RifQy Arif Ganador
Assalamualaikum wr.wb...
bagaimana hukumnya, kalau tercium asap membakar babi...
JAWABAN
Kakek Jhosy >>> Wa'alaikum salam wr wb
Hukum Sesuatu yang Terbuat dari Kotoran atau Benda Najis (Studi Kasus Biogas)
1 Boleh (dihukumi suci)
Menurut Syekh Abi Abdul Mukti atau Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitabnya “Kasyifah al-Saja” halaman 21, bahwasanya hukum biogas yang dihasilkan dari benda najis (seperti kotoran manusia atau kotoran hewan) adalah diperbolehkan dan dihukumi suci, dengan alasan karena biogas adalah termasuk bukhor (istilah Arab) yang berarti uap.
وَخَرَجَ بِدُخَانِ النَّجَاسَةِ بُخَارُهَا وَهُوَ الْمُـتَصَاعِدُ مِنْهَا لاَ بِوَاسِطَةِ نَارٍ فَهُوَ طَاهِرٌ وَمِنْهُ الرِّيْحُ الْخَارِجُ مِنَ الْكُـنُـفِ أَوْ مِنَ الدُّبُرِ فَهُوَ طَاهِرٌ فَلَوْ مَلاَأَ مِنْهُ قِرْبَةٌ وَحَمَلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ وَصَلَّى بِهَا صَحَّتْ صَلاَ تـُُهُ
Tidak termasuk dalam asapnya benda najis, yaitu uap dari benda najis yang tidak disebabkan oleh api, maka uap ini adalah suci. Demikian halnya dengan angin yang keluar dari jamban (sapiteng) atau kentut yang keluar dari dubur juga dihukumi suci. Bahkan seandainya qirbah (sejenis wadah air atau susu yang terbuat dari kulit) berisi penuh dengan angin atau uap tersebut, kemudian seseorang shalat dengan membawa qirbah tersebut di atas punggungnya, maka shalatnya dihukumi sah. (Kasyifah al-Saja hal. 21)
Menurut Imam al-Bujairami, uap atau angin (biogas) yang dihasilkan dari benda najis termasuk suci menurut qoul yang rajih (unggul), karena angin tersebut berasal dari asap benda najis yang tidak menggunakan perantara atau media api.
قَوْلُهُ: ( طَاهِرًا ) وَمِنْهُ الرِّيحُ عَلَى الرَّاجِحِ ؛ لِأَنَّهُ مِنْ بُخَارِ النَّجَاسَةِ بِغَيْرِ وَاسِطَةِ نَارٍ ق ل . وَنَصَّ م ر عَلَى أَنَّ الْبُخَارَ الْخَارِجَ مِنْ الْكَنِيفِ طَاهِرٌ ، وَكَذَا الرِّيحُ الْخَارِجُ مِنْ الدُّبُرِ كَالْجُشَاءِ ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَحَقَّقْ أَنَّهُ مِنْ عَيْنِ النَّجَاسَةِ لِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ الرَّائِحَةُ الْكَرِيهَةُ الْمَوْجُودَةُ فِيهِ لِمُجَاوَرَةِ النَّجَاسَةِ لَا أَنَّهُ مِنْ عَيْنِهَا
Qoul Kyai mushonnif, (suci) uap atau angin termasuk suci menurut qoul yang rajih (unggul), karena angin tersebut berasal dari asap benda najis yang tidak menggunakan perantara atau media api (Imam Qoffal). Dan Imam Ramli juga menegaskan bahwa asap yang keluar dari WC atau kandang ternak itu suci, begitu juga angin yang keluar dari dubur atau anus seperti serdawa (perut mual) karena belum tentu serdawa tersebut berasal dari benda (ain) yang najis, dan kemungkinan bau busuk atau menjijikkan yang ada di dalamnya itu disebabkan karena dekatnya dengan najis bukan dari benda najisnya. (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib juz 1 hal 202-203)
2 Boleh (tetap dihukumi najis)
Menurut pendapat Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya “Hasyiyah al-Jamal” pada bab al-Najasati Waa Izalatiha juz 1 hal 179 dijelaskan sebagai berikut:
Termasuk kategori asap yaitu benda atau angin yang dihasilkan dari pembakaran kotoran hewan hingga menjadi bara api (mowo) yang tidak berasap, akan tetapi uap atau asap yang keluar dari proses pembakaran kotoran tersebut dihukumi najis, karena melalui perantara api. Dan apabila ada sesuatu yang disulutkan dari bara api ini seperti tangan anda dan tempat tinta (tabung asap), akhirnya ada kelembaban (basah) disalah satu sisi keduanya, sampai-sampai benda yang suci menjadi najis karenanya, maka asap yang naik atau muncul itu hukumnya najis, bila tidak maka sebaliknya”.
قَوْلُهُ وَبُخَارُهَا كَذَلِكَ إلَخْ ) ، وَمِنْهُ مَا يَقَعُ مِنْ حَرْقِ الْجُلَّةِ حَتَّى تَصِيرَ جَمْرًا لَا دُخَانَ فِيهِ لَكِنْ يَصْعَدُ مِنْهُ بُخَارٌ فَهُوَ نَجِسٌ ؛ لِأَنَّهُ بُخَارٌ بِوَاسِطَةِ نَارٍ ، وَلَوْ أُوقِدَ مِنْ هَذَا الْجَمْرِ شَيْءٌ كَيَدِك وَدَوَاةِ دُخَانٍ ، فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ رُطُوبَةٌ مِنْ أَحَدِ الْجَانِبَيْنِ بِحَيْثُ يَتَنَجَّسُ بِهَا الطَّاهِرُ كَانَ الدُّخَانُ الْمُتَصَاعِدُ نَجِسًا وَإِلَّا فَلَا ا هـ عَزِيزِيٌّ . حاشية الجمل على المنهاج باب النجاسة وازالتها الجزء 1 ص 179
Menurut ulama’ madzhab Syafi’i bahwa asap dari benda najis bila terbakar maka ada dua pendapat
1 Najis, karena termasuk bagian yang terurai dari najis, seperti abu yang keluar dari suatu benda najis.
2 Tidak najis, karena asap tersebut adalah asap dari suatu benda najis, seperti angin kentut yang keluar dari perut. Hal ini diterangkan dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 2 hal 533.
قَالَ اَلْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ الله ُ* وَأَمَّا دُخَانُ النَّجَاسَةِ إِذَا أَحْرَقَتْ فَفِيْهِ وَجْهَانِ اَحَدُهُمَا اَنَّهُ نَجِسٌ ِلاَنَّهَا اَجْزَاءٌ مُتَحَلِّلَةٌ مِنَ النَّجَاسَةِ فَهُوَ كَالرَّمَادِ وَالثَّانِى لَيْسَ بِنَجَسٍ ِلاَنَّهُ بُخَارُ نَجَاسَةِ فَهُوَ كَاْلبُخَارِ اَلَّذِىْ يَخْرُجُ مِنَ الْجَوْفِ
المجموع شرح المهذب ج 2 ص 533
Adinda Khumairah Khumairah Ramadhani >>> Wa'alaikum salam warohmatullohi
wabarokatuh
Nyumbang comen,,,
Terdapat perbedaan pendapat diantara
ulama' mengenai hukum asap yang
dihasilkan dari pembakaran benda najis :
1.Pendapat ashoh dalam madzhab syafi'i
menyatakan bahwa asap dari pembakaran
najis itu dihukumi najis, sebab asap
tersebut berasal dari benda yang najis, jadi
asap tersebut adalah bagian dari najis yang
sudah berubah bentuk, karena itu
hukumnya sama dengan debu yang
dihasilkan dari pembakaran benda najis
yang juga dihukumi najis.
Pendapat yang menyatakan bahwa asap
dari pembakaran benda najis dihukumi
najis juga merupakan pendapat yang ashoh
dalam madzhab hanbali dan pendapat yang
dipilih oleh Syekh Abu Yusuf dari kalangan
ulama' madzhab Hanafi.
Meskipun asap dari pembakaran benda
najis dihukumi najis juga, para ulama'
menyatakan bahwa jika asapnya hanya
sedikit maka dima'fu (diampuni/dianggap
suci) dengan beberapa ketentuan sebagai
berikut :
Apabila benda yang terkena najis adalah
benda yang basah, semisal baju yang
basah, maka dihukumi najis secara mutlak,
baik sedikit atau banyak, sebab dalam
keadaan seperti ini asap tersebut dihukumi
sebagaimana benda najis yang nampak.
• Menurut Imam Ibnu Hajar, meskipun
asapnya sedikit, apabila asap tersebut
berasal dari najis mugholladhoh, maka
tidak dima'fu dan hukumnya tetap najis,
sedangkan menurut Imam Romli baik
najisnya najis yang bukan mugholladhoh
atau najis mugholladhoh sama saja, apabila
sedikit, maka najisnya dima'fu.
• Sebagian ulama' memberikan syarat
dima'funya asap najis yang sedikit itu
apabila asap tersebut tidak sengaja
diarahkan pada suatu benda, apabila
sengaja diarahkan pada suatu benda maka
dihukumi najis meskipun hanya sedikit, hal
ini bisa disamakan seperti jika seseorang
melihat lalat yang membawa benda najis
kemudian ditangkap dan ditempelkan
kebadan atau baju, jadi apa yang sering
dilakukan dipemandian dengan sengaja
mengarahkan asap pada suatu benda atau
tempat itu hukumnya najis yang tidak
dima'fu.
Namun menurut ulama' lainnya meskipun
asap tersebut sengaja diarahkan, jika hanya
sedikit maka tidak najis, masalah ini tidak
bisa disamakan dengan dengan
menempelkan lalat yang najis kebaju sebab
dalam saat-saat tertentu diperlukan
pengasapan yang dilakukan dengan
sengaja mengarahkan asap (termasuk asap
yang najis) pada suatu tempat atau benda,
karena itu apa yang dilakukan dipemandian
dengan melakukan pengasapan, apabila
asapnya hanya sedikit maka dima'fu.
2.Sebagian ulama' menyatakan bahwa asap
yang dihasilkan dari pembakaran benda
najis itu dihukumi suci, sebab asap tersebut
bukanlah benda yang najis dan bukan
bagian dari benda najis, asap adalah
sesuatu yang diciptakan Alloh ketika terjadi
pertemuan antara api dan benda yang
najis, jadi tak ada alasan untuk menyatakan
bahwa asap tersebut hukumnya najis, dan
asap tersebut bisa disamakan dengan
kentut yang dihukumi suci oleh para
ulama'.
Pendapat yang menyatakan bahwa asap
dari pembakaran benda najis dihukumi suci
juga merupakan pendapat yang dibuat
pijakan fatwa (mufta bih) dalam madzhab
Hanafi dan menurut pendapat yang dibuat
pegangan (mu'tamad) dalam madzhab
Maliki. Pendapat ini juga diikuti oleh
sebagian ulama' madzhab Hanbali. Para
ulama' madzhab Hanafi memberikan alasan,
bahwa asap dari pembakaran najis itu
dihukumi suci untuki menghindari
kesulitan menghindarinya dan karena
dhorurot.
Kesimpulannya, menurut pendapat yang
ashoh dalam madzhab Syafi'i asap
pembakaran benda najis dihukumi najis
kecuali apabila asap najis tersebut hanya
sedikit , sedangkan menurut sebagian
ulama' asap tersebut hukumnya suci, baik
sedikit atau banyak. Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Al Bayan, Juz : 1 Hal : 428-429
2. Al Majmu', Juz : 2 Hal : 579
3. Mughnil Muhtaj & Hasyitah Asy-
Syibromilsi, Juz : 1 Hal : 85
4. Hasyiyah Al Bujairomi Ala Syarhil Manhaj,
Juz : 1 Hal : 102
5. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 1 Hal ;
106
6. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
Juz : 20 Hal : 240
Wes Qie >>> BUGHYAH 13
(MASALATU BAK) AL FARQU BAINA DUKHOONIN NAJAASATI WABUKHOORUHAA ANNAL AWWALA INFASHOLA BIWAASITHOTI NAARIN WATSTSAANI LAA BIWAASITHOTIHAA QOOLAHUSY SYAIKHU ZAKARIYYA. WAQOOLA ABU MAKHROMAH MUTARODIFAANI FAMAAN FASHOLA BIWAASITHOTI NAARIN FANJSUN WAMAA LAA FALAA AMMAA NAFSUSYSYU'LATI AY LISAANUN NAARI FATHOOHIROTUN QOTH'AN CHATTAA LAWIQTABASYA MINHAA FI SYUM'ATIN LAM YUCHKAM BINAJAASATIHAA
perbedaan antara asap dan uap najis. 1 dukhon adalah asap yg terpisah dg sebab pembakaran api. Sedangkan yg ke 2 bukhor adalah uap yg di hasilkan tanpa perantara api. Pendapat tsb adalah menurut asy syekh zakariyya, sedangkan menurut abu mahromah ke dua lafat dukhon dan bukhor ialah lafat yg murodif{dua lafat yg berbeda tp sama maknanya}. Maka dapat di simpulkan sesuatu yg terpisah dg sebab pembakaran api hukumnya adalah najis. Dan sesuatu yg tidak di timbulkan oleh pembakaran api maka hukumnya suci. Sedangkan api itu sendiri hukumnya adalah suci. Sehingga apabilaa api itu mengenai lilin maka hukumnya suci.
Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/494532097284817/ ?comment_id=494681367269890&offset=0&total_comments=2
Assalamualaikum wr.wb...
bagaimana hukumnya, kalau tercium asap membakar babi...
JAWABAN
Kakek Jhosy >>> Wa'alaikum salam wr wb
Hukum Sesuatu yang Terbuat dari Kotoran atau Benda Najis (Studi Kasus Biogas)
1 Boleh (dihukumi suci)
Menurut Syekh Abi Abdul Mukti atau Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitabnya “Kasyifah al-Saja” halaman 21, bahwasanya hukum biogas yang dihasilkan dari benda najis (seperti kotoran manusia atau kotoran hewan) adalah diperbolehkan dan dihukumi suci, dengan alasan karena biogas adalah termasuk bukhor (istilah Arab) yang berarti uap.
وَخَرَجَ بِدُخَانِ النَّجَاسَةِ بُخَارُهَا وَهُوَ الْمُـتَصَاعِدُ مِنْهَا لاَ بِوَاسِطَةِ نَارٍ فَهُوَ طَاهِرٌ وَمِنْهُ الرِّيْحُ الْخَارِجُ مِنَ الْكُـنُـفِ أَوْ مِنَ الدُّبُرِ فَهُوَ طَاهِرٌ فَلَوْ مَلاَأَ مِنْهُ قِرْبَةٌ وَحَمَلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ وَصَلَّى بِهَا صَحَّتْ صَلاَ تـُُهُ
Tidak termasuk dalam asapnya benda najis, yaitu uap dari benda najis yang tidak disebabkan oleh api, maka uap ini adalah suci. Demikian halnya dengan angin yang keluar dari jamban (sapiteng) atau kentut yang keluar dari dubur juga dihukumi suci. Bahkan seandainya qirbah (sejenis wadah air atau susu yang terbuat dari kulit) berisi penuh dengan angin atau uap tersebut, kemudian seseorang shalat dengan membawa qirbah tersebut di atas punggungnya, maka shalatnya dihukumi sah. (Kasyifah al-Saja hal. 21)
Menurut Imam al-Bujairami, uap atau angin (biogas) yang dihasilkan dari benda najis termasuk suci menurut qoul yang rajih (unggul), karena angin tersebut berasal dari asap benda najis yang tidak menggunakan perantara atau media api.
قَوْلُهُ: ( طَاهِرًا ) وَمِنْهُ الرِّيحُ عَلَى الرَّاجِحِ ؛ لِأَنَّهُ مِنْ بُخَارِ النَّجَاسَةِ بِغَيْرِ وَاسِطَةِ نَارٍ ق ل . وَنَصَّ م ر عَلَى أَنَّ الْبُخَارَ الْخَارِجَ مِنْ الْكَنِيفِ طَاهِرٌ ، وَكَذَا الرِّيحُ الْخَارِجُ مِنْ الدُّبُرِ كَالْجُشَاءِ ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَحَقَّقْ أَنَّهُ مِنْ عَيْنِ النَّجَاسَةِ لِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ الرَّائِحَةُ الْكَرِيهَةُ الْمَوْجُودَةُ فِيهِ لِمُجَاوَرَةِ النَّجَاسَةِ لَا أَنَّهُ مِنْ عَيْنِهَا
Qoul Kyai mushonnif, (suci) uap atau angin termasuk suci menurut qoul yang rajih (unggul), karena angin tersebut berasal dari asap benda najis yang tidak menggunakan perantara atau media api (Imam Qoffal). Dan Imam Ramli juga menegaskan bahwa asap yang keluar dari WC atau kandang ternak itu suci, begitu juga angin yang keluar dari dubur atau anus seperti serdawa (perut mual) karena belum tentu serdawa tersebut berasal dari benda (ain) yang najis, dan kemungkinan bau busuk atau menjijikkan yang ada di dalamnya itu disebabkan karena dekatnya dengan najis bukan dari benda najisnya. (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib juz 1 hal 202-203)
2 Boleh (tetap dihukumi najis)
Menurut pendapat Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya “Hasyiyah al-Jamal” pada bab al-Najasati Waa Izalatiha juz 1 hal 179 dijelaskan sebagai berikut:
Termasuk kategori asap yaitu benda atau angin yang dihasilkan dari pembakaran kotoran hewan hingga menjadi bara api (mowo) yang tidak berasap, akan tetapi uap atau asap yang keluar dari proses pembakaran kotoran tersebut dihukumi najis, karena melalui perantara api. Dan apabila ada sesuatu yang disulutkan dari bara api ini seperti tangan anda dan tempat tinta (tabung asap), akhirnya ada kelembaban (basah) disalah satu sisi keduanya, sampai-sampai benda yang suci menjadi najis karenanya, maka asap yang naik atau muncul itu hukumnya najis, bila tidak maka sebaliknya”.
قَوْلُهُ وَبُخَارُهَا كَذَلِكَ إلَخْ ) ، وَمِنْهُ مَا يَقَعُ مِنْ حَرْقِ الْجُلَّةِ حَتَّى تَصِيرَ جَمْرًا لَا دُخَانَ فِيهِ لَكِنْ يَصْعَدُ مِنْهُ بُخَارٌ فَهُوَ نَجِسٌ ؛ لِأَنَّهُ بُخَارٌ بِوَاسِطَةِ نَارٍ ، وَلَوْ أُوقِدَ مِنْ هَذَا الْجَمْرِ شَيْءٌ كَيَدِك وَدَوَاةِ دُخَانٍ ، فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ رُطُوبَةٌ مِنْ أَحَدِ الْجَانِبَيْنِ بِحَيْثُ يَتَنَجَّسُ بِهَا الطَّاهِرُ كَانَ الدُّخَانُ الْمُتَصَاعِدُ نَجِسًا وَإِلَّا فَلَا ا هـ عَزِيزِيٌّ . حاشية الجمل على المنهاج باب النجاسة وازالتها الجزء 1 ص 179
Menurut ulama’ madzhab Syafi’i bahwa asap dari benda najis bila terbakar maka ada dua pendapat
1 Najis, karena termasuk bagian yang terurai dari najis, seperti abu yang keluar dari suatu benda najis.
2 Tidak najis, karena asap tersebut adalah asap dari suatu benda najis, seperti angin kentut yang keluar dari perut. Hal ini diterangkan dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 2 hal 533.
قَالَ اَلْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ الله ُ* وَأَمَّا دُخَانُ النَّجَاسَةِ إِذَا أَحْرَقَتْ فَفِيْهِ وَجْهَانِ اَحَدُهُمَا اَنَّهُ نَجِسٌ ِلاَنَّهَا اَجْزَاءٌ مُتَحَلِّلَةٌ مِنَ النَّجَاسَةِ فَهُوَ كَالرَّمَادِ وَالثَّانِى لَيْسَ بِنَجَسٍ ِلاَنَّهُ بُخَارُ نَجَاسَةِ فَهُوَ كَاْلبُخَارِ اَلَّذِىْ يَخْرُجُ مِنَ الْجَوْفِ
المجموع شرح المهذب ج 2 ص 533
Adinda Khumairah Khumairah Ramadhani >>> Wa'alaikum salam warohmatullohi
wabarokatuh
Nyumbang comen,,,
Terdapat perbedaan pendapat diantara
ulama' mengenai hukum asap yang
dihasilkan dari pembakaran benda najis :
1.Pendapat ashoh dalam madzhab syafi'i
menyatakan bahwa asap dari pembakaran
najis itu dihukumi najis, sebab asap
tersebut berasal dari benda yang najis, jadi
asap tersebut adalah bagian dari najis yang
sudah berubah bentuk, karena itu
hukumnya sama dengan debu yang
dihasilkan dari pembakaran benda najis
yang juga dihukumi najis.
Pendapat yang menyatakan bahwa asap
dari pembakaran benda najis dihukumi
najis juga merupakan pendapat yang ashoh
dalam madzhab hanbali dan pendapat yang
dipilih oleh Syekh Abu Yusuf dari kalangan
ulama' madzhab Hanafi.
Meskipun asap dari pembakaran benda
najis dihukumi najis juga, para ulama'
menyatakan bahwa jika asapnya hanya
sedikit maka dima'fu (diampuni/dianggap
suci) dengan beberapa ketentuan sebagai
berikut :
Apabila benda yang terkena najis adalah
benda yang basah, semisal baju yang
basah, maka dihukumi najis secara mutlak,
baik sedikit atau banyak, sebab dalam
keadaan seperti ini asap tersebut dihukumi
sebagaimana benda najis yang nampak.
• Menurut Imam Ibnu Hajar, meskipun
asapnya sedikit, apabila asap tersebut
berasal dari najis mugholladhoh, maka
tidak dima'fu dan hukumnya tetap najis,
sedangkan menurut Imam Romli baik
najisnya najis yang bukan mugholladhoh
atau najis mugholladhoh sama saja, apabila
sedikit, maka najisnya dima'fu.
• Sebagian ulama' memberikan syarat
dima'funya asap najis yang sedikit itu
apabila asap tersebut tidak sengaja
diarahkan pada suatu benda, apabila
sengaja diarahkan pada suatu benda maka
dihukumi najis meskipun hanya sedikit, hal
ini bisa disamakan seperti jika seseorang
melihat lalat yang membawa benda najis
kemudian ditangkap dan ditempelkan
kebadan atau baju, jadi apa yang sering
dilakukan dipemandian dengan sengaja
mengarahkan asap pada suatu benda atau
tempat itu hukumnya najis yang tidak
dima'fu.
Namun menurut ulama' lainnya meskipun
asap tersebut sengaja diarahkan, jika hanya
sedikit maka tidak najis, masalah ini tidak
bisa disamakan dengan dengan
menempelkan lalat yang najis kebaju sebab
dalam saat-saat tertentu diperlukan
pengasapan yang dilakukan dengan
sengaja mengarahkan asap (termasuk asap
yang najis) pada suatu tempat atau benda,
karena itu apa yang dilakukan dipemandian
dengan melakukan pengasapan, apabila
asapnya hanya sedikit maka dima'fu.
2.Sebagian ulama' menyatakan bahwa asap
yang dihasilkan dari pembakaran benda
najis itu dihukumi suci, sebab asap tersebut
bukanlah benda yang najis dan bukan
bagian dari benda najis, asap adalah
sesuatu yang diciptakan Alloh ketika terjadi
pertemuan antara api dan benda yang
najis, jadi tak ada alasan untuk menyatakan
bahwa asap tersebut hukumnya najis, dan
asap tersebut bisa disamakan dengan
kentut yang dihukumi suci oleh para
ulama'.
Pendapat yang menyatakan bahwa asap
dari pembakaran benda najis dihukumi suci
juga merupakan pendapat yang dibuat
pijakan fatwa (mufta bih) dalam madzhab
Hanafi dan menurut pendapat yang dibuat
pegangan (mu'tamad) dalam madzhab
Maliki. Pendapat ini juga diikuti oleh
sebagian ulama' madzhab Hanbali. Para
ulama' madzhab Hanafi memberikan alasan,
bahwa asap dari pembakaran najis itu
dihukumi suci untuki menghindari
kesulitan menghindarinya dan karena
dhorurot.
Kesimpulannya, menurut pendapat yang
ashoh dalam madzhab Syafi'i asap
pembakaran benda najis dihukumi najis
kecuali apabila asap najis tersebut hanya
sedikit , sedangkan menurut sebagian
ulama' asap tersebut hukumnya suci, baik
sedikit atau banyak. Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Al Bayan, Juz : 1 Hal : 428-429
2. Al Majmu', Juz : 2 Hal : 579
3. Mughnil Muhtaj & Hasyitah Asy-
Syibromilsi, Juz : 1 Hal : 85
4. Hasyiyah Al Bujairomi Ala Syarhil Manhaj,
Juz : 1 Hal : 102
5. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 1 Hal ;
106
6. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
Juz : 20 Hal : 240
Wes Qie >>> BUGHYAH 13
(MASALATU BAK) AL FARQU BAINA DUKHOONIN NAJAASATI WABUKHOORUHAA ANNAL AWWALA INFASHOLA BIWAASITHOTI NAARIN WATSTSAANI LAA BIWAASITHOTIHAA QOOLAHUSY SYAIKHU ZAKARIYYA. WAQOOLA ABU MAKHROMAH MUTARODIFAANI FAMAAN FASHOLA BIWAASITHOTI NAARIN FANJSUN WAMAA LAA FALAA AMMAA NAFSUSYSYU'LATI AY LISAANUN NAARI FATHOOHIROTUN QOTH'AN CHATTAA LAWIQTABASYA MINHAA FI SYUM'ATIN LAM YUCHKAM BINAJAASATIHAA
perbedaan antara asap dan uap najis. 1 dukhon adalah asap yg terpisah dg sebab pembakaran api. Sedangkan yg ke 2 bukhor adalah uap yg di hasilkan tanpa perantara api. Pendapat tsb adalah menurut asy syekh zakariyya, sedangkan menurut abu mahromah ke dua lafat dukhon dan bukhor ialah lafat yg murodif{dua lafat yg berbeda tp sama maknanya}. Maka dapat di simpulkan sesuatu yg terpisah dg sebab pembakaran api hukumnya adalah najis. Dan sesuatu yg tidak di timbulkan oleh pembakaran api maka hukumnya suci. Sedangkan api itu sendiri hukumnya adalah suci. Sehingga apabilaa api itu mengenai lilin maka hukumnya suci.
Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/494532097284817/
No comments:
Post a Comment