Nabrissya'bany Putune Eyangadamalaihissalamy
assalamuallaikum...
bgaimana ya hkumnya seseorang yg brpuasa tp melakukan suntik k dokter...??
JAWABAN
Brojol Gemblung >>> Melakukan suntik di saat berpuasa ini terdapat beberapa pandangan dalam ilmu fiqh :
1. Membatalkan secara mutlak, karena sampai ke dalam tubuh.
2. Tidak membatalkan secara mutlak, karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yg terbuka.
3. Dirinci sebagai berikut :
a. Jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yg dibutuhkan ke dalam tubuh.
b. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka dirinci lagi :
A. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa.
B. Apabila disuntikkan lewat urat yg tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.
ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺮﺍﺕ ﺍﻟﺴﺪﻳﺪﺓ 452 :
ﺣﻜﻢ ﺍﻹﺑﺮﺓ : ﺗﺠﻮﺯ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻲ ﺍﺑﻄﺎﻟﻬﺎ ﻟﻠﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺙ ﺍﻗﻮﺍﻝ :
1. ﻓﻔﻲ ﻗﻮﻝ : ﺍﻧﻬﺎ ﺗﺒﻄﻞ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻷﻧﻬﺎ ﻭﺻﻠﺖ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺠﻮﻑ.
2. ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ : ﺍﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﻣﻄﻠﻘﺎ ، ﻷﻧﻬﺎ ﻭﺻﻠﺖ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺠﻮﻑ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﻨﻔﺬ ﻣﻔﺘﻮﺡ.
3. ﻭﻗﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺗﻔﺼﻴﻞ – ﻭﻫﻮ ﺍﻷﺻﺢ- : ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻐﺬﻳﺔ ﻓﺘﺒﻄﻞ ﺍﻟﺼﻮﻡ, ﻭﺍﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﻐﺬﻳﺔ ﻓﻨﻨﻈﺮ : ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺮﻭﻕ ﺍﻟﻤﺠﻮﻓﺔ- ﻭﻩﻱ ﺍﻷﻭﺭﺩﺓ- : ﻓﺘﺒﻄﻞ، ﻭﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻀﻞ – ﻭﻫﻲ ﺍﻟﻌﺮﻭﻕ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺠﻮﻓﺔ – ﻓﻼ ﺗﺒﻄﻞ
Adinda Icha Khumairah >>> wa'alaikumussalam,, nyumbang comen
Mayoritas ulama' kontemporer berpendapat
bahwa suntik itu tidak membatalkan puasa,
sebab cairan obat-obatan yang dimasukkan
lewat jarum suntik itu tidak sampai masuk
kedalam jauf, bahkan seumpama dapat
masuk kedalam jauf tetap tidak
membatalkan puasa sebab masuknya tidak
melalui jalan tembus alami pada tubuh.
Dalam kitab "Kanzur Roghibin", syarah kitab
"Al-Minhaj" yang ditulis oleh Imam Al-Mahalli
dijelaskan, Jika ada orang memasukkan
obat kedalam betis yang masuk kedalam
daging atau ada orang yang menusukkan
pisau yang menembus sumsumnya, maka
puasanya tidak batal, sebab bagian tersebut
tidak disebut jauf".
Kesimpulannya, puasa orang yang disuntik
itu tidak batal. Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Syarah Al-Mahalli Alal Minhaj, Juz : 1 hal :
385
Link Asal
http://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/496126570458703/ ?comment_id=496211063783587&offset=0&total_comments=22
assalamuallaikum...
bgaimana ya hkumnya seseorang yg brpuasa tp melakukan suntik k dokter...??
JAWABAN
Brojol Gemblung >>> Melakukan suntik di saat berpuasa ini terdapat beberapa pandangan dalam ilmu fiqh :
1. Membatalkan secara mutlak, karena sampai ke dalam tubuh.
2. Tidak membatalkan secara mutlak, karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yg terbuka.
3. Dirinci sebagai berikut :
a. Jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yg dibutuhkan ke dalam tubuh.
b. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka dirinci lagi :
A. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa.
B. Apabila disuntikkan lewat urat yg tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.
ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺮﺍﺕ ﺍﻟﺴﺪﻳﺪﺓ 452 :
ﺣﻜﻢ ﺍﻹﺑﺮﺓ : ﺗﺠﻮﺯ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻲ ﺍﺑﻄﺎﻟﻬﺎ ﻟﻠﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺙ ﺍﻗﻮﺍﻝ :
1. ﻓﻔﻲ ﻗﻮﻝ : ﺍﻧﻬﺎ ﺗﺒﻄﻞ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻷﻧﻬﺎ ﻭﺻﻠﺖ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺠﻮﻑ.
2. ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ : ﺍﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﻣﻄﻠﻘﺎ ، ﻷﻧﻬﺎ ﻭﺻﻠﺖ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺠﻮﻑ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﻨﻔﺬ ﻣﻔﺘﻮﺡ.
3. ﻭﻗﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺗﻔﺼﻴﻞ – ﻭﻫﻮ ﺍﻷﺻﺢ- : ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻐﺬﻳﺔ ﻓﺘﺒﻄﻞ ﺍﻟﺼﻮﻡ, ﻭﺍﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﻐﺬﻳﺔ ﻓﻨﻨﻈﺮ : ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺮﻭﻕ ﺍﻟﻤﺠﻮﻓﺔ- ﻭﻩﻱ ﺍﻷﻭﺭﺩﺓ- : ﻓﺘﺒﻄﻞ، ﻭﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻀﻞ – ﻭﻫﻲ ﺍﻟﻌﺮﻭﻕ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺠﻮﻓﺔ – ﻓﻼ ﺗﺒﻄﻞ
Adinda Icha Khumairah >>> wa'alaikumussalam,, nyumbang comen
Mayoritas ulama' kontemporer berpendapat
bahwa suntik itu tidak membatalkan puasa,
sebab cairan obat-obatan yang dimasukkan
lewat jarum suntik itu tidak sampai masuk
kedalam jauf, bahkan seumpama dapat
masuk kedalam jauf tetap tidak
membatalkan puasa sebab masuknya tidak
melalui jalan tembus alami pada tubuh.
Dalam kitab "Kanzur Roghibin", syarah kitab
"Al-Minhaj" yang ditulis oleh Imam Al-Mahalli
dijelaskan, Jika ada orang memasukkan
obat kedalam betis yang masuk kedalam
daging atau ada orang yang menusukkan
pisau yang menembus sumsumnya, maka
puasanya tidak batal, sebab bagian tersebut
tidak disebut jauf".
Kesimpulannya, puasa orang yang disuntik
itu tidak batal. Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Syarah Al-Mahalli Alal Minhaj, Juz : 1 hal :
385
Link Asal
http://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/496126570458703/
No comments:
Post a Comment