Tuesday, April 30, 2013

MEMBATALKAN PUASA DENGAN JIMA' BAGI MUSAFIR ( DAN HAL-HAL YANG TIDAK WAJIB BAYAR KAFFAROT MENURUT AS-SYAFI'IYYAH)

Imam-Syafiie As-Shoghirokh
Pertanya'an titipan
Assalamu'alaiku­m..
Sahabat aswaja fi aina makanin antum maujud rohimakumullah.­..
Mohon bagi2 ilmunya,,

Jika seorang musyafir, dlm perjalanan jauh, dia m.batalkan puasa ramadhan di tengah hari dgn menyetubuhi istrinya,,
yg jd pertanyaan,
apakah dia d kenakan hukum wajib bayar kifarat.?

Sdangkan yg kita ketahui, musyafir d bolehkan utk tdk b.puasa,
dan kita jg tahu, bila mana laki2 yg b.puasa ramadhan, melakukan jima' d tengah hari, mk wajib bayar kifarat.

Mohon jawaban'nya, d sertai dalil dan kitab yg bs d jadikan sbagai rujukan.
Terimakasih.


JAWABAN 1
Dha Kho Chan
>>>
 ﻭ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﻓﺮ ﻭﻃﺊ ﺯﻧﺎ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ ﺗﺮﺧﺼﺎ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺄﺛﻢ ﺑﻪ
ﻟﻠﺼﻮﻡ ﺑﻞ ﻟﻠﺰﻧﺎ ﺃﻭ ﻟﻠﺼﻮﻡ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﻧﻴﺔ ﺍﻟﺘﺮﺧﺺ ﻭﻷﻥ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ
ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻪ ﻓﻴﺼﻴﺮ ﺷﺒﻬﺔ ﻓﻲ ﺩﺭﺀ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭﺓ
Syarh alMinhaj II/345
ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺎﻓﺮﺍ ﺛﻢ ﻧﻮﻯ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻭﺃﺻﺒﺢ ﺻﺎﺋﻤﺎ : ﺛﻢ
ﺃﻓﻄﺮ ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﻉ : ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺴﺒﺐ ﺭﺧﺼﺔ
ﺍﻟﺴﻔﺮ
Fiqh alaa Madzaahib al-arba’ah I/903
ﺛﻢ ﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺃﻧﺸﺄ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺛﻢ
ﺟﺎﻣﻊ .
ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻻ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻔﺎﺭﺓ .
ﻭﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﺭﻭﺍﻳﺘﺎﻥ ، ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺍﻟﻮﺟﻮﺏ ، ﻭﺍﻷﺧﺮﻯ :
ﺍﻹﺳﻘﺎﻁ .
Ikhtilaaf al-Ummah I/250

JAWABAN KE 2
Kakek Jhosy
>>> Wa'alaikum salam
Idem Ustadz Dha Kho Chan

الفقه على المذاهب الأربعة الجزء الأول ص ٩٠٣
الشافعية قالوا : ما يوجب القضاء والكفارة ينحصر في شيء واحد وهو الجماع بشروط .
الأول : أن يكون ناويا للصوم فلو ترك النية ليلا لم يصح صومه ولكن يجب عليه الإمساك فإذا أتى امرأته في هذه الحالة نهارا لم تجب عليه الكفارة لأنه ليس بصائم حقيقة
الثاني : أن يكون عامدا فلو أتاها ناسيا لم يبطل صومه وليس عليه قضاء ولا كفارة
الثالث : أن يكون مختارا فلو أكره على الوقاع لم يبطل صومه الرابع : أن يكون عالما بالتحريم وليس له عذر مقبول شرعا في جهله فلو صام وهو قريب العهد بالإسلام أو نشأ بعيدا عن العلماء وجامع في هذه الحالة لم يبطل صومه أيضا
والخامس : أن يقع منه الجماع في صيام رمضان أداء بخصوصه ولو فعل ذلك في صوم النفل أو النذر أو في صوم القضاء أو الكفارة فإن اكفارة لا تجب عليه ولو كان عامدا
السادس : أن يكون الجماع مستقلا وحده في إفساد الصوم فلو أكل في حال تلبسه بالفعل فإنه لا كفارة عليه وعليه القضاء فقط
السابع : أن يكون آثما بهذا الجماع بأن كان مكلفا عاقلا أما إذا كان صبيا وفعل ذلك وهو صائم فإنه لا كفارة عليه ومن ذلك ما لو كان مسافرا ثم نوى الصيام وأصبح صائما : ثم أفطر في أثناء اليوم بالجماع : فإنه لا كفارة عليه بسبب رخصة السفر
الثامن : أن يكون معتقدا صحة صومه : فلو أكل ناسيا فظن أن هذا مفطر ثم جامع بعد ذلك عمدا . فلا كفارة عليه . وإن بطل صومه ووجب عليه القضاء
التاسع : أن لا يصيبه جنون بعد الجماع وقبل الغربو . فإذا أصابه ذلك الجنون فإنه لا كفارة عليه .
العاشر : أن لا يقدم على هذا الفعل بنفسه . فلو فرض وكان نائما وعلته امرأته . فأتاها وهو على هذه الحالة . فإنه لا كفارة عليه . إلا أن أغراها على عمل ذلك
الحادي عشر : أن لا يكون مخطئا . فلو جامع ظانا بقاء الليل أو دخول المغرب . ثم تبين أنه جامع نهارا . فلا كفارة عليه وإن وجب عليه القضاء والإمساك
الثاني عشر : أن يكون الجماع بإدخال الحشفة أو قدرها من مقطوعها ونحوه فلو لم يدخلها أو أدخل بعضها فقط لم يبطل صومه . وإذا أنزل في هذه الحالة فعليه القضاء فقط . ولكن يجب عليه الإمساك فإن لم يسمك بقية اليوم فقد أثم الثالث عشر : أن يكون الجماع في فرج دبرا كان أو قبلا ولو لم ينزل فلو وطئ في غير ما ذكر فلا كفارة عليه
الرابع عشر : أن يكون فاعلا لا مفعولا فلو أتى أنثى أو غيرها فالكفارة على الفاعل دون المفعول مطلقا . هذا وإذا طلع الفجر وهو يأتي زوجه فإن نزع حالا صح صومه وإن استمر ولو قليلا بعد ذلك فعليه القضاء والكفارة إن علم بالفجر وقت طلوعه أما إن لم يعلم فعليه القضاء دون الكفارة

Fokus
ومن ذلك ما لو كان مسافرا ثم نوى الصيام وأصبح صائما : ثم أفطر في أثناء اليوم بالجماع : فإنه لا كفارة عليه بسبب رخصة السفر

*******************
Tidak wajib kaffarat, bahkan bila tadinya ia puasa kemudian ditengah jalan dibatalkan dengan jima' maka tidak wajib kaffarat menurut Imam syafi'i karena berbuka puasa saat musafir baginya mubah.


Imam-Syafiie As-Shoghirokh >>> Ini lagi Ustadz Kakek Jhosy
Saya Asli Orang Indonesia Ada baek nya Jika di LengkApi Dengan Terjamahan nya takut salah Meng-Artikan ^±^


JAWABAN KE 3
Innalillahi Wainna Ialaihi Rojiuun
>>> Imam-Syafiie As-Shoghirokh @
Penjelasan Dari Ibaroh Kakek Jhosy

Pendapat Asy-Syafi’iyah
14 syarat

1 Sudah sejak malam berniat puasa.
Maka bila sejak malam tidak berniat puasa, lalu siangnya melakukan jima’ tidak ada kewajiban kaffarah ghalizhah

2 Sengaja melakukan jima'
Seandainya dilakukan karena lupa, dan itu bisa saja terjadi, walaupun terasuk kasus yang langka. Tapi kalau memang sampai terjadi juga, dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’i, tidak ada kewajiban kaffrah ghalizhah

3 Tidak terpaksa atau dipaksa
Seorang yang dipaksa untuk melakukannya tidak diwajibkan kaffarah ghalizhah. Hal ini bisa terjadi pada seorang istri yang dipaksa oleh suaminya untuk melayaninya. Maka tidak ada kewajiban bagi istri untuk membayar kaffarah ghalizhah, karena keadaannya terpaksa.
Termasuk dalam hal ini adalah wanita yang diperkosa dengan paksa.

4 Tahu keharaman jima’ di siang hari Ramadhan
Seorang yang baru masuk Islam dan belum tahu apa-apa ketentuan ini lalu melakukan jima’ di siang hari Ramadhan, terlapas dari kaffarah ghalizhah.
Ini adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan agama Islam kepada para pemeluknya yang baru saja masuk Islam

5 Jima’ dilakukan pada saat puasa di bulan Ramadhan.
Seadainya dilakukan pada saat puasa selain Ramadhan, maka tidak ada kaffarah ghalizhah. Walau pun puasa itu adalah puasa wajib yang diniatkan untuk mengqadha’ puasa Ramadhan
Tapi karena dilakukan bukan pada bulan Ramadhan, maka seandainya puasa qadha’ itu dibatalkan lewat berjima’, tidak mewajibkan kaffarah ghalizhah.

6 Puasanya dirusak secara langsung oleh jima'
Apabila ada pasangan suami istri berjima’ di siang hari bulan Ramadhan, namun sebelum berjima’, mereka sama-sama makan dan minum untuk membatalkan puasa, maka dalam mazhab ini keduanya tidak diwajibkan membayar kaffarah ghalizhah.
Walaupun membatalkan puasa secara sengaja tanpa udzur tetap berdosa besar.

7 Keadaannya berdosa dengan jima’ tersebut
Maka anak kecil yang berpuasa lalu berjima’, dia disebut tidak berdosa karena belum baligh, maka tidak ada kaffarah ghalizhah atas dirinya.
Demikian juga tidak berlaku untuk orang yang musafir dan tidak ada kewajiban atas dirinya untuk berpuasa, lalu dia melakukan jima’
Maka pengantin baru yang banyak akal dan sedikit punya pemahaman dalam masalah fiqih, melakukan trik dengan cara bepergian di bulan Ramadhan, lalu setelah mendapat keringanan untuk tidak puasa, mereka pun melakukan jima'
Dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’i, hal ini tidak mewajibkan kaffarah ghalizhah.

8 Dirinya yakin bahwa puasanya itu sah sebelum berjima’
Orang yang ragu-ragu apakah puasanya sah atau tidak, llau dia melakukan jima’ dengan istrinya, maka jima’nya itu tidak mewajibkan kaffarah ghalizhah.

9 Tidak dalam keadaan salah
Misalnya berjima’ dengan menyangka masih malam, ternyata sudah masuk waktu shubuh. Dalam kasus itu, jima’ yang dilakukan tidak mewajibkan kaffarah.
Sebaliknya, bila ada pasangan suami istri berjima’ dengan menyangka bahwa waktu berbuka sudah tiba, tapi ternyata belum tiba, maka wajiblah mereka membayar kaffarah ghalizhah.

10 Tidak menjadi gila atau meninggal setelah jima’
Ketika seseorang mengalami kegilaan setelah dia berjima’, maka tidak ada kewajiban kaffarah ghalizhah. Demikian juga bila setelah itu dia meninggal dunia.

11 Jima' yang dilakukannya datang dari dirinya sendiri.
Seandainya ada wanita memaksa berjima’ tanpa keinginan apapun dari dirinya, maka tidak termasuk diwajibkan membayar kaffarah.

12 Jima' itu terjadi dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan
Bila tidak sampai masuk, maka tidak termasuk jima’ yang mewajibkan kaffarah ghalizhah.

13 Jima’ itu dilakukan pada faraj wanita
Bila bukan pada faraj wanita dan dubur, seperti tangan dan anggota tubuh lainnya, tidak termasuk jima’. Termasuk jima’ meski yang disetuuhui mayat wanita atau hewan. Dan termasuk jima’ adalah liwath, yaitu seks ala para homoseksual dan lesbian.

14 Yang diwajibkan membayar kaffrah hanya yang laki-laki
Ini khas pendapat mazhab Asy-Syafi’i, yaitu mereka mengatakan bahwa perempun apabila melakukan jima’ dengan suaminya, maka yang wajib membayar kafarah ghalizhah hanya suaminya saja. Sedangkan istrinya tidak diwajibkan untuk melaksanakan kaffarah

Wallohu a'lam bi shawab


Link Asal : https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/488011817936845/

Siksa Neraka Bagi Para Pengkhianat

Assalamu'alaikum wr. wb.

Khianat adalah sifat jelek yang terdapat dalam diri manusia. Khianat artinya bahwa seseorang yang menyeru kepada kebaikan tapi dia sendiri tidak melakukan kebaikan itu sendiri. Itulah salah satu ciri-ciri orang yang khianat. Sedangkan para pelaku khianat adalah pengkhianat. Dan kelak di akhirat para pengkhianat tersebut akan mendapatkan azab yang sangat pedih.


Kisahnya

Allah SWT menyukai para hamba-Nya yang selalu memerintahkan pada kebaikan serta mengamalkan kebaikan itu dengan penuh ketakwaan. Sebaliknya, Allah SWT akan murka terhadap orang yang hanya menganjurkan kebaikan kepada orang lain, tetapi justru dirinya sendiri tidak mengamalkan kebaikan seperti yang dikatakannya.

Kelak, orang-orang yang mengkhianati perkataannya sendiri itu akan mendapatkan azab yang sangat pedih di neraka. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Riyadlus Shalihin, buah karya Al Imam Al 'Alamah Al Muhaddits, Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an Nawawi ad Dimasqi as Syafi'i.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa siksa Allah SWT akan sangat berat kepada orang-orang yang banyak menganjurkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, akan tetapi ia sendiri justru lalai untuk mengerjakan kebaikan itu sebagaimana yang dianjurkannya kepada orang lain.

Mereka yang berkhianat atas ucapannya sendiri itu kelak di neraka akan disiksa. Tubuh mereka akan dilempar dengan sangat keras sehingga ususnya keluar dan mereka kekal dengan berputar-putar di nereka.
Astaghfirullah....

Tubuh Dilempar ke Neraka

Ada sebuah hadits yang menguatkannya. Balasan para pengkhianat ini digambarkan dalam hadits dari Abu Zaid (Usamah) bin Zaid bin Harits ra, berkata,
Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Seseorang dihadapkan di hari kiamat. Kemudian dilemparkan ke dalam neraka, maka keluar usus perutnya, lalu berputar-putar di dalam neraka bagaikan himar yang berputar di sekitar penggilingan, maka berkerumunlah ahli neraka paanya sambil berkata, 'Hai Fulan, mengapakah engkau? Tidakkah dahulu menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran?'
Fulan itu pun menjawab, 'Benar, aku dahulu menganjurkan kebaikan, tetapi tidak saya kerjakan, dan mencegah mungkar, tetapi saya sendiri kerjakan."
(H.R. Bukhari Muslim).

Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa seluas apapun ilmu seseorang tapi jika itu tidak diamalkan, maka semuanya akan menjadi sia-sia. Malah kelak orang-orang seperti itu akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Tapak kedua kaki hamba kelak di hari kiamat tidak akan bergeser hingga ia ditanya tentang empat perkara, diantaranya tentang ilmunya, apa yang telah ia amalkan."
(HR. Turmudzi).

Berdasarkan hadits tersebut, jelaslah bahwa ilmu dan pengetahuan yang telah diberikan Allah SWT melalui Al Qur'an dan Hadits, tujuannya adalah untuk diamalkan, bukan hanya untuk diajarkan. Karena memerintahkan kebaikan namun tidak diimbangi dengan pengamalan dari dirinya hal itu sama saja dengan mendustakan.

Dalam Al Qur'an, Allah SWT berfirman,

أَلَمْ تَكُنْ آيَاتِي تُتْلَى عَلَيْكُمْ فَكُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونَ

Artinya:
"Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu sekalian, tetapi kamu selalu mendustakannya?"
(QS. Al Mu'minuun : 105).

Ayat Al Qur'an Menjelaskan

Banyak sekali kandungan ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang kemurkaan Allah SWT pada orang-orang yang hanya bisa berkata dan memerintahkan kebaikan, namun ia sendiri tidak melakukannya. Di antara teguran keras tersebut ada dalam Surat Al Baqarah ayat 44 dan Surat Ash Shaff ayat 2-3.

Allah SWT berfirman,

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ

Artinya:
"Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?"
(QS. Al Baqarah : 44).

Allah SWt berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ
كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan."
(QS. Ash Shaff : 2-3).

Itulah azab yang diberikan Allah SWT terhadap orang-orang yang khianat. Semoga kita dihindarkan dari sifat khianat ini, bisa menasehati kebaikan tapi dia sendiri malah tidak melaksanakannya.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Monday, April 29, 2013

Subuh di Rumah Rozy Munir

WARTAWAN BADUNG
Para pejabat dan selebritis biasanya sulit ditemui wartawan kalau tertimpa kasus. Kalau mereka pengen naik daun atau ngetop mereka begitu baik sama wartawan, bersikap menyenangkan, dan mencari-cari wartawan. Namun kalau sudah ketahuan melakukan sesuatu yang tak baik di mata publik, mereka akan ngumpet-ngumpet dari wartawan.
Menteri BUMN Rozy Munir salah satunya. Saat tersiar kabar bahwa dia mendapatkan mobil-mobil mewah, menteri masa pemerintahan Gus Dur itu sulit ditemui. Padahal aku mendapatkan tugas dari kantor untuk mewawancarai dia sehalaman penuh.
Kebetulan asisten pribadinya Siane adalah mantan wartawan juga. Aku pun melakukan pendekatan kepadanya untuk meminta waktu wawancara khusus. Namun waktu yang diberikan sangat pendek. Aku nggak yakin bisa wawancara sehalaman koran Jawa Pos, hanya dengan waktu setengah jam sebelum sholat Jumat.
Aku pun mencari akal. Deadline tinggal dua hari. Besok sudah hari Jumat, padahal akan dimuat untuk rubrik wawancara tokoh untuk hari minggu. Aku mencari akal, untuk bisa menemui Rozy dan bisa wawancara panjang. Aku mendapatkan ide, setelah subuh, pasti ada waktu luang seorang menteri untuk diwawancarai.
Esoknya, Jumat pagi, sebelum subuh aku sudah berangkat. Dari kosku di Rawa Belong, aku harus naik angkot dua kali menuju Perumahan Dosen UI di Ciputat, tempat Rozy Munir tinggal.
Aku mengetuk pintu. Pembantunya yang membukakan pintu. Aku bilang wartawan Jawa Pos, mau wawancara Pak Rozy. Yang keluar malah istrinya dengan wajah cemberut plus marah-marah. Aku pun didampratnya.
"Yang bener aja, ini masih subuh, mau wawancara, Bapak saja belum mandi," begitu katanya.
Aku diam tak menjawab. Galak dan sombong benar. Mentang-mentang istri pejabat ni yee.
"Nanti saja di kantor," katanya lagi.
Aku tetap diam. Tidak bergeming di depan pintu. Istri Rozy berkacak pinggang dengan wajah marah. Waktuku mepet untuk mengisi halaman tokoh minggu itu. Hari ini sudah jumat pagi. Aku melirik ke dalam tanpa peduli istri menteri itu marah-marah. Nah kulihat ada Rozy di ruang tengah. Kebetulan dia tatapan mata denganku. Aku tersenyum. Dia pun menghampiri kami.
"Ada apa ini," katanya pada kami.
"Wartawan nggak sopan, jam segini mau wawancara," kata istrinya.
"Boleh ya Pak," kataku pada Rozy.
Rozy menatapku. Lalu dia menyuruh istrinya masuk. "Ya sudah, bentar aja ya," katanya.
Malangnya saat mau memulai wawancara tape rekamanku ngadat. Aku bilang tapenya baterainya habis. Wawancara panjang begini, nggak mungkin tanpa pertolongan rekaman dari tape. Lalu Rozy menyuruh pembantunya membeli baterai ke warung dekat rumah. Kami menunggu sambil mengobrol ringan. Subuh itu wawancaraku sukses besar. Hidup perlu perjuangan Bok. Hehehe.
Jakarta, 30 April 2013

MENJAWAB SALAM DARI TULISAN

Sahrul Gunawan
gmn hukum jwb salam di inbox/sms?


JAWABAN
Azalia Audrey
>>> Menjawab salam dari via tulisan Jawaban salam ini juga wajib secepatnya saat datang pada seseorang sebuah tulisan salam dari orang yang jauh, wajib baginya menjawab salam dengan lafadz secepatnya bila ia membacanya"

Ibarohnya
Al-adzkaar li annawaawy 221
وهذا الرد واجب على الفور وكذا لو بلغه سلام فى ورقة من غائب وجب عليه ان يرد السلام باللفظ على الفور إذا قرأه اهـ

Link Asal
http://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486477378090289/?comment_id=486483468089680&offset=0&total_comments=13

MENUNDA-NUNDA SHALAT

Nananx Jaluatmaja
Assalamualaikum
Mohon penjelasan bagaimana bila mendengar adzan tapi dengan sengaja menunda sholat,dan apa hukum dari menunda sholat mohon penjelasan


JAWABAN
Syifa Auliea >>. Wa'alaikum salam
Ketahuilah, bahwa shalat wajib di awal waktu, wajib yang leluasa, artinya boleh menunda shalat dari awal waktu sampai akhir waktu, yang memang cukup waktu untuk melaksanakannya, ini dengan syarat berniat ‘azam (direncanakan) akan shalat di waktu tersebut. Jika dalam waktu hanya melakukan satu raka’at, tidak dibawah satu raka’at, maka semua raka’at termasuk melakukan tunai, sedang jika tidak termasuk qodlo.

Seseorang berdosa, jika menunda shalat sampai melakukan shalat melewati batas waktu, meskipun dalam waktu dapat melakukan satu raka’at. Betul demikian, jika mau melakukan shalat selain jum’at lalu masih tersisa waktu melakukan shalat, baginya boleh tanpa makruh, memperpanjang bacaan dan dzikir shalat, sampai melewati batas waktu shalat, meskipun tidak satu raka’at-pun masuk dalam waktu, ini menurut pendapat kuat. Sebaliknya jika tidak tersisa cukup waktu atau shalatnya shalat jum’at maka tidak boleh memperpanjang bacaan dan dzikir. Dan juga tidak disunnahkan mempersingkat rukun-rukun shalat karena untuk mengejar semua raka’at shalat dalam waktu

Referensi
Fathul mu'in
وَاعْلَمْ أَنَّ الصَّلاَةَ تَجِبُ بِأَوَّلِ الوَقْتِ وُجُوْباً مُوَسَعاً فَلَهُ التَّأْخِيْرُ عَنْ أَوَّلِهِ إِلىَ وَقْتٍ يَسَعُهاَ بِشَرْطِ أَنْ يَعْزَمَ عَلَى فَعْلِهاَ فِيْهِ , وَلَوْ أَدْرَكَ فيِ الوَقْتِ رَكْعَةً لاَ دُوْنَهاَ فاَلكُلُّ أَدَاءً وَإِلاَّ فَقَضَاءً
وَيَأْثِمُ بِإِخْرَاجِ بَعْضِهاَ عَنِ الوَقْتِ وَإِنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً نَعَمْ لَوْ شَرَعَ فيِ غَيْرِ الجُمْعَةِ وَقَدْ بَقِيَ ماَ يَسَعُهاَ جاَزَ لَهُ بِلاَ كَرَاهَةٍ أَنْ يَطَوِّْلُهاَ بِالقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ حَتَّى يَخْرُجَ الوَقْتُ وَإِنْ لَمْ يُوَقِعُ مِنْهاَ رَكْعَةً فِيْهِ عَلَى المُعْتَمَدِ فَإِنْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ أَوْ كاَنَتْ جُمْعَةً لَمْ يَجُزْ المَدُّ وَلاَ يُسَنُّ الاِقْتِصاَرُ عَلَى أَرْكاَنِ الصَّلاَةِ ِلإِدْرَاكِ كَلِّهاَ فيِ الوَقْتِ

*********************************************
Disunnahkan segera melakukan shalat meskipun isya agar diawal waktu, berdasarkan hadits “Perbuatan shalat yang paling utama ialah melakukan shalat diawal waktu”. (HR. Thabraniy). Juga disunnahkan menunda shalat jika yakin akan berjama’ah, meski kurang baik menunda shalat, ini jika tidak sempit waktu, dan berdasar dugaan akan berjama’ah jika baik menurut kebiasaan, bukan karena ragu akan berjama’ah, mutlak

Referensi
Fathul mu'in
(فَرْعٌ) يُنْدَبُ تَعْجِيْلُ صَلاَةِ وَلَوْ عِشَاءً ِلأَوَّلِ وَقْتِهاَ لِخَبَرٍ "أَفْضَلُ الأَعْماَلِ الصَّلاَةِ ِلأَوَّلِ وَقْتِهاَ" وَتَأْخِيْرُهاَ عَنْ أَوَّلِهِ لِتَيَقُنِ جَماَعَةٍ أَثْناَءَهُ وَإِنْ فَحِشَ التَّأْخِيْرُ مَا لَمْ يَضِقُ الوَقْتُ وَلِظَنِّهاَ إِذَا لَمْ يَفْحُشْ عُرْفاً لاَ لِشَكٍّ فِيْهاَ مُطْلَقاً

Link Asal
http://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486504238087603/?comment_id=486511371420223&offset=0&total_comments=20

MENGUSAP WAJAH SETELAH SALAM

Enjang Galunggung
Assalamu alaikum
maf saya mau tanya apa dalil ya mengusap muka bila selsei salam,trimakasih


JAWABAN
Kakek Jhosy
>>> Wa'alaikum salam Warohmatullohi wabarokatuh

Mengusap Wajah setelah Salam ketika Shalat

Salah satu tradisi yang sering kita lihat setiap selesai shalat, orang-orang mengusap wajah dengan telapak tangan kanannya. Bagaimanakah hukumnya, apakah benar hal ini perbuatan bid’ah?

Di sunnahkan mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah shalat karena shalat dari segi bahasa berarti do’a, sehingga orang yang melaksanakan shalat itu juga bisa dikatakan berdo’a kepada Allah Swt. Oleh karena itu sebenarnya mengusap wajah setelah salam dalam shalat bukanlah hal yang bisa dikatakan bid’ah ataupun hal yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Imam al-Nawawi berpendapat;

(فَائِدَةٌ) قَالَ النَّوَوِيُّ فِي اْلأَذْكَارِ وَرَوَيْنَا فِي كِتَابِ ابْنِ السنى عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَضَى صَلاَتَهُ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبِ الْهَمَّ وَالْحَزَنَ. (إعانة

(Faidah) Imam Nawawi dalam (kitabnya) al-Adzkar; Kami meriwayatkan (hadits) dalam kitabnya Ibn al-Sunni, dari sahabat Anas ra., bahwa Rasulullah Saw. Apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdo’a saya bersaksi tiada tuhan kecuali dzat yang maha pengasih dan penyayang. Ya Allah Swt., hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan
(I’anah al-Thalibin, juz I, hal.184-185)

Dalam sebuah hadist disebutkan, setiap selesai berdo’a, Rasulullah Saw. Selalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَمَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ

Dari Saib bin Yazid dari ayahnya: Apabila Rasulullah Saw. Berdo’a, beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya
(Sunan Abi Dawud bab al-Do’a juz 1)


Azalia Audrey >>> Waalaikumsalam wr wb
قال ابن السني : أخبرنا سلام بن معاذ ، حدثنا حماد بن الحسن بن عنبسة ، حدثنا أبو عمر الحوضي ، حدثنا سلام المدائني ، عن زيد العمي ، عن معاوية بن قرة ، عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : « كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا... قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى ، ثم قال : : أشهد أن لا إله إلا الله الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الحزن »

Ibnu Sinny berkata : Bercerita kepadaku salam Bin Mu’adz, dari Hammad bin Hasan Bin ‘Anbasah dari Abu Umar al-Khoudhy dari Salam al-madaa-iny dari Zaid ‘Amy dari Mu’awiyah Bin Qurroh dari Sahabat Anas Bin Malik Ra dia berkata “Adalah Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam saat usai sholatnya mengusap dahi dengan tangan kanan beliau seraya berdoa “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan dariku”

Majallah albuhuus islaamiyyah 65/360

فائدة ) قال النووي في الأذكار وروينا في كتاب ابن السني عن أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح وجهه بيده اليمنى ثم قال أشهد أن لا إله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم أذهب عني الهم والحزن اه

FAEDAH
Imam Nawawy berkata dalam kitab Al-Adzkaar :
Aku melihat dalam kitab Imam Ibnu Sinny dari riwayat Sahabat Anas Bin Malik Ra dia berkata “Adalah Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam saat usai sholatnya mengusap wajah dengan tangan kanan beliau seraya berdoa “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan dan kegelisahan dariku”

Iaanah atThoolibin I/184

فائدة : روى ابن منصور : أنه كان إذا قضى صلاته مسح جبهته بكفه اليمنى ثم أمرَّها على وجهه حتى يأتي بها على لحيته الشريفة وقال : "بسم الله الذي لا إله إلا هو عالم الغيب والشهادة الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الهم والحزن والغم ، اللهم بحمدك انصرفت ، وبذنبي اعترفت ، أعوذ بك من شرِّ ما اقترفت ، وأعوذ بك من جهد بلاء الدنيا وعذاب الآخرة".

FAEDAH
Ibnu Mansyur meriwayatkan bahwa beliau saat usai sholat mengusap dahi dengan telapak tangan kanan kemudian beliau gerakkan kearah wajah hingga sampai pada jenggotnya yang muia seraya berdoa “Dengan menyebut asma Allah yang tiada Tuhan selainNya, Yang Mengetahui yang Ghoib dan nyata Yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan, kegelisahan dan kesusahan dariku, Ya Allah dengan memujiMu aku berpaling (selesai dari sholat), dengan dosaku aku mengakui, aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang telah aku perbuat dan aku berlindung kepadaMu dari keadaan berat dunia dan siksa akhirat”

Bughyah alMustarsyidiin I/99
Wallaahu A'lamu Bis Showaab


Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486619254742768/

IMAM SHALAT BERADA DILOTENG

Muin Laparocca
Assalam alaikum..bagaimana hukumnya shalat ϑï mesjid yg tempat imamnya lebbih tinggi dari pada tmpt makmum??


JAWABANInnalillahi Wainna Ialaihi Rojiuun >>> Permasalahan musholla bertingkat yang tangganya di belakang makmum, jika makmum mendatangi imam bisa menimbulkan berpaling dari arah qiblat adalah mencacatkan syarat-syarat sholat berjamaah (tidak sah)

بجيرمي على الخطيب ج 2 ص 149

قَالَ الْقَمُولِيُّ : وَلَوْ صَلَّى الْإِمَامُ بِصَحْنِ الْمَسْجِدِ وَالْمَأْمُومُ بِسَطْحِ دَارِهِ اُشْتُرِطَ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ مَكَانُ الِاسْتِطْرَاقِ بَيْنَهُمَا مِنْ غَيْرِ ازْوِرَارٍ وَانْعِطَافٍ ، وَلَا تَكْفِي الْمُشَاهَدَةُ ز ي وَ أ ج
Apabila imam sholat di loteng masjid dan makmum ada di loteng rumahnya maka untuk keabsahan sholat berjama’ah harus ada jalur yang menuju imam dengan tanpa berjalan menyamping dan memutar, dan tidak cukup hanya dengan melihat pada imam saja

Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486711241400236/

MENYEMBELIH HEWAN YANG SAKIT

Ayahe Taqiy
assalaamu'alaikum.td ada kejadian di rumahku,kambing saya keracunan,sudah kejet kejet lalu saya sembeleh.apakah halaj daging kambing tersebut?


JAWABAN
Ibnu Lail
>>> Ada 2 kemungkinan matinya kambing tsb.
- Jika matinya sebab sembelihan, dg ciri2 saat disembelih kambing itu bergerak dahsyat dan darah yg keluar dr tmpt sembelihan mebgucur deras mk halal.
- Jika matinya tdk diyaqini krn sembelihan, ragu antara krn sakitnya atau krn sembelihan, dg tdk ditemukan ciri2 sprti diatas, mk dihukumi bangkai.

HAYAT/HIDUP menurut Syafiiyyah:

1. HAYAT MUSTAMIRROH.
Wahiya: atthobi'yyah albaaqiyah ilaa khuruujiha bi dzabhin aw nahwihi. Wadzzukaatu tu'atssiru fiiha bil hilli.

2. HAYAT MUSTAQIRROH.
Wahiya : Maa yuujadu ma'aha alharokatu al-ikhtiyaarotu bi qorooina wa amaarootin taghlibu alazzhonni baqooul hayaati. Wa min amaarootihi: infijaaruddammi ba'da qoth'il hulqum wal marii'. Wal ashohhu al-iktifaau bilharokati assyadiidati.
Wa hadzihi tahillu adzzabiihatu.
FA IN SYAKKA FII WUJUUDIHA, HARUMA, taghliiban littahriim.

3. HAYATUL MADZBUH.
Wahiya: allatii laa yabqoo ma'aha sam'un wa laa ibshoorun wa laa harokatu ikhtiyaarin.
Wa hadzannau'u:
- In wujida lahu sababun yuhaalu alaihi alhalaaku, KA MAA LAU MARIDHO AL HAYAWANU BI AKLI NABAATIN MUDHIRRIN, HATTA SHOORO FII AKHIRI RUMQIN, LAM YAHILLA 'alal mu'tamad.
- In lam yuujad sababun yuhaalu alaihi alhalaaku, ka an maridho alhayawaanu aw jaa'a hatta shooro fii akhiri rumqin, fadzabahahu, HALLA AKLUHU.

Untuk kasus diatas (kambing keracunan) lebih cocok masuk ke bagian yg ke 3 (HAYATUL MADZBUH)
mnggo dikoreksi


Intan Nur Azizah >>> waalaikum salam

Halal,kalau wktu mnyembelih mash ada ruhnya
wlaupun tdk ada hayat mustaqiroh.
Referensi:
Al bajuri II hal 286
ﻭﻋﺒﺎﺟﺘﻪ:
ﺍﻣﺎ ﺍﺩ٠ﺍﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺳﺒﺐ ﻳﺤﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻬﻼﻙ ﻓﻼﻳﺸﺘﺮﻁ
ﺍﻟﺤﻴﺎة ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮة ﺑﻞ ﺗﻜﻔﻲ ﺍﻟﺤﻴﺎة ﺍﻟﻤﺴﺘﻘرة٠
ﻭﻋﻼﻣﺘﻬﺎ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻓﻘﻂ ﻓﺎﺩ٠ﺍ ﺍﻧﺘﻬﻲ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻲ
حركة مذبوح ﺑﻤﺮﺽ ﺍﻭﺟﻮﻉ ﺛﻢ ذبح ﺣﻞ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ
ﻳﺘﻔﺠﺮ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﺤﺮﻙ الحركة ﺍﻟﻌﻨﻴﻔة . ﺍﻫﻲ
ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻱ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺹ ٢۸٦


Kudung Khantil Harsandi Muhammad >>> Kifayatul Akhyar 662:

ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻹﺧﺘﺼﺎﺭ
ﺗﻘﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﺤﺴﻴﻨﻲ ﺍﻟﺤﺼﻨﻲ
ﺗﻨﺒﻴﻪ ( ﻻ ﺑﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺣﻴﺎﺓ ﻣﺴﺘﻘﺮﺓ ﻓﻠﻮ
ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺇﻟﻰ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﻟﻢ ﻳﺤﻞ ﻭﺇﻥ ﺫﺑﺢ ﻭﻗﻄﻊ ﻣﻨﻪ
ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺤﻠﻘﻮﻡ ﻭﺍﻟﻤﺮﻱﺀ
ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ ﻓﻤﺎ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻭﻣﺎ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ؟
ﻓﺎﻟﺠﻮﺍﺏ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﻍ
ﻭﺍﻟﻌﻤﺮﺍﻧﻲ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ
ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻴﻮﻣﻴﻦ ﻓﺈﻥ ﺫﻛﻴﺖ ﺣﻠﺖ
ﻭﻗﺎﻝ ﻗﺒﻞ ﺫﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺟﺮﺡ ﺍﻟﺴﺒﻊ ﺷﺎﺓ ﺃﻭ ﺍﻧﻬﺪﻡ ﺳﻘﻒ
ﻋﻠﻰ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﻓﺬﺑﺤﺖ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺣﻴﺎﺓ ﻣﺴﺘﻘﺮﺓ ﺣﻠﺖ
ﻭﺇﻥ ﺗﻴﻘﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻬﻠﻚ ﺑﻌﺪ ﻳﻮﻡ ﺃﻭ ﻳﻮﻣﻴﻦ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻓﻴﻬﺎ
ﺣﻴﺎﺓ ﻣﺴﺘﻘﺮﺓ ﻟﻢ ﺗﺤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﺍﻟﺬﻱ
ﻗﻄﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻭﺇﻥ ﺷﻚ ﻫﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﺣﻴﺎﺓ ﻣﺴﺘﻘﺮﺓ ﺃﻡ ﻻ
ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻟﻠﺸﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻛﺎﺓ ﺍﻟﻤﺒﻴﺤﺔ ﻭﻣﻦ
ﺍﻟﻌﻼﻣﺎﺕ ﺍﻟﺪﺍﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪﺓ
ﻭﺍﻧﻔﺠﺎﺭ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﺗﺪﻓﻘﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﺍﻟﻤﺠﺰﻱ ﻭﺻﺤﺢ ﺃﻧﻪ
ﺗﻜﻔﻲ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪﺓ ﻭﺣﺪﻫﺎ
ﻗﻠﺖ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﻍ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ
ﺗﺮﻛﺖ ﻟﺒﻘﻴﺖ ﻳﻮﻣﺎ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﻳﻮﻡ ﻭﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﺃﻥ
ﺗﻤﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺮﻓﻌﺔ ﻭﻗﺎﻝ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻥ ﻻ
ﻳﻨﺘﻬﻲ ﺇﻟﻰ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺣﻴﻦ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﺷﺪ ﻳﻌﺮﻑ
ﺑﺸﻴﺌﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻨﺪ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﺴﻜﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺤﻠﻘﻮﻡ
ﺗﻄﺮﻑ ﻋﻴﻨﻪ ﻭﻳﺘﺤﺮﻙ ﺫﻧﺒﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﺑﺄﻥ ﻳﻨﺘﻬﻲ
ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺇﻟﻰ ﺣﺎﻟﺔ ﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻌﻬﺎ ﺇﺑﺼﺎﺭ ﻭﻧﻄﻖ ﻭﺣﺮﻛﺔ
ﺍﺧﺘﻴﺎﺭﻳﺔ ﻷﻥ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻗﺪ ﻳﻘﺪ ﻧﺼﻔﻴﻦ ﻭﻳﺘﻜﻠﻢ ﺑﻜﻼﻡ
ﻣﻨﺘﻈﻢ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﺻﺎﺩﺭ ﻋﻦ ﺭﻭﻳﺔ ﻭﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Hawasyi Al-Syarwany wal 'Abbady 9/320

ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ﻭﻟﻠﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻗﺮﺍﺋﻦ ﻭﺃﻣﺎﺭﺍﺕ ﺗﻐﻠﺐ
ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻈﻦ ﺑﻘﺎﺀ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﻓﻴﺪﺭﻙ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﻤﺸﺎﻫﺪﺓ ﻭﻣﻦ
ﺃﻣﺎﺭﺍﺗﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪﺓ ﺍﻟﺦ ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﻨﻬﺎﻳﺔ ﻭﺍﻟﺤﻴﺎﺓ
ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻣﺎ ﻳﻮﺟﺪ ﻣﻌﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺍﻻﺧﺘﻴﺎﺭﻳﺔ ﺑﻘﺮﺍﺋﻦ
ﻭﺃﻣﺎﺭﺍﺕ ﺗﻐﻠﺐ ﺍﻟﺦ
ﻭﺃﻣﺎﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻤﺮﺓ ﻓﻬﻲ ﺍﻟﺒﺎﻗﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺟﻬﺎ ﺑﺬﺑﺢ ﺃﻭ
ﻧﺤﻮﻩ
ﻭﺃﻣﺎ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﻓﻬﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻌﻬﺎ ﺳﻤﻊ
ﻭﻻ ﺇﺑﺼﺎﺭ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺍﻫـ

KIFAYATUL AKHYAR
662
----
Peringatan !!
Diharuskan pada hewan yang akan disembelih masih memiliki Hayah Mustaqirroh.
Sehingga, ketika hewan yang akan disembelih sudah sampai pada Hayah al Madzbuh, maka tidak halal meskipun disembelih dengan memotong semua saluran makanan dan saluran pernafasannya.

Jika kamu bertanya, Apa yang dimanakan Hayah Mustaqirroh, dan apa itu Hayah al Madzbuh.
Maka jawabnya, Imam Nawawi berkata ; Syaikh Abu Hamid, Ibnu Shobah, Umroni, dan lainnya mengemukakan bahwasanya Hayah Mustaqirroh adalah sisa nyawa hewan yang sekiranya dibiarkan selama satu, dua hari hewan tersebut masih bisa hidup. Maka ketika disembelih dagingnya hukumnya halal.
Imam Nawami sebelumnya berkata ; Ketika ada kambing dilukai hewan buas, atau ada atap rumah menimpa seekor hewan, kemudian hewannya disembelih. Apabila masih memiliki Hayah Mustaqirroh, maka hukumnya halal, meskipun dipastikan ketika dibiarkan selama sehari, dua hari akan mati.

---
Tapi, apabila hewannya sudah tidak memiliki Hayah Mustaqirroh, maka tidak halal menurut Madzhab yang sudah dijelaskan, dan yang ditetapkan oleh mayoritas ulama.

Namun apabila diragukan, apakah masih memiliki Hayah Mustaqirroh atau tidak, maka menurut qoul Shohih hukumnya haram, karena adanya keraguan dalam penyembelihan yang bisa menghalalkan.

Sebagian dari tanda-tanda yang menunjukkan adanya Hayah Mustaqirroh adalah gerakan kuat hewan, mengalir dan menetesnya darah setelah penyembelihan yang memenuhi syarat.

Dan imam Nawawi sendiri menshohihkan bahwasanya cukup dengan adanya gerakan yang kuat saja.

Muallif berkata ; Ibnu Sholah berpendapat bahwasanya Hayah Mustaqirroh adalah sekira hewannya dibiarkan, niscaya akan bisa bertahan hidup selama sehari, atau beberapa jam. Sedang selain Hayah Mustaqirroh adalah sekira akan mati seketika jika dibiarkan

Wes Qie
>>> Waalaikum salam
halal selama mrh ada hayatun mustaqirrotun atau tanda kehidupan

BUGHYATUL MUSTARSYIDIN 256

FAAIDATUN I'TAMAD FITTUCHFATI CHILLUDZ DZABIICHATI FIIMB IDYA ROFA'A YADAHU LINACHWI IDLTHIROOBIHAA AU IN FALATAT SYAFROTUHU FARODDAHAA FAURON FIIHIMB WAKADZAA LAU DZABAHA BISYAFROTIN KA AALATIN FAQOTHO'A BA'DLOL WBJIBI TSUMMA ADROKAHU AKHORUN FAATAMMAHU BISIKIININ UKHORO QOBLA ROF'IL AWWALI SAWAAUN AWAJADATIL CHAYAATUL MUSTAQIRROTU 'INDA SYURUU'ITS TSAANII AMLAA WAMITSLUHU 'AIN SYIN. WALAU JARICHA DZI'BUN SYAATAN FAQOTHO'A BA'DLO CHULQUUMIHAA WABAKIXAT CHAYAATUN MUSTAQIRROTUN FADYUBIBHAT FII MAUDLI'IL JARHI WA ATAMMAHB CHALLAT QOOLAHU ABU MAKHROMATI

Pengarang bertendensi pada keterangan dalam kitab tuhfatul muhtaj dg menghukumi kehalalan hewan yg di sembelih. Apabila org yg menyembelih mengangkattangannya di karnakan hewan tsb selalu bergerak ketika d sembelih atau pisaunya jatuh, kemudian ia mengembalikan seketika dalam dua masalah tadi maka hukum nya halal. Begitu pula jika seseong menyembelih dg alat tajam yg bs memotong sebagian yg wajib kemudian ada org lain meneruskan penyembelihan tsb dg mggunakan pirau yg lainnya sblm pirau yg pertama di angkat baik hewan yg di sembelih tu msh di temukan tanda tanda kehidupan ketika org yg ke 2 memulainya atau pun tdk. Begitu pula menurut ALI SYIBRO MULISY. DAN apabila ada harimau melukai kambing dan harimau tsb telah memotong sebagian tenggorokan kambing tsb dan kambing tsb msh ada tanda" khdpan, kemudian kambing tsb di sembelih pada tempat yg terluka dan org yg menyembelih menyempurnakan smbelihannya maka kambing tsb hukumnya halal


Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486534598084567/

PERSETUBUHAN MANUSIA DAN ANJNG

Ilmatul Mukarramach
Assalamualaikuma
misalny ada perempuan di jimak sama anjing trus px ank manusia apakah anak itu najis atau suci?juga sebaliknya jika px anak berupa anjing najis atau suci?


JAWABAN
Kakek Jhosy
>>> Komentar mushonnif itu bisa mencakup pada Anak adam Jima' dengan Anjing dan Melahirkan berupa Anjing maka hukumnya Najis dan apabila berupa Manusia/anak adam maka Hukumnya Suci menurut Imam Romli adapun Menurut Imam Ibnu Hajar hukumnya Najis yang di Ma'fu dan Wajib Sholat baginya meskipun menjadi Imam dan Boleh Masuk Masjid serta berkumpul dengan Manusia lainnya serta tidak Menajiskan jika bersentuhan dengan badannya meski dalam keadaan Basah.

Referensi
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻱ ﺹ ١٠٤ ﺷﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﻌﺎﺭﻕ
ﻭﺷﻤﻞ ﻛﻼﻣﻪ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺁﺩﻣﻲ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻓﻨﺠﺲ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺁﺩﻣﻲﻓﻄﺎﻫﺮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ ﻭﻧﺠﺲ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮﻓﻴﺼﻠﻲ ﻭﻟﻮ ﺍﻣﺎﻣﺎ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻳﺨﺎﻟﻂ ﺍﻟﻨﺎﺱﻭﻻﻳﻨﺠﺴﻬﻢ ﺑﻠﻤﺴﻪ ﻣﻊ ﺭﻃﻮﺑﺔ  


Innalillahi Wainna Ialaihi Rojiuun
>>> وقال ايضا - لوزنا كلب او خترير علي ادمية فو لدت ادميا كان الولد بنجسا و مع ذلك هو مكلف با الصلاة و غيرها ، وظا هر انه يعفي عما يضطر الي ملا مسته و انه تجوز اما مته اذ لا اعا دة عليه ودخو له المسجد حيث لا رطو بة للجما عة ونحو ها ، انتهي

Wanita yang punya anak dr anjing, mka hukum anak itu najis. akan tetapi ia tetap berkewajibn melakukan semua kewajiban sbg seorang muslim. Namun, selama itu tetap mendapatkn kemurahn spt diperbolehkan menjdi imam sholat, masuk masjid dan ibadah lainnya. Karena secara fisik najis, maka setiap air yg jatuh setelah melakukn mandi atau wudlu airnya dihukumi najis. sehingga ketika masuk masjid, maka harus dalam keadaan kering. Begitu jg saat bersuci maka hendaknya dg cara mengucurkn air bukan dg menceburkn diri ke dalam air yg sedikit
Fathul Mu'in

Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486998068038220/

HAL-HAL YANG TIDAK DISYARI'ATKAN UNTUK BACA BASMALAH

Ifas Irama
Assalamu'alaikum...?lgi" bismillah, bagaimana hukumnya bca bismillah ketika mo bca niat sholat...?contoh BISMILLAHIRROHMANIRROHIM... USHOLLI FARDHOL MAGHRIBI TSALATSA ROKAATIN LILLAHI TA'ALA. monggo


JAWABANDha Kho Chan >>>
 ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻷﻣﺮ ﻣﺎ ﻳﻌﻢ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻛﺎﻟﻘﺮﺃﺓ ﻭﺍﻟﻔﻌﻞ ﻛﺎﻟﺘﺄﻟﻴﻒ, ﻭﻣﻌﻨﻰ
ﺫﻯ ﺑﺎﻝ ﺃﻯ ﺻﺎﺣﺐ ﺣﺎﻝ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻬﺘﻢ ﺑﻪ ﺷﺮﻋﺎ ﺃﻯ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ
ﺳﻔﺎﺳﻒ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻭﻻ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ. ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻥ ﻻ
ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻛﺮﺍ ﻣﺤﻀﺎ ﻭﻻ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻟﻪ ﻣﺒﺪﺃ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ
ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﺔ, ﻭﺧﺮﺝ ﻣﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻟﻪ ﻣﺒﺪﺃ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ
ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﺔ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻓﻼ ﻳﺒﺪﺅ ﺑﺎﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻭﻻ ﺑﺎﻟﺤﻤﺪﻟﺔ ﺑﻞ ﺑﺎﻟﺘﻜﺒﻴﺮ
ﻣﺜﻼ.ﺍﻫـ
“Setiap perkara yang mengandung kebaikan yang
tidak diawali dengan basmalah kurang berkah”
Yang dimaksud ‘setiap perkara’ menjcakup semua
jenis ucapan seperti bacaan dan semua jenis
perbuatan seperti mengarang (kitab).
Yang dimaksud ‘yang mengandung kebaikan’ adalah
setiap keadaan yang oleh syara’ dipandang penting
untuk diawali dengan bismillah bukan hal yang
haram bukan pula hal yang makruh.
Disyaratkan juga bukan berupa dzikiran murni dan
bukan hal yang oleh syara’ ditetapkan
keberadaannya dengan selain basmalah dan
hamdalah seperti shalat yang oleh syara’ telah
ditetapkan tidak diawali dengan basmalah dan
hamdalah tapi awalilah dengan takbir.
Tuhfah al-Muriid hal. 3
ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﺍﻥ ﻻﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻻﻣﺮ ﺫﻛﺮﺍ ﻣﺤﻀﺎ ﺑﺎﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺫﻛﺮﺍ ﺃﺻﻼ
ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺫﻛﺮﺍ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺾ ﻛﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﺘﺴﻦ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﻓﻴﻪ ﺑﺨﻼﻑ
ﺍﻟﺬﻛﺮ ﺍﻟﻤﺤﺾ ﻛﻼ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ. ﻭﺍﻥ ﻻ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻣﺒﺘﺪﺃ ﻏﻴﺮ
ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﺔ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻓﺈﻧﻪ ﺟﻌﻞ ﻟﻬﺎ ﻣﺒﺘﺪﺉ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ
ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ.ﺍﻩـ
Disyaratkan juga keberadaan perkara yang diawali
dengan basmalah bukan berupa dzikiran murni
seperti bacaan alQuran karena secara asalnya bukan
berbentuk dzikiran maka disunahkan saat mulai
membacanya membaca basmalah, berbeda bila
berupa dzikir murni seperti kalimat tahlil ‘LAA
ILAAHA ILLALLAAH’ maka tidak disunahkan diawali
dengan basmalah.
Dan disyaratkan pula bukan hal yang oleh syara’
ditetapkan keberadaannya diawali dengan selain
basmalah dan hamdalah seperti shalat yang oleh
syara’ telah ditetapkan tidak diawali dengan
basmalah dan hamdalah yakni diawali dengan takbir.
Hasyiyah al-Baajuury I/11
_______________________

ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻻ ﺗﺸﺮﻉ ﻓﻴﻪ ﻓﺴﺘﺔ ﺃﻧﻮﺍﻉ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻴﺪﻩ ﺍﻟﻀﺎﺑﻂ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ:
ﺍﻷﻭﻝ ﻣﺎﺟﻌﻞ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻟﻪ ﻣﺒﺪﺃﻏﻴﺮ ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻛﺎﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ
ﻑﺇﻥ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﺟﻌﻞ ﻣﺒﺪﺃﻫﻤﺎ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻭﻛﺎﻟﺤﺞ ﻭﺍﻟﻌﻤﺮﺓ ﻓﺈﻧﻪ ﺟﻌﻞ
ﻣﺒﺪﺃﻫﻤﺎ ﺍﻟﺘﻠﺒﻴﺔ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﺎﻛﺎﻥ ﺫﻛﺮﺍ ﻣﺡﺿﺎ ﻛﻼﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺤﻤﺪ
ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﺒﺤﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺤﻤﺪﻩ.
Sedang perkara yang tidak disyariatkan diawali
dengan basmalah maka terdapat enam bagian ;
1. Hal yang oleh syara’ ditetapkan keberadaannya
diawali dengan selain basmalah seperti shalat, adzan
karena oleh syara’ telah ditetapkan permulaannya
memakai takbir, dan seperti haji dan umrah yang
oleh syara’ telah ditetapkan permulaannya dengan
talbiyah.
2. Bukan berupa dzikiran murni seperti kalimat ‘LAA
ILAAHA ILLALLAAH MUMMADAN ROSUULULLAAH,
SUBHAANALLAAH WA BIHAMDIHI.
Hasyiyah husain almaky almaliky 146
Wallaahu A'lamu Bis Showaab


Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/487259688012058/

MEMBACA BASMALAH UNTUK PARKARA MAKRUH

Ifas Irama
Assalamu'alaikum..?bagaimana hukumnya baca bismillah ketika mau makan bawang mirah atau bawang putih pak astidz....?


JAWABAN
Dha Kho Chan

ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

469. Membaca basmalh unt perkara makruh

Bgmn hukmnya membaca basmlah unt perkaraaa maakruh smisal makan bawang merah dll?

Jwb:
Hukuumnya makruh

Referenssi:
Hamisy fathil wahhab 1 hal 4

وعبارته:
ويكره التسميه" علىالمكروه لد'اته كالبصل وتحرم علىالمحرم لد'اته كالخمر
(هامس فتح الوهاب الجزء الاول ص ٤)

Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ﻣـﻦ ﺃﻛـﻞ ﺗـﻮﻣـﺎ ﺍﻭ ﺑـﺼـﻼ ﻓـﻠـﻴﻌـﺘﺰﻟـﻨـﺎ ﻣـﺴﺴــﺠـﺪﻧـﺎ
Artinya:
“Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang
merah, hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid
kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/487252861346074/

LAFADZ NIAT PUASA NADZAR

Liiendhaa Iiswantii Kurniiasiih
Assalamu'alaikum
mau tnya, klo kita pernah punya nadzar misalnya saat kenaikan kelas berjanji mau puasa, itu niat puasanya gimana? ph sma ky puasa ramadhan?


JAWABAN
Innalillahi Wainna Ialaihi Rojiuun
>>> Wa'alaikum salam
Niat itu letaknya di qalbu (hati)oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan. (Muttafaqun 'alaih, dari shahabat 'Umar ibnu Khaththab radhiallahu 'anhu)
Dan niat itu bukan amalan anggota tubuh, cukup dalam hati dan tak perlu dilafadzkan.
Kalau sudah niat untk berpuasa nazar maka lakukanlah karena ridho Allah. Dan perlu diketahui Rasullah tak pernah melafadzkan dan menentukan bunyi/kalimat/lafadz niat tersebut

intinya pean cukup niat dalam hati (besok saya puasa nadazar ) itu sudah cukup dan sah?
Ini lafadz-nya niat
نويت صوم النذر لله تعالى
NAWAITU SHAUMAN NADZRI LILLAHI TA'ALAA

Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/487399747998052/

PENGERTIAN HADIST QUDSY

Nananx Jaluatmaja
Assalamualaikum
mohon penjelasan apa magsud dari hadist Qudsi


JAWABAN
Kudung Khantil Harsandi Muhammad
>>> Pengertian Hadits Qudsi

Hadits qudsi adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Nabi saw dari Allah swt.
Para ulama sepakat bahwa hadits qudsi
bukanlah Al Qur’an meskipun Nabi
saw meriwayatkannya langsung dari Allah
saw.

Bentuk Periwayatan Hadits Qudsi
Para perawi hadits qudsi ketika
meriwayatkan hadits qudsi, memiliki dua
model/bentuk kalimat periwayatan, yaitu :
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺮﻭﻳﻪ ﻋﻦ ﺭﺑﻪ ﻋﺰ ﻭ ﺟﻞّ
Rasulullah bersabda dalam hadits yang
diriwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza wa
Jalla…

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺛﻌﺎﻟﻰ ﻓﻴﻤﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﻋﻨﻪ ﺅﺳﻮﻟﻪ

Allah Ta’ala berfirman dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Rasulullah dari-Nya…

Jumlah Hadits Qudsi

Jumlah hadits qudsi jika dibandingkan
dengan hadits Nabi lainnya tidaklah
banyak. Jumlahnya sekitar 200 buah
hadits.

Contoh Hadits Qudsi
ﻋَﻦْ ﺃَﺑﻲ ﺫﺭٍّ ﺍﻟﻐِﻔَﺎﺭْﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋَﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻴﻤَﺎ ﻳَﺮْﻭﻳﻪ ﻋَﻦْ ﺭَﺑِِّﻪِ ﻋﺰَّ ﻭﺟﻞ
ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ:

Dari Abu Dzal Al Ghifary , dari Nabi saw dalam hadits yang diriwayatkan
dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla, bahwasanya
Allah berfirman :
ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﺇِﻧِّﻲْ ﺣَﺮَّﻣْﺖُ ﺍﻟﻈُّﻠْﻢَ ﻋَﻠَﻰ
ﻧَﻔْﺴِﻲْ ﻭَﺟَﻌَﻠْﺘُﻪُ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻣُﺤَﺮَّﻣَﺎً ﻓَﻼ
ﺗَﻈَﺎﻟَﻤُﻮْﺍ،

Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya
Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-
Ku. Dan Aku menjadikannya sebagai hal
yang haram dilakukan diantara kalian,
maka janganlah kalian saling menzhalimi.

ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﻛُﻠُّﻜُﻢْ ﺿَﺎﻝٌّ ﺇِﻻَّ ﻣَﻦْ ﻫَﺪَﻳْﺘُﻪُ ﻓَﺎﺳْﺘَﻬْﺪُﻭْﻧِﻲ
ﺃَﻫْﺪِﻛُﻢْ،

Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua
adalah orang yang tersesat kecuali yang
Aku beri petunjuk. Maka mintalah
petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan
memberi kalian petunjuk.

ﻳَﺎﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﻛُﻠُّﻜُﻢْ ﺟَﺎﺋِﻊٌ ﺇِﻻَّ ﻣَﻦْ ﺃَﻃْﻌَﻤْﺘُﻪُ ﻓﺎَﺳْﺘَﻄْﻌِﻤُﻮﻧِﻲ
ﺃُﻃْﻌِﻤْﻜُﻢْ،

Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua
adalah orang yang kelaparan kecuali yang
Aku beri makan. Maka mintalah makan
kepada-Ku, niscaya Aku akan memberi
kalian makan.

ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﻛُﻠُّﻜُﻢْ ﻋَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﻣَﻦْ ﻛَﺴَﻮْﺗُﻪُ ﻓَﺎﺳْﺘَﻜْﺴُﻮْﻧِﻲْ
ﺃَﻛْﺴُﻜُﻢْ،

Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua
adalah orang yang telanjang kecuali
orang yang Aku beri pakaian. Maka
mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku
akan memberi kalian pakaian.

ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺗُﺨْﻄِﺌُﻮْﻥَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃَﻏْﻔِﺮُ
ﺍﻟﺬُّﻧُﻮْﺏَ ﺟَﻤِﻴْﻌَﺎً ﻓَﺎﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭْﻧِﻲْ ﺃَﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ،

Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua
adalah orang yang melakukan kesalahan
di sepanjang malam dan siang. Dan Aku
mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Maka
mintalah ampunan kepada-Ku, niscaya
Aku akan mengampuni kalian.

ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﻟَﻦْ ﺗَﺒْﻠُﻐُﻮْﺍ ﺿَﺮِّﻱْ ﻓَﺘَﻀُﺮُّﻭْﻧِﻲْ ﻭَﻟَﻦْ
ﺗَﺒْﻠُﻐُﻮْﺍ ﻧَﻔْﻌِﻲْ ﻓَﺘَﻨْﻔَﻌُﻮْﻧِﻲْ،

Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya
kalian tidak akan dapat meraih bahaya
dari-Ku, kemudian menimpakannya pada-
Ku. Kalian juga tidak akan dapat meraih
manfaat dari-Ku, lalu memberikannya
kepada-Ku.

ﻳَﺎﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﺃَﻭَّﻟَﻜُﻢْ ﻭَﺁﺧِﺮَﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻧْﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺟِﻨَّﻜُﻢْ
ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺗْﻘَﻰ ﻗَﻠْﺐِ ﺭَﺟُﻞٍ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺯَﺍﺩَ ﺫَﻟِﻚَ
ﻓَﻲْ ﻣُﻠْﻜِﻲْ ﺷَﻴْﺌَﺎً.

Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya
orang-orang terdahulu dan sekarang dari
kalian, baik kalangan manusia dan jin,
seluruhnya bertaqwa sebagaimana
taqwanya hati orang yang paling
bertaqwa diantara kalian, maka hal
tersebut tidak akan menambahkan
kekuasaan-Ku sedikitpun.

ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﺃَﻭَّﻟَﻜُﻢْ ﻭَﺁﺧِﺮَﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻧْﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺟِﻨَّﻜُﻢْ
ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻓْﺠَﺮِ ﻗَﻠْﺐِ ﺭَﺟُﻞٍ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻧَﻘَﺺَ
ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﻣُﻠْﻜِﻲْ ﺷَﻴْﺌَﺎً،

Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya
orang-orang terdahulu dan sekarang dari
kalian, baik kalangan manusia dan jin,
seluruhnya berbuat jahat sebagaimana
jahatnya hati orang yang paling jahat
diantara kalian, maka hal tersebut tidak
akan mengurangi kekuasaan-Ku
sedikitpun.

ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﻟَﻮْ ﺃﻥَّ ﺃَﻭَّﻟَﻜُﻢْ ﻭَﺁﺧِﺮَﻛُﻢْ ﻭَﺇﻧْﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺟِﻨَّﻜُﻢْ
ﻗَﺎﻣُﻮْﺍ ﻓِﻲْ ﺻَﻌِﻴْﺪٍ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻓَﺴَﺄَﻟُﻮْﻧِﻲْ ﻓَﺄَﻋْﻄَﻴْﺖُ ﻛُﻞَّ ﻭَﺍﺣِﺪٍ
ﻣَﺴْﺄَﻟَﺘَﻪُ ﻣَﺎ ﻧَﻘَﺺَ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻤَّﺎ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺇِﻻَّ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻨْﻘُﺺُ
ﺍﻟﻤِﺨْﻴَﻂُ ﺇَﺫَﺍ ﺃُﺩْﺧِﻞَ ﺍﻟﺒَﺤْﺮَ،

Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya
orang-orang terdahulu dan sekarang dari
kalian, baik kalangan manusia dan jin,
seluruhnya berdiri di sebuah bukit, lalu
semuanya meminta sesuatu kepada-Ku,
dan Aku penuhi keinginan mereka
semuanya, maka hal tersebut tidaklah
mengurangi sedikit pun apa yang ada di
sisi-Ku, kecuali hanya seperti
berkurangnya air laut jika sebuah jarum
dicelupkan ke dalamnya.

ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻲَ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟُﻜُﻢْ ﺃُﺣْﺼِﻴْﻬَﺎ ﻟَﻜُﻢْ ﺛُﻢَّ
ﺃُﻭَﻓِّﻴْﻜُﻢْ ﺇِﻳَّﺎﻫَﺎ ﻓَﻤَﻦْ ﻭَﺟَﺪَ ﺧَﻴْﺮَﺍً ﻓَﻠﻴَﺤْﻤَﺪِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻦْ
ﻭَﺟَﺪَ ﻏَﻴْﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻼَ ﻳَﻠُﻮْﻣَﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻧَﻔْﺴَﻪُ
ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ

Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya
itu semua adalah amalan kalian. Aku
menghitungnya dan menyempurnakan
balasannya untuk kalian.
Maka barangsiapa yang mendapatkan
kebaikan, hendaknya dia memuji Allah.
Dan barangsiapa yang mendapatkan
selain itu, maka janganlah dia menyalahkah kecuali pada dirinya.

HR. MUSLIM


Link Asa
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486823531389007/

MENGGUNAKAN AIR 1GELAS UNTUK WUDHU' (gak nemu judul)

Yusuf Chakam
assalamualaikum. sobat ku semua boleh apa tidak air satu gelas aqua kita gunakan untuk wudhu


JAWABAN
Kudung Khantil Harsandi Muhammad
>>> Wa alaikum salam

Dalam bab Tayammum ketika seseorang hanya menemukan sedikit air yang hanya cukup digunakan untuk pembasuhan sebagian anggota wudlu, maka tetap wajib menggunakan air tersebut.
Ini sesuai dengan kaidah;
AL MAESUR LAA YASQUTHU BIL MA'SUR

Untuk kekurangannya, nanti diganti dengan tayammum.

Jadi, tidak boleh langsung melakukan tayammum tanpa mempergunakan air yang ada dahulu.

Raudloh al Thalibin I/32

ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﺍﻟﺠﻨﺐ ، ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻟﻄﻬﺎﺭﺗﻪ ،
ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻇﻬﺮ ، ﺛﻢ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺘﻴﻤﻢ ﺑﻌﺪﻩ
ﻟﻠﺒﺎﻗﻲ ، ﻓﻴﻐﺴﻞ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻭﺟﻬﻪ ، ﺛﻢ ﻳﺪﻳﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ
، ﻭﻳﻐﺴﻞ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻣﻦ ﺟﺴﺪﻩ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ . ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ :
ﺃﻋﻀﺎﺀ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺪﺛﺎ ﺟﻨﺒﺎ ،
ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻓﺈﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺎﻟﻤﺬﻫﺐ :
ﺃﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻷﺻﻐﺮ ﻓﻲ ﺍﻷﻛﺒﺮ ، ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﺠﻨﺐ ﺍﻟﻤﺤﺾ .
ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻨﺎ : ﻻ ﻳﺪﺧﻞ ، ﺗﻮﺿﺄ ﺑﻪ ﻋﻦ ﺍﻷﺻﻐﺮ ، ﻭﺗﻴﻤﻢ ﻋﻦ
ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ، ﻳﻘﺪﻡ ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺷﺎﺀ . ﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺻﻠﺢ ﺍﻟﻤﻮﺝﻭﺩ
ﻟﻠﻐﺴﻞ ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﺇﻻ ﺛﻠﺠﺎ ، ﺃﻭ ﺑﺮﺩﺍ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ
ﻋﻠﻰ ﺇﺫﺍﺑﺘﻪ ، ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ .
ﻭﻕﻳﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ . ﻓﺈﻥ ﺃﻭﺟﺒﻨﺎ ، ﺗﻴﻤﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﺟﻪ
ﻭﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ، ﺛﻢ ﻣﺴﺢ ﺑﻪ ﺍﻟﺮﺃﺱ ، ﺛﻢ ﺗﻴﻤﻢ ﻟﻠﺮﺟﻠﻴﻦ . ﻫﺬﺍ
ﻛﻞﻩ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﺗﺮﺍﺑﺎ . ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﻩ ، ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ
ﺍﻟﻨﺎﻗﺺ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ . ﻭﻗﻴﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ .
ﻗﻠﺖ : ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺇﻻ ﺗﺮﺍﺑﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻟﻠﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ،
ﻭﺟﺐ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ . ﻭﻗﻴﻞ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ .
ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻪ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻴﻪ
ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ، ﻓﻔﻲ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﺍﻟﻘﻮﻻﻥ . ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ،
ﻭﻻ ﺗﺮﺍﺑﺎ ، ﻑﻓﻲ ﻭﺟﻮﺏ ﺷﺮﺍﺀ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻄﺮﻳﻘﺎﻥ . ﻭﻟﻮ ﺗﻴﻤﻢ ، ﺛﻢ ﺭﺃﻯ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﻓﺈﻥ
ﺍﺣﺘﻤﻞ ﻋﻨﺪﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﺑﻄﻞ ﺗﻴﻤﻤﻪ ، ﻭﺇﻥ ﻋﻠﻢ
ﺑﻤﺠﺮﺩ ﺭﺅﻳﺘﻪ ، ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﻓﻲ
ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ . ﺇﻥ ﺃﻭﺟﺒﻨﺎﻩ ، ﺑﻄﻞ . ﻭﺇﻻ ﻓﻼ . ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ
ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺠﺎﺳﺎﺕ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻐﺴﻞ ﺑﻌﻀﻬﺎ ، ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺟﻨﺒﺎ ، ﺃﻭ ﻣﺤﺪﺛﺎ ، ﺃﻭ ﺣﺎﺋﺾﺍ ،
ﻭﻋﻠﻰ ﺑﺪﻧﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﻜﻔﻲ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ، ﺗﻌﻴﻦ
ﻟﻠﻨﺠﺎﺳﺔ ، ﻓﻴﻐﺴﻠﻬﺎ ﺛﻢ ﻳﺘﻴﻤﻢ . ﻓﻠﻮ ﺗﻴﻤﻢ ﺛﻢ ﻏﺴﻠﻬﺎ ،
ﺟﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ، ﻭﺑﻘﻴﺖ ﻟﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﺮﻭﻉ ،
ﺍﺳﺘﻘﺼﻴﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻲ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﻭ ﺍﻟﺘﻨﺒﻴﻪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ
ﺃﻋﻠﻢ .
----------
Ketika orang yang junub atau memiliki hadats hanya menemukan air yang tidak mencukupi untuk bersucinya, maka wajib bagi keduanya untuk menggunakan air tersebut menurut qoul Adhhar. Kemudian wajib melakukan tayammum setelahnya guna mensucikan anggota yang lain yang belum terbasuh.
Maka, bagi orang yang hadats basuhlah wajahnya, lalu kedua tangannya secara urut. Sedang bagi yang junub, basuhlah bagian dari anggotanya tubuhnya yang mana saja, tapi yang lebih utama didahulukan pembasuhan anggota wudlu. Seandainya dia adalah orang yang berhadats sekaligus junub dan dia hanya menemukan air yang hanya cukup digunakan buat wudlu saja, maka diperinci ;
I. Apabila mengikuti Madzhab yang menyatakan hadats kecil bisa tercover dalam hadats besar, maka statusnya seperti orang yang murni junub.
II. Apabila ikut yang mengatakan hadats kecil tidak bisa tercover dalam hadats besar, maka maka air yang ada digunakan untuk berwudlu dalam rangka menghilangkan hadatsnya, dan melakukan tayammum guna menghilangkan janabahnya. Sedang pelaksanaannya terserah mana yang mau didahulukan.

Keterangan diatas semuanya ketika air yang ada memang bisa digunakan untuk bersucu. Sehingga ketika yang ada adalah salju atau es balok yang tidak bisa untuk dicairkan, maka tidak wajib menggunakannya menurut Madzhab.


Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486956691375691/

Sunday, April 28, 2013

Copet Bus Kota

WARTAWAN BADUNG
Malam itu aku dan Nur Khoiri Media Indonesia, selesai mewawancarai mantan penyanyi cilik Chicha Koeswoyo. Kami berdua naik bus kota dari rumah puteri Nomo Koeswoyo yang berada di kawasan Blok M.
Kami akan kembali ke kantor dengan kendaraan umum. Kebetulan kantor kami berada di jalur yang sama. Aku di Rawa Belong dan Khoiri di Kebun Jeruk. Kami naik bus kota dari terminal Blok M jurusan Grogol.
Malam mulai gelap. Bus kota tidak terlalu penuh, tetapi tempat duduk terisi semua. Aku dan Khoiri berdiri di dekat pintu belakang. Biar mudah kalau turun di daerah Slipi nantinya dan ganti angkot menuju kantor kami masing-masing.
Bus belum meninggalkan terminal, ketika serombongan laki-laki kantoran masuk. Rombongan itu sekitar 6 orang dan menggerombol di dekat kami berdua. Bus terus melaju. Namun salah seorang laki-laki mendorongku dan terus mendorongku. Aku tak terima kenapa berdesakan di situ sementara lorong bangku itu kosong.
"Geser dong," kataku.
Tetapi mereka tidak mau bergeser depan. Bahkan terus mendorong seirama dengan ayunan bus kota. Aku pun makin sewot, dan menyuruh Khoiri bergeser. Khoiri mengajakku ke tengah lorong saja daripada berdesakan di situ.
"Permisi..." kataku pada gerombolan laki-laki itu untuk minta jalan.
Namun tanpa sengaja ada yang memasukkan tangannya ke tasku. Langsung saja aku pelototin laki-laki itu.
"Heiii, ngapain tangannya?"
Orang itu mengeluarkan tangannya. Lalu mundur dan bergabung dengan teman-temannya. Aku baru sadar mereka itu gerombolan copet bus kota. Saat melihat ke bawah, tanpa kusadari aku melihat dompet make up merahku di sana. Dompet itu berisi peralatan kecantikan seperti lipstik, bedak, lotion sunscreen dan semacamnya. Kuambil dompet itu lalu aku acungkan pada para copet itu.
"Apa lagi yang kalian ambil dari tasku, ayo kembalikan," kataku.
Para copet itu saling berpandangan. Khoiri menarik tanganku agar menjauh dari mereka, sambil membisikiku bahwa mereka itu copet semua, berdandan ala orang kantoran. Aku mengangguk. Lalu di depan mereka aku sengaja membuka tasku dan memeriksa satu-satu. Lalu aku keluarkan kamera poketku.
"Kalian turun ya, atau aku foto dan aku masukkan Pos Kota?"
Mereka nggak berani melihatku. Memalingkan muka ke tempat lain. Khoiri terus menarik-narik tanganku agar menjauhi gerombolan itu.
"Aku ini wartawan tau, aku ingat muka kalian semua, cepat turun atau aku laporkan ke polisi," kataku pada mereka lagi dengan galak.
Pada halte berikutnya, kalau enggak salah halte Polda, mereka turun. Khoiri memarah-marahi aku.
"Lo ini nekad Gie, mereka itu copet semua tau,"
"Gw tau, pengen uji nyali aja, Hahaha..."
Jakarta 27 April 2013

Kisah Istana Iblis di Lautan

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kesombongan Iblis ternyata dan ternyata tidak membuat dirinya dilaknat oleh Allah SWT, namun ia juga terusir dari Surga. Dan setelah diusir, akhirnya Iblis pun mulai membangun istananya di lautan. Iblis memilih lautan karena luasnya mencapai tiga perempat dari luas bumi.


Kisahnya

Dalam sebuah Kitab, Karya Agung Sang Syeikh Imam Al-Ghazali disebutkan bahwasanya iblis itu dulunya memiliki nama Al-Abid yang artinya ahli ibadah. Pemberian nama Al-Abid ini hanya pada langit pertama, lain hal dengan langit kedua dan seterusnya. Begitu terkenalnya Iblis dengan pemberian, sebutan nama-nama tiap langit karena iblis ketika itu memang hamba Allah SWT yang taat.

Pada langit kedua, iblis disebut dengan Az-Zahid dan di langit ketiga diberi nama Al-Arif.
Di langit keempat namanya adalah Al Wali, Pada langit ke lima namanya adalah At-Taqi. Sedangkan nama di langit keenam dan ketujuh adalah Al-Kazin dan Azazil.

Awalnya, iblis termasuk dari salah satu malaikat penghuni surga yang doanya terkenal makbul. Karena doanya yang ampuh tersebut, malaikat-malaikat lain meminta kepada iblis untuk didoakan agar para malaikat tidak tertimpa laknat Allah SWT.

Peristiwa itu terjadi manakala Malaikat Isarfil yang sedang berkeliling mengitari surga mendapati sebuah tulisan.
Tulisan tersebut berbunyi,
"Seorang hamba Allah SWT yang telah lama mengabdi akan mendapat laknat Allah SWT dengan sebab menolak perintah Allah."

Tulisan itu berada di salah satu pintu surga, dan tak pelak lagi tulisan itu telah membuat Malaikat Israfil menangis tersedu. Ia takut sekali, hamba Allah SWT yang dimaksud adalah dirinya.
Tak hanya Malaikat Israfil, para malaikat lain juga turut menangis, dimana malaikat-malaikat lain itu juga memiliki kekuatan sama seperti Malaikat Israfil.

Akhirnya mereka sepakata, untuk mendatangi Iblis (Azazil) dan meminta didoakan agar tidak tertimpa laknat dari Allah SWT.
Pada waktu itu, ketika mendengar penjelasan Israfil, Azazil berkata,
"Ya Allah...! Hamba-Mu yang manakah yang berani menentang perintahMu itu, sungguh aku ikut mengutuknya."

Azazil lalu memanjatkan doa,
"Ya Allah, janganlah Engkau murka atas mereka."

Azazil Mengingkari Perintah Allah SWT

Selama kurun waktu 120 ribu tahun, Azazil (Iblis), menyandang gelar kehormatan dan kemuliaan, dan hingga tibalah Nabi Adam as diciptakan. Allah SWT menyuruh semua malaikat sujud kepada Adam yang diciptakan sebagai khalifah (pemimoin) di bumi.

Semua malikat segera patuh dan melaksanakan perintah Allah SWT tersebut. Namun Azazil (Iblis) malah membangkang. Di menolak melaksanakan perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Adam karena lesombongannya. Sejak saat itulah Iblis dijadikan simbol dari kesombongan, tentang takabur, tentang selalu berbangga diri. Sifat-sifat inilah yang kemudian ditularkan oleh Iblis agar tersesat dari jalan Allah SWT.

Iblis berkata,
"Ya Allah, aku (memang) lebih baik dibandingkan Adam. Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan Adam Engkau ciptakan dari tanah."

Karena penolakan itu, Allah SWT berfirman agar iblis keluar dari Surga-Nya.

Iblis Mendirikan Istana di Lautan

Nah, sejak Iblis terlempar dari Surga, Iblis membangun singgasana dan istana di lautan. Hal itu dimaksudkan untuk menandingi Arsy Allah SWT yang berada di atas air di langit ke tujuh.

Dalam sebuah riwayat Imam Ahmad ra, Rasulullah SAW bersabda,
"Apa yang kamu lihat?"
"Saya melihat singgasana di atas lautan yang dikelilingi oleh beberapa ular," jawab Ibnu Sayyad.
"Dia telah melihat singgasana iblis," sabda Rasulullah SAW.
(H.R. Ahmad).

Sedangkan menurut Ibnu Katsir dalam bukunya yang berjudul "Al-Bidayah Wanniyah" menjelaskan bahwa Iblis mempunyai banyak tentara dan memilih lautan sebagai istana. Seperti diketahui bahwa luas lautan mencapai tiga perempat dari bumi. Oleh karena itulah ia menempatkan kerajaannya di lautan agar ia lebih leluasa memerintah bala tentaranya yang jumlahnya sangat banyak sehingga memerlukan pusat kerajaan yang luas. Sedangkan lautan adalah daerah yang sangat luas.

Lalu dimakakah tepatnya istana Iblis berada?
Siapakah bala tentara Iblis sebenarnya itu?
(Search saja di blog Kisah Teladan Islami ini).

Demikian Kisah Istana Iblis di Lautan, dan tetap nantikan kisah-kisah iblis yang lainnya hanya di blog ini selanjutnya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Saturday, April 27, 2013

Orang Beriman Tercipta Dengan Penuh Cobaan

Terdapat riwayat yang shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Sesungguhnya seorang mukmin tercipta dalam keadaan Mufattan (penuh cobaan) , Tawwab (senang bertaubat) , dan Nassaa’ (suka lupa), (tetapi) apabila diingatkan ia segera ingat”. (Silsilah Hadits Shahih No. 2276).

Hadist ini merupakan hadits yang menjelaskan sifat-sifat orang mukmin, sifat-sifat yang senantiasa lengket dan menyatu dengan diri mereka, tiada pernah lepas hingga seolah-olah pakaian yang selalu menempel pada tubuh mereka dan tidak pernah terjauhkan dari mereka.

 

 

1. Mufattan (penuh cobaan)

Artinya : Orang yang diuji (diberi cobaan) dan banyak ditimpa fitnah. Maksudnya : (orang mukmin) adalah orang yang waktu demi waktu selalu diuji oleh Allah dengan balaa’ (bencana) dan dosa-dosa. (Faid-Qadir 5/491).

Dalam hal ini fitnah (cobaan) itu akan meningkatkan keimanannya, memperkuat keyakinannya dan akan mendorong semangatnya untuk terus menerus berhubungan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebab dengan kelemahan dirinya, ia menjadi tahu betapa Maha Kuat dan Maha Perkasanya Allah, Rabb-nya.

 

Menurut sebuah riwayat dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Perumpamaan orang mukmin ibarat sebatang pohon yang lentur diombang-ambing angin, kadang hembusan angin merobohkannya, dan kadang-kadang meluruskannya kembali. Demikianlah keadaannya sampai ajalnya datang. Sedangkan perumpamaan seorang munafik, ibarat sebatang pokok yang kaku, tidak bergeming oleh terpaan apapun hingga (ketika) tumbang, tumbangnya sekaligus”.
(Bukhari : Kitab Al-Mardha, Bab I, Hadist No. 5643, Muslim No. 7023, 7024, 7025, 7026, 7027).

Ya, demikianlah sifat seorang mukmin dengan keimanannya yang benar, dengan tauhidnya yang bersih dan dengan sikap iltizam (komitment)nya yang sungguh-sungguh.

 

2. Tawaab Nasiyy (senang bertaubat)

“Artinya : Orang yang bertaubat kemudian lupa, kemudian ingat, kemudian bertaubat”. (Faid-Al Qadir 5/491).

Seorang mukmin dengan taubatnya, berarti telah mewujudkan makna salah satu sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu sifat yang terkandung dalam nama-Nya : Al-Ghaffar (Dzat yang Maha Pengampun). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar”. (Thaha : 82).

 

3. Nassaa’ – Apabila Diingatkan, Ia Segera Ingat.

Bila diingatkan tentang ketaatan, ia segera bergegas melompat kepadanya, bila diingatkan tentang kemaksiatan, ia segera bertaubat daripadanya, bila diingatkan tentang kebenaran, ia segera melaksanakannya, dan bila diingatkan tentang kesalahan ia segera menjauhi dan meninggalkannya.

Ia tidak sombong, tidak besar kepala, tidak congkak dan tidak tinggi hati, tetapi ia rendah hati kepada saudara-saudaranya, lemah lembut kepada sahabat-sahabatnya dan ramah tamah kepada teman-temannya, sebab ia tahu inilah jalan Ahlul Haq (pengikut kebenaran) dan jalannya kaum mukminin yang shalihin.

Terhadap dirinya sendiri ia berbatin jujur serta berpenampilan luhur, sedangkan terhadap orang lain ia berperasaan lembut dan berahlak mulia, bersuri tauladan kepada insan teladan paling sempurna yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah diberi wasiat oleh Rabb-nya dengan firman-Nya :

“Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka …..”. (Ali Imran : 159).

Inilah sifat seorang mukmin. Ini pula jalan hidup serta manhaj perilakunya.

 

Cahaya Menuju Surga
wedhakencana.blogspot.com

Sumber:
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdulhamid Al-Halaby . Tulisan ini diterjemahkan dari Majalah Al-Ashalah edisi 15, 16 th III -15 Dzul Qa’dah 1415H, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 07/th III/1419-1998. http://kebunhidayah.wordpress.com/2009/05/23/orang-beriman-tercipta-dengan-penuh-cobaan/


LEBIH UTAMA MANA SHALAT BERJAMA'AH DIMASJID ATAU DIRUMAH SAMA KELUARGA

Zie Foe Slukutuy
ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB.
sahabat fillah semuanya..selamat sore semoga kalian tetap di jalan Ridholillahi taala...
>>>sahabat ku semua,mohon pencerahannya yah..
sebagaimana yang kita ketahui bahwa seorang laki2 lebih utama jika melaksanakan sholat di masjid,dan seorang wanita lebih utama adalah di rumahnya...
namun saya msh bingung nich,menurut ilmu syar'i lebih utama mana seorang suami pergi sholat di masjid atau di rumah untuk mengimami sholat dlm keluarga (untuk istri dan anak2)???


JAWABAN
Azalia Audrey >>> Wa'alaikum salam
Fardlu kifayah bihaytsu yadhharus syi'aar...
Kalau di rumah ya gak dapet syiarnya dong.
هي فرض كفاية في حق الرجال المقيمين في المكتوبات الخمس المؤديات بحيث يظهر الشعار

Jadi tidak menggugurkan kewajiban jika :
Dilakukan selain laki2
Dilakukan Musafir
Dilakukan dalam shalat qadla'
Dilakukan dalam selain shalat 5 waktu
Dilakukan di tempat yang tidak menampakkan syiar.

Syiar akan diperoleh jika dilakukan di tempat umum yang setiap orang bisa mengaksesnya, tidak seperti dalam kamar atau musholla pribadi. Dan tidak cukup dalam satu wilayah yang luas jika hanya ada satu jamaah saja, karena kewajiban syiar it
u melingkupi seluruh wilayah sehingga jumlah jamaah harus disesuaikan dengan luasnya wilayah.

وتسن للنساء وللمسافرين وللمقضية خلف مثلها
Shalat jamaah sunnah bagi wanita, musafir dan orang yang qadla' shalat di belakang qadla' yang sama.

نعم لو كان إذا ذهب إلى المسجد وترك أهل بيته لصلوا فرادى أو لتهاونوا أو بعضهم في الصلاة أو لو صلى في بيته لصلى جماعة وإذا صلى في المسجد صلى وحده فصلاته في بيته أفضل
Mughnil Muhtaj 1/229

Cuman perlu kita pilah2 dulu karena banyak kemungkinan yang terjadi terkait shalatnya perempuan di masjid atau di rumah.

وجماعة المرأة والخنثى في البيت أفضل منها في المسجد
jamaah wanita dan khuntsa di rumah lebih baik dari jamaah di masjid
(Mughnil Muhtaj)

ويكره لذوات الهيئات حضور المسجد
makruh bagi wanita yang "menarik" hadir di masjid.
(Mughnil Muhtaj)

واصحهما ... لا تتأكد في حقهن كتأكدها في حق الرجال فلا يكره لهن تركها
Pendapat yang lebih shahih terkait kesunnahan jamaah bagi wanita, tidak dikuatkan kesunnahan jamaah bagi wanita seperti dikuatkannya bagi lelaki, maka tidak makruh bagi wanita meninggalkan jamaah
(AlMajmu')

Dengan pertimbangan di atas, maka :
1. Shalat wanita di rumah secara berjamaah lebih baik dari shalat di masjid meski berjamaah, ini berlaku bagi setiap jenis wanita (tua/muda/dsb)
2. Shalat wanita muda di rumah lebih utama dari di masjid meski di rumah sendirian dan di masjid jamaah, karena makruh hadirnya wanita muda di masjid sedang ia tidak makruh meninggalkan jamaah.
3. Shalat wanita tua di masjid berjamaah lebih utama dari shalat sendiri di rumah karena ia tidak makruh hadir di masjid dan sunnah jamaah.

Lantas bagaimana menyiasati shalat wanita muda di rumah agar dapet jamaah, sementara suami tetap dapet keutamaan jamaah di masjid?

Pilihan yang diungkapkan dalam Mughnil Muhtaj bahwa jika ahli rumah akan shalat sendirian jika suami pergi ke masjid maka lebih utama lelaki shalat di rumah, tampaknya melihat jumlah karena yang dipakai untuk menyebut ahli rumah adalah shighat jama'. Apakah kalau cuman istri seorang akan tetap mengorbankan shalat berjamaahnya lelaki di masjid?

قال الشافعي والأصحاب ويؤمر الصبي بحضور المساجد وجماعات الصلاة ليعتادها
(Al-Majmu')
As-Syafi'i dan ashhab berkata : Anak2 lelaki diperintahkan hadir di masjid dan berjamaah shalat agar terbiasa.
Pernyataan itu menyiratkan bahwa lelaki tetap condong diutamakan di masjid meninggalkan sang istri shalat sendirian atau berjamaah dengan anak perempuan di rumah karena suami dan anak2 lelakinya ke masjid. Untuk menyiasati bisa dilakukan saran Kang Hanya Ingin Ridlo Robby. Setelah shalat di masjid, suami i'aadah di rumah berjamaah dengan istri. Atau cukup istri berjamaah dengan anak perempuan atau pembantunya. Jadi semua dapet nilai optimal dari jamaahnya.

*** Tambahan***
Hukum Sholat berjama'ah terjadi Khilaf menurut Imam Ar-rofi'i dan Imam Mawardi Hukumnya adalah Sunnah Mu'akkad dan menurut Imam Nawawi Qoul muLtamad Hukumnya Fardhu Kifayah yang mana apabila dalam satu Kampung tidak ada yang Sholat Berjama'ah maka Satu Kampung di Hukumi Haram semua.

Ibarotnya
نهاية الزين ص 117
صلاة الجماعة فى أدء مكتوبة غير جمعة سنة مؤكدة عند الرفعى والماوردى، والمعتمد عند النووى وغيره أنها في غير جمعة فرض كفاية لرجال.

***Tambahan****
Kalau cuman seorang, semisal cuman istri, maka akan mudah mengontrolnya untuk shalatnya menunggu suami pulang dari masjid dan i'adah. Ibarot2 tampaknya condong untuk bahkan membiarkan istri shalat sendiri daripada suami tidak ke masjid. Dan

Secara logika, kalau semua suami mengambil kebijakan shalat dengan istri di rumah karena kalau istri ke masjid makruh misalnya, maka masjid akan cenderung kosong.
Namun kalau ahli rumahnya banyak seperti diungkap dalam ibarot mughnil muhtaj di atas, maka akan sulit mengontrol untuk menunggu suami pulang karenanya langsung dikatakan lebih afdhol jamaah di rumah

Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486466198091407/

HUKUM KB

War Respeck Unity
Asalamualaikum ya akhy ya ukhty apa hukumnya KB bgi pasutri


JAWABAN
Kakek Jhosy >>>> Wa'alaikum salam
Bila niatnya cuma ingin mengatur jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.

Bila niatnya ingin memutuskan kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.

Syarqowi juz II/ 332
وعبارته: واما استعمال ما يقطع الحبل من اصله فهو حرام بخلاف ما يقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا

Referensi
البجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 93
وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلإِمْرَأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يَبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ وَيُحْرَمُ فِي الثَّنِي. وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقَهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةٌ إهـــ

Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika dalam keadaan darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan

Link ASAL
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486450908092936/?comment_id=486454658092561&offset=0&total_comments=5