Showing posts with label wanita. Show all posts
Showing posts with label wanita. Show all posts

Sunday, September 29, 2013

Bagaimana Aturan Suami Boleh Memukul Istrinya dalam Islam?

(Sering) ada pertanyaan dari kaum non muslim tentang salah satu “nasib wanita muslimah”. Topik kita kali ini adalah pertanyaan: “Kenapa istri muslimah boleh dipukul suami muslimnya? Ini berarti Islam memperbolehkan kekerasan dalam rumah tangga!

Dari sini muncul pertanyaan: kapan, mengapa dan siapa pukulan boleh dilakukan?

untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita kaji.

Dasar yang mereka gunakan adalah Surat An-Nisaa: 34


Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Apa ada yang salah dengan ayat di atas? TIDAK . . .

Sederhananya begini: dari ayat di atas jelas, memukul sebagai alternatif terakhir. Menurut ayat di atas, apabila sang istri nusyuz (durhaka), maka yang pertama harus dilakukan adalah menasehati. Namun jika dinasehati tidak mempan dan masih saja durhaka, maka pisahlah dari tempat tidur mereka (pisah ranjang) agar sang istri merasa bersalah atas tingkah durhakanya. Jika kedua cara yang baik ini masih juga tidak mempan dan sang istrri masih saja durhaka, maka pukullah.

Mengenai “pukullah” ini, pukulan yang dimaksud adalah pukulan ringan yang tidak mengucurkan darah serta tidak dikhawatirkan menimbulkan kebinasaan jiwa atau cacat pada tubuh, patah tulang, dsb (dharb ghoiru mubbarih). Tujuannya adalah untuk mendidik, memperbaiki, dan meluruskan. Dan bukan pukulan yang keras hingga membuat istri takut dan lari dari suami.

Dan juga seorang suami kepada isterinya ialah tidak memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya.

Sabda Rasulullah Saw:

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut3 maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim no. 2941)

Contoh kisah nabi Ayub a.s:

Ketika nabi Ayub ditinggalkan oleh istrinya, beliau bernazar jika kelak ia sembuh, ia akan memukul istrinya 100 kali. Dan beliau melakukannya. Tapi dengan seikat lidi berjumlah seratus buah, dan memukul hanya sekali saja. (QS. Shâd [38]: 44)

Intinya, pukulan hanya ditujukan pada istri yang sangat durhaka sekali, yang tidak mengindahkan nasehat dan tindakan peringatan suami dalam bentuk pisah ranjang.
Yang patut jadi perhatian!

Islam menetapkan batasan-batasan dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pukulan sehingga tidak keluar dari tujuan pembolehannya yaitu untuk memperbaiki, meluruskan, dan mendidik. Bukan untuk membalas dendam, menghinkan dan merendahkan. Pukulannya pun harus pukulan yang tidak keras. Tidak boleh melampaui batas.

Isu dan pertanyaan diatas memang persoalan yang perlu dijawab, dikarenakan begitu cukup sering ditanyakan dan tidak hanya itu mereka yang berusaha mencari kelemahan Islam sering menjadikan masalah ini sebagai sasaran empuk untuk mendeskriditkan agama Islam.

Mereka membuat judul yang heboh: “Islam memperbolehkan memukuli istri!” kemudian di hiasi dengan gambar-gambar mengerikan dimana sang suami memegang cambuk atau kayu balok ditangan untuk mengayunkannya kepada sang istri yang terlihat ketakutan dan menahan sakit.

Kondisi diatas tidaklah sehat, dikarenakan tujuan si penulis semata-mata ingin menjatuhkan agama Islam tanpa pengetahuan yang benar dan tidak memiliki tujuan yang baik. Memang benar tertulis dalam dalam Al Quran dimana Allah SWT memerintahkan: “Pukullah!”

Perintah “Pukullah” pada Surat An Nisaa ayat 34 di peruntukan bagi istri yang melakukan Nusyuz. Nusyuz adalah kondisi dimana sang istri melakukan pelanggaran terhadap perintah dan larangan suami dan meninggalkan kewajiban berumah tangga secara mutlak.

Nusyuz adalah petaka bagi bahtera rumah tangga, bahtera itu akan karam ditengah laut jika dibiarkan. Dan Islam tidak menginginkan hal tersebut terjadi, karenanya agama Allah SWT ini menyediakan regulasi agar hal tersebut tidak terjadi. “Pukullah” semata-mata merupakan tindakan mendisiplikan bukan untuk menzhalimi istri.

Dan Allah SWT menyediakan empat solusi yang berurutan untuk menangani istri Nusyuz, dan pukulah merupakan langkah ke 3 BUKAN pertama:

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (An Nisaa 4:34).

Pukullah dilakukan setelah menasehati kemudian pisah ranjang. Jika tindakan “Pukullah” terjadi itu membuktikan si istri benar-benar sudah kelewatan dan tindakan fisik pada tahapan ini diperlukan demi menjaga keutuhan rumah tangga, namun ingat bukan menghajarnya habis-habisan seperti gambar-gambar propaganda anti Islam.

Karena di dalam Islam tidak dibenarkan menyiksa istri, seperti yang di contohkan oleh prilaku dan anjuran Nabi Muhammad SAW agar setiap suami berlaku baik kepada istrinya:

Di riwayatkan oleh Mu’awiyah al-Qushayri: “Saya mendatangi Rasulullah (saw) dan menanyakannya: Apakah tuntunan baginda berkenaan masalah istri? Nabi menjawab: Berikan mereka makanan seperti yang engkau makan, berikan pakaian seperti yang engkau pakai, dan jangan kamu pukul mereka, dan jangan mencaci-maki mereka. (Sunan Abu-Dawud, Kitab 11, Nikah, nomor 2139)

Diriwayatkan oleh Mu’awiyah ibn Haydah:”Saya bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana saya harus mendekati istri-istri kami dan bagaimana saya seharusnya meninggalkan mereka? Nabi menjawab: …..jangan engkau mencaci-maki mereka, dan jangan pula memukul mereka. (Sunan Abi Dawud, kitab 11, Nikah, Nomor 2138)”

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah”. (HR. Abu Dawud)

Rasulullah SAW mengisyaratkan sebaik-baiknya kaum Mukmin adalah yang terbaik pada istri-istrinya:

“Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian ialah yang terbaik kepada istri-istrinya”. (HR. At-Tirmidzi)

Rasulullah SAW juga menganjurkan agar setiap suami bersabar bahkan terhadap prilaku buruk istrinya:

“Barang siapa -diantara para suami- bersabar atas perilaku buruk dari istrinya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Ayyub a.s atas kesabarannya menanggung penderitaan.” (HR. Nasa`i dan Ibnu Majah)

Dan juga perilaku sabar Rasulullah terhadap istrinya:

Beliau lebih memilih untuk tidur diluar rumah daripada membangunkan istrinya ketika pulang terlalu malam, dan Beliau tidak pernah menjadi marah apabila makanan belum tersedia. Dari salah satu kisah, disebutkan bahwa pada suatu pagi Rasulullah bertanya kepada Aisyah apakah makanan sudah tersedia. Aisyah menjawab bahwa ia belum mempersiapkan makanan untuk pagi itu. Dengan sabarnya, Rasul hanya berkata bahwa ia akan berpuasa saja pada hari itu. Rasul tidak sedikitpun menjadi kecewa ataupun marah akan keadaan tersebut. Rasulullah bahkan pernah berkata: “sebaik2 lelaki adalah lelaki yang paling baik dan lemah lembut terhadap istrinya.”

Juga mengenai ayat-ayat suci Al Quran yang menyerukan berlaku baik kepada istri:

“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (An-Nisa`: 19)

“Bertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita. Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian kemaluan mereka dengan kalimat Alah. Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf”. (HR. Muslim)

Seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah SWT sudah sewajarnya mengikuti perintah Islam untuk berlaku baik, bersabar dan memuliakan istrinya seperti yang di contohkan oleh Khalifah Umar Bin Khattab RA saat ia ditanya kenapa ia diam saja saat di marahi istrinya:

Tahukah kamu seberapa berat beban yang harus dia tanggung, setelah dia membersihkan seisi rumah sendiri, memasak untuk diriku, merawat dan mendidik anak-anakku.

Semua dia lakukan sendiri karena saya tidak bisa membayar pembantu untuk meringankan bebannya, padahal semua itu adalah tugas saya. Memuliakan seorang istri di dalam rumahnya adalah tugas suami. Tapi saya terlalu miskin menggaji pembantu sehingga dia harus mengerjakan semua sendiri. Untuk itu hanya sekedar di omeli saja kenapa saya harus marah, demi melihat pengorbanannya kepada keluarga. (Umar Ibn Khattab RA)

Melihat semua perintah mulia agama Islam dan hadis juga tindakan nabi Muhammad SAW perihal berbuat baik dan memuliakan istri, maka masuk akalkah dengan anggapan bahwa Islam memerintahkan memukuli istri dengan sadis seperti yang di propaganda-kan oleh anti-Islam?


YouTube Channel Lampu Islam: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook Page: facebook.com/LampuIslam

Menjawab Tuduhan Islam Mendiskriminasi Wanita

Bismillahirrohmanirrohim...

Wanita dalam Islam

Sistem hukum di seluruh dunia dihadapkan pada masalah: apa yang harus dilakukan jika ada pasangan suami-istri tidak sepakat tentang cara mengatasi urusan keluarga dalam berbagai hal. Bagaimanapun juga, keputusan berdasarkan suara terbanyak mustahil diambil. Hanya ada dua solusi yang mungkin: Pertama Islam memberikan solusi bahwa salah satu pihak secara umum, atau dalam kasus-kasus tertentu, menyerahkan keputusan kepada pasangannya (yang berarti memberinya hak veto). Kedua, bahwa masalah tersebut dibawa keluar dari lingkup keluarga untuk dicarikan pemecahan atau keputusannya dalam lingkup keluarga besar, kantor catatan sipil atau pengadilan. Inilah cara Barat, dengan hasil keputusan yang tidak masuk akal sehingga, pernah kejadian, para petugas kantor catatan sipil di Jerman secara harfiah melempar dadu untuk menentukan nama keluarga apa yang harus diberikan kepada istri jika pasangan itu berselisih paham.


Islam lebih cenderung pada pendapat bahwa urusan keluarga harus diputuskan oleh keluarga itu sendiri dan, secara umum, memberi hak veto kepada suami -yang biasanya merupakan pemberi nafkah dan pelindung. Sebagaimana firman tuhan:

"Kaum pria adalah pelindung bagi kaum wanita, sebab Allah telah melebihkan golongannya dari golongan perempuan, dan karena pihaknya adalah sebagai pemberi nafkah dengan hartanya. "

Ayat ini tidak bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa pria lebih unggul daripada wanita. Ayat ini tidak mempermasalahkan status melainkan isu-isu praktis yang berkaitan dengan perawatan dan perlindungan. Namun hal ini merupakan penghormatan bagi kaum wanita. Bahkan Rasulullah sendiri mencontohkan pernah membantu istrinya memasak di dapur. Para pewaris nabi -yaitu Ulama- banyak yang lebih memilih memenuhi kewajiban sebagai suami ketimbang meminta haknya. Alm. Kiai Hamid (Pasuruan) memberikan suri tauladan bagaimana beliau tidak pernah menang-menangan (gengsi) apalagi berbuat eksploitatif terhadap istrinya, beliau selalu diam jika sang istri sedang marah, padahal semua tahu bagaimana wibawa Kiai Hamid yang dikenal sebagai seorang wali.

Dalam Islam, seorang laki-laki jika hendak mempersunting Wanita maka ia harus memiliki kesiapan mental menjadi penanggung jawab dan pemberi nafkah atas seluruh keluarga.
Kesiapan mental untuk mengayomi dan mendidik istri dan keluarga, serta kesiapan finansial, hal ini menjadi penetapan adanya persyaratan kufu' dan ba'ah dalam Islam.
Perkawinan merupakan institusi penting yang dilindungi dalam Islam, sehingga perkawinanpun diharapkan bisa kekal. Tujuan ini menjelaskan adanya larangan mutlak terhadap hubungan seksual di luar pernikahan31, celaan terhadap homoseksualitas,32 dan pencegahan perceraian.
Upaya melindungi perkawinan inilah merupakan alasan utama di balik aturan Al-Quran yang sering disalahgunakan dan paling banyak dipahami secara keliru, yang menyatakan bahwa seorang suami boleh "memukul" istrinya. Ayatnya berbunyi sebagai berikut:

"Sedangkan wanita-wanita yang kamu khawatirkan kedurhakaannya, berilah pengajaran yang baik, hukumlah dengan berpisah tidur, dan pukullah mereka. "

Tradisi Islam menyepakati bahwa aturan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan perkawinan yang bermasalah, dan dengan cara itu mencegah terjadinya perceraian yang tidak bisa diperbaiki lagi. Dengan mengingat ini, ada persetujuan umum di kalangan Muslim dari masa paling awal bahwa "memukul" hanya boleh dilakukan dalam gerakan isyarat saja, dan jelas tanpa maksud untuk melukai secara fisik. Jika reaksi yang diberikan lain justru akan sia-sia -menghancurkan, bukannya melestarikan ikatan perkawinan yang terancam. Nabi secara pribadi menolak hukuman badan apa pun terhadap istri-istrinya.

Hukum Islam tidak menunjukkan diskriminasi terhadap kaum wanita jika dibandingkan dengan kaum pria, selama apa yang sama diperlakukan sama. Dan inilah inti masalahnya: sebab teori Barat semata-mata menolak relevansi perbedaan hukum antara pria dan wanita, sementara Islam menolak untuk menuruti fiksi tersebut.
Demikian juga ajaran Islam tentang kewajiban istri untuk izin kepada suami sebelum meninggalkan rumah, adalah untuk mengembalikan martabat sebagai seorang istri, yang mempersembahkan dirinya hanya untuk suaminya dan tidak ingin kelihatan seakan-akan dia masih mencari-cari suami. Dengan izin kepada suami maka akan terjaga dari kecurigaan­kecurigaan, sehingga kesucian keluarga masih tetap terjaga. Jadi tujuan aturan ini bukan berarti merendahkan perempuan dan meniadakan hak-hak sipil kaum wanita.

Dalam situasi perkawinan dimana tidak ada jalan keluar lain, perceraian tetap diizinkan sebagai pintu darurat yang dibutuhkan dan boleh dilakukan oleh suami maupun istri. Yang membedakan hanyalah prosedurnya. Perceraian yang diusulkan oleh pria (thalaq) lebih mudah prosedurnya. Perceraian sudah final jika secara sepihak diucapkan oleh suami dalam jangka waktu tiga bulan. Ini berarti bahwa dengan perceraian itu dia kehilangan seluruh uang yang mungkin jumlahnya sangat besar (al-mahr) yang harus diberikannya kepada istrinya sebelum perkawinan. Jika istri juga datang memutuslcan ikatan perkawinan dengan cara yang begittt mudah, itu dapat mendorong timbulnya penyalahgunaan hadiah perkawinan dengan cara sistematis. Karena alasan inilah maka pengadilanlah yang harus memutuskan perceraian yang dimintakan oleh pihak istri (khulu'). Jadi ajaran Islam tidak meniadakan hak wanita dalam perceraian.
Hukum waris Al Quran menetapkan warisan diberikan kepada anak laki-laki maupun perempuan jika orang tua mereka meninggal,37 di mana anak perempuan mendapatkan warisan hanya separo bagian dari yang diterima anak laki-laki.38 Alasan di balik aturan ini adalah karena pewaris laki-laki merupakan satu-satunya penanggung jawab keuangan -pemberi nafkah- atas seluruh keluarga. Dengan kewajiban berbeda, maka berbeda pula hak yang diberikan.

Secara umum, hukum Islam mensyaratkan bahwa suatu fakta harus didukung oleh kesaksian dua orang, tetapi kesaksian dari dua wanita nilainya sama dengan kesaksian dari satu pria.39 Murad Hofman menganggap bahwa alasan dibalik peraturan ini adalah hanya berakar pada kondisi fisik yang biasanya mempengaruhi wanita pada waktu-waktu tertentu, yaitu, siklus yang sering menimbulkan sindroma pra-menstruasi; depresi pasca-kelahiran; pengaruh menopouse). Mengakhiri bahasan ini, ada baiknya kita simak laporan sebuah majalah hukum di Perancis "LA VIE JURIDIQUE DES POYPLES", menyatakan:

"Dalam hukum Islam, hak-hak kaum wanita jauh lebih luas dari pada hak-hak kaum wanita dalam konsepsi hukum sekarang. 

Wanita dalam Alkitab
1. Harus berdiam diri.
1 Timotius 2:11 Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh.
Ayat inilah yang menyebabkan wanita kristen terbelakang. Wanita kristen maju karena meninggalkan ajaran Bible.

2. Harus merendahkan diri.
TL (1954) Adapun perempuan itu hendaklah ia belajar dengan senyapnya, dan bersungguh-sungguh merendahkan dirinya. (I Timotius 2:11).
Kalau rendah hati(tidak sombong) itu baik, tapi kalau rendah diri ? = tidak Pe De.


3. Tidak boleh mengajar dan memerintah laki-laki.
1 Timotius 2:12 Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri.
Kayaknya ayat ini sudah tidak laku lagi.

4. Tunduk kepada suami dalam tiap-tiap perkara.
Efesus 5:22 Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan,
Efesus 5:23 karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh.
Efesus 5:24 Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu.
Haruskah istri tunduk kepada suaminya dalam hal kejahatan.

5. Harus berdiam diri dalam pertemuan jemaat.
1 korintus 14:34 Sama seperti dalam semua Jemaat orang-orang kudus, perempuan-perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan Jemaat. Sebab mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. Mereka harus menundukkan diri, seperti yang dikatakan juga oleh hukum Taurat.
Ayat ini kayaknya juga sudah tidak punya kekuatan hukum. Sekarang para wanita kristen berlomba mengeraskan suara dalam bernyanyi di gereja.

6. Tidak boleh berbicara dalam pertemuan jemaat.
“Sebab mereka tidak diperbolehkan berbicara dalam pertemuaan jemaat”. (1 korintus 14:34).
Bukankah orang-orang yang mengaku fanatik Alkitab dengan enteng sekali melanggar larangan alkitab sendiri? Berapa banyak penginjil, pengkotbah dan evangelis perempuan saat ini? Diluar hitungan jari. Bukankah mereka selalu melanggar Alkitab tanpa menyadarinya? Bukankah para “domba” nya juga ikut andil dalam melanggar alkitab?

7. Tidak sopan bagi wanita bicara dalam pertemuan jemaat.
1 korintus 14:35 Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka menanyakannya kepada suaminya di rumah. Sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan Jemaat.
Itulah bunyi 1 korintus 14:35 tapi peduli amat dengan kesopanan. Alkitab bilang tidak sopan, umat kristen bilang sopan-sopan aja.

8. Pimpinan wanita adalah laki-laki.
1 korintus 11:3 Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap-tiap laki-laki ialah Kristus, kepala dari perempuan ialah laki-laki dan Kepala dari Kristus ialah Allah.
1 korintus 11:3 bilang begitu. Tapi kayaknya ayat itu sudah lapuk.

9. Dilarang mengepang rambutnya.
1 Timotius 2:9 Demikian juga hendaknya perempuan. Hendaklah ia berdandan dengan pantas, dengan sopan dan sederhana, rambutnya jangan berkepang-kepang, jangan memakai emas atau mutiara ataupun pakaian yang mahal-mahal,

10. Wanita dilarang memakai emas, mutiara ataupun pakaian yang mahal.
“..jangan memakai emas, mutiara ataupun pakaian yang mahal-mahal”. (1 Timotius 2:9).

11. Anak perempuan dapat dijual bapaknya.
Keluaran 21:7 “Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar”. .
Ayat ini kayaknya sudah kadaluwarsa. Hanya dapat dipraktekan pada masyarakat yang belum beradab.

12. Wanita yang menolong suaminya harus dipotong tangannya.
Ulangan 25:11 Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu,
Ulangan 25:12 maka haruslah kaupotong tangan perempuan itu; janganlah engkau merasa sayang kepadanya.”
Itulah perintah ulangan 25 : 11-12. Sampai tidak sanggup berkomentar lagi:)

13. Harus menudungi kepalanya jika tidak maka harus botak/gundul.
1Korintus 11:5 Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya.
1Korintus 11:6 Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.
1Korintus 11:10 Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat.
1Korintus 11:13 Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung?
Saya berani taruhan 90 % wanita kristen tidak melaksanakan perintah diatas.

14. Seorang anak perempuan tidak memiliki hak waris bila mempunyai saudara laki-laki.
Bilangan 27:1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad bin Hefer bin Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf–nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza–
Bilangan 27:2 dan berdiri di depan Musa dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, serta berkata:
Bilangan 27:3 Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki.
Bilangan 27:4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara saudara-saudara ayah kami.”
Bilangan 27:5 Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN
Bilangan 27:6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
Bilangan 27:7 Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya.
Bilangan 27:8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
Bilangan 27:9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
Bilangan 27:10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
Bilangan 27:11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya.” Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak perempuan tidak mendapat warisan.

15. Seorang perempuan yang datang bulan, maka semua yang dipegangnya menjadi najis.
Imamat 15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat 15::20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
Imamat 15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat 15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat 15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat 15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
Imamat 15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
Imamat 15:26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.
Imamat 15:27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat 15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
Imamat 15:29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.
Imamat 15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu.

16. Perempuan kristen tidak boleh menikah dengan pria pilihannya.
Ulangan 25:5 dalam Alkitab bagaimana kita melihat bahwa wanita dipaksa kawin.
“If brothers dwell together, and one of them dies and has no son, the wife of the dead shall not be marries outside of the family to a stranger; her husband’s brother shall go into her, and take her as his wife”.
Jadi jika wanita ditinggal mati suaminya dan tidak punya anak, maka HARAM baginya menikah dengan laki-laki lain kecuali HARUS dengan saudara suaminya yang meninggal. Si wanita mau nggak mau HARUS mau menikah dengan saudara suaminya. Lihat juga dalam kasus Tamar di Kejadian 38.

17. Wanita yang diperkosa harus menikah dengan pemerkosanya.
Ulangan 22:28 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan–
Ulangan 22:29 maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.
Pertanyaan yang sederhana adalah : Siapa sesungguhnya yang dihukum dalam kasus ini, Pemerkosa atau wanita yang diperkosa?

18. Kelahiran anak perempuan adalah kerugian.
Ecclesiasticus 22:3 “….and the birth of ANY daughter is a loss” (From the New Jerusalem Bible. It’s a Roman Catholics Bible); Roman Catholics today form more than 75% of the Christians population throughout the world. Why should the Bible give stupid (with all respect to you) generalizing statements like that about ALL women?
Ecclesiastes 25:22 “Of the woman came the beginning of sin, and through her we all die.” (from the Catholics Bible) Women in the Bible are considered evil !!!.

Jangan bilang ayat-ayat itu tidak berlaku lagi karena banyak yang berasal dari perjanjian lama, perjanjian juga bagian dari alkitab yg wajib kristen imani, ingat sabda Yesus bahwa dia tidak akan pernah menghapus hukum Taurat, bahkan itu berlaku sampai hari kiamat. Lagipula tidak hanya saya kutip dari perjanjian lama, sebagian juga saya kutip dari surat Paulus.

MATIUS: 

5:17. "Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.  
5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.  
5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.  
5:20 Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.   

Jadi ajaran mana yang diskriminatif, Islam atau Kristen?

Seharusnya mereka bercermin dulu sebelum menuduh islam yang tidak-tidak, untuk itu saya sangat gemar mengutip ayat alkitab yang selalu diabaikan oleh umat Kristen :

MATIUS
7:1 "Jangan kamu menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi.
7:2 Karena dengan penghakiman yang kamu pakai untuk menghakimi, kamu akan dihakimi dan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu.
7:3 Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu tidak engkau ketahui?
7:4 Bagaimanakah engkau dapat berkata kepada saudaramu: Biarlah aku mengeluarkan selumbar itu dari matamu, padahal ada balok di dalam matamu.
7:5 Hai orang munafik, keluarkanlah dahulu balok dari matamu, maka engkau akan melihat dengan jelas untuk mengeluarkan selumbar itu dari mata saudaramu."

Wallahu'alam bishshowab....

Sumber: muslimsays

YouTube Channel Lampu Islam: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook Page: facebook.com/LampuIslam

Wednesday, September 25, 2013

Ketika Jilbab Menjadi Kambing Hitam

Bismillahir-Rahmanir-Rahim ...

“Aku paling gak suka liat cewe pake jilbab bermesra mesran sama pacarnya” ..

“Sama aku juga .. mending gak usah pake jilbab aja sekalian” ..
“Bener tuh ... daripada pake jilbab tapi kelakuan kayak gitu” ..

Sering sekali kita mendengar teman-teman kita mengucapkan kata-kata seperti itu .. terutama mereka yang belum mengenakan jilbab ...

Sungguh malang sekali nasib jilbab itu ..yang salah orangnya .. tapi jilbabnya pun ikut di hujat ...

Yang lebih miris lagi mereka mengatakan ..“mending gak usah pake jilbab daripada kelakuan buruk” ...

Sudah tidak memakai jilbab .. plus kelakuan buruk kok dibilang mending ..?? Itu artinya menurut mereka perbuatan tercela itu pantas untuk dilakukan asal tidak memakai jilbab ...

Bukankah perbuatan tercela itu tetap dosa dilakukan oleh manusia siapapun dia .. tak peduli dia kaya .. miskin .. laki laki .. perempuan .. memakai jilbab ataupun tidak .. besarnya dosa yang mereka lakukan pun sama .. hukuman yang mereka terimapun juga sama ...

Lantas bagaimana mereka bisa berkata seperti itu ..??

Manusia tak ada yang sempurna .. Begitupun semua perempuan yang memakai jilbab ... mereka juga hanyalah manusia biasa tempat khilaf dan lupa ...

Tak ada tuntutan jilbab itu hanya boleh dipakai oleh mereka yang telah sempurna akhlaknya ...

Bukankah sudah jelas bahwa jilbab wajib dikenakan semua perempuan islam yang sudah baligh seperti wajibnya shalat ..
tak perduli sifat seperti apa yang mereka miliki ... Tapi sungguh masih ada saja sebagian orang yang menganggap memakai jilbab itu hanya sunnah ....
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu .. anak-anakmu yang perempuan dan isteri-isteri orang mu’min ... “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ”... yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal .. karena itu mereka tidak diganggu .. .Dan Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang (Al-Adzhab :59)..

Janganlah jilbabnya yang di hujat .. tapi ingatkanlah mereka ...
Nasehatilah mereka jika kita tahu perbuatan yang mereka lakukan itu salah ...

Dan tidak harus sempurna dulu atau harus memakai jilbab untuk bisa mengingatkan saudara kita yang salah ....

Namun alangkah baiknya jika kita berjilbab sehingga nasehat pun didengar oleh mereka ... Bukankah saling mengingatkan sesama saudara muslim itu mendapat pahala ..??

Jangan sampai iman pudar lalu hawa nafsu yang menang ...

Ketika itu yang terjadi .. maka cinta Allah yang agung tidak akan pernah bisa diindera, dirasa ... Cinta antar manusia pun hanya akan berbuah malapetaka ... Keinginan kita menuju surga dan ridha-Nya akan sirna ...

… Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci …


YouTube Channel Lampu Islam: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook Page: facebook.com/LampuIslam

Monday, September 16, 2013

Wanita dalam Islam

Bismillaahirrahmaanirrahiem. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah saw. juga atas mereka yang berjalan bersamanya. Mungkin ini adalah bahasan yang sering terulang. Namun, kita akan terus membahasnya, apalagi di tengah serangan gencar yang dilakukan oleh para musuh seputar konsep Islam tentang wanita dan keluarga. Hal ini terjadi di antaranya karena ketidaktahuan mereka atas sikap Islam terhadap masalah wanita.

Wanita dalam Islam

Umar bin Khathab pernah berkata, “Pada masa jahiliyah, wanita itu tak ada harganya bagi kami. Sampai akhirnya Islam datang dan menyatakan bahwa wanita itu sederajat dengan laki-laki.”

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqarah: 228)

Persamaan yang dimaksudkan oleh Islam ini meliputi segala aspek, termasuk masalah hak dan kewajiban. Hal ini sangat dipahami oleh para wanita Islam dan oleh karenanya mereka pegang ajaran Islam dengan sangat kuat. Khadijah, Umu Habibah, Ummu Salamah dan Nusaibah binti Ka’ab adalah sebagian contoh dari para wanita tersebut.

Adapun peran wanita dalam rumah tangga tak kalah besarnya. Rasulullah mengatakan bahwa wanita adalah juga pemimpin di rumah dan ia akan dimintakan pertanggungjawaban atas perannya tersebut. Dalam sejarah para muslimah telah memainkan perannya dalam berbagai bidang; di medan jihad, di masjid dan juga di rumah. Namun dengan tetap menjaga akhlaq dan adab Islami. Ini dilakukan dengan tetap menjaga perannya yang utama yaitu mendidik anak, menjaga keluarga yang dibangun atas mawaddah dan rahmah, juga tetap menciptakan suasana tenang dan damai dalam rumah tangga.

Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan sampai waktu. (Q.S. An-Nahl: 80)

Usaha Pembaratan

Manakala umat Islam tidak komitmen dengan agamanya, maka kondisi wanita juga akan terpuruk sebagaimana terpuruknya kondisi para lelaki. Jika kondisinya demikian, maka Barat yang ternyata lebih unggul dari kita akan kembali bersemangat untuk kembali menjajah dan merampas kekayaan kita. Perang pemikiran yang mereka lakukan adalah pembuka atas perang militer yang akan mereka lakukan. Hal ini telah terbukti dan berhasil mereka lakukan.

Bahkan ketika perang militer yang mereka lakukan menemukan kegagalan, maka pengaruh pemikiran mereka tetap bercokol, terutama di otak-otak pemikir dan cendekiawan kita. Salah seorang dari mereka pernah berkata, “Semakin dalam aku mengenal Eropa, maka semakin bertambah rasa cintaku padanya. Aku merasa bagian darinya. Dialah ideologiku yang aku perjuangkan sepanjang hidupku. Aku tak percaya Timur dan aku lebih percaya pada Barat.” (Salamah Musa ; Buku Kemarin dan Hari ini)

Ada lagi seorang dari mereka berkata, “Jalan menuju kebangkitan sudah sangat jelas, yaitu dengan cara kita menempuh jalan yang telah ditempuh bangsa Eropa. Lalu, agar kita dapat berubah seperti mereka, maka segala apa yang ada pada mereka harus kita ambil. Pahit, manis, kebaikan, keburukan dan termasuk hal-hal yang disukai juga yang dibenci (Toha Husein, masa depan pengetahuan di Mesir)

Wanita Eropa

Gerakan pembebasan wanita -sesuai dengan ediologi Barat- merupakan pintu masuk bagi pemikiran-pemikiran asing itu ke negeri kita. Belakangan, gerakan ini terasa sangat gencar dilakukan. Terutama saat isu globalisasi meruak. Juga pada saat Amerika dan Zionis berkuasa atas dunia ini tanpa ada yang mampu menyainginya.

Mereka memaksakan pemikiran ini pada bangsa-bangsa muslim. Berbagai cara mereka tempuh agar tujuan tercapai. Lembaga semisal PBB dipakai sebagai alat guna terwujudnya segala target-target mereka. Diselengarakanlah KTT-KTT yang mengangkat isu seputar masalah wanita.
Lalu keluarlah berbagai keputusan dan kesepakatan yang sesuai dengan keinginan mereka. Pada akhirnya berbagai keputusan ini dipaksakan agar diterima oleh semua anggota PBB dengan pengawasan ketat yang mereka lakukan. Selanjutnya, hal-hal ini menjadi senjata-senjata untuk menekan pemerintahan yang ada untuk mau merubah UU dan berbagai peraturan yang sesuai dengan keputusan-keputusan KTT tadi.

Hancurnya Keluarga

Sebenarnya, di Eropa pemikiran dan ideologi ini melahirkan banyak permasalahan. Sebagai contoh di Perancis tercatat 53 % anak-anak yang lahir tak memiliki bapak yang jelas. Di banyak negara Eropa semakin berkembang trend enggan mempunyai anak bahkan enggan untuk menikah. Hubungan laki-laki dan wanita sekadar hubungan seks bebas tanpa ada ikatan, tak ada aturan yang mengikat. Dan selanjutnya mereka menuntut agar dilegalkannya aborsi sebagai dampak langsung dari merebaknya budaya seks bebas.

Hal ini juga berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas dengan sangat tajam. Pada tahun 1998 tingkat kriminalitas di Amerika mencapai angka yang sangat fantastis. Tindakan perkosaan terjadi setiap 6 menit, penembakan terjadi setiap 41 detik, pembunuhan setiap 31 menit. Dana yang dikeluarkan untuk menanggulangi tindakan kejahatan saat itu mencapai 700 juta dolar per tahun (angka ini belum termasuk kejahatan Narkoba). Angka ini sama dengan pemasukan tahunan (income) 120 negara dunia ketiga.

Kejahatan atas wanita

Merebaknya kejahatan memberikan bahaya tersendiri buat para wanita di Eropa. Hingga PBB pada 17 Desember 1999 mengeluarkan keputusan bahwa tanggal 25 November merupakan hari anti kekerasan pada wanita.

Anehnya, para musuh Islam langsung saja menjadikan hal ini sebagai celah untuk menyerang Islam. Mereka mengatakan bahwa dalam Islam, wanita diperlakukan dengan amat kejam karena wanita boleh dipukul pada saat melakukan pembangkangan pada suami setelah segala cara telah ditempuh.

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. An Nisa: 34)

Kita akui bahwa banyak para suami yang salah dalam menerapkan ayat di atas. Hal ini lahir karena lemahnya komitmen mereka pada Islam ditambah dengan kebodohan dalam memahami konsep Islam. Diperparah lagi dengan sikap wanita yang sudah sangat melampaui batas sehingga emosi sang suami tak tertahankan lagi. Bahkan keduanya dalam posisi tertekan karena sistem yang ada dan berlaku adalah sistem thagut sehingga kerusakan terjadi di mana-mana. Sebenarnya dalam konsep Islam terdapat solusi bagi permasalahan ini.

Ada banyak fakta dan data yang seharusnya diperhatikan oleh mereka yang terbuai dengan Barat. Di Eropa dan Amerika pada setiap 15 detik terjadi kekerasan atas wanita. Belum lagi jika ditambah dengan aksi pemerkosaan setiap harinya. Sehingga Amerika tercatat sebagai negara tertinggi dalam hal kekerasan terhadap wanita. Menurut catatan UNICEF, 30% kekerasan pada wanita terjadi di Amerika dan 20% di Inggris.

Belum lagi kejahatan perbudakan yang terjadi di Amerika, CNN pernah menyiarkan laporan bahwa pada tahun 2002 jutaan anak-anak dan wanita dijual belikan di Amerika setiap tahunnya. Lebih dari 120 ribu wanita berasal dari Eropa Timur dan beberapa negara miskin lainnya dikirim ke Eropa untuk dipekerjakan sebagai budak seks. Lalu lebih dari 15 ribu wanita yang mayoritas berasal dari Meksiko dijual ke Amerika untuk dipekerjakan di komplek-komplek pelacuran.

Bisnis haram ini bahkan merenggut kemerdekaan anak-anak di dunia, hingga Sidang Umum PBB pada pertemuan yang ke 54 mengeluarkan keputusan pada 25 Mei 2000 tentang hak anak. Sebuah keputusan yang mendesak agar dilakukan pencegahan agar tak lagi terjadi jual beli anak apalagi kemudian dipekerjakan sebagai budak seks seperti yang terdapat pada jaringan internet.

Konsep perlindungan anak dalam Islam

Memperhatikan apa yang terjadi di Barat, seharusnya membuat kita berfikir panjang jika ingin menempuh jalan yang telah ditempuh oleh Barat.

Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. (Q.S. An-Nisa: 27-28)

Mari kita berpegang teguh pada petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Pandangan kita atas masalah ini adalah berlandaskan pada konsep agama kita yang hanif.

Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Maidah: 3)

Kita tahu bahwa wanita mendapatkan berbagai tekanan termasuk dirampasnya hak-hak mereka yang telah diberikan oleh Islam. Namun, jika kita berbicara mengenai problem ini, tentunya tak dapat dipisahkan dengan beberapa problematika lain yang ada.

Krisis pada hal ini tak dapat dilepaskan dari krisis besar yang dihadapi umat Islam. Sesungguhnya pemikiran akan adanya konflik antara laki-laki dan wanita adalah sebuah hal aneh dan tak akan ditemui dalam konsep Islam. Ini adalah produk impor dari masyarakat barat yang memang senang membuat konflik dan pertentangan dalam berbagai hal. Mereka melakukan penentangan pada agama, alam, juga atas segala hal.

Kita bahkan yakin bahwa problem yang dihadapi oleh wanita muslimah juga merupakan dampak dari apa yang terjadi di Barat. Baratlah penyebab dari segala hal yang terjadi di Palestina, mereka yang mendukung Israel dengan segala dukungan; materi dan persenjataan.

Dalam penjara Israel terdapat lebih dari delapan ribu tawanan. Mereka meninggalkan para istri, ibu dan anak-anak perempuan, bahkan di antara mereka terdapat sekitar 100 tawanan wanita. Mengapa Barat diam saja atas semua ini.

Di Palestina terdapat lebih dari 250 wanita yang telah menemui syahidnya, belum lagi para wanita yang menderita luka-luka pasca intifadhah.

Bukankah mereka juga punya hak yang harus dibela. Mengapa media Barat diam seribu bahasa atas hal ini, sementara mereka melakukan berbagai usaha dan upaya pada saat satu atau dua orang wartawati mereka tertawan di Irak atau di wilayah konflik lainnya.

Adapun tentang wanita di Irak, cukuplah bagi kita apa yang disampaikan oleh organisasi dunia pada 22 Februari 2005 yang mengatakan bahwa kondisi wanita Irak tak jauh berbeda dengan kondisi manakala mereka berada di bawah pemerintahan Sadam Husein.

Hal ini menjelaskan bahwa kemerdekaan dan kebebasan wanita seperti yang di gembar-gemborkan Amerika sama sekali tak menyentuh mereka. Bahkan kondisi mereka di bawah penjajahan Amerika jauh lebih buruk lagi. Mereka menerima perlakuan kasar, dianiaya, dilecehkan bahkan diperkosa.

Rasanya kita tak perlu lagi menceritakan apa yang dialami oleh para muslimah di Bosnia. Bagaimana mereka diperkosa dan disiksa oleh tentara Serbia Eropa di hadapan para tentara PBB, juga di hadapan dunia internasional.

Namun, meski dalam kondisi demikian, wanita muslimah akan tetap tegar. Melalui merekalah lahir para pejuang, para syuhada, juga para mujahidin. Wallahu A’lam.

Hijab

Di dalam islam, wanita di perintahkan oleh Allah untuk menutup Aurat para wanita. Sungguh sesuatu yg mahal harganya akan dijaga bahkan disimpan dan di rawat dengan sangat hati- hati dan di hadiahkan pula tempat  teraman dan terbaik. Apakah pernah kita melihat seseorang membuang intan begitu saja di jalanan?.

Jilbab adalah identitas kemuliaan seorang muslimah, dan sekaligus benteng mereka dari berbagai gangguan orang- orang jahat yang mempunyai niat jahat kepada mereka. Maka maha benarlah Allah dalam firmannya,

"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Dan di dalam Islam, seorang wanita jika dihadapkan kepada suaminya, memanglah ketaatan yang harus dilakukannya. Namun, seorang laki- laki wajib pula taat kepada ibunya 3 kali lebih utama dari sang ayah?. Maka perhatikan baik- baik wasiat rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam, berikut ini...

"Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari Muslim)


Poligami
Diantara banyak fitnah yang di hembuskan oleh para musuh- musuh islam, adalah hal yang menyangkut poligami. Mereka mengatas namakan penderitaan wanita yang di dramatisir sedemikian rupa, agar terlihat lebih simpatik. Bahkan sebenarnya betapa kasihan mereka tentang hal ini. Tingkah polah mereka semakin membuktikan kekurangan akal pada diri mereka. Apakah sudah sampai pada mereka bahwa bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam, seperti Allah firmankan di dalam Al Quran,

Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja.” (QS. An Nisa: 3)

Begitu di muliakannya wanita dalam islam, bahkan para suami, yaitu manusia yang paling berhak atas istri- istri mereka, tetap diperintahkan oleh Allah untuk tidak boleh berbuat sewenang- wenang kepada istri mereka.

Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)

Hal tersebut tetap berlaku walaupun sang suami dalam keadaan tidak menyukai istrinya. Seperti firman Allah berikut ini

Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

Dan Memanglah,  kasih sayang islam begitu sangat melingkupi kaum yang memang diciptakan Allah lebih lemah dari pada laki- laki ini. Maka dari itu, ketika wanita menerima warisan, memanglah wanita mendapat jatah kurang dari laki- laki. Bukan karena tidak adanya keadilan Allah disana, tapi sungguh harta yang jumlahnya kurang dari para laki- laki itu hanya menjadi milik pribadinya dan para wanita tidak perlu menyerahkannya suaminya. Sedangkan saat para lelaki atau suami menerima warisan, maka sudah menjadi kewajiban laki- laki itu untuk menggunakan hartanya demi kebutuhan seluruh keluarga, anak- anak dan istrinya.

Keutamaan Wanita dalam Islam

Dalam lemahnya fisik dan kurangnya Akal karena lebih di dominasi perasaannya, wanita memang haruslah tetap melalui sebuah fase perjuangan terbesar yang membuatnya harus bersusah payah. Ya, selama mereka mengandung dan melahirkan anak, adalah perjuangan yang begitu sangat menguras waktu emosi, pikiran, tenaga dll.  Tetapi Kasih sayang Allah memang tiada batas. Ketika para wanita hamil, setiap saat mereka akan didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk Allah di mukabumi ini, dan ketika kematian ternyata datang atas mereka saat melahirkan, maka syahid akan Insyaallah akan di raihnya.

Dari Jâbir ibn ‘Atîk, Rasulullah saw. bersabda: "Mati syahîd ada tujuh, selain mati terbunuh dalam perang fîsabilillah, yaitu: (1) mati karena penyakit thâ‘ûn (semacam penyakit kelenjar), (2) mati karena tenggelam ,(3) mati karena penyakit lambung ,(4) mati karena sakit perut, (5) mati karena terbakar, (6) mati karena tertimpa reruntuhan, dan (7) perempuan yang mati karena hamil/melahirkan."

Pahala mati syahîd layak diberikan kepada ibu hamil/melahirkan dan meninggal, karena proses melahirkan adalah proses mengadu nyawa dan sama dengan perang membela agama Allah. Selain itu, kaum wanita berperan besar dalam pengembangbiakan keturunan. Dengan bersedianya seorang wanita untuk hamil, berarti ia telah mengemban amanat dan mewujudkan proses penyempurnaan sifat kefeminimannya.

Tidak itu saja, keistimewaan seorang wanita adalah ketika mereka diperbolehkan untuk memasuki pintu Syurga melalui mana pintu manapun yang disukainya. Dan untuk semua itu, para wanita cukuplah melalui 4 syarat saja : Sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat suaminya dan menjaga kehormatannya.

"Apabila seorang isteri telah mendirikan sholat lima waktu dan berpuasa bulan Ramadhan dan memelihara kehormatannya dan mentaati suaminya, maka diucapkan kepadanya: Masuklah Surga dari pintu surga mana saja yang kamu kehendaki."
(Riwayat Ahmad dan Thabrani)

Maka sudah selayaknya, para pemilik mulut lancang yang tanpa ilmu mendengungkan topeng “kemerdekaan” bagi kaum wanita itu, menginsyafkan perbuatan mereka karena telah habis- habisan menyalakan propaganda untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, sehingga wanita banyak yang terjerumus sebagai korban dari rencana mereka, dan kemudian membenci aturan islam.

Mereka yang tiada segan menfitnah agama mulia ini dengan dalih memerdekakan muslimah dari belenggu. Entah belenggu semacam apa yang mereka maksud, namun satu yang pasti bahwa kedengkian mereka atas islam, adalah sudah menjadi sebuah kepastian.

Sungguh, bahkan cara Islam memuliakan wanita itu lebih dari sekedar benar- benar tampak bagi logika waras manusia. Lalu satu pertanyaan pun akhirnya muncul bagi para wanita, 

maka nikmat Rabb kamu manakah yang kamu dustakan?” (QS Ar-Rahman: 13).

Sumber: eramuslim dan voa-islam

YouTube Channel Lampu Islam: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook Page: facebook.com/LampuIslam