Friday, March 15, 2013

Bagi Hasil Pemeliharaan Sapi ATAU Kambing


Sinta Adiya Mecca

Assalumu'alaikum wr.wb numpang nanyak : seringkali orang desa minta rawatan kambing kadang2 di bagi anak nya bisa juga dibagi hasil penjualanx. yang ingin kulo tanyakan: 1- akad nya tersebut akad apa,,,,,,2- bagaimana hukum nya sah nopo boten dengan cara diatas tersebut,,,,,,matur nuwun semua nya pangapunten ingkang agung.



JAWABAN
Kakek Jhosy >>> Wa'alaikum salam wr wb
Hasil Bahtsul masail Diniyah 

Jawaban
Apabila yang dijanjikan itu adalah membagi keuntungan dari hasil penjualan (ribhi), maka hal itu termasuk qirod fasid, menurut ulama Tsalasah.
Apabila yang dimaksud menyewa orang, dengan ongkos membagi hasil, maka dinamakan ijaroh fasidah, yang mempunyai sapi wajib memberi ongkos misil (umum) kepada orang tersebut (amil)

Referensi
Al-Muhadzab juz I, hal. 392
فصل : وَلاَ يَصِحُ ( القِراَضْ ) إِلاَّ عَلَى اْلأَثْماَنِ وَهِيَ الدَّراَهِمُ وَالدَّناَنِيْرُ فَأَماَّ ماَ سِواَهُماَ مِنَ الْعُرُوْضِ وَالْعَقاَرِ وَالسَّباَئِكَ وَالْفُلُوْسِ فَلاَ يَصِحُ القِراَضُ عَلَيْهاَ.

(Fasal) tidak sah Qirodl ( bagi hasil ) kecuali atas atsman ( yang bernilai) yaitu, Dirham dan Dinar, adapun selain keduanya, seperti : benda, tanah, barang produksi, fulus (uang logam) maka tidak sah Qirodl (bagi hasil) atasnya.

Referensi
Al-Mizan,juz 2/88
قَالَ وَأَمَّا مَااخْتَلَفُوْا فِيْهِ ( القِرَاضِ ) فَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ مَالِكَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ : إِنَّهُ لَوْأَعْطَاهُ سِلْعَةً وَقَالَ لَهُ بِعْهَا وَاجْعَلْ ثَمَنَهَا قِرَاضاً فَهُوَ قِراَضٌ فاَسِدٌ مَعَ قَوْلٍ أَبِى حَنيِفَةَ إِنَّهُ قِراَضٌ صَحِيْحٌ، فاَلأَوَّلُ مُشَدَّدٌ وَالثَّانِ مُخَلَّفٌ...الخ

Adapun permasalahan yang dipertentangkan (Qirodl/bagi hasil) diantaranya pendapat imam malik, imam syafi'i dan imam ahmad : sesungguhnya bila seseorang memberikan harta benda dan berkata kepada penerimanya "Juallah ini dan hasilnya kau jadikan Qirodl", maka itu dinamakan Qirodl fasid (bagi hasil yang rusak). Pendapat yang pertama adalah pendapat yang berat sedangkan yang kedua, adalah pendapat yang ringan.

Aqad tersebut tidak sah, sebab anak sapi itu bukan dari pekerjaan pemeihara tersebut.

Referensi
Al-Bujairimi ala iqna' juz 3/115
تَنْبِيْهٌ ) لوأعطى آخردابة ليعمل عليها أوليتعهدها وفوائدهالم يصح العقد، لأنه فى الأولى إيجار لدابة فلا حاجة إلى إيراد عقد عليها فيه غرر. والثانى الفوائد لاتحصل بعمله ولوأعطاها ليعملها من عنده بنفص درها ففعل ضمن له المالك العلف وضمن الآخر للمالك نصف الدار، وهو القدر المشروط له لحصله بحكم بيع فاسد. ولايضمن الدابة لأنهاغير مقابلة بعوض. وان قال لتعلفها بنصفها ففعل فالنصف المشروط مضمون على العالف لحصوله بحكم الشراء الفاسد دون النصف الآخر
(Peringatan) jika seseorang memberikan hewan piaraanya kepada orang lain agar dipekerjakan, atau untuk dipelihara, dan hasilnya dibagi antara keduannya, maka aqad tersebut tidak sah. Karena pada contoh yang pertama menyewakan hewan, maka tidak ada hajat (tidak perlu) mendatangkan aqad lagi atas hewannya yang dapat mengandung ghoror/penipuan. Yang kedua, hasil dari hewan piaraan, itu bukan pekerjaan.

Seandainya seseorang memberikan hewan piaraannya kepada orang lain untuk dipekerjakan untuk dirinya dengan upah ½ dari hasil susu hasil perahnya, kemudian dipekerjakan oleh orang lain tersebut, maka pemilik hewan harus mengganti biaya pemeliharaan (memberi makan hewan) dan pekerja harus mengganti kepada pemilik atas ½ dari hasil susu perahnya. Pengganti itu karena sudah hasil ukuran yang dijanjikan, dan telah terjadi dengan hukum jual beli yang rusak. dan tidak perlu mengganti rugi hewan piaraan, karena itu tidak ada kesesuaian ganti rugi.

Jika pemilik dalam menyerahkan hewan mengatakan untuk diramut (diberi makan) dengan ongkos separuh hasilnya, kemudian dilaksanakan oleh penerima (pemelihara), maka separuh yang dijanjikan menjadi tanggungan pemelihara, karena dianggap terjadi hukum pembelian yang fasid (rusak) bukan separuh yang lain.

Referensi 
Tuhfatu Al-Habib ala syarhi al-iqna,juz 3/179
وَلَوْ قَالَ شَخْصٌ لآخَرَ سَمَّنْ هَذِهِ الشَّاةَ وَلَكَ نِصْفُهاَ أَوْ هاَتَيْنِ عَلىَ أَنَّ لَكَ إِحْداَهُماَ لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ وَاسْتَحَقَّ أُجْرَةَ المِثْلِ لِلنَّصْفِ الذِّى سَمَنَّهُ لِلْماَلِكِ
Apabila ada orang berkata kepada orang lain,Gemukkan kambing ini, kamu saya beri komisi separo dari laba penjualan", atau berkata, "Gemukkan dua kambing ini, kamu saya beri yang satu", maka tidak sah. Dan ia mendapat ongkos misil (umum), sedang hasilnya semua dimiliki yang punya kambing

Wallohu A'lam bis shawab

JAWABAN
Wes Qie >>> AL FIQHAUL ISLAM 3928
--------
FALMUTHLAQOTU HIYA AN YADFA'A SYAKHSHUL MAALA ILAA AKHORO BIDUUNI QOIDIN WAYAQUULU DAFA'TU HADZAAL MAALA ILAIKA MUDLOOROBATAN 'ALAA ANNAR RIBCHA BAINANAA KADZAA MUNAASHOFATAN AU ATSLAATSAN WANACHWA DZAALIKA

perkara yg di mutlakkan yaitu memberikannya org yg mempunyai modal kepa amil tanda adanya qoyyid seperti halnya ucapan malik kepada amil AKU KASIHKAN UANG INI KPD MU DENGAN AKAD MUDLOROBAH YG MANA HASILNYA MILIK QT 

AU HIYA ANYADFA'AL MAALA MUDLOOROBATAN MIN GHOIRI TA'YIINIL 'AMALI WAL MAKAANI WAZZAMAANI WASHIFATIL AMALI WAMAN YU'AAMILUHU

Atau pemberiannya malik pada amil tanpa menentukan pekerjaan dan tempat dan zaman dan sifat pekerjaan tsb

WALMUQOYYADU HIYA ANYU'AYYINA SYAIAN MIN DZALIKA AU ANYADFA'A ILAA AKHORO ALFA DIINAARIN MATSALAN MUDLOOROBATAN 'ALAA ANYA'MALA BIHAA FII BALDATIN MU'AYYANATIN AU FII BIDLOO'ATIN MU'AYYANATIN AU FII WAKTIN MU'AYYANIN AU LAA YABII'A WALAA YASYTARIYA ILLAA MIN SYAKHSHIN MU'AYYANIN WAHADZAANIN NAU'AANIL AKHIIROONI{CHAALATAT TA'QIITI WATAKHSHIISHI SYAKHSHIN} JAAIZAANI 'INDA ABII CHANIFATA WA ACHMAD WAGHOIRU JAAIZAINI 'INDA MAALIKIN WASYSYAFI'IYYI

MUQOYYAD adalah menentukan sesuat dr pekerjaannya atau memberikan nya malik pada 'amil uang seribu dinar dg akad mudlorobah untuk mengerjakan uang tsb pada suatu daerah yg di tentukan atau waktu yg di tentukan atau tidak membeli atau menjual pada org yg di tentukan. Dan kedua contoh ini di perbolehkan menurut abu chanifah dan imam ahmad sedangkan menurut imam malik dan syafi'i tidak di perbolehkan


  • Link Asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/468048599933167/?comment_id=468087246595969&offset=0&total_comments=29

No comments:

Post a Comment