤﺠﺮﺩ ﺭﺅﻳﺘﻪ ، ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﻓﻲ
ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ . ﺇﻥ ﺃﻭﺟﺒﻨﺎﻩ ، ﺑﻄﻞ . ﻭﺇﻻ ﻓﻼ . ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ
ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺠﺎﺳﺎﺕ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻐﺴﻞ ﺑﻌﻀﻬﺎ ، ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺟﻨﺒﺎ ، ﺃﻭ ﻣﺤﺪﺛﺎ ، ﺃﻭ ﺣﺎﺋﺾﺍ ،
ﻭﻋﻠﻰ ﺑﺪﻧﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ، ﺗﻌﻴﻦ
ﻟﻠﻨﺠﺎﺳﺔ ، ﻓﻴﻐﺴﻠﻬﺎ ﺛﻢ ﻳﺘﻴﻤﻢ . ﻓﻠﻮ ﺗﻴﻤﻢ ﺛﻢ ﻏﺴﻠﻬﺎ ،
ﺟﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ، ﻭﺑﻘﻴﺖ ﻟﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﺮﻭﻉ ،
ﺍﺳﺘﻘﺼﻴﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻲ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﻭ ﺍﻟﺘﻨﺒﻴﻪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ
ﺃﻋﻠﻢ .
----------
Ketika orang yang junub atau memiliki hadats hanya menemukan air yang tidak mencukupi untuk bersucinya, maka wajib bagi keduanya untuk menggunakan air tersebut menurut qoul Adhhar. Kemudian wajib melakukan tayammum setelahnya guna mensucikan anggota yang lain yang belum terbasuh.
Maka, bagi orang yang hadats basuhlah wajahnya, lalu kedua tangannya secara urut. Sedang bagi yang junub, basuhlah bagian dari anggotanya tubuhnya yang mana saja, tapi yang lebih utama didahulukan pembasuhan anggota wudlu. Seandainya dia adalah orang yang berhadats sekaligus junub dan dia hanya menemukan air yang hanya cukup digunakan buat wudlu saja, maka diperinci ;
I. Apabila mengikuti Madzhab yang menyatakan hadats kecil bisa tercover dalam hadats besar, maka statusnya seperti orang yang murni junub.
II. Apabila ikut yang mengatakan hadats kecil tidak bisa tercover dalam hadats besar, maka maka air yang ada digunakan untuk berwudlu dalam rangka menghilangkan hadatsnya, dan melakukan tayammum guna menghilangkan janabahnya. Sedang pelaksanaannya terserah mana yang mau didahulukan.
Keterangan diatas semuanya ketika air yang ada memang bisa digunakan untuk bersucu. Sehingga ketika yang ada adalah salju atau es balok yang tidak bisa untuk dicairkan, maka tidak wajib menggunakannya menurut Madzhab.
Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486956691375691/
No comments:
Post a Comment